Tampilkan postingan dengan label PENDATAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDATAAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Juli 2016

Aplikasi Dapodik Tahun 2016 Dengan Tampilan dan Fiture Baru

Dapodik 2016 era versi baru bagi SD, SMP,SMA maupun SMK dengan lahirnya generasi ke 5 dapodik ini tentunya kita harus kenal fiture-fiture baru yang ada ini. Yang baru pada aplikasi dapodik v.2016
1.  Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan
2.  Tampil dengan wajah baru
3.  Registrasi online dan offline
4.  Halaman generate prefill yang baru
5.  Kab/Kota bertanggung jawab atas pengguna dapodik
6.  Fungsi tambah PTK baru dinonaktifkan
7.  Foto profil pengguna dan sekolah
8.  Mari isi data pendukung Sekolah Aman
9.  Pembaruan menu sanitasi
10. Pembaruan menu MoU Kerjasama untuk SMK
11. Siapkan data peserta didik penerima KIP Bagi.
12. Status kondisi prasarana
13. pembaruan validasi

Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan SD, SMP,SMA dan SMK tampil dengan wajah baru lihat sebagai berikut:
Inilah Fiture dan Tampilan Baru Aplikasi Dapodik Versi 2016
Registrasi online dan offline
Registrasionline tidak memerlukan data prefill, Registrasioffline memerlukan data prefill
Gunakan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sama dengan saat unduh prefill).

Fungsi tambah PTK Baru dinonaktifkan
tambah data PTK baru dapat dilakukan oleh KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten/kota.
Selengkap nya lihat dan lakukan scroll pada bagian kanan.
DOWNLOAD
Read more

Kamis, 17 Maret 2016

Aplikasi Cek Kevalidan NPWP Berbasis Excel

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Anda Tak valid, setelah diinputkan mengapa demikian apa faktor penyebab ketidak validan NPWP, apa mungkin kurang digit atau salah input nomor NPWP saat coba lapor SPT Tahunan pajak, bagaimana cara cek NPWP Valid dan tak valid ?

Seperti yang kalian tahu, NPWP terdiri atas 15 angka yang tersusun dalam 6 barisan yaitu :
Baris pertama : Jenis WP (terdiri atas 2 angka)
Baris kedua dan ketiga : No urut WP (masing-masing terdiri atas 3 angka)
Baris ke empat : angka validasi (terdiri atas 1 angka)
Baris ke lima : Kode KPP WP terdaftar (terdiri atas 3 angka)
Baris ke enam : kode cabang/anggota keluarga (terdiri atas 3 angka)
Aplikasi Cek Kevalidan NPWP Berbasis Excel

Lalu bagaimana cara menguji Validitas NPWP yang kita inputkan, tentunya jika kita salah satu admin atau karyawan pajak sendiri akan mudah namun demikian.
Langkah-langkah untuk menguji ke autentikan kode seri NPWP adalah sebagai berikut:

Data NPWP untuk proses pengujian: 012345674123000 (hanya angka tanpa tanda titik "." ataupun strip "-" )
1. Ambil 8 digit angka awal dari NPWP -> 01234567
2. Kalikan digit ganjil dengan 1 dan digit genap dengan angka 2;
3. Jumlahkan masing-masing hasilnya.Untuk hasil bilangan dengan 2 digit perlakukan sebagai dua buah bilangan.
0 + 2 + 2 + 6 + 4 + 1 + 0 + 6 + 1 + 4 = 26
4. Bulatkan ke atas ke bilangan puluhan terdekat (30 tetap 30, 31-39 menjadi 40).

5. Digit ke-9 NPWP didapat dari hasil langkah ke-4 dikurangi dengan hasil langkah ke-3

Digit ke-9 ->    30 - 26 = 4
Rumus3: MOD(Rumus2,10)
Dengan demikian NPWP yang benar adalah 01.234.567.4-123.000

Sehingga untuk mengecek keabsahan NPWP, rumus excel yang digunakan untuk mendapatkan kode validasi (berdasarkan 8 digit awal NPWP) adalah sebagai berikut aplikasi Cek NPWP Pajak.

Read more

Sabtu, 21 November 2015

Beginilah Isi Permendikbud Tentang Dapodik Yang Sedang Dibahas

Telah lama berjalan program Dapodik yang telah menjadi aplikasi penjaringan data pendidikan dengan mengusung wadah satu data, Dapodik atau data pokok pendidikan ini berdasarkan Inmen Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, namun jelas dengan program yang telah sukses dalam pendataan pendidikan ini perlu diperkuat penegasan lagi dengan adanya Peraturan Menteri yang khusus menaungi Dapodik itu sendiri.

Dalam rencana pada draft Permendikbud tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’
Beginilah Isi Permendikbud Tentang Dapodik Yang Sedang Dibahas

hal tersebut dikemukakan  Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015. (sumber dikdas.kemdikbud)

Draft tersebut sudah dibahas berkali-kali, Terkait dengan pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, peran operator sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan. “Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia,” ujarnya.

Jika nanti Permendikbud Tentang Dapodik tersebut telah resmi maka sekali lagi menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan. “Basis data tunggal ini diharapkan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan.

Hingga kini Dapodik digunakan Kemdikbud dari beberapa keperluan data pendidikan yang telah kita ketahui bersama, banyak hal yang telah terbantu suksesnya data pendidikan ini dengan adanya Dapodik.
Salam Satu Data
Read more

Senin, 02 November 2015

Rasio Guru PAUD Dan Anak Didik Serta Jumlah Jam Mengajar

Rasio atau perbandingan ideal Bagi Guru PAUD,TK dan anak didiknya tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mestinya kita ketahui sejak awal berkaitan pula dengan Dapodik PAUDNI yang notabene pada jumlah siswa di rombongan belajar dan Cara Input JJM Guru TK  PAUD,KB dan sebagainya yang sederajat dengan itu.

Permendikbud no 137 tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi payung hukum yang mengikat aturan rasio dan JJM seorang Guru PAUD, yang bisa kita ulas sebagai berikut:

1. Lembaga PAUD Anak Didik Berusia Hingga dua Tahun yakni Tempat Penitipan Anak (TPA)
 Rasio guru dan anak yang harus dipenuhi adalah 1: 4. Artinya satu orang guru melayani maksimal empat orang anak didik.

2. PAUD dengan anak didik usia 2-4 tahun maka rasio guru dan anak maksimal 1: 8
3.  PAUD dengan anak didik berusia 4-6 Tahun, yakni untuk jenjang Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK),
Rasio guru dan anak maksimal 1:15. Artinya, satu orang guru KB ataupun TK sebaiknya tidak melayani lebih dari 15 orang anak didik.
Rasio Guru PAUD Dan Anak Didik Serta Jumlah Jam Mengajar
Baca Juga Rasio Ideal Siswa dan Guru Jenjang SD,SMP.SMA dan SMK

Sedangkan untuk Jumlah Jam Mengajar/JJM pada Dapodik PAUDNI dan ketentuan pada SK-SK yang berlaku menyangkut JJM GURU TK/PAUD adalah sebagai Berikut:

1. Untuk PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, maka satu kali pertemuan minimal 120 menit. Pertemuan tersebut harus melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
2. PAUD dengan anak didik berusia 2-4 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu
3. PAUD dengan anak didik berusia 4-6 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
Read more

Rabu, 21 Oktober 2015

Inilah Tampilan Aplikasi eKinerja ASN Atau Pegawai Negeri Sipil

Isi data E-Kinerja tak akan lama lagi akan diberlakukan Menpan, aplikasi e kinerja sendiri bukanlah barang baru semisal bagi daerah Aceh karena mereka sudah lebih awal menerapkan aplikasi e kinerja ini, dan untuk diketahui segala lagi bahwasanya aplikasi e-kinerja ini wajib di isi PNS/ASN

Aplikasi e-kinerja dibuat menggunakan PHP dan MySql menjadikannya lebih dinamis dan nyaman digunakan, bagaimana dengan input datanya, maka lihat tampilan-tampilan berikut yang banyak menunjukkan berbagai rekap

1. Rekap Harian
2. Rekan Mingguan
3. Rekap Bulanan
4. Rekap ABK (Form A)

Cara isi aplikasi e-kinerja ini memuat data "aplikasi boleh saja kita buat rekayasa data namun Allah maha tahu apa yang kita kerjakan setiap harinya" dengan rincian tugas pilihan waktu mulai kerja dan selesai kerja.

Hingga mencakup jam kerja dan persentasi nya, ada pekerjaan yang disetujui dan tidak disetujui menjadikan komplit cara administrasi data kinerja Pegawai lihat tampilan berikut:
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
salah satu sisi menu yang tersedia pada aplikasi menu e-kinerja
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Sisi lain berbagai rekap bisa ditampilkan, untuk melihat hasil kinerja pegawai.
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Dashboard utama, yang cara input aplikasi e-kinerja lihat data dibawah ini
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Aplikasi ini belum lah rilis sepenuhnya untuk Indonesia kita hanya tunggu kehadirannya, bagaimanapun jika rilis nanti kiranya kit sudah mengetahui apa itu aplikasi e-kinerja



Read more

Rabu, 14 Oktober 2015

Aplikasi e-Kinerja Dari Kemenpan ASN Wajib Isi

Aplikasi E-Kinerja yang tak lama lagi bakal dirilis mengingat peran dan fungsi ASN, 
Pada wilayah kearsipan bisa menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan kearsipan yang handal diharapkan mampu menjamin tersedianya arsip untuk kepentingan akuntabilitas kinerja pemerintahan, mampu menyediakan informasi untuk kepentingan publik secara cepat, tepat dan aman.

Selain itu, kerasipan juga harus mampu menjamin hal-hak keperdataan rakyat dan terselamatkannya memori kolektif nasional. “Oleh karena itu, praktik kearsipan harus berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sehingga mampu memfungsikan arsip secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penerapan sistem online, e-kinerja untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dengan penerapan sistem ini, semua penilaian kinerja dapat dimasukkan dan dilihat secara riil.

Dengan penerapan sistem elektronik ini, aksesnya tentu lebih dimudahkan karena dapat digunakan dimanapun. “Asumsi kita bahwa ASN sudah familiar dengan tekonlogi informasi. Dimanapun berada dapat mengisi,
Aplikasi e-Kinerja Dari Kemenpan ASN Wajib Isi
Hal itu diungkapkan  Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja pada acara Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang di Batam, Kamis (08/10).

Bagaimana cara input atau isi data pada aplikasi e-kinerja ?
Tentunya hal ini akan disosialisasikan kedepannya mengingat Indonesia Raya ini begitu luas ASN pun begitu banyak jumlahnya

Belum lagi jika kita bicara persiapan server aplikasi e-kinerja yang mungkin sudah melihat pengalaman BKN dalam PUPNS


Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, untuk memperbaiki dan mengontrol kinerja,  ASN wajib memiliki target dalam bekerja per hari. Karena itu, pihaknya menerapkan e-kinerja. “Kami ingin memastikan setiap PNS memiliki kinerja harian,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja yang pasti sehingga mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan. Sistem ini akan dibakukan.

Bima menambahkan, dengan penerapan sistem ini, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sebelum masuk kantor, setiap pegawai harus memiliki target harian. “Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” imbuhnya.
Sumber ASN WAJIB ISI E-KINERJA

Read more

Senin, 12 Oktober 2015

Jadwal PUPNS Tiap Daerah dari BKN

Kondisi server PUPNS nampak sudah tak bersahabat pun tak mampu lagi menampung overloadnya traffik pengunjung maka dari itu pengerjaan PUPNS dilakukan penjadwal per Kanreg atau kantor Regional tiap provinsi nya.

Usulan untuk penjadwalan PUPNS dari berbagai PNS akibat susahnya server PUPNS di akses telah pun direspon positif oleh Satgas PUPNS

Team Satgas PUPNS BKN telah membuat Jadwal PUPNS yang mesti kita perhatikan bersama agar bisa berjalan lancar nyaman dan aman sebagai berikut:
Jadwal PUPNS Tiap Daerah dari BKN

 Catatan
1. penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu Register dan Admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu Penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya.
dan penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut

Read more

Minggu, 04 Oktober 2015

Cara Pengisian Tempat Lahir PNS di PUPNS

Persoalan nama tempat lahir pada PUPNS memang agak sedikit berbeda jika kita mesti membandingkan dengan data-data lain yang mengandalkan acuan akta lahir, namun jika mengikuti sebuah kebijakan tentulah kita mesti patuh pada aturan yang resmi dan juga menaungi sebuah kebijkan demi asas manfaat yang lebih baik

Pengisian data tempat lahir PNS pada PUPNS bisa disimak hasil konfirmasi BKDD Bone ini

Setelah kami pertanyakan kepada bkn pusat terkait dengan pns yg lahir di dusun/kampung/dll yang bukan desa atau kelurahan.....harus pilih mana ???, 
kami sampaikan bahwa jawaban dari BKN pusat adalah

yang dijadikan dasar untuk tempat lahir adalah SK CPNS dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Jika cpns nama Kabupaten maka pilihlah nama Kabupaten

2. Jika cpns nama Desa/Kel maka pilihlah nama desa/kel tersebut.

3. Jika cpns nama dusun/kampung/dll yang bukan desa/kel maka pilihlah nama kabupaten

4. Jika terjadi perbedaan tempat lahir antara sk cpns vs ijasah maka pilihlah sk cpns

5. Jika tempat lahir nama sesuatu yg tidak ada pilihan di sistem misalnya "sumatra" atau "kalimantan" maka pilihlah nama provinsi dimana lahir sebenarnya pns tersebut

Perlu digaris bawahi bahwa terkait dengan tempat lahir tersebut, para pns tak perlu risau jika nama dusun/kampungx tdk ditemukan di sistem
Dan sekali lagi kami smapaikan bahwa jangan ada sedikitpun dokumen negara diganti gara-gara pupns
Cara Pengisian Tempat Lahir PNS di PUPNS
Kiranya cukup jelas. hasil Konfirmasi BKDD Bone dalam cara pengisian tempat lahir PNS pada PUPNS
Read more

Jumat, 02 Oktober 2015

Cara Backup Dan Restore Dapodik PAUDNI

Beberapa hari ini banyak pertanyaan pada kami kkgjaro permintaan untuk menyediakan panduan pendataan untuk aplikasi Dapodik PAUD Dikmas yang baru saja lahir sebagai junior baru aplikasi nomor wahid di dunia pendidikan

Banyak hal mestinya yang harus kita bahas namun pertanyaan yang masih terngiang ditelinga kami,
Bagaimana Cara Mengatasi Sinkron Dapodik PAUD Dikmas yang hanya sampai 20 %?

Sekedar berbagi tips dan trik  cara sukses sinkron dapodik paud ikuti langkah berikut ini:
1. Pastikan aplikasi Dapopaudni yang terinstal di laptop / komputer sudah di patch versi 1.1.3
2. Backup dulu data, cara Backup lihat dibawah point 7 pada cara restore
3. Setelah proses Backup selesai, Uninstal Aplikasi Dapopaudni dari Laptop / Komputer
4. Restart laptop / komputer.
5. Instal Aplikasi Dapopaudni Versi 1.1.2
6. Setelah proses instal selesai restart lagi Latop
7. Matikan Runing Aplikasi Dapopaudni, Caranya (sampai no.7)
8. Copy dan Replace kan data hasil Backup (Buka folder dapopaudi, copy folder " database " saja)
9. Paste di, Drive C/Program File/Dapopaudni
10. Restart lagi laptop untuk menerapkan perubahan
11. Buka Aplikasi Dapopaudni dan login.
12. Coba lakukan Validasi dan sinkron, kalo belum berhasil ikuti langkah selanjutnya
13. Keluar dari Aplikasi Dapopaudni dan Instal Patch 1.1.3
14. Login di Aplikasi lakukan Validasi, lalu lakukan sinkron

Cara Backup dan restore Dapodik PAUDNI topik kita saat ini  kita ulang lihat panduan dibawah ini
1. Pastikan telah membackup “database” dari aplikasi Dapopaudi yg sudah di patch Versi 1.1.3
2. Uninstal Aplikasi Dapopaudi dari laptop
3. Restart laptop / komputer
4. Instal Aplikasi Dapopaudni Versi 1.1.2
5. Restart laptop / komputer untuk menerapkan perubahan
6. Matikan Runing Aplikasi Dapopaudni, lihat gambar
Cara Backup Dan Restore Dapodik PAUDNI
7. Sorot “DapopaudniDB” lalu klik “stop”
8. Matikan juga DapopaudniWebSrv, Sorot “DapopaudniWebSrv” lalu klik “stop” lihat gambar dibawah
Cara Backup Dan Restore Dapodik PAUDNI

9. Selanjutnya Copy “database” hasil backup

Panduan Lengkapnya Silahkan di Unduh Disini
Download panduan Backup dan restore Dapodik Paudni




Read more

Selasa, 22 September 2015

Ceklist Verifikasi Ajuan Data/ Berkas PUPNS

Ceklist Verifikasi Ajuan Berkas PUPNS Isi data secara online telah selesai dilakukan dalam PUPNS, secara umum jika data telah akurat dan sesuai dengan bukti fisiknya setelah cek dan ricek data komplit dan oke maka siap untuk dikirimkan, posting yang telah lalu baca cara kirim data PUPNS serta solusi gagal kirim

Pengisian e-PUPNS saat ini sudah mulai nyaman dibanding pertama dibuka nya pada awal september yang lalu, banyak rekan-rekan PNS/ASN yang sudah selesai input data secara online bahkan sudah dikirim untuk ajuan verifikasi.

Pada berita kabar guru yang telah lalu kami telah infokan berkas yang dikumpulkan untuk ajuan verifikasi data PUPNS jika belum mengetahuinya silahkan baca disini

Nah jika sudah sudah dikirimkan maka ajuan akan diantarkan pada level 1, 2, 3 dan 4 pada proses berjalan ada yang namanya pemeriksaan kelengkapan berkas yang berupa ceklist

Ceklist pemeriksaan berkas ini biasanya digunakan oleh tim verifikator, liha tampilan sebagai berikut
Download Ceklist Verifikasi Ajuan Data/ Berkas PUPNS
Begitulah tim verifikator level melakukan pemeriksaan berkas pada ajuan perubahan data bapak/ibu PNS sekalian. jika ada maka ceklis jika tak ada setelah dikonfirmasi kasih keterangan apa penyebabnya.

Jika Bapak/Ibu Sekedar untuk melihat atau mau tahu untuk kelengkapan data yang bakal dikumpulkan silahkan unduh file ceklist dibawah ini

Download Ceklist kelengkapan Verifikasi Berkas yang dikumpulkan dalam PUPNS
Read more

Jumat, 18 September 2015

Error 500 Data Keluarga Ini Cara Mengatasinya

PUPNS Error 500 pada data riwayat keluarga menjadi masalah baru banyak penyebanya hingga database tak mampu menjawab request browser untuk membuka menu keluarga pada PUPNS, penyabab tersebut indikasi terbanyak masalah ini muncul ada keterkaitan data suami isteri PNS. bahkan jika tak terjadi error 500 ada saja masalahnya data istri atau suami yang mestinya kedua-duanya PNS salah satu nya tak PNS jika kita rubah keterangannya invalid.

Terlepas dari semua itu mari kita simak dan ikuti solus CARA MENGATASI
Error 500 RIWAYAT KELUARGA"

Bagi yang belum Selamat dari Error 500 pada Situs PUPNS bisa mengikuti Jejak para Korban sebelumnya yang bisa BERHASIL melewati Error 500 berkat mengirim email pengaduan ke: satgaspupns2015@gmail.com
Error 500 Data Keluarga Ini Cara Mengatasinya

Contoh:
Yth, Satgas PUPNS, Saya ingin melaporkan Error 500 pada menu data Riwayat Keluarga, sehingga saya tidak dapat mengisikan data Riwayat Keluarga saya.
Berikut saya lampirkan:
- NIP :
- Nama :
- Instansi :
- Kode Registrasi:

Tentu saja semua butuh proses dalam pelaporannya seraya kita tunggu dn terus mencoba itu adalah langkah terbaik saat ini.    Demikian semoga bermanfaat
Read more

Sabtu, 12 September 2015

Nama Sekolah Tak Ditemukan Pada PUPNS

Sesuai dengan perkembangan aplikasi e-pupns/PUPNS menu Riwayat Pendidikan nama sekolah yang sudah lama dan kini tak ada lagi, hingga waktu kita inputkan maka keterangan nama sekolah tak ditemukan karena sekolahnya saat ini sudah tak ada lagi...bagaimana solusinya akan nama sekolah yang tak ditemukan ini.

Telah disampaikan dan di uji coba kan pada masa trial atau uji coba pengisian PUPNS bahwa hal tersebut sudah ditentukan untuk penambahan nama sekolah pada riwayat pendidikan perlu memperhatikan:
1. saat ini tidak perlu penambahan nama sekolah melalui helpdesk, nama sekolah cukup diisi dengan mengetikkan nama sekolah secara autocomplit atau free teks (ketik bebas).

2. harap penulisan nama sekolah, ditulis sesuai dengan penulisan dalam ijazah. jika menggunakan singkatkan, agar digunakan singkat yang telah lazim.

Nama Sekolah Tak Ditemukan Pada PUPNS



Versi isian free teks ini ditegaskan pada riwayat pendidikan atas dasar berbagai faktor, namun free teks ini tidak pada semua menu bisa demikian, pada menu data guru, misal ini bukan bersifat free teks terus pada menu Unor Unit Organisasi ini juga free teks



Nah jika sekarang sudah tahu maka tak perlu lagi bingung pada menu riwayat pendidikan untuk nama sekolah yang tak ditemukan artinya bisa disimpan saja

Walau sayangnya tak semua menu berlaku demikian namun pada intinya dimenu ini diberikan kemudahan, salam
Read more

Jumat, 11 September 2015

Inilah Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Arti dan penjelasan Jenis KP/Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam PUPNS seakan menjadi pencermatan baru. pasalnya Jenis KP ini memang sejatinya seorang ASN/PNS harus tahu, namun berbeda dari itu kita tak ingin memperdebatkan mari kita simak Jenis Kenaikan Pangkat Sebagai berikut

JENIS-JENIS KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :
1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;
3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :
1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :
1) II/a bagi yang memiliki ijash SD
2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP
3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama
4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.
5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.
6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV
7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.
8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).
d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
Inilah Jenis Kenaikan Pangkat PNS

2. Kenaikan Pangkat Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya
d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu

1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
· PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ketentuan tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural dimililinya, dan
3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.
c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
· Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
· Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.
4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Biasa Baiknya
· PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
· Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
· Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
· Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas

5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
· Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian dinas
· Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang
· Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.

6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
· PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
· PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular
7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
· PNS yang memperoleh :
1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c
2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a
3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :
1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.
2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .
· Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
· PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah lulus tugas belajar sesuai denagn ijasah atau STTBnya, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

· Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001
10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
· KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.
· Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.

3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Anumerta
· PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
· yang dimaksud tewas :
1. Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .
2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
4. Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut
· KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas
· Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman
· Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah
· Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara
· Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan
· CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih tinggi
b. Kenaikan Pangkat Pengabdian
· KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :
1. Meninggal dunia
2. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP
3. Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

· Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :
1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :
a. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
b. Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
c. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir
· KP pengabdian ditetapkan :
1. Tanggal PNS ybs meninggal dunia
2. Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
3. Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan
· CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian
Read more

Kamis, 10 September 2015

Link Alternatif PUPNS Sedikit Harapan Akses Lebih Mudah

Link alternatif PUPNS/e-PUPNS merupakan salah satu solusi pula dalam tingginya traffik pada link utama, ip baru ini sengaja dibuat untuk mengurangi beratnya beban server yang kesannya malah menjadikan error 500 namun demikian bukan lah link langsung normal seperti lainnya link-link ini juga bisa saja tersendat karena tingginya traffik ini memang persoalannya sejatinya dunia maya....

Adalah alternatif yang membuat kita nyaman jika isian data secara online PUPNS ini kita mudah mengaksesnya, kiranya harapan semua orang saat ini.

Link PUPNS Utama Klik disini
alamat IP situs alternatif ada disediakan disini Link Alternatif PUPNS

Dengan adanya info link alternatif PUPNS ini kiranya menjadikan harapan baru untuk akses data yang lebih mudah, dan harapan kami pula e-PUPNS ini bisa berjalan dan sukses untuk PNS Indonesia
Link Alternatif PUPNS Sedikit Harapan Akses Lebih Mudah
Salam hormat untuk CPNS dan PNS atau ASN Indonesia, PUPNS semoga bisa diakses lebih mudah
Read more

Rabu, 09 September 2015

Solusi Server PUPNS Overload dari BKN

Sebenarnya kami sendiri tak begitu paham ini trik bagus atau tidak untuk dijadikan solusi web server pupns sering down atau susah loading, namun demikian mencoba mengambil makna positifnya saja karena 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS). membuat e-PUPNS tak bisa berjalan sebagaimana mestinya, tak hanya persoalan web yang belum selesai maslh lain seperti error 500 pada akun menu dan registrasi juga tak kunjung melahirkan solusi saat ini. lihat  solusi error 500

Senada dari itu Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9) memberikan solusi berupa tips dan trik Ngadatnya situs pendaftaran ulang PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) diakui oleh pihak berwenang BKNsering down, dikarenak trafik kunjungan PNS sangat banyak melampui batas daya tambang akses website e-PUPNS. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).

Solusi Server PUPNS Overload dari BKN

"Yang akan buka web pasti ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja traffiknya sangat padat, sehingga web sering down," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9).

Hutabarat menyarankan pendaftaran pada saat diluar kunjungan puncak yang biasanya pada hari kerja, terutama pada siang hari. Sebaiknya pendaftaran dilakukan pada malam hari, atau saat hari libur kanto, Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop tetapi bisa juga menggunakan smartphone/tablet.

"Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone," saran Tumpak. ‎

Dia menambahkan, jangan mendaftar menjelang batas akhir waktu, gunakankan waktu yang panjang sampai akhir Desember 2015 untuk daftar ulang. Bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar, Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline.

"Kalau sudah mendekati 31 Desember 2015 pasti pendaftarnya makin sangat banyak, hal seperti ini akan sangat berpengaruh pada kemampuan server e-PUPNS. Karenanya sering coba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN," tandasnya.
Read more

Sabtu, 05 September 2015

Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi

Periksa beberapa data pada tab/ belum disimpan saat mencoba panduan cara kirim  data untuk verifikasi pada level 1 utamanya, entah apa penyebabnya karena setelah saya input data e-PUPNS saya merasa cukup dan selesai data saya anggap akurat saya mencoba untuk kirim data, ternyata jawaban dan keterangan setelah coba kirim data "belum simpan/periksa semua tab" jelasnya GAGAL KIRIM DATA PUPNS.
Kebingungan itu saat itu apa yang salah pada data saya perasaan semua sudah lengkap? saya coba berpikir apa penyebab kesalahan mengapa data PUPNS saya tak bisa dikirimkan untuk ajuan verifikasi
Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi
Mengulangnya itu pasti namun langkah yang saya lakukan adalah perhatian bagia menu diatas, saya coba mengingat langkah kemaren dengan cara sebagai berikut:

1. Saya periksa tab menu e-PUPNS satu persatu dan menyimpannya, klik simpan
2. Saya cermati data isian penting yang jelasnya wajib diisi seperti menu stakeholder yang rawan dikosongkan.
3. Memastikan bahwa data saya akurat dan sesuai bukti-bukti fisik itu pasti saya lakukan

Saya kira cukup dan yakin data PUPNS saya sudah tersimpan semua dan terisi sesuai bukti yang ada, saya mencoba kirim kembali, alhamdulillah berhasil saya bisa cetak ajuan untuk verifikasi PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4

Akihirnya saya coba klik kirim pada bagian kanan atas, mau terkirim hingga muncul menu cetak dan verifikasi SKPD
Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi
artinya terkirim ini, maka berikut contoh formulir ajuan verifikasi SKPD
Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi
Saya print untuk saya ajukan bersama bukti-bukti berkas PUPNS yang dikumpulkan contoh bukti-bukti tersebut lihat disini
Read more

Jumat, 04 September 2015

Jenis Dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural

Mengenal Ciri dan Jenis Diklat PNS/ASN dalam penjelasan karena teramat penting pada pengisian PUPNS dengan maksud kami ingin mengingatkannya kembali, agar di e-pupns tak bingung membedakan jenis diklatnya dan pada jenjangnya. kita review untuk DIKLAT PNS
Jenis Dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.


Jenis dan Jenjang DIKLAT

Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan

4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS 
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru,
sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , contoh : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst 

Read more

Cara Update Dapodikdas Versi 4.0.1

Dapodik 401 atau Dapodikdas 401 hadir untuk mengupdate pembaharuan versi versi sebelumnya 4.0.0 yang kita ketahui hingga saat ini banyak yang menggunakannya, mekanisme Download sudah biasa kita lakukan...
Bagaiamana cara pembaharuan Versi dapodikdas 4.0.1 tanpa mendownload instaler atau pacth 4.0.1, kiranya sangat mudah dibanding waktu sebelumnya ?
 apa keunggulan versi dapodik 4.0.1...berikut daftar perubahannya
Daftar Perubahan versi 4.0.1
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
[Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
[Perbaikan] Link generate prefill
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik
[Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
[Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
[Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel

Cara Update Dapodikdas Versi 4.0.1
Bagaimana cara Download dapodikdas versi 4.0.1 ?
Kawan-kawan tak perlu report lagi mengunduhnya, lakukan lngkah berikut untuk cara update dapodikdas versi 401
1. Koneksikan Internetnya pada Laptop atau PC nya yang terinstal Dapodik
2. Masuk pada menu pengaturan lihat berikut
Cara Update Dapodikdas Versi 4.0.1
tunggu hingga berhasil dan selesai, setelahnya reload atau tekan F5 atau ctrl+r


Read more

Rabu, 02 September 2015

Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500

Solusi untuk PUPNS atau e-PUPNS Error 500 Pendaftaran PUPNS ini sebenarnya jika kita cermati tidak pada data semua PNS hanya sebagian PNS saja yang saat request finish registrasi pesan akhir muncul Error 500 saya sendiri pun sempat bingung hingga berhari-hari mencari solusi akan registrasi e-PUPNS Error 500 ini apa penyebabnya sebenarnya hingga mau cetak bukti pendaftaran PUPNS dalam kode registrasinya muncul pesan seperti ini
Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500
Meski diulang-ulang juga tak berhasil pada waktu yang berbeda, apa sih penyebab error 500 ini

 Error 500 : Error jika terjadi masalah dengan server. Error 500 sebagian besar disebabkan oleh kesalahan penulisan pada file .htaccess
Berikut ini penyebab dan mungkin solusi pada Error 500.
Salah satu penyebabnya adalah ada fie kita (biasanya index) yang dalam kondisi write.
Ada atribut file kita di hosting yang berubah. Normalnya, untuk file-file atribut CHMODnya adalah 644 sedangkan untuk folder 755.
Lihat kembali file .htacces.. Edit jika ada kesalahan dan simpan lagi.
Ubah pada ftp applications anda atribut CHMOD di blog anda seperti ketentuan diatas.

500 internal Server Error" merupakan sebuah pesan yang biasanya menunjukkan masalah pada server-side. Hal ini bisa dikarenakan oleh script yang berfungsi atau pengaturan yang tidak tepat dalam file .htaccess anda. Disini browser anda mampu mencapai server tetapi server tidak mampu melayani halaman yang diminta. Tentunya hal ini membuat anda merasa terganggu dan ingin segera menyelesaikannya

Nah itu berarti masalah pada sipemilik web terus apa yang bisa kita lakukan sebagai user dalam pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil


 1. Reload halaman web. Anda bisa melakukannya dengan menekan tombol F5.
 Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah masalah yang terjadi pada web server, masalah mungkin hanya bersifat sementara. Mencoba membuka kembali halaman tersebut akan sering menjadi sukses.

2. Menghapus cache browser Anda. Jika ada masalah dengan versi cache dari halaman yang Anda lihat, itu bisa menyebabkan Error HTTP 500.

   Catatan : Internal Server Errors tidak sering disebabkan oleh masalah caching tapi saya memiliki sesuatu, pada suatu kesempatan, melihat kesalahan yang ada telah hilang setelah membersihkan cache. Ini adalah hal yang mudah dan tidak berbahaya seperti untuk mencoba jadi jangan lewatkan.

3. Menghapus cookie browser Anda. Ada beberapa isu 500 Internal Server Error yang dapat diperbaiki dengan cara menghapus cookie yang terkait dengan situs Anda, dan mendapatkan kesalahannya.
   Setelah menghapus cookie (s), restart browser dan coba lagi

Jika pun cara kita sebagai user yang baik tak menghsilkan solusi karena ini fifty-fifty artinya tanpa bermaksud menuduh akan pengaturan yang kurang baik pada web mereka maka kita laporkan

dari Helpdesk Solusi Error Aplikasi PUPNS 
Sebagai Berikut
Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500

Read more

Sabtu, 29 Agustus 2015

Berkas PUPNS Yang Dikumpulkan Untuk Verifikasi Data

Berkas persiapan PUPNS dan Pengumpulan bukti untu diverifikasi juga sebenarnya erat kaitannya dengan berkas manual copy untuk dikumpulkan pada proses verifikasi baik level 1, verifikasi level 2 hingga level BKN. Verifikasi berkas ini dilakukan oleh tim verifikator yang telah dibentuk, siapa tim verifikator untuk memverifikasi berkas-berkas ini baca disini klik Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

Kembali pada topik kita berkas yang disiapkan dan dikumpulkan untuk Verifikasi data secara manual, setelah kita melakukan input secara online dari petunjuk pengisian PUPNS secara Online
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.

Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut

Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
    Fotocopy SK 100%
    Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
    Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
    Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
    Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
    Fotocopy SK Berkala Terakhir
    Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
    Fotocopy SK Tugas Belajar
    Fotocopy KTP
    Fotocopy NPWP
    Fotocopy BPJS /Askes
    Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
    Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
    Daftar Riwayat Hidup
    Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
    SK atau Sertifikat Sertifikasi
    Fotocopy SK Ijin Belajar

Berkas PUPNS Yang Dikumpulkan Untuk Verifikasi Data
Berkas PUPNS tersebut bagi tiap orangnya dikumpulkan dalam satu map tiap PNS nya....
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikasi sertifikasi pada guru.

Lihat proses verifikasi dari verifikator-verifikator ini dari Verifikasi data Manual Hingga Online
Maka dari itu mari kita persiapkan kelengkapan berkas – berkas yang akan di perlukan untuk melaksanakan E-PUPNS ,diantaranya sebagai berikut :

 Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

9) Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.

Bagaimana Proses Verifikasi data PUPNS secara online lihat Cara Berikut Baca Cara Mudah Verifikasi data PUPNS
Read more