Tampilkan postingan dengan label KIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KIP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juni 2015

Solusi Data Siswa Berbeda Pada KPS Dan Dapodik

Data Siswa di KPS Berbeda dengan akta lahir yang di Input pada Dapodik, bagaimana bisa terjadi perbedaan data tersebut apakah bermasalah atau terkendala usulan diterimanya bantuan pada program Indonesia Pintar, tentunya untuk menjawab bisa terjadinya demikian dalam skala pendataan ada pihak yang mungkin melakukan pendataan tanpa menjadikan bukti data yang berkuatan hukum menjadi acuan dalam input data atau biodat seseorang, sebelumnya kita bicara KPS atau Non KPS mari kita review dulu apa itu KIP/BSM yang sekarang lebih familiar dikenal dengan PIP.

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
[Baca Panduan Aplikasi Program Indonesia Pintar]
Solusi Data Siswa Berbeda Pada KPS Dan Dapodik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.

Pada portal PIP.KEMDIKBUD baca selengkapnya Cara Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar
Sangat mungkin saat ini kita dapati data siswa pada KPS berbeda dengan inputan Dapodik/Dapodikdas, Antara KPS Dan Dapodik

Kami melakukan input atau isi data siswa siswa pada Dapodik berdasarkan akta kelahiran sementara pada data Siswa KPS berbeda!!! bagaimana solusinya atau cara mengatasi perbedaan ini apakah akan bermasalah dalam usulan PIP ber KPS ?

Pertanyaan dari beberapa Operator yang melakukan pengusulan PIP ber KPS pada aplikasi PIP Kemdikbud. Hal lumrah saat ini bisa terjadi data siswa di KPS  berbeda pada dapodik yang secara akurasi acuan utama akta kelahiran siswanya.

Jika hal ini terjadi lihat pengumuman yang telah disampaikan oleh PIP Kemdikbud, solusi atau cara mengatasi data siswa KPS dan dapodik yang berbeda cermati kata-kata berikut yang kami bold dan underline:

PENGUMUMAN
Tahapan Sasaran PIP 2015
1. Siswa aktif ber-KPS
a. Pembaharuan nomor KPS dilakukan melalui dapodik sekolah, verifikasi nomor kps dapat dilihat pada menu laporan

b. Prioritas sasaran KPS:
a.Nomor KPS terdaftar pada Data Kartu TNP2K dan nomor tidak digunakan berulang
b. Data KPS yang terdaftar tetapi tidak valid nama pada kartu dengan data siswa,disesuaikan dengan kebijakan dinas, apakah dihapus nomor KPS di dapodik, atau dibiarkan.
2. Siswa aktif sesuai dengan kriteria sasaran PIP
Pemilihan usulan (FUS) dilakukan melalui menu Input penjaringan

PEMBERITAHUAN 6 Juni 2015
Pada Menu Input penjaringan , lakukan save per 5 pilihan FUS, supaya terhindar dari putus koneksi.
Read more

Senin, 01 Juni 2015

Cara Isi Aplikasi program Indonesia Pintar Menu Penjaringan

Cara atau Panduan Tutorial Pengisian Aplikasi program Indonesia Pintar(pip.kemdikbud.go.id) pada proses tata cara input, cara usul calon penerima BSM/KIP dari KPS atau Non KPS, FUS atau Format Usulan Sekolah dikhususkan bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP untuk mendapatkan bantuan PIP dalam usulan Program Indonesia Pintar hal ini dilakukan untuk mendapatkan tambahan KIP karena mekanisme program Indonesia pintar ini sejatinya tidak hanya bagi pemilik KPS/KKS/KIP namun lebih dari itu sesuai juknis atau petunjuk bantuan program ini juga mensyaratkan siswa dari non KPS/KKS/KIP dengan pertimbangan sebagai berikut:

Siswa  miskin/rentan   miskin  yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP   dapat  diusulkan  oleh sekolah dengan menggunakan  Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh  siswa dari keluarga  pemilik   KPS/KKS/KIP   ditetapkan   sebagai   penerima   SSM/PIP   2015  pada tenggat waktu yang akan ditentukan  kemudian, dengan mekanisme  sebagai  berikut:
a.   Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara  sasaran per Kabupaten/Kota   yang  akan  ditetapkan  oleh  Direktorat   Pembinaan   Sekolah  Dasar dengan prioritas PIP sebagal berikut:

1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).

Sekolah mengusulkan dengan format FUS pada pip.kemdikbud.go,id silahkan klik untuk mempelajari Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar

Kembali pada topik kita cara isi atau Input pada Program Aplikasi Indonesia Pintar/PIP 
Kemdikbud
Langkah pertama login gunakan email dan password dapodik karena loginnya Single sign Only pada Klik alamat berikut PIP.KEMDIKBUD.GO.ID
Cara Isi Aplikasi program Indonesia Pintar Menu Penjaringan
silahkan isikan email dan pasword sesuai aplikasi dapodikdasnya jika berhasil mari kita lanjutkan ke menu Penjaringan pilih input penjaringan PIP.. jika Upload maka kita mesti memiliki Format FUS (Download Format usulan sekolah) Perhatikan catatan ini 
Tahapan Sasaran PIP 2015
1. Siswa aktif ber-KPS
Pembaharuan nomor KPS dilakukan melalui dapodik sekolah, verifikasi nomor kps dapat dilihat pada menu laporan
2. Siswa aktif sesuai dengan kriteria sasaran PIP Pemilihan usulan (FUS) dilakukan melalui menu Input penjaringan

Kita akan gunakan menu input penjaringan PIP lihat gambar berikut:
Cara Isi Aplikasi program Indonesia Pintar Menu Penjaringan
klik saja pada menu tersebut maka akan muncul isian jenjang pendidikan. tahun propinsi hingga kabupaten dan sekolah kita yang harus kita isikan lihat sebagai berikut:
Cara Isi Aplikasi program Indonesia Pintar Menu Penjaringan
Sedikit tampilan bagaimana cara inputnya pada bagian tahap, jenis diusulkan sudah jelas pada gambar, jika oke data dan fakta sudah sesuai maka lakukan simpan pada bagian kanan bawah hingga seperti berikut
Cara Isi Aplikasi program Indonesia Pintar Menu Penjaringan
Berhasil tersimpan, lakukan pada siswa yang diusulkan pada sekolah bapak dan ibu.
Catatan: Hendaknya Jangan Melakukan Reload Pada Aplikasi Karena Waktu Penyimpanan data akan terjadi error, jika anda melakukan reload sebaiknya keluar dulu dari aplikasi kemudian login kembali dan input kembali data FUS anda panduan ini referensi dari master bangpung syaipul hendra.

Read more

Senin, 04 Mei 2015

Inilah Jumlah Besaran Dana PIP Yang Diterima Siswa Pada Jenjang Sekolah

Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2014. Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)  sebagai  kelanjutan  dari  Program  Bantuan  Siswa  Miskin.  Kartu  Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah.

Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar / peserta yang berada di PKBM dan BLK.

Tujuan dari program ini antara lain:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak
melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Inilah Jumlah Besaran Dana PIP Yang Diterima Siswa Pada Jenjang Sekolah

Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*:
1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014;
3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4. Siswa/anak  yang  berstatus  yatim  piatu/yatim/piatu  dari  Panti  Sosial/Panti
Asuhan;
5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
6. Anak  usia  6-21  tahun  yang  tidak  bersekolah  (drop-out)  yang  diharapkan kembali bersekolah;
7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
9. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Selengkapnya [baca juga prioritas penerima kartu Indonesia Pintar]
Persyaratan
Siswa/anak  yang  berasal  dari  prioritas  sasaran  penerima  PIP,  dapat  diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1.  Siswa Pendidikan Formal:
a.  Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
b.  Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c.  Diusulkan oleh sekolah melalui   dinas   pendidikan   kabupaten/kota   ke direktorat teknis di Kemdikbud; melalui PIP Kemdikbud (baca panduan Aplikasi PIP Kemdikbud)
2.  Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
a.Terdaftar   sebagai   anak   didik   pada   SKB/PKBM/lembaga kursusdan pelatihan;
b. Diusulkan  oleh  SKB/PKBM/Lembaga  kursus  dan  pelatihan  melalui  dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;

3.  Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
a.  Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
b.  Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;

Besaran Dana BSM/PIP [Lihat Perbedaan BSM Dan PIP ]
Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa.
Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1.  Jenjang Sekolah Dasar (SD):
a.  Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b.  Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c.  Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;

2.  Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a.  Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b.  Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c.  Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 375.000,-;

3.  Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a.  Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b.  Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c.  Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 500.000,-;

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a.  Program 3 Tahun
1)  Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)  Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)  Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp. 500.000,-;
b.  Program 4 tahun
1)  Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)  Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)  Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
Download JUKNIS PIP 
Read more

Kamis, 30 April 2015

Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar

PIP Kemdikbud.go.id penjaringan program Indonesia pintar, sebagaiman pada surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal   Pendidikan   Dasar  akan  menyalurkan dana Program   Indonesia   Pintar   (PIP) sebagai   kelanjutan   dari   Program   Santuan   Siswa   Miskin   (SSM). Adapun   mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

1.  Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
a. Sekolah  mengentri/meng-up-date   data siswa (nomor  KPS/KKS/KIP)  calon penerima PIP 2015 yang memilki  KPS/KKS/KIP  ke dalam aplikasi  Dapodik  secara  benar dan lengkap. Data ini sekaligus  berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima  PIP 2015  dati   tingkat  sekolah   ke  Dinas  Pendidikan   Kabupaten/Kota dan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

b. Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi,   mencetak   dalam  hardcopy, dan mengesahkan  usulan calon penerima PIP  2015  dari sekolah sebagai  usulan ke Direktoral Pembinaan  Sekolah Dasar.

2.   Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa  miskin/rentan   miskin  yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP   dapat  diusulkan  oleh sekolah dengan menggunakan  Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh  siswa dari keluarga  pemilik   KPS/KKS/KIP   ditetapkan   sebagai   penerima   SSM/PIP   2015  pada tenggat waktu yang akan ditentukan  kemudian, dengan mekanisme  sebagai  berikut:
a.   Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara  sasaran per Kabupaten/Kota   yang  akan  ditetapkan  oleh  Direklorat   Pembinaan   Sekolah  Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
[Baca Juga PIP Hadir BSM Dihapuskan]

1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).

[Baca Juga Prioritas Program Indonesia Pintar]

b.   Sekolah  mengusulkan  siswa hasil seleksi melalui aplikasi  Verifikasi  Indonesia  Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar

c.    Dinas   pendidikan    Kabupaten/Kota     memvalidasi     dan  memverifikasi     calon penerima PIP  dari  sekolah   melalui   aplikasi   Verifikasi    Indonesia    Pintar  (VIP)   yang   tersedia   di laman:  pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan
Cara dan Panduan Verifikasi PIP
[Ini Beda BSM Dan Kartu Indonesia Pintar]

d.   Hasil  validasi   dan  verifikasi   calon   penerima    PIP  selanjutnya    disahkan    oleh Kepala Dinas  Pendidikan dan dikirim  ke Direktorat   Pernbinaan   Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan   hal  tersebut, kami mohon Saudara unluk   melakukan     hal-hal   sebagai berikut:
1.   menginformasikan  mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke  sekolah-sekolah diwilayah   Saudara;
2.   menetapkan satu  orang  operator  pendataan PIP di  Dinas   Pendidikan    Provins!   dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang  rnemahami  aplikasi Dapodik dengan menyertakan    nama,  nomer  telepon/Hp,   dan  alamat  email. Surat  Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Download Surat Penjaringan Program Indonesia Pintar dari Dit PSD

dikirimkan   kepada   :Direktur   Pembinaan   Sekolah   Dasar
U.p. Kasubdit   Kelembagaan    dan  Peserta didik
JI. .Jendral  Sudirman,   Gedung   E. lantal  17, Senayan,   Jakarta. atau  melalui  email  pipsd@kemdikbud.go.id
Atas  perhatian   dan  kerjasama   Saudara   kami  mengucapkan    terima  kasih

Bingung Cara isinya baca selengkapnya  Toturial dan panduan cara input aplikasi PIP secara Online
Read more

Rabu, 08 April 2015

Dapodikdasmen Peleburan Dapodikdas dan Dapodikmen

Dapodikdas dan Dapodikmen dua aplikasi yang berbeda saat ini pada jenjangnya. pada tingkat SD/SDLB SMP/SMPLB menggunakan data pokok pendidikan dasar(dapodikdas) pada jenjang diatas nya menggunakan data pokok pendidikan menengah(dapodikmen) dua aplikasi penjaringan data milik kemdikbud ini sebenarnya memiliki fungsi yang sama hanya, dan fiture nya pun tak jauh berbeda serta data pemanfaatannya juga sama.

Pada Bimtek TOT angkatan ke tiga di bekasi, muncul wacana penggabungan atau integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen untuk menjadi satu aplikasi saja DAPODIKDASMEN
Dapodikdasmen Peleburan Dapodikdas dan Dapodikmen
[Baca Ditjen Dikdasmen Pastikan Integrasi Dapodikdasmen]

Selain wacana dalam rencana tersebut ada beberapa informasi yang patut kita simak dari Bimtek Training of Trainer Dapodik tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pada tahun 2015,  semua data akan saling berkolerasi dengan Dapodikdas diantaranya NISN, NPSN, Data UN, KIP (Kartu Indonesia Pintar), Bantuan Operasional Sekolah. Data-data tersebut terambil dari hasil sinkronisasi data masing-masing sekolah.
  2. Kemendibud menegaskan kembali, bahwa hanya satu sistem pendataan yang digunakan untuk kepentingan pendataan sekolah ( Sekolah, PTK, Siswa dan Sarpras ) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar yaitu sistem pendataan Dapodik, dan rencananya Dapodikdas dan Dapodikmen akan dilebur menjadi satu yaitu, Dapodikdasmen.
  3. P2TK Dikdas mengambil sumber data untuk penyaluran tunjangan ( termasuk Inpassing) murni dari Dapodik, tidak ada sistem pengumpulan data lainnya. Selengkapnya bisa  dilihat di  laman P2TK DIKDAS
Cek data tunjangan profesi SKTP harap dicek oleh PTK / Guru yang bersangkutan, jangan  mengandalkan Operator , termasuk juga entry data SIM PKG (seharusnya oleh Pengawas Sekolah)
Kabar gembira bagi para Operator Sekolah yang merangkap menjadi guru ataupun guru yang merangkap sebagai Operator. quota tunjangan fungsional  akan disalurkan terlebih dahulu dan diutamakan, dengan syarat utamanya adalah  sudah mempunyai NUPTK

Jadwal penerbitan SKTP 2015 akan bersumber dari Dapodik. Dapodik semester  2 tahun pelajaran 2014/2015 (Januari-Juni) merupakan batas pergantian tahun pelajaran baru sehingga data pada Dapodik harus data update Dapodik semester 1 tahun ajaran 2015/2016 ( Juli-Desember)
  1. Mengenai penyaluran BOS: tahun 2015 ini penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah dan penentuannya mutlak terambil dari data Dapodik. Pendataan akan dilakukan dari tahap penjaringan dari Dapodik, sedangkn admin kab/kota hanya melakukan verifikasi data BOS yang sudah ada sebelumnya dari Dapodik.
  2. Sekolah WAJIB mendata kembali siswa yang mempunyai kartu BSM/KIP karena ini sangat berpengaruh, dan akan menjadi key untuk Pusat dan menjadi Nomor Registrasi BSM/KIP.
Proses penyempurnaan data Dapodik pun terus dilakukan, diantaranya dengan cara melakukan integrasi beberapa progam yang akan diintegrasikan dalam Dapodik. Diantaranya:

Dapodik Integrasi dengan :1. NISN & NPSN, 2. Ujian Nasional,
3. KIP (KARTU INDONESIA PINTAR), 4. SIM & Aneka Tunjangan guru, 5. Bantuan Operasional Sekolah, 6. STATISTIK & SPM
Read more

Senin, 06 April 2015

Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Ini Syaratnya

TNP2K atau Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus

Untuk tahap awal di 2014, Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah dicetak bagi 161.840  siswa di sekolah regular dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diberikan kepada 20.3 juta anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
[Baca Program Indonesia Pintar Gantikan BSM]

KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak dan anak-anak di Panti Asuhan/Sosial. KIP berlaku juga di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan.
KIP  mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Ini Syaratnya



Prioritas Syarat  Penerima KIP
1.Penerima BSM dari Pemegang KPS yg telah ditetapkan dalam SP2D 2014;
2.Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
3.Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga Peserta PKH
4.Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
5.Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
6.Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
7.Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015
8.Penerima BSM dari mekanisme Usulan Sekolah/Madrasah (FUS/FUM) yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
[Lihat Lengkapnya Kartu Indonesia Pintar dan Sehat]

Catatan:
usia sekolah (6-21 tahun) pada 2015
Anak yang status telah menikah di 2011 sebanyak + 400 ribu anak
Anak dari Panti Asuhan/Sosial menurut Dapodik ada sekitar 26 ribu anak
Menunggu Data Anak dari Panti Sosial? Pontren? dan Sekolah Agama?
Siswa terdaftar melalui FUS? Akan dicetak sesuai nama dalam SIAK (hard match) dan BDT (soft match)
Read more

Selasa, 30 Desember 2014

Kartu Indonesia Pintar Dan BSM Ini Perbedaannya

Program indonesia Pintar yang diterapkan pemerintah Jokowi-Jk pada saat lalu nama Bantuan siswa miskin dilebur menjadi PIP atau Program Indonesia Pintar, PIP sendiri memiliki dua bagian yang berbeda peruntukkannya, Mendikdasmen menjelaskan perbedaan Kartu Indonesia Pintar/KIP dan BSM, dalam pelaksanaannya,  baca KPS diseleraskan dengan Dapodik
Meski dalam proses final akhir tahun ini dalam penyaringan data untuk penerima BSM pada post sebelumnya Batas akhir PIP Dari Sinkronisasi Dapodikdas  seperti berita yang dilansir dari Republika Perbedaan KIP dan BSM.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menjangkau setidaknya 19 juta siswa pada 2015.
"Kalau dulu program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, maka pada 2015 KIP akan menjangkau 19 juta siswa," ujar Anies di Jakarta, Senin.
Untuk itu Kemdikbud telah menganggarkan Rp7,1 triliun untuk KIP. Meski menggunakan data BSM pada awal peluncurannya, Mendikbud mengklaim KIP berbeda dengan BSM.

"Kalau BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah. Kalau KIP diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah," tambah dia.
Baca didapat Data Penduduk Usia Sekolah
Kartu Indonesia Pintar Dan BSM Ini Perbedaannya
Perbedaan tersebut akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Dia menjelaskan banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan sekolah lagi.

Anies menambahkan insentif bagi anak yang putus sekolah tersebut penting karena mereka bisa kembali bersekolah.
"Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang. Kami ingin dikonsolidasikan jadi satu frngan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," terang dia.

Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan penghematan. Anies menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp250 miliar untuk pembuatan kartu.

Bantuan yang diberikan KIP tersebut tidak hanya diberikan kepada anak putus sekolah melanjutkan pendidikan ke lembaga formal, namun juga bisa ke lembaga nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja.
Read more