Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Mei 2016

Aplikasi Laporan BOS Berbasis Excel Komplit Dan Flexible

Laporan bantuan operasional sekolah merupakan agenda wajib bagi sekolah penerima dana BOS, terkadang pelaporan BOS ini bukan lah hal yang mudah untuk dikerjakan, apalagi kita tidak mengetahui banyak cara pelaporannya dan begitu banyaknya administrasi pertanggung jawaban yang mesti dikerjakan.aplikasi laporan bos 2016 maupun aplikasi laporan BOS Tahun 2017 .
Aplikasi Laporan BOS Berbasis Excel Komplit Dan Flexible
Dengan aplikasi Pelaporan BOS yang berbasis excel ini segalanya akan lebih mudah.
DOWNLOAD APLIKASI BOS 
Read more

Minggu, 15 Mei 2016

Download Aplikasi SILABOS Terbaru 2016 lengkap dengan Panduannya

Download Aplikasi SILABOS Terbaru 2016 lengkap dengan Panduannya


Aplikasi Silabos Terbaru 2016 - merupakan Aplikasi yang dapat di gunakan untuk membuat dan menyusun laporan DANA anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh bendahara atau operator sekolah Aplikasi ini sangat mudah di gunakan karena berbasis excel.

Dalam Aplikasi SILABOS 2016 ini tidak terlalu banyak fitur yang di gunakan hanya kolom Isian Data Sekolah, Kolom Monitroing, Cara Penggunanannya, Format BOS K-3, Format Bos K-4, Format BOS K-5, Format BOS K-6 dan Format BOS K-8 dan Format BOS K-14.


Untuk lebih jelasnya lagi tentang Aplikasi SILABOS ( Aplikasi Laporan BOS terbaru 2016 ) silahkan download file aplikasinya di bawah ini 


Download
Read more

Kamis, 07 April 2016

Download Aplikasi Cetak Kwitansi Sederhana Untuk Laporan SPJ BOS

Download Aplikasi Cetak Kwitansi Sederhana Untuk Laporan SPJ BOS dengan menggunakan Microsoft Excel, Kegiatan Pembuatan Laporan BOS Sudah menjadi rutinitas bagi bendahara BOS setiap bulannya untuk membuat dan melengkapi administrasi BOS. Salah satunya adalah menulis kwitansi. Jika jumlahnya sedikit mungkin tidak memakan waktu banyak. Namun jika jumlah Dana cukup besar pasti akan memerlukan waktu dan tenaga yang lebih banyak lagi.
Aplikasi Cetak Kwitansi Sederhana dengan Format Excel
Tampilan Menu Aplikasi

Sudah menjadi rutinitas bagi bendahara BOS setiap bulannya untuk membuat dan melengkapi administrasi BOS. Salah satunya adalah menulis kwitansi. Jika jumlahnya sedikit mungkin tidak memakan waktu banyak. Namun jika jumlah Dana cukup besar pasti akan memerlukan waktu dan tenaga yang lebih banyak lagi.

Untuk membantu Bapak/Ibu Guru dalam pembuatan Kwitansi di Sekolah, terutama bagi operator sekolah yang selalu diharuskan membuat Kwitansi untuk lampiran pertanggung jawaban dana BOS dan dana pengeluaran sekolah, pada postingan kali ini kami bagikan Aplikasi Cetak Kwitansi  Sederhana dengan Format Excel untuk Laporan SPJ BOS Terbaru .

Aplikasi Kwitansi Sederhana dengan menggunakan Microsoft Excel berikut ini merupakan aplikasi yang kami sajikan untuk membantu meringankan tugas Bapak/Ibu Guru dalam pembuatan kwitansi dengan mudah menggunakan Program Microsoft Excel Untuk membuat Laporan SPJ BOS.

Baca Juga : 


Aplikasi ini bisa menghemat kertas keran dalam satu kali cetak bisa langsung cetak 3 kwitansi asalkan bapa/ibu mengisi semua Data 1, Data 2, dan Data 3 untuk lebih jelasnya tentang aplikasi ini silahkan download file diakhir tulisan ini.


Aplikasi Cetak Kwitansi Sederhana dengan Format Excel
Tampilan Kwitansi

[Preview File]
[Video Tampilan Aplikasi Cetak Kwitansi]

Download File 

Read more

Aplikasi Kwitansi Bendahara Sekolah Tiga Warna Berbasis Excel

Aplikasi Kwitansi Bendahara Sekolah Tiga Warna Berbasis Excel
Aplikasi Kuitansi atau kwitansi yang berbasis excel ini sangat layak digunakan bendahara sekolah, karena mudah, murah alias gratis namun nyaman pula dengan desig pilihan tiga warna, seperti layaknya kwitansi fungsi terbilangnya pun menjadi bagian aplikasi ini.
Secara garis besar aplikasi kwitansi bendahara ini cara menggunakannya sebagai berikut: perhatikan baik-baik video yang kami sematkan dibawah ini, silahkan klik play.
DOWNLOAD APLIKASI KWITANSI BENDAHARA SEKOLAH
Read more

Rabu, 06 April 2016

Download Buku Kas Umum ( BKU ) Untuk laporan BOS Format Excel.Xls

Aplikasi Buku Kas Umum ( BKU ) Untuk laporan Bos Lengkap - Merupakan Aplikasi dengan Format excel Untuk membuat dan Menyusun Laporan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Aplikasi ini sangat simple dan mudah untuk di gunakan Cocok untuk membuat SPJ BOS
Unduh Aplikasi Buku Kas Umum ( BKU ) Format Excel Untuk laporan Bos Lengkap

Fitur dari aplikasi BKU ( Buku Kas Umum ) Laporan Bos antara lain sebagai berikut
  • Halaman Isian Data Sekolah
  • Cover dari BKU
  • Format Isian Buku Kas Umum
  • Format Buku Pembantu Kas
  • Format Buku Bank
  • Foramt Buku Pembantu Pajak
  • Format Register
  • Format Berita Acara

Unduh Aplikasi Buku Kas Umum ( BKU ) Format Excel Untuk laporan Bos Lengkap


Untuk Aplikasi silahkan download file nya di bawah ini :
Demo click to begin
Download click to begin 354 kB Excel


Read more

Selasa, 22 Maret 2016

Contoh Aplikasi Cetak Kwitansi dengan Format Excel

Contoh Aplikasi Cetak Kwitansi dengan Format Excel - Sudah menjadi rutinitas bagi bendahara BOS setiap bulannya untuk membuat dan melengkapi administrasi BOS. Salah satunya adalah menulis kwitansi. Jika jumlahnya sedikit mungkin tidak memakan waktu banyak. Namun jika jumlah Dana cukup besar pasti akan memerlukan waktu dan tenaga yang lebih banyak lagi.

Aplikasi Cetak Kwitansi

Untuk membantu Bapak/Ibu Guru dalam pembuatan Kwitansi di Sekolah, terutama bagi operator sekolah yang selalu diharuskan membuat Kwitansi untuk lampiran pertanggung jawaban dana BOS dan dana pengeluaran sekolah, pada postingan kali ini kami bagikan Aplikasi Cetak Kwitansi  Sederhana dengan Format Excel untuk Laporan SPJ BOS Terbaru .

Aplikasi Kwitansi Sederhana dengan menggunakan Microsoft Excel berikut ini merupakan aplikasi yang kami sajikan untuk membantu meringankan tugas Bapak/Ibu Guru dalam pembuatan kwitansi dengan mudah menggunakan Program Microsoft Excel Untuk membuat Laporan SPJ BOS.

Baca Juga : 


Aplikasi ini bisa menghemat kertas keran dalam satu kali cetak bisa langsung cetak 3 kwitansi asalkan bapa/ibu mengisi semua Data 1, Data 2, dan Data 3 untuk lebih jelasnya tentang aplikasi ini silahkan download file diakhir tulisan ini.
[Preview File]
[Video Tampilan Aplikasi Cetak Kwitansi]

Download File 
Read more

Contoh Buku Kas Umum ( BKU ) Untuk laporan BOS dalam bentuk Aplikasi Format Excel

Aplikasi BKU ( Buku Kas Umum )
Tampilan Menu Aplikasi BKU

Buku Kas Umum ( BKU ) Untuk laporan Bos ( Bantuan Operasional Sekolah ) Dalam bentuk Apliaksi Format Excel - merupakan sebuah Aplikasi dengan format excel yang dapat di gunakan untuk menyususan laporan BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ), dengan adanya aplikasi BKU ( Buku Kas Umum ) ini dapat membantu rekan - rekan semunya dalam menyusun dan membuat laporan BOS .

Fitur dari aplikasi BKU ( Buku Kas Umum ) Laporan Bos antara lain sebagai berikut
  • Halaman Isian Data Sekolah
  • Cover dari BKU
  • Format Isian Buku Kas Umum
  • Format Buku Pembantu Kas
  • Format Buku Bank
  • Foramt Buku Pembantu Pajak
  • Format Register
  • Format Berita Acara

Tampilan Aplikasi BKU ( Buku Kas Umum )

Untuk Aplikasi silahkan download file nya di bawah ini :

Download Aplikasi BKU ( Buku Kas Umum )

Download Now !!! Contoh Buku Kas Umum ( BKU ) Untuk laporan BOS dalam bentuk Aplikasi Format Excel

Read more

Minggu, 20 Maret 2016

Unduh Aplikasi Buku Kas Umum ( BKU ) Format Excel Untuk laporan Bos Lengkap

Unduh Aplikasi Buku Kas Umum ( BKU ) Format Excel Untuk laporan Bos Lengkap

Unduh Aplikasi Buku Kas Umum ( BKU ) Untuk laporan Bos Lengkap
Fitur dari aplikasi BKU ( Buku Kas Umum ) Laporan Bos antara lain sebagai berikut
  • Halaman Isian Data Sekolah
  • Cover dari BKU
  • Format Isian Buku Kas Umum
  • Format Buku Pembantu Kas
  • Format Buku Bank
  • Foramt Buku Pembantu Pajak
  • Format Register
  • Format Berita Acara

Unduh Aplikasi Buku Kas Umum ( BKU ) Format Excel Untuk laporan Bos Lengkap


Untuk Aplikasi silahkan download file nya di bawah ini :
Demo click to begin
Download click to begin 354 kB Excel Unduh Aplikasi Buku Kas Umum ( BKU ) Format Excel Untuk laporan Bos Lengkap
Read more

Jumat, 22 Januari 2016

Juknis BOS 2016 Madrasah Dari Kementerian Agama

Petunjuk Tekhnis BOS Tahun 2016 untuk Madrasah (MI,MTs,MA) kami bagikan link unduh secara gratis, Pengelolaan program BOS madrasah di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Subdit Kesiswaan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Pendidikan Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi, Seksi Pendidikan Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan madrasah.
Dalam program BOS, dana yang diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian program BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah
melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Melalui program BOS
Juknis BOS 2016 Madrasah Dari Kementerian Agama
DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH 2016
Read more

Rabu, 20 Januari 2016

Aplikasi Kwitansi Excel Untuk BOS Fungsi Lengkap Terbilang

Aplikasi Kwitansi Excel Untuk BOS Fungsi Lengkap

Kuitansi Excel ini dalam bentuk aplikasi yang mudah digunakan plus unsur terbilang, Kwitansi Excel untuk pelaporan BOS ini baik digunakan oleh pihak sekolah.
Read more

Kamis, 07 Januari 2016

Download Juknis BOS 2016 Dari Permendikbud No 80 Tahun 2015

Juknis BOS Tahun 2016 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, Program BOS SD dan SMP,SMA Dan SMK kami bagikan pada link dibawah ini. atau juga bisa disini
Download Juknis BOS 2016 Dari Permendikbud No 080 Tahun 2015
DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2016
Read more

Sabtu, 02 Januari 2016

Aplikasi RKAS Tahun 2016 Sesuai Juknis BOS

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah 2016 memiliki RKAS/Rencana Kerja Anggaran Sekolah yang Baru, kami hadirkan aplikasi RKAS 2016 ini untuk rekan-rekan Guru ataupun Bendahara Sekolah dapat menggunakannya agar lebih memudahkan dalam Administrasi BOS yang mana kita ketahui cukup kompleks dan rumit dalam pertanggunga jawaban BOS pada jenjang SD,SMP,SMA maupun SMK semua sama.
Aplikasi RKAS Tahun 2016 Sesuai Juknis BOS
Aplikasi RKAS 2016 begitu yang kami lansir pada laman  INFO GTK
Aplikasi gratis yang dibagikan secara cuma-cuma ini alias gratis dalam bentuk excel bisa Bapak/Ibu Unduh pada link bawah ini yang kami lampirkan.

DOWNLOAD APLIKASI RKAS BOS SESUAI JUKNIS BOS TAHUN 2016
Read more

Minggu, 26 April 2015

Dana BOS Untuk Guru Honorer Dihapus Secara Bertahap

Penghapusan gaji guru honorer yang dialokasikan dari dana BOS ini memang sudah diancang-ancang kemdikbud karena selama ini dana BOS memang harusnya diperuntukkan tidak untuk itu.

Pemerintah berencana menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Kebijakan ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% menjadi 15%. 
 
Dari berita yang kami lansir melalui koran-sindo
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.

Menurut dia, pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.

Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer.

Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid.

Hamid menuturkan, realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah. Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.

Hal itu juga untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis untuk memperluas akses pendidikan bagi semua kalangan. Selain membayar honor guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan. Perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru, ekstrakurikuler, ujian dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.

Hamid melanjutkan, meski persentase BOS untuk gaji guru honorer turun 5%, sebenarnya tidak terlalu berdampak untuk penggajian guru honorer. Sebab, komponen satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan. Dia mengungkapkan, satuan biaya BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta.

”Jadi jangan dilihat persentasenya yang turun karena nominalnya naik, maka unit cost-nya juga naik. Artinya, gaji mereka pasti relatif sama, bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,” ungkapnya. Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan menjelaskan, sepanjang pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru PNS, alokasi gaji guru honorer di BOS jangan dihapus.

Dia mengasumsikan, jika dana BOS untuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan oleh sekolah. Bahkan sekolah akan melakukan pungutan liar untuk membiayai gaji guru honorer itu. Iwan menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota memang bertanggung jawab membiayai gaji itu.

Dia mengakui, ada kabupaten/ kota yang sudah menunaikan tanggung jawabnya seperti Kota Bandung guru honorer diberi gaji Rp300.000 per bulan. Namun, menjawab persoalan gaji guru honorer ini tidak semudah membalikkan tangan. Sebab guru honorer masih diperlukan, khususnya di daerah terpencil yang kekurangan guru PNS.

”Jadi, sebelum dana BOS dihapus maka harus ada pemetaan dulu mana daerah yang kekurangan guru dan bagaimana kesejahteraan mereka ditanggung pemerintah,” ungkapnya. Pengamat pendidikan dari UPI Bandung, Said Hamid Hasan, berpendapat, jika pemerintah mau meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), pemerintah harus memberikan perhatian kepada guru, terutama guru honorer yang masih dibutuhkan siswa di semua jenjang.

Pemerintah pusat pun tidak bisa mengabaikan fakta bahwa daerah mengangkat guru honorer karena tidak ada jatah pengangkatan guru PNS. Jika memang pemerintah mau membereskan guru honorer, ujarnya, hal yang perlu dikaji pemerintah adalah berapa guru honorer yang diangkat tidak wajar. Di sisi lain, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru honorer yang pengangkatannya sesuai lantaran sekolah masih membutuhkannya.
Read more

Selasa, 24 Maret 2015

Kriteria Sekolah Kecil Yang Menerima Kebijakan Alokasi Minimal 60 Peserta Didik

Kriteria Sekolah Kecil Yang Menerima Kebijakan Alokasi Minimal 60 Peserta DidikKriteria Sekolah Kecil Yang Menerima Kebijakan Alokasi Minimal 60 Peserta Didik
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut pada Juknis BOS Tahun 2015.
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b. SDLB dan SMPLB; atau
c. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan
d. Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

c. Tim Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
Read more