Tampilkan postingan dengan label Non PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Non PNS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 November 2015

Download Buku Saku ASN/Aparat Sipil Negara Terbaru

Buku Saku ASN bagi PNS telah diterbitkan Menpan RB dalam bentuk konten materi yang berbentuk komik hingga tujuan nawacita dari gaya kreatif ini diharapkan akan mundah dibaca dan dipahami serta dilaksanakan oleh Para ASN

Download Buku Saku ASN/Aparat Sipil Negara Terbaru
KLIK DOWNLOAD BUKU SAKU ASN
Read more

Sabtu, 31 Oktober 2015

Aturan Penggunaan Seragam ASN/PNS Berdasar Permendagri No 68 Tahun 2015

Peraturan Seragam PNS terbaru memilik perbedaan yang khas, dari Uniform atau aturan cara penggunaan seragam ini menjadi perhatian sendiri bagi daerah, baik kabupaten maupun pemerintah provinsi.
Aturan Penggunaan Seragam ASN/PNS Berdasar Permendagri No 68 Tahun 2015

Dalam kebijakan yang telah diatur untuk PNS Daerah maupun dalam lingkup PNS Kementerian dalam negeri. Permendagrai no 68 tahun 2015 ini telah secara detail mengaturnya.
Silahkan bapak/ibu simak dan unduh pada link dibawah ini.


Download Jenis. Model Cara Penggunaan dalam Jadwal SERAGAM PNS/ASN Terbaru
Read more

Kamis, 14 Mei 2015

Tanpa Usulan, BKN Tetapkan Kenaikan PNS Pangkat Otomatis

Berikut berita yang kami lansir dari setkab.go.id tentang kenaikan pangkat secara otomatis dalam 4 tahun tanpa ribetnya usulan, dengan ketetapan ini jadi kabar gembira buat PNS, namun saja regulasi resmi yang mengaturnya belum lah terbit.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

Bima berpendapat, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.

Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di daerah siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bagian upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.

“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.
Sumber setgab
Read more

Rabu, 06 Mei 2015

Guru Swasta di Sekolah Negeri Terancam Tak Mendapat Tunjangan Profesi

Dalam beberapa aturan untuk berlaku dari syaratnya tunjangan profesi guru, dari berbagai aturan tersebut sama sekali tak mencantumkan guru swasta disekolah negeri untuk bisa menerima TPG. dari berita yang kami lansir pada situs JPPN
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, guru-guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri, terancam tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Sulistyo mengatakan hal tersebut setelah membaca pedoman pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam pedoman itu diatur bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). "Guru swasta di sekolah negeri posisinya tidak jelas," kata Sulistyo di Jakarta kemarin.

Mereka tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud tadi. Guru swasta di sekolah negeri secara definitif bukan pegawai tetap yayasan, seperti di sekolah swasta. Sehingga tidak bisa menerima TPG.

"Kita tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud itu," ujar Sulistyo. Sebab dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan. Tetapi juga guru swasta di sekolah negeri.

Sulistyo menuturkan dalam PP 74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka tetap berhak mendapatkan pencairan TPG.

"Pemerintah jangan menyia-nyiakan guru honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 1,4 juta orang," papar dia.

Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.

Padahal selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat. "Ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan. Itu tidak manusiawi," katanya.

Perlakuan pemerintah terhadap guru honorer itu, tidak sebanding dengan tuntutan yang ditetapkan. Pemerintah diantaranya meminta seluruh guru honorer mengajar dengan baik dan penuh waktu. Selain itu pemerintah juga meminta guru honorer bekerja penuh loyalitas seperti guru PNS.

Jajaran Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta di sekolah negeri. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku sedang berada di luar negeri.

Dia berjanji akan menjelaskan tentang pencairan TPG untuk seluruh guru di Indonesia, jika sudah sampai di Jakarta

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, guru-guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri, terancam tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
.
Sulistyo mengatakan hal tersebut setelah membaca pedoman pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam pedoman itu diatur bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). "Guru swasta di sekolah negeri posisinya tidak jelas," kata Sulistyo di Jakarta kemarin.
Mereka tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud tadi. Guru swasta di sekolah negeri secara definitif bukan pegawai tetap yayasan, seperti di sekolah swasta. Sehingga tidak bisa menerima TPG.

"Kita tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud itu," ujar Sulistyo. Sebab dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan. Tetapi juga guru swasta di sekolah negeri.

Sulistyo menuturkan dalam PP 74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka tetap berhak mendapatkan pencairan TPG.
"Pemerintah jangan menyia-nyiakan guru honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 1,4 juta orang," papar dia.

Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.
Padahal selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat. "Ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan. Itu tidak manusiawi," katanya.

Perlakuan pemerintah terhadap guru honorer itu, tidak sebanding dengan tuntutan yang ditetapkan. Pemerintah diantaranya meminta seluruh guru honorer mengajar dengan baik dan penuh waktu. Selain itu pemerintah juga meminta guru honorer bekerja penuh loyalitas seperti guru PNS.

Jajaran Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta di sekolah negeri. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku sedang berada di luar negeri.
Dia berjanji akan menjelaskan tentang pencairan TPG untuk seluruh guru di Indonesia, jika sudah sampai di Jakarta
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/05/06/302246/Payah!-Guru-Swasta-di-Sekolah-Negeri-Terancam-tak-Dapat-TPG#sthash.CvE2xnTC.dpuf
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, guru-guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri, terancam tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
.
Sulistyo mengatakan hal tersebut setelah membaca pedoman pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam pedoman itu diatur bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). "Guru swasta di sekolah negeri posisinya tidak jelas," kata Sulistyo di Jakarta kemarin.
Mereka tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud tadi. Guru swasta di sekolah negeri secara definitif bukan pegawai tetap yayasan, seperti di sekolah swasta. Sehingga tidak bisa menerima TPG.

"Kita tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud itu," ujar Sulistyo. Sebab dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan. Tetapi juga guru swasta di sekolah negeri.

Sulistyo menuturkan dalam PP 74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka tetap berhak mendapatkan pencairan TPG.
"Pemerintah jangan menyia-nyiakan guru honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 1,4 juta orang," papar dia.

Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.
Padahal selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat. "Ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan. Itu tidak manusiawi," katanya.

Perlakuan pemerintah terhadap guru honorer itu, tidak sebanding dengan tuntutan yang ditetapkan. Pemerintah diantaranya meminta seluruh guru honorer mengajar dengan baik dan penuh waktu. Selain itu pemerintah juga meminta guru honorer bekerja penuh loyalitas seperti guru PNS.

Jajaran Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta di sekolah negeri. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku sedang berada di luar negeri.
Dia berjanji akan menjelaskan tentang pencairan TPG untuk seluruh guru di Indonesia, jika sudah sampai di Jakarta
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/05/06/302246/Payah!-Guru-Swasta-di-Sekolah-Negeri-Terancam-tak-Dapat-TPG#sthash.CvE2xnTC.dpuf
Read more

Senin, 30 Maret 2015

Menpan Tak Ada Pencabutan Larangan Rapat di Hotel

PNS Rapat dihotel merupakan suatu larangan dari pemerintah lewat Menpan, hal ini tertuang dari SE Menteri PNRB No. 11/2014dan sampai saat ini tak ada pencabutan akan larangan tersebut, pada kenyatannya berbagai media memberitakn dilakukan pencabutan atas larangan ini hingga Menpan RB pun angkat suara dari info yang kami lansir dari situs resmi Menpan bahwa Pemerintah tak mencabut larangan rapat di hotel

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan bahwa SE Menteri PNRB No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor tidak dicabut dan tetap berlaku. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya agar dipahami kegiatan pemerintahan apa saja yg boleh dilakukan diluar kantor pemerintah dan dalam kondisi yg bagaimana.

Menpan Tak Ada Pencabutan Larangan Rapat di Hotel
Hal itu dikatakan Yuddy menanggapi berbagai pendapat masyarakat dan sebagai penegasan kepada seluruh aaratur negara di seluruh tanah air agar tetap mentaati kebijakan tersebut.
 "Pemerintah sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat perhotelan. Pemerintah menghargai komitmen dan pakta integritas yg dibuat Oleh PHRI yg menolak segala bentuk mark up biaya kegiatan serta efisiensi yg mendukung kegiatan pemerintah di hotel," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/03).

Pemerintah, lanjut Yuddy, melalui program pariwisata, budaya, pendidikan, sosial dan lainnya, akan mendorong industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) agar tetap tumbuh bergairah. Ditambahkan, Kementerian PANRB bersama Kemendagri dan BPKP saat ini tengah mensinkronkan juknis pelaksanaan SE No. 11/2014 tersebut dan akan segera diterbitkan, tanpa berniat mencabut Larangan Rapat di Hotel., tegas Yuddy Chrisnandi. (ags/HUMAS MENPANRB)
Read more

Jumat, 27 Maret 2015

Tunjangan Fungsional Full Masa Kerja Minimal 10 Tahun

Informasi dari P2TK Dikdas terkait PKG Dan Aneka Tunjangan
1. aplikasi aneka tunjangan silahkan di akses melalui http://223.27.144.197:8081 dengan user id dan password yang sama dengan tahun lalu
2. segera lakukan pembatalan pada nominasi aneka tunjangan jika memang tidak berhak karena data bersih akan di jadi kan acuan dalam hal penentuan kuota malam ini
3. melihat kondisi pengisian nilai pkg pada aplikasi pkg sangat lambat untuk progres terbit sk dan tujuan rakor 2 regional kemarin bersifat sosialisasi maka persyaratan nilai pkg sebagai dasar penerbitan sk tpp akan di berlakukan tahun 2016
4. mapping pengawas tetap di lakukan sebagai syarat beban tugas pengawas agar terbit sk tpp nya namun resume .. seluruh kabupaten kota tetap memetakan ptk kepada pengawas sebagai beban kerja namun tanggung jawab entry nilai pkg oleh pengawas tidak berlakukan tahun ini
[Perhitungan Beban Mengajar dan Tugas Tambahan]

Tunjangan fungsional
karena kuota tahun ini hanya 50 ribuan utk fungsional mekanisme tunjangan profesi dan aneka tunjangan adalah data valid = data siap sk .. oleh sebab itu yang di berlakukan adalah pembatalan data siap sk bukan pengusulan siap sk
tadi pagi jam 03.00 sudah kami sk kan data siap sk guru non pns jenjang sd dan smp sebanyak 51rb untuk data siap sk melalui dana transfer kami tunggu hingga esok malam jika tidak ada yang di batalkan maka kami anggap semua data siap sk bisa kami sk kan karena semua proses atau mekanisme sudah tertuang pada juknis penyaluran sk tpp melalui dana transfer
UNTUK FUNGSIONAL KAMI TERAPKAN KONDISI FULL MASA KERJA MINIMAL 10 TAHUN

Kerja sama dan support yang kuat dalam hal percepatan sk tpp maupun sk aneka tunjangan akan memperlancar semua rencana penggabungan dirjen gtk dan kita akan buktikan bahwa p2tk dikdas bisa handle semua pendataan dalam satu pintu dengan tingkat validitas tinggi dan menggunakan system yang kuat mulai dari sekolah hingga kementerian
kami minta dukungan teman2 baik doa maupun tenaga,
tidak ada yang di langgar dalam regulasi ini hanya waktunya saja yang lebih di percepat sudah bukan waktunya kita bersantai2 juli sudah tidak ada p2tk dikdas lagi ..
karena tidak ada perubahan dalam regulasi itu


Read more