Tampilkan postingan dengan label DAPODIKMEN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAPODIKMEN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 November 2015

Beginilah Isi Permendikbud Tentang Dapodik Yang Sedang Dibahas

Telah lama berjalan program Dapodik yang telah menjadi aplikasi penjaringan data pendidikan dengan mengusung wadah satu data, Dapodik atau data pokok pendidikan ini berdasarkan Inmen Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, namun jelas dengan program yang telah sukses dalam pendataan pendidikan ini perlu diperkuat penegasan lagi dengan adanya Peraturan Menteri yang khusus menaungi Dapodik itu sendiri.

Dalam rencana pada draft Permendikbud tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’
Beginilah Isi Permendikbud Tentang Dapodik Yang Sedang Dibahas

hal tersebut dikemukakan  Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015. (sumber dikdas.kemdikbud)

Draft tersebut sudah dibahas berkali-kali, Terkait dengan pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, peran operator sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan. “Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia,” ujarnya.

Jika nanti Permendikbud Tentang Dapodik tersebut telah resmi maka sekali lagi menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan. “Basis data tunggal ini diharapkan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan.

Hingga kini Dapodik digunakan Kemdikbud dari beberapa keperluan data pendidikan yang telah kita ketahui bersama, banyak hal yang telah terbantu suksesnya data pendidikan ini dengan adanya Dapodik.
Salam Satu Data
Read more

Selasa, 27 Oktober 2015

Lebih Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Setelah penyatuan P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjadikan semuanya lebih mudah dalam berbagai hal tak terkecuali aplikasi pendataan yang selama ini nomor wahid di dunia pendidikan yaitu Dapodik.

Pada jenjang PAUD dikenal dengan nama Dapodik Paudni, Dapodikdas pada jenjang pendidikan dasar SD, SMP sederajat dalam naungan kemdikbud, dan Dapodikmen pada jenjang menengah.
Aplikasi-aplikasi terbut bukanlah nama baru, proses penyatuan JJM sebelumnya andai seorang guru menambah JJM untuk ketentuan jam wajib nya 24 jam, terutama jika menyangkut terbitnya SKTP atau TPG/Sertifikasi pada proses yang dulu mesti melaporkan pada op Sim Tunjangan Dinas.

Namun berbeda kini prosesnya makin mudah saat melebur menjadi satu Ditjen GTK semua aplikasi ini bisa saling terintegrasi,  salah seorang admin GTK Kemdikbud memberikan informasi sebagai berikut:

Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam mekanisme penerbitan SKTP, diantaranya :

1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.

2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).

3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai ybs melapor dan menyelesaikan masalah tsb.

4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.
Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Oleh karena itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang SMA dan SMK mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen sejak sekarang agar tidak ada masalah dengan urusan tunjangan
Read more

Sabtu, 04 Juli 2015

Ditjen Dikdasmen Pastikan Integrasi Untuk Dapodikdasmen

Dapodikdasmen merupakan integrasi dua aplikasi Dapodikdas pada jenjang Dasar seperti SD,SDLB,SMP pada jenjang diatasnya SMA/SMK dengan Dapodikdasmen dua aplikasi milik kemdikbud,  Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi Dapodikdasmen itu juga merupakan konsekuensi dari lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, khususnya pada BAB V Pasal 345 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ditjen Dikdasmen.

Tentu, konsolidasi di atas juga merupakan gerak cepat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, yang telah dilantik pada 17 Juni 2015, di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Ditjen Dikdasmen Pastikan Integrasi Untuk Dapodikdasmen
[Baca Dapodik Sediakan Data Mart]
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), yang keberadaannya merupakan amanah Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melakukan konsolidasi program dan kegiatan.

Salah satu program yang dikonsolidasikan adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang sebelumnya berada di bawah koordinasi dua Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan nama Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan nama Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).
[Selengkapanya Baca Dapodikdasmen Peleburan Dapodikdas dan Dapodikmen]

Beberapa hal yang menjadi tema pembahasan dalam rapat konsolidasi Dapodik itu adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur yang meliputi hardware dan software Dapodik. Tema ini dibicarakan secara matang di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015, dengan dihadiri beberapa pejabat dan staf yang selama ini menggeluti Dapodik.

Sumber : Ditjen Dikdasmen Lakukan Konsolidasi Dapodik
Read more

Kamis, 07 Mei 2015

Bentuk Kader Bela Negara Kemenhan Manfaatkan Dapodik

Data pokok pendidikan atau Dapodik aplikasi penjaringan data nomor wahid didunia pendidikan ini menjadi acuan berbagai sumber pemanfaatan data, tak hanya untuk tunjangan, BSM/PIP, BOS,Rehab data siswa dan sebagainya kali inipun dalam lingkup yang berbeda pada kementrian pertahanan melalui direktorat bela negara akan memanfaatkan dapodik untuk pembentukan kader bela negara.
Begitu multi fungsinya dapodik ini dalam pemanfaatan data untuk dijadikan acuan, hingga tak perlu input data bertubi-tubi dengan berbagai aplikasi yang berbeda.

Seperti berita yang kami lansir dari Dikdas kemdikbud.
Bentuk Kader Bela Negara Kemenhan Manfaatkan Dapodik
Saat mengunjungi ruang Dapodik
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Direktorat Bela Negara, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mendukung pelaksanaan program Pembentukan Kader Bela Negara (PKBN). Demikian disampaikan Letnan Kolonel Arhanud Firdaus, Kasi Evaluasi Materi dan Metode, Subdit Lingkungan Pendidikan, Direktorat Bela Negara, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Kemenhan, saat mengunjungi Ruangan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), di  Gedung E lantai 5 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.

“Jadi kedatangan saya di sini sangat tepat sekali, karena memang ada hubungannya dengan pekerjaan saya, yaitu mencari data tentang jumlah sekolah, baik SD, SMP, SMA di seluruh Indonesia, dan berapa jumlah gurunya,” ujar Firdaus yang datang bersama Hendra.

Menurut Firdaus, data yang diperoleh dari Dapodik akan digunakan sebagai dasar penentuan sasaran program PKBN.

Firdaus menambahkan, program PKBN sesuai dengan Nawa Cita. Karena itu, seluruh guru di Indonesia diupayakan menerima program PKBN.

“Kami akan mendidik guru-guru itu agar cinta tanah air, yakin bahwa Pancasila ideologi negara, sadar berbangsa dan bernegara, serta punya sifat rela berkorban. Bila empat hal ini dimiliki, guru telah memiliki kemampuan awal bela negara. Nah ini akan kami berikan kepada guru-guru di seluruh indonesia,” tambah Firdaus.

Firdaus mengatakan, PKBN merupakan program yang sangat penting.

“Terutama yang disampaikan LIPI, bahwa bangsa ini sudah menipis kesadarannya terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Nah, data-data LIPI itu mungkin juga digunakan Presiden Jokowi untuk mengembangkan konsep Nawa Cita. Karena itu kami sudah membentuk MoU dengan empat kementerian, yaitu Kemendagri, Kemendikbud, Kemenpora dan Kemehan tentang kesadaran bela negara,” ujar Firdaus.

Mengenai program PKBN, tambah Firdaus, para guru akan dikarantina selama satu bulan, dan diberi pendidikan dan pelatihan mengenai ilmu dasar bela negara, dasar-dasar kemiliteran, kedisiplinan, baris berbaris, penghormatan lambang negara, dan beberapa materi dari empat kementerian.

“Ini sudah ada kurikulumnya. Materi yang disampaikan antara lain dasar-dasar kemiliteran baris berbaris, dan penghormatan seperti bagaimana menghormati bendera yang benar, dan bagaimana menghormati lambang-lambang negara. Karena saat ini hal ini sudah mengalami degradasi. Misalkan gambar presiden diinjak-injak. Meski pun itu hanya gambar, tapi itu lambang negara. Jadi harus dihormati, karena ada undang-undangnya. Nah, hal ini yang kurang dihargai,” tegas Firdaus.

Program PKBN akan berlangsung selama lima tahun, dan tahun ini akan dipilih 47 provinsi dan kabupaten/kota. Sasaran adalah guru, terutama yang berada di daerah perbatasan dan konflik seperti Poso, perbatasan NTT dengan Timor Leste, Kalimantan dengan Malaysia.

“Data Kemendikbud ini kami harapkan bisa diakses kementerian lain. Mungkin bisa online, sehingga kalau kami butuh data itu bisa cepat,” harap Firdaus di ujung wawancara.*
Dipublikasikan oleh Adib Minanurohim pada Selasa, 5 Mei 2015 9 (dikda kemdikbud)
Read more

Rabu, 08 April 2015

Dapodikdasmen Peleburan Dapodikdas dan Dapodikmen

Dapodikdas dan Dapodikmen dua aplikasi yang berbeda saat ini pada jenjangnya. pada tingkat SD/SDLB SMP/SMPLB menggunakan data pokok pendidikan dasar(dapodikdas) pada jenjang diatas nya menggunakan data pokok pendidikan menengah(dapodikmen) dua aplikasi penjaringan data milik kemdikbud ini sebenarnya memiliki fungsi yang sama hanya, dan fiture nya pun tak jauh berbeda serta data pemanfaatannya juga sama.

Pada Bimtek TOT angkatan ke tiga di bekasi, muncul wacana penggabungan atau integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen untuk menjadi satu aplikasi saja DAPODIKDASMEN
Dapodikdasmen Peleburan Dapodikdas dan Dapodikmen
[Baca Ditjen Dikdasmen Pastikan Integrasi Dapodikdasmen]

Selain wacana dalam rencana tersebut ada beberapa informasi yang patut kita simak dari Bimtek Training of Trainer Dapodik tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pada tahun 2015,  semua data akan saling berkolerasi dengan Dapodikdas diantaranya NISN, NPSN, Data UN, KIP (Kartu Indonesia Pintar), Bantuan Operasional Sekolah. Data-data tersebut terambil dari hasil sinkronisasi data masing-masing sekolah.
  2. Kemendibud menegaskan kembali, bahwa hanya satu sistem pendataan yang digunakan untuk kepentingan pendataan sekolah ( Sekolah, PTK, Siswa dan Sarpras ) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar yaitu sistem pendataan Dapodik, dan rencananya Dapodikdas dan Dapodikmen akan dilebur menjadi satu yaitu, Dapodikdasmen.
  3. P2TK Dikdas mengambil sumber data untuk penyaluran tunjangan ( termasuk Inpassing) murni dari Dapodik, tidak ada sistem pengumpulan data lainnya. Selengkapnya bisa  dilihat di  laman P2TK DIKDAS
Cek data tunjangan profesi SKTP harap dicek oleh PTK / Guru yang bersangkutan, jangan  mengandalkan Operator , termasuk juga entry data SIM PKG (seharusnya oleh Pengawas Sekolah)
Kabar gembira bagi para Operator Sekolah yang merangkap menjadi guru ataupun guru yang merangkap sebagai Operator. quota tunjangan fungsional  akan disalurkan terlebih dahulu dan diutamakan, dengan syarat utamanya adalah  sudah mempunyai NUPTK

Jadwal penerbitan SKTP 2015 akan bersumber dari Dapodik. Dapodik semester  2 tahun pelajaran 2014/2015 (Januari-Juni) merupakan batas pergantian tahun pelajaran baru sehingga data pada Dapodik harus data update Dapodik semester 1 tahun ajaran 2015/2016 ( Juli-Desember)
  1. Mengenai penyaluran BOS: tahun 2015 ini penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah dan penentuannya mutlak terambil dari data Dapodik. Pendataan akan dilakukan dari tahap penjaringan dari Dapodik, sedangkn admin kab/kota hanya melakukan verifikasi data BOS yang sudah ada sebelumnya dari Dapodik.
  2. Sekolah WAJIB mendata kembali siswa yang mempunyai kartu BSM/KIP karena ini sangat berpengaruh, dan akan menjadi key untuk Pusat dan menjadi Nomor Registrasi BSM/KIP.
Proses penyempurnaan data Dapodik pun terus dilakukan, diantaranya dengan cara melakukan integrasi beberapa progam yang akan diintegrasikan dalam Dapodik. Diantaranya:

Dapodik Integrasi dengan :1. NISN & NPSN, 2. Ujian Nasional,
3. KIP (KARTU INDONESIA PINTAR), 4. SIM & Aneka Tunjangan guru, 5. Bantuan Operasional Sekolah, 6. STATISTIK & SPM
Read more

Kamis, 02 April 2015

NISN Wajib Untuk BOS SM SMA/SMK

Syarat wajib NISN untuk bantuan operasional sekolah atau BOS SM hanya berlaku pada aplikasi Dapodikmen bisa diartikan pada jenjang SMA dan SMK saja hal ini merupakan pertimbangan terbaik yang saat ini sangat diperhatikan PDSPK pada Dapodikdas kalau kita lihat proses wajib NISN ini sangat berat jika diakumulasi sebagai syarat BOS ini mungkin dikarenakan jenjang SD perintis awal lahirnya NISN artinya pada siswa baru sekolah dasar rata-rata memang tak mungkin memiliki NISN pada siswa baru yang bukan status pindahan, belum lagi pertimbangan lain namun untuk verval pd atau verval nisn pada jenjang SD-SMP merupakan hal wajib sebagai perintis awal.
Baca juga Cara Cek NUPTK di Data Referensi Pendidikan

Kembali pada topik kita NISN Wajib bagi SMA/SMK untuk penyaluran BOS SM, hal ini hasil koordinasi antara Pusat Data Statistik Pendidikan(PDSP) dengan direktorat jendral pendidikan menengah, Kemdikbud dalam ketersediaan data peserta didik SMA dan SMK untuk pencairan BOS SM akan diambil berdasarkan Dapodikmen per tanggal 15 April 2015 yang sudah melalui verifikasi dan Validasi oleh sekolah melalui aplikasi verval NISN dilaman yang dikelola oleh PDSP.

Bagi data peserta didik yang belum dilakukan verifikasi dan validasi maka dana BOS SM tidak dapat dicairkan sehubungan dengan hak tersebut dengan ini kam informasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Untuk mengantisipasi kebutuhan BOS SM, mohon sekolah memastikan data NISN yang terdaftar pada laman Data Referensi Pendidikan.

2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah SMA dan SMK melakukan Verval NISN pada menu pengelolaan Referensi sub menu e-vervalpd.

3. Untuk mengoptimalkan koordinasi operator sekolah harus terdaftar disini Jaringan Pengelolaan data Pendidikan
NISN Wajib Untuk BOS SM SMA/SMK

Read more