PNS Rapat dihotel merupakan suatu larangan dari pemerintah lewat Menpan, hal ini tertuang dari SE Menteri PNRB No. 11/2014dan sampai saat ini tak ada pencabutan akan larangan tersebut, pada kenyatannya berbagai media memberitakn dilakukan pencabutan atas larangan ini hingga Menpan RB pun angkat suara dari info yang kami lansir dari situs resmi Menpan bahwa Pemerintah tak mencabut larangan rapat di hotel
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan bahwa SE Menteri PNRB No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor tidak dicabut dan tetap berlaku. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya agar dipahami kegiatan pemerintahan apa saja yg boleh dilakukan diluar kantor pemerintah dan dalam kondisi yg bagaimana.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan bahwa SE Menteri PNRB No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor tidak dicabut dan tetap berlaku. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya agar dipahami kegiatan pemerintahan apa saja yg boleh dilakukan diluar kantor pemerintah dan dalam kondisi yg bagaimana.
Hal itu dikatakan Yuddy menanggapi berbagai pendapat masyarakat dan sebagai penegasan kepada seluruh aaratur negara di seluruh tanah air agar tetap mentaati kebijakan tersebut.
"Pemerintah sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat perhotelan. Pemerintah menghargai komitmen dan pakta integritas yg dibuat Oleh PHRI yg menolak segala bentuk mark up biaya kegiatan serta efisiensi yg mendukung kegiatan pemerintah di hotel," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/03).
Pemerintah, lanjut Yuddy, melalui program pariwisata, budaya, pendidikan, sosial dan lainnya, akan mendorong industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) agar tetap tumbuh bergairah. Ditambahkan, Kementerian PANRB bersama Kemendagri dan BPKP saat ini tengah mensinkronkan juknis pelaksanaan SE No. 11/2014 tersebut dan akan segera diterbitkan, tanpa berniat mencabut Larangan Rapat di Hotel., tegas Yuddy Chrisnandi. (ags/HUMAS MENPANRB)
0 komentar