Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Guru. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Maret 2015

Daftar Nama PTK Yang Sudah Valid Dan Belum Valid

Welcome To Link Download.atirta13.com.com , link ini merupakan link download dari www.atirta13.com , silahkan kik tombol download untuk mendownload


Daftar Nama PTK Yang Sudah Valid Dan Belum Valid
Daftar Nama PTK Yang Sudah Valid Dan Belum Valid 


Daftar Nama PTK Yang bersertifikat Pendidk Non PNS (SD.SMP,SLB) Dana Penyaluran Transfer Dari Pusat 

Download


Daftar Nama PTK yang Bersertifikat Pendidik PNS ( SD, SMP, SLB ) Penyaluran Sertifikasi Melalui Transfer Daerah sebelum ke rekening masing-masing 



Download

 thank you for visitor , may be useful to you all
Read more

Sabtu, 20 Desember 2014

UNTUK MENDAPATAKAN TPP GURU TIDAK PERLU IJAZAH PGSD , YANG PENTING SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Pelurusan Informasi tentang beredarnya Isu Guru SD Wajib beijazah  PGSD agar dapat Tunjangan Profesi Guru / Sertifikasi ini di sampaikan oleh Bapak Tagor Alamsyah , M.Kom ( Bag . Database P2TK Dikdas )
UNTUK MENDAPATAKAN TPP GURU TIDAK PERLU IJAZAH PGSD , YANG PENTING SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK
UNTUK MENDAPATAKAN TPP GURU TIDAK PERLU IJAZAH PGSD , YANG PENTING SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Berdasarkan banyaknya pertanyaan yang ditujukan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya kewajiban guru SD yang sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud no 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemerataan Guru tersebut.
"Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi)."
Oleh karena itu, maka guru yang akan disertifikasi harus hati-hati menentukan Mata Pelajaran  apa yang akan di ikuti untuk sertifikasi, Jika sudah disertifikasi suka tidak suka maka seumur karirnya harus mengampu Mapel yang disertifikasi tersebut.
Berikut poin-poin penting dari Bapak Togar Alamsyah tentang informasi ini :
  • Guru Mapel dan jenjang apapun jika sudah disertifikasi dan mengajar sesuai sertifikat pendidiknya serta memenuhi persyaratan lainnya tetap akan menerima TPP apapun ijazahnya, sehingga tidak perlu kuliah lagi.

  • Bukan hanya guru SD tapi semua guru yang dipindahkan dalam rangka SKB 5 Menteri tetap dibayarkan TPP selama 2 tahun walaupun tidak mengajar sesuai sertifikat pendidikannya. Tujuannya adalah agar proses belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah yang kekurangan guru, maka guru yang berlebih dapat dipindah ke sekolah yang kekurangan tersebut dan TPP tetap dibayar selama 2 tahun, dan selama 2 tahun tersebut guru harus memperoleh sertifikat ke-2 bisa dengan sertifikasi ulang (SKKT / Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan).

  • Apapun ijazahnya tidak masalah asal mengajar sesuai sertifikat pendidikannya di jenjang apapun mapel tersebut menurut kurikulum yang ada, maka JJM-nya diakui. Jika ada guru sertifikasi Mapel di SMP atau SMA dan mengajar di SD jika dalam rangka SKB 5 Menteri maka JJM diakui, selain itu JJM tidak diakui.

  • Guru Mapel dan jenjang apapun jika sudah disertifikasi dan mengajar sesuai sertifikat pendidiknya serta memenuhi persyaratan lainnya tetap akan menerima TPP apapun ijazahnya, sehingga tidak perlu kuliah lagi.

Demikian informasi mengenai pelurusan informasi tentang guru SD wajib berijazah PGSD agar dapat TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) yang saya share dari akun Fb Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin…
Yuk Kita bagikan info ini ke yang lain, Indah itu jika kita berbagi
thank you for visitor , may be useful to you all
Read more

Rabu, 17 Desember 2014

TAHUN 2015 GURU WAJIB S1


TAHUN 2015 GURU WAJIB  S1
TAHUN 2015 GURU WAJIB  S1


Pemenuhan 27 item standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan sampai saat ini masih kedodoran. Salah satunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) paling kesulitan untuk urusan mengontrol kompetensi pendidikan para guru.

Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, penyebab kesulitan pengontrolan kompetensi guru adalah banyaknya guru honorer.

Hamid menjelaskan saat ini jumlah guru SD di Indonesia sekitar 1,6 juta orang. Sedangkan guru honorernya mencapai 500 ribu orang lebih.

Sementara itu jumlah guru SMP saat ini sekitar 600 ribu, dan 129 ribu diantaranya adalah guru honorer. "Kita tidak tahu itu bagaimana rekrutnya dan bagaimana kompetensinya," jelas Hamid. Dia juga menjelaskan Kemendikbud tidak berkenan mengangkat guru-guru honorer itu menjadi CPNS.

Hamid menceritakan Kemendikbud secara sistem tidak bisa menyediakan guru bagi daerah-daerah. Pasalnya dalam regulasi otonomi daerah, guru adalah pegawai yang direktur pemerintah kabupaten atau kota. Hamid menjelaskan Kemendikbud hanya bisa membantu meningkatkan kompetensi para guru.

"Kita sekarang kesulitan untuk memetakan kompetensi guru, karena banyak tenaga honorernya," jelas dia. Selain kompetensi yang harus dikatrol, Hamid menuturkan kualifikasi pendidikan guru juga harus ditingkatkan.

Dia mengatakan saat ini jumlah guru SD yang berijazah sarjana, syarat minimal menjadi guru, masih sekitar 62 persen. Sedangkan di SMP proporsi guru berijazah S1 sudah lebih yakni sekitar 90 persen.

  • Hamid menjelaskan kualifikasi pendidikan guru yang harus sarjana itu, adalah syarat administrasi saja. Masih banyaknya jumlah guru yang belum memegang ijazah sarjana ini merupakan tugas berat pemerintah.

Sebab tahun depan merupakan batas akhir berlakunya aturan minimal guru wajib sarjana. "Kita genjot terus program peningkatan kualifikasi pendidikan para guru," tandasnya.

sumber : JPNN
thank you for visitor , may be useful to you all
Read more

Selasa, 16 Desember 2014

SYARAT GURU NON PNS UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015

Syarat mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns tahun 2015 perlu diketahui dan dipahami oleh rekan-rekan guru pendidik yang masih berstatus guru non PNS, guru honor, guru swasta di tahun 2014-2015 ini. 

SYARAT GURU NON PNS UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015
SYARAT GURU NON PNS UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015

Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Baik itu pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2015

Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)

Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud telah meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu diberi nama program inpassing. 

Melalui program inpassing ini GBPNS bisa mendapatkan SK inpassing yang isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan , seperti yang dimiliki guru PNS. 

Dengan memiliki SK inpassing ini GBPNS diakui memiliki "status" dan "hak" yang sama dengan guru PNS, misalnya GBPNS yang memiliki SK bisa mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan gologan yang tertera pada SK. Melalui program inpassing sekitar 60 ribu guru mendapatkan SK inpassing. 

Pada tahun 2012 program inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan kembali program penyetaraan pengganti inpassing per Januari 2013, namun karena alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan perlu diamandemen peraturannya maka program penyetaraan ditunda.

Keseriusan penanganan program penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota. 

Para guru yang sudah mendapatkan nomor urut atau apalagi nomor berkas harus secara proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan. 

Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diperlukan guru, begitu pun pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan beradaptasi terhadap fenomena pemberkasan program penyetaraan ini.

Paling tidak segera merapikan pengadministrasian guru – guru yang berada di yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS.

Mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani legalisasi dan pembimbingan baik terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala sekolah. Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapatkan informasi dan layanan yang tepat sesuai yang dibutuhkan.

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional


Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya saat ini.

Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :


  • Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
  • Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
  • Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
  • Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  • Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
  • Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  • Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
  • Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.



Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama Kemenag 2015

Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2014-2015 ini tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih berstatus guru honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat dinantikan dan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru pendidik.

Guru madrasah dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya, peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.

Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014.

Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama semuai dengan pentapat inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.

Adapun GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan dan kualfikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan luluas ujian sertifikasi guru, dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).

Pembayaran tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2015. Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Sebagai salah satu upaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud Kemendikbud serta juga Kementrian Agama ini dalam melaksanakan pembinaan guru yang terarah dan berkelanjutan, maka program pemberian kesetaraan bagi guru bukan pegawai negeri sipil ini, harus terus dikembangkan agar bisa berdampak luas bagi keberhasilan pendidikan nasional.

Baca Juga Informasi  tentang :



thank you for visitor , may be useful to you all
Read more

Senin, 15 Desember 2014

Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY)

Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY)
Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY)


Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK. 

 " Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta. "

Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.

Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015

Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru tahun 2014-2015 ini.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  • Cetak Portofolio terbaru
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:


  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  • Cetak Portofolio
  • Copy Akte Pendirian Yayasan
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
" Formulir ajuan NUPTK baru dapat di akses pada web padamu negeri dan akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun Padamu PTK , yang telah memenuhi syarat sesuai  kriteria Usia /Umur , TMT SK Pertama Mengajar dan Ijazah terakhir max ( D4/S1)
jika megalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK , silahkan Minta Bantuan Operator Sekolah atau Opertaor dinas masing-masing , Pengajuan NUPTK baru ini berlaku juga bagi PTK yang Tahun sebelumnya melakukan Pengajuan namun hingga kini NUPTK nya Belum Terbit "
sekian informasi semoga bermanfaat " salam satu data "

baca juga Artikel




thank you for visitor , may be useful to you all
Read more