Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Januari 2016

Cara Usul NUPTK Tahun 2016 Melalui Verval GTK

Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud ini dimana usul dan non aktifkan NUPTK ini satu paket dari edaran resmi GTK.
1. Program dan kegiatan  di lingkungan Direktorat  Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang  terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola  oleh Pusat Data dan Statistik  Pendidikan  dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016
Cara Usul NUPTK Tahun 2016 Melalui Verval GTK

2. Sesuai hasil kesepakatan  rapat sebelumnya,  penerbitan  NUPTK akan menjadi  tugas dari Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap  berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun  2016.

3. Adapun  syarat  dan  ketentuan   penerbitan  NUPTK bagi Guru  dan  Tenaga  Kependidikan adalah sebagai berikut;

I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang  TK, SD, SMP, SMA,  SMK, PLB
II.  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,  Kursus, dan UPT)

Selengkapnya DOWNLOAD SURAT RESMI USUL NUPTK
Read more

Kamis, 26 November 2015

Aplikasi Kartu NUPTK Dan NISN

Aplikasi cetak kartu NUPTK dan NISN ini terbilang baru karena hingga saat ini Kartu NUPTK maupun NISN hanya dibuat secara mandiri oleh daerah atau guru-guru yang kreatif dalam penggunaan software khususnya aplikasi cetak kartu NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), NUPTK sendiri cara usulnya saat ini melalui Dapodik baca Cara Usul NUPTK hal yang berbeda dikala padamu negeri sudah ditutup untuk lingkungan kemdikbud maka mekanisme syarat usul NUPTK pun secara lebih berdasar dikelola oleh PDSP dan dengan menggunakan aplikasi penjaringan satu data yaitu dapodik lihat juga baca juga Verval PTK
Aplikasi Kartu NUPTK Dan NISN

Senada dengan hal tersebut Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN juga memiliki pola yang sama, sebagai pengelola data resmi kemdikbud PDSP sudah dari awal menyediakan verval nisn, dimana proses perbaikan data dan usul NISN Baru yang juga bersumber dari dapodik sebagai aplikasi yang memegang peranan vital dalam acuan satu data untuk pendidikan.
Aplikasi Kartu NUPTK Dan NISN

Aplikasi kartu NUPTK dan NISN ini dibuat dalam satu paket data berbasis excel sehingga mudah untuk digunakan, panduan cara cetak kartu NISN dan Kartu NUPTK akan kam buatkan pada postingan selanjutnya...

Catatan
user : gurusd.net
pasword : gurusd
Download Aplikasi Kartu NUPTK Dan NISN Tested untuk Excel 2010 awal 
Download Versi Excel 2007

Read more

Senin, 28 September 2015

Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Verifikasi data saat ini pada info gtk/info ptk untuk validasi data guru guna berbagai tunjangan. begitu banyak hal keterangan yang kita temui, misal JJM Linear Kurang, PTK tak memiliki sekolah induk, PKG Belum di entri JJM belum memenuhi syarat dsb nya jika terjadi validasi data yang sesuai aturan namun dari inputnya salah atau memang PTK tersebut tak memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan.

Ini hanyalah sebagian persoalan pada link Info GTK lihat disini klik Link INFO GTK/INFO PTK
Masalah atau persoalan baru seperti ini pada beberapa PTK yang saat kita cek validasi data pada link diatas, pada keterangan lihat kasus dan solusi dibawah ini...
Salah satu penyebab terjadinya status tersebut adalah karena nuptk, nrg dan nomor peserta.

Nazarudin Kompetan (Admin GTK) Pada bulan juli saat dirjen GTK  terbentuk, maka data guru dari jenjang paud, dikdas dan dikmen disatukan.
Dari hasil penyatuan tersebut, tidak semulus yg dibayangkan.. Ternyata banyak sekali nuptk yg digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.
Ada nuptk sama, tapi nrg beda..
Ada nrg sama, nuptk beda..
Ada nuptk dan nrg sama no peserta berbeda.

Data sumber dari masing-masing jenjang masing-masing unik.. Tapi jadi tidak unik saat datanya digabungkan... Lalu timbul pertanyaan.. Bagaimana dengan status sertifikasinya..
Saya tidak bisa bilang syah juga ga bisa bilang ga syah..
S.O.P nya sedang kita tunggu.. Jadi statusnya saat ini SEDANG MENUNGGU S.O.P.

Sambil nunggu sop.. Ga salahnya siapkan..

Kasus Info GTK 1
Jika di Info Guru ada keterangan "PTK TIDAK LULUS VERIFIKASI GTK" solusinya siapkan berkas
1. Format A1 pada saat proses sertifikasi
2. Ijazah legalisir
3. Sertifikat Profesi
4. SKBM
Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Sebab hal tersebut disebabkan sistem mendeteksi NUPTK di semua jenjang Pendidikan
Alternatif perbaikan :
Bisa kolektif/dikoordinir oleh Yang menangani di Dinas Pendidikan untuk dilakukan perbaikan ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu
Bisa Langsung datang PTK nay tersebut ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu dengan melampirkan rekomendasi dari dinas pendidikan
Read more

Sabtu, 29 Agustus 2015

Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP

Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.

Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."
Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP

Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senada

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK
Read more

Minggu, 31 Mei 2015

Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

Cara atau Panduan Verval NRG terbaru Tahun 2015 ini hasil materi rekonsiliasi Pusbangprodik.  Sesuai amanat PP no. 74 tahun 2008 bahwa NRG merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikat pendidik sebagai salah satu syarat pembayaran tunjangan profesi.  NRG hanya diterbitkan oleh Kemdikbud yang didelegasikan tugasnya kepada Pusbangprodik, Badan PSMDPK-PMP Pengelolaan NRG dilaksanakan oleh Ditjen PMPTK (2006 – 2010) dan dilanjutkan oleh Direktorat P2TK terkait dalam Sekretariat Bersama (tahun 2011) dan BPSDMPK (2012 – sekarang). Sejak 2006 sampai dengan Februari 2015, jumlah data NRG dalam database Pusbangprodik sejumlah 1.85 jutaan NRG (termasuk NRG bagi Guru Kemenag).
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

NUPTK sebagai salah satu syarat calon peserta Sertifikasi Guru pola PPG dalam jabatan berlaku sampai sekarang. Sehingga data NUPTK otomatis melekat pada arsip NRG.
Sejak 2013 melalui Padamu Negeri , BPSDMPK melaksanakan VerVal NUPTK  dari arsip 4.7 juta NUPTK yang telah diterbitkan sejak 2006 – 2012.
Untuk itu dilakukan rekonsiliasi NRG - NUPTK hasil dari Padamu Negeri dengan arsip NRG dari Pusbangprodik sejak 2014 lalu.
Dari kesimpulan hasil rekonsiliasi NRG – NUPTK tersebut, diputuskan perlu dilakukan VerVal NRG mulai 2015 untuk lebih menjamin validitas NRG yang sudah diterbitkan.

Hasil Rekonsiliasi Arsip NRG dengan NUPTK di Padamu Negeri
Dari hasil Rekonsiliasi data antara 1.85 juta arsip NRG terhadap 3.2 juta PTK di Padamu Negeri diketahui bahwa 1.500.068 data arsip NRG telah identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian:
1.4 jutaan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 4 (sudah verval NUPTK pada tahun 2014)  74 ribuan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 0 (tidak verval NUPTK pada tahun 2014) sedangkan sisanya sebanyak 357.012 belum identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian sbb:
300 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK bintang 4
55 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK dengan bintang 0
20 ribuan arsip NRG tidak ditemukan NUPTK-nya di Padamu Negeri
200 NRG/NUPTK duplikasi  jika NRG atau NUPTK Telah dinonaktifkan baca solusinya disini

Mekanisme Verval NRG di Padamu Negeri
VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya.

Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya.

Sistem Padamu Negeri otomatis mengarahkan/memandu dari setiap akun PTK untuk melakukan salah satu dari 4 Tipe VerVal NRG.
Tipe VerVal NRG
Tipe Valid NRG (berlaku dari 1.5 juta yang telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 -  Kode S26b2 dan S26c2)

Tipe Klaim NRG (berlaku dari 350 ribu yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 – Kode S26b3, S26c3 dan S26d3)

Tipe Ajuan Baru NRG (berlaku bila belum memiliki NRG atau NRG tidak ditemukan – Kode S26a, S26c1 dan S26d1)

Tipe Sengketa NRG (berlaku bila NRG milik PTK statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses VerVal NRG berlangsung – Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)
Selengkapnya Baca Berbagai arti Kode Verval NRG S26

 Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.  Lebih rincinya klik Kode Pilihan tahun pada Verval NRG
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008 Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014 Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx] Selengkapnya Baca Jalur Pola Sertifikasi Guru

Temuan Kasus selama VerVal NRG
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun tidak ditemukan di arsip NRG Pusbangprodik. solusi : pengajuan NRG baru (pilih belum memiliki NRG)
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun ternyata tercatat milik PTK lain pada arsip NRG Pusbangprodik.solusi : pengajuan klaim NRG atau sengketa NRG
Pengajuan NRG PPG yang data kelulusannya tidak masuk dalam database PPG Ditjen Dikti solusi : klarifikasi ke LPTK agar melaporkan kelulusan PPG ke Ditjen Dikti  Selengkapnya Pembahasan Solusi dan Masalah Verval NRG
VERVAL NRGPENGAJUAN BARU / BERMASALAH/SENGKETA
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015
Jika terjadi gagal Upload baca Solusi Upload File Error NRG tak ditemukan
Kebijakan Pusbangprodik pada VerVal NRG
Verval NRG wajib dilakukan oleh seluruh guru yang sudah bersertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Bagi guru yang merasa sudah memiliki NRG atau sudah pernah menerima SKTP yang mencantumkan NRG nya namun tidak ada dalam arsip database NRG Pusbangprodik maka wajib melakukan penerbitan ulang NRG/pengajuan baru saat melakukan verval NRG.

NRG melekat pada guru pemegang sertifikat pendidik. Jika terjadi ketidaksesuaian antara data NUPTK dalam database NRG dengan NUPTK dalam database Padamu Negeri, maka NRG tidak dapat diganti. Data yang diisikan dalam verval NRG adalah sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat pendidik, sedangkan perubahan sertifikat pendidik dan sertifikasi kedua akan dilaporkan pada periode verval selanjutnya.

Hasil VerVal NRG secara keseluruhan akan diinformasikan/didistribusikan kepada P2TK setelah 30 Juni 2015 sebagai pemutakhiran data terbaru dari Pusbangprodik (menjelang proses pencairan TW 2) Pusbangprodik merekomendasikan solusi kepada Direktorat P2TK agar tetap menggunakan NRG bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tahun sebelumnya hingga guru tersebut melakukan verval.
Read more

Selasa, 19 Mei 2015

Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud

Sistem verifikasi  dan validasi data  PTK /VERVAL PTK bertujuan untuk 'membersihkan' data  PTK yang belum  valid,  disebabkan double  counting   atau sudah  tidak aktif (pensiun/meninggal). Pada tahap  permulaan  ini, PDSP baru membersihkan   data PTK dari segi NUPTK, nama, dan sekolah induk  sehingga  sasaran verifikasl  validasi  PTK tahap  ini adalah  satu orang  PTK hanya memiliki  satu NUPTK dan satu sekolah  induk  seoagai  satuan administrasi   pangkal
(SATMINKAL) dimana  guru  tersebut  bertugas. Untuk  kedepannya,   sasaran verifikasi  validasi  data PTK akan bergeser  pada variabel-variabel lainnya.(Baca Tiga Aplikasi Milik PDSP Kemdikbud)

Kewenangan   untuk  melakukan  verifikasi  validasi  data  PTK diberikan  Kepada Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota    melalui KK Datadik  Kabupaten/Kota   dengan  menggunakan username  & password  sama seperti  saat mengakses penelusuran   data  (http://query.data.kemdikbud.go.id). Untuk  memperoleh   username  & password  dapat dilakukan  melalui  aplikasi jaringan   pengelola  data pendidikan   (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), 
sehingga bagi sekolah  yang akan melakukan  verifikasi validasi  data PTK supaya berkoordinasi  dengan  KK Datadik  yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud
Beberapa   istilah  yang  digunakan    dalam  verifikasi    validasi   data
PTK adalah:
Referensi   PTK adalah  data PTK secara keseluruhan  dari hasll pengumpulan    data melalui  sistem  DAPODIK (baik yang sudah valid maupun  yang  belum  valid).

Referensi   NUPTK adalah data  PTK yang sudah valid  berdasarkan kriteria  satu NUPTK dimiliki  satu nama PTK dan satu NPSN sekolah induk.

Residu  per jenjang  adalah  data PTK yang harus diperbaiki   karena belum  valid, yang ditampilkan   menurut jenjang  pendidikan  dan wilayah.

Residu  per jenis  error  adalah  data  PTK yang  harus diperbaiki karena belum  valid, yang ditampilkan    menu rut jenis  error yaitu  :
1. NUPTK Kosong adalah  NUPTK yang tidak  dlisi.
2. NUPTK lnvalld adalah  NUPTK yang  tidak  terdiri  dari 16 digit   (bisa
kurang  dari 16 digit  atau lebih dari  16 digit).
3. NUPTK Ganda adalah  satu NUPTK dipakai  oleh  beberapa  PTK.
4. PTK Duplikat  adalah  satu orang  PTK memiliki beberapa NUPTK
Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud
Merge  adalah  menggabungkan  beberapa  record data  PTK di tabel bawah  berdasarkan  sekolali  indukyang  paling  benar, sementara sekolah  lainnya  merupakan   sekolah  tempat  tugas mengajar  tambahan.
Skip adalah lewati  dahulu  data residu  (data belum  valid) yang muncul  di layar dan melanjutkan   ke data residu yang akan di verval berikutnya.

Sekolah bisa login pada Verval PTK Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.

Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.

Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.
Referensi Artikel : al-maududy.blogspot.com
Read more

Minggu, 03 Mei 2015

Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif Dibekukan Oleh Padamu Negeri

Beberapa Guru dan Pengawas atau dalam suatu sekolah tidak mengerjakan verval NUPTK padamu negeri pada tahun yang lalu banyak diantaranya NUPTK nya dinonaktifkan dan telah mati di Padamu Negeri, kemudian timbul aturan baru jika tidak mengerjakan verval data dengan langkah-langkah Verval NUPTK di padamu negeri bagi guru maupun satu sekolah dalam dua semester berturut-turut maka ancaman juga akan kembali NUPTK dinonaktifkan atau di bekukan oleh sistem padamu negeri.

Bagaimana Solusi NUPTK yang telah mati atau dibekukan padamu negeri untuk diaktifkan kembali? karena NUPTK yang non aktif ini pada masanya hanya bisa melalui ajuan baru dan NUPTK berubah jadi Peg.Id.

Sebenarnya pada postingan sebelumnya NUPTK yang dinonaktifkan oleh sistem padamu negeri bisa diaktifkan kembali dengan syarat seperti berita yang telah lalu baca penonaktifan NUPTK dan NRG oleh padamu negeri
Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif Dibekukan Oleh Padamu Negeri

Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
Guru dan NUPTK Pengawas yang telah sertifikasi kita ketahui sistem dapodik untuk tunjangan takkan membekukan NUPTK mengikuti padamu negeri baca Penonaktifan NUPTK Tak berlaku bagi Dapodik Sehingga NUPTK Tak boleh berubah

 Solusi yang diberikan Padamu Negeri Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. Dokumen-dokumen yang dimaksud 

Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
    Fotocopy sertifikat pendidik.
    Nama Ibu kandung.
    NUPTK yang lama.


Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin Dinas atau langsung ke LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI 

Namun itu bagi yang sudah sertifikasi bagaimana dengan NUPTK yang belum sertifikasi ?
bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri.
Guru atau Pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Solusi akhirnya mengajukan NUPTK baru dengan memenuhi Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru
Read more

Jumat, 01 Mei 2015

Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015

Sehubungan tindak lanjut dari program sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitan nomor registrasi guru(NRG), Badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan mengeluarkan syarat penerbitan NUPTK Tahun 2015

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015
Update Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Update Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015

[Lihat Jadwal Padamu Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016]
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.

b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
[Baca Juga Cara Cetak Kartu GTK Padamu Negeri]
.
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.
Read more

Sabtu, 18 April 2015

Solusi Status NUPTK Tidak Sama Pada Info PTK Database P2TK Dikdas

Status NUPTK pada database P2TK yang di tampilkan pada lembar info ptk menyuguhkan perbandingan data antara data hasil input dapodik dan data NUPTK pada Database P2TK, apakah sama jika sama maka abaikan saja namun jika sebaliknya Database NUPTK di P2TK milik si PTK tidak sama, ini justeru kita harus perhatikan dimana saja letak perbedaannya dan bagaimana cara memperbaikinya jika ingin menyamakan kedua data.
karena ini juga menjadikan baca permasalahan data NUPTK pada tunjangan Profesi

1.Dari inputan Dapodik
2.Dari Database P2TK Dikdas sebagai berikut.
Valid dengan kode sistem berdasarkan keterangan sebagai berikut idealnya : NUPTK dapodik sama dengan NUPTK databaseTanggal Lahir dapodik sama dengan Tanggal Lahir database Nama PTK pada dapodik sama dengan Nama pada database
Solusi Status NUPTK Tidak Sama Pada Info PTK Database P2TK Dikdas

Namun jika yang terjadi NUPTK dapodik tidak sama dengan NUPTK database, Tanggal Lahir dapodik tidak sama dengan Tanggal Lahir database, Nama PTK pada dapodik tidak sama dengan Nama pada database

Seperti di Infokan oleh Admin P2TK Dikdas Kemdikbud, Nazarudin Kompetan, berikut Solusi dan cara perbaikan NUPTK Database P2TK dan Inputan Dapodik ada Perbedaan
Lakukan Cek distatus nuptk... pada klik INFO PTK

Jika nuptk tidak sama..maka akan keluar dua tabel.. Lihat pada tabel jika pada tabel pertama nuptk pada database ada isinya... Lihat mana yang tidak sama..

Perbaikan tidak harus datang kejakarta.. Lebih utama kolektifkan melalui op simtun Dinas setempat
Serahkan berkas pendukung sebagai syarat :
1. 
Kartu keluarga..
2. Ijazah terakhir..
3. Sertifikat pendidik..

Kalau mau dikirim langsung. Berkas diatas di tambah dengan surat keterangan/rekomendasi dinas pendidikan..Kirim ke P2TK Dikdas Kemdikbud.

Jika data sdh valid abaikan..Dan jika tabel pertama kosong pada kolom database...berarti nuptk tersebut tidak terdaftar di database nuptk serta jika sudah sertifikasi silahkan koordinasi dengan op simtun..
Read more

Rabu, 08 April 2015

Dapodikdasmen Peleburan Dapodikdas dan Dapodikmen

Dapodikdas dan Dapodikmen dua aplikasi yang berbeda saat ini pada jenjangnya. pada tingkat SD/SDLB SMP/SMPLB menggunakan data pokok pendidikan dasar(dapodikdas) pada jenjang diatas nya menggunakan data pokok pendidikan menengah(dapodikmen) dua aplikasi penjaringan data milik kemdikbud ini sebenarnya memiliki fungsi yang sama hanya, dan fiture nya pun tak jauh berbeda serta data pemanfaatannya juga sama.

Pada Bimtek TOT angkatan ke tiga di bekasi, muncul wacana penggabungan atau integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen untuk menjadi satu aplikasi saja DAPODIKDASMEN
Dapodikdasmen Peleburan Dapodikdas dan Dapodikmen
[Baca Ditjen Dikdasmen Pastikan Integrasi Dapodikdasmen]

Selain wacana dalam rencana tersebut ada beberapa informasi yang patut kita simak dari Bimtek Training of Trainer Dapodik tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pada tahun 2015,  semua data akan saling berkolerasi dengan Dapodikdas diantaranya NISN, NPSN, Data UN, KIP (Kartu Indonesia Pintar), Bantuan Operasional Sekolah. Data-data tersebut terambil dari hasil sinkronisasi data masing-masing sekolah.
  2. Kemendibud menegaskan kembali, bahwa hanya satu sistem pendataan yang digunakan untuk kepentingan pendataan sekolah ( Sekolah, PTK, Siswa dan Sarpras ) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar yaitu sistem pendataan Dapodik, dan rencananya Dapodikdas dan Dapodikmen akan dilebur menjadi satu yaitu, Dapodikdasmen.
  3. P2TK Dikdas mengambil sumber data untuk penyaluran tunjangan ( termasuk Inpassing) murni dari Dapodik, tidak ada sistem pengumpulan data lainnya. Selengkapnya bisa  dilihat di  laman P2TK DIKDAS
Cek data tunjangan profesi SKTP harap dicek oleh PTK / Guru yang bersangkutan, jangan  mengandalkan Operator , termasuk juga entry data SIM PKG (seharusnya oleh Pengawas Sekolah)
Kabar gembira bagi para Operator Sekolah yang merangkap menjadi guru ataupun guru yang merangkap sebagai Operator. quota tunjangan fungsional  akan disalurkan terlebih dahulu dan diutamakan, dengan syarat utamanya adalah  sudah mempunyai NUPTK

Jadwal penerbitan SKTP 2015 akan bersumber dari Dapodik. Dapodik semester  2 tahun pelajaran 2014/2015 (Januari-Juni) merupakan batas pergantian tahun pelajaran baru sehingga data pada Dapodik harus data update Dapodik semester 1 tahun ajaran 2015/2016 ( Juli-Desember)
  1. Mengenai penyaluran BOS: tahun 2015 ini penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah dan penentuannya mutlak terambil dari data Dapodik. Pendataan akan dilakukan dari tahap penjaringan dari Dapodik, sedangkn admin kab/kota hanya melakukan verifikasi data BOS yang sudah ada sebelumnya dari Dapodik.
  2. Sekolah WAJIB mendata kembali siswa yang mempunyai kartu BSM/KIP karena ini sangat berpengaruh, dan akan menjadi key untuk Pusat dan menjadi Nomor Registrasi BSM/KIP.
Proses penyempurnaan data Dapodik pun terus dilakukan, diantaranya dengan cara melakukan integrasi beberapa progam yang akan diintegrasikan dalam Dapodik. Diantaranya:

Dapodik Integrasi dengan :1. NISN & NPSN, 2. Ujian Nasional,
3. KIP (KARTU INDONESIA PINTAR), 4. SIM & Aneka Tunjangan guru, 5. Bantuan Operasional Sekolah, 6. STATISTIK & SPM
Read more

Kamis, 12 Februari 2015

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Perihal penonaktifan NUPTK oleh padamu negeri menjadi bahasan yang patut kita lihat bagaiman pola nya, dan NUPTK pada terbitan mana yang mereka(padamu negeri) bekukan/non aktifkan, ancaman atau peringatan untuk NUPTK dibekukan ini memang menajdi momok tersendiri bagi PTK, pada saat lalu pihak Dapodik Menjelaskan baca disini Penonaktifan NUPTK di Padamu Negeri tak Berlaku Bagi Dapodik, kiranya juga betul dari berdasar berbagai pengalaman yang ada oleh si PTK namun kembali lagi pihak padamu negeri menjelaskan bahwa mereka bisa membekukan/menonaktifkan NUPTK yang seperti berikut Penjelasan dari Tim Pusat Padamu Negeri:

NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP.

Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.

yang menerbitkan NRG/Nomor Registrasi Guru adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat.

Ditahun ini sesuai perpres No. 14 tahun 2015. BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut. baca Perubahan Struktur Kemdikbud Perpres No 14 Tahun 2015

Solusi atau Cara Mengatasi NUPTK Dinonaktifkan/tidak aktif lagi di Padamu Negeri

Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
 Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri. 
  
Selama ini P2TK dalam seleksi penyaluran tunjangan profesi masih menggunakan database NUPTK hingga periode 2011. Sumber database NUPTK periode 2011 sebagai dasar perencanaan dan alokasi anggaran mereka. Sehingga bila ada penerbitan NUPTK baru dari Padamu Negeri dikuatirkan akan melebihi kuota anggaran yang berbasis NUPTK 2011.

Namun seiring dengan waktu mulai periode 2014 lalu, P2TK juga mengakomodir NUPTK terbitan diatas 2011 yang diverval Padamu Negeri dan telah memiliki sertifikasi guru (NRG) melalui mekanisme manual, yaitu: melaporkan langsung ke P2TK di Kemdikbud Pusat atau melaporkan ke Dinas setempat (Admin Simtun). Sayangnya prosedur baru ini tidak populer dipublikasikan untuk umum.
 


Berikut klik Video Cara pengaktifan NUPTK Non Aktif Padamu Negeri 
Read more

Sabtu, 07 Februari 2015

Info PTK Atau Lembar Cek Data Guru

Lembar Cek data Guru atau lapor tunjangan Dikdas adalah fasilitas bagi guru atau ptk yang disediakan p2tk dikdas untuk membantu pengecekkan hasil verfikasi data yang telah dikirim melalui Dapodik/Dapodikdas, kita ketahui pula pada saat akan melakukan pengecekkan bapak/ibu perlu menyiapkan NRG bagi yang telah sertifikasi dan NUPTK serta tanggal bulan dan tahun lahir dalam pengecekkan info ptk ini, sebelumnya sudah dikatakan berbagai syarat penerima tunjangan sertifikasi/profesi salah satunya syarat Penilaian Kinerja Guru juga ada rasio siswa terhadap guru ini akan menjadi dasar para penerima tunjangan sertifikasi.

Kembali pada topik Cara Cek Data Guru penerima aneka tunjangan di LTD ini juga merupakan cara untuk mengetahui berbagai aneka tunjangan, tunjangan Fungsional, akademik, profesi, tunjangan wilayah khusus yang juga dari hasil sinkronisasi data dapodik yang diinput oleh operator sekolah, bagi Guru atau PTK yang mendapatkan tunjangan tersebut maka akan tampil pada bagian bawah SK atau surat keputusan dalam bentuk digitalnya.

Namun tidak semua berjalan mulus dapat SK tunjangan, karena banyak juga saat dilakukan pengecekkan namun datanya tidak valid, atau tak bisa login karena kesalahan input data di dapodik maka hasilnya juga akan keliru. lihat Penjelasan Keterangan Data Info PTK

Berikut Cara Cek Data di Info PTK buka salah satu perambah atau situs dibawah ini.
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/

Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
Info PTK/ Atau Lembar Cek Data Guru
  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
    Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
Jika terjadi permasalahan NUPTK hingga tak mau Login silahkan baca Solusi salah NUPTK  dan yang tak kalah persoalan JJM atau Jumlah Jam Mengajar yang tidak valid atau tidak linear maka bisa dilihat klik untuk baca panduan permasalahan JJM pada Cek data Guru selanjutnya ada info yang biasanya menyatakan ketidak normalan suatu rombongan belajar atau rombel/kelas ini juga akan mengakibatkan tidak bisa validnya data maka bisa dilihat penjelasan rombel tidak normal.

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron ulang.
Read more

Senin, 02 Februari 2015

Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri

Cara atau Panduan ini memang pada yang lalu sudah ada untuk pengaturan jadwal Kelas namun kali ini ada yang baru, kita cermati Jika mungkin harus dilakukan pengaturan jadwal mengajar padamu negeri maka jelasnya tak akan mungkin bisa dilakukan pada login ptk, mesti dengan akun login admin operator sekolah untuk memilih Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional ini sebelum melakukan pengaturan jadwal pelajaran untuk kelas, sepertinya memang tidak wajib namun beberapa pengalaman membuktikan ini akan menjadikan para ptk tak bisa dengan mudah mengatur atau menambahkan riwayat mengajarnya, kelihatannya saja mungkin mudah diabaikan tapi yang terjadi banyak yang seperti gambar dibawah ini terjadi saat si ptk menambahkan riwayat mengajarnya.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Jika mungkin terjadi demikian maka sesegeranya berkoordinasi dengan operator sekolahnya atau jika anda-anda adalah operator sekolah mari simak beberapa panduan yang terdahulu diantaranya cara update riwayat mengajat secara otomatis  dan ikuti pengaturan kurikulum lebih awal dibawah ini. namun mesti diingat login akun sekolah gunakan email admin karena tampilannya akan beda jika menggunakan user dan pasword asli, jika belum pernah tambah alamat email berikut panduan cara tambah admin sekolah jika sudah mari lanjutkan

Langkah Pertama Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional.
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langka berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
1. Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum,  pilih menu Daftar Mata Pelajaran.
Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013).
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Akan ditampilkan daftar mata pelajaran pada kurikulum yang Anda pilih. Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok. 
Hasil sinkronisasi mapel akan muncul sendiri,  Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai. terutama yang belabel non kompetensi.
Baca Juga Jadwal Rilis Fiture Padamu Negeri

Kemudian atur Jadwal Kelas mingguan pada sekolah tersebut caranya
Untuk mengolah atau mengatur data siswa, baik menambah atau mengedit siswa, silakan menuju tautan berikut, klik untuk melihat Panduan cara cepat menambahkan dan meluluskan siswa
c. Set Kelas / Rombel
Ikuti langkah berikut untuk set kelas/rombel :
1. Pada menu Sekolah, pilih submenu Kelas. 
2. Selanjutnya pilih Daftar Kelas pada dasbor kelas.
Pilih daftar kelas jika belum ada maka klik tanda plus atau tambah Isi data kelas/rombel baru tersebut, klik Simpan jika sudah sesuai.

Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman baru, yaitu halaman untuk mengisi Peserta Kelas kedalam kelas/rombel baru yang baru saja Anda buat. Klik tombol [+] untuk memulai memasukan peserta kelas kedalam kelas tersebut.
Pada kotak dialog yang muncul, akan ditampilkan daftar siswa yang dapat ditambahkan kedalam kelas baru tersebut. Ikutii langkah seperti pada gambar dibawah ini.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Selamat kelas/rombel baru yang telah Anda buat telah memiliki peserta kelas.Semoga bermanfaat..

Read more

Sabtu, 31 Januari 2015

Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri

Panduan update riwayat mengajar secara otomatis dari padamu negeri ini merupakan hal baru dan dimulai pada tahun 2015 ini, update/perbaharui riwayat mengajar ini jelasnya sebagai fungsi bahwa posisi seorang guru sedang mengajar mapel apa jumlah JJM nya berapa serta pada sekolah induk atau sekolah non induk tempat Guru tersebut mengajar dalam hal ini yang terbaru pada tiap semesternya, sedikit istimewa karena kita tak perlu input secara manual lagi, pertanyaannya apakah bisa dilakukan secara kolektif atau bersamaan jawaban yang saat ini ada juga dilakukan oleh guru masing-masing pada akun ptk nya, seperti yang telah lalu baca jadwal rilis fiture dan modul padamu negeri menu tersebut sudah ditentukan kapan rilisnya agar kita tak bertanya-tanya lagi dari verval NRG dsb sesuai dengan jadwal padamu negeri semester genap 2014/2015, dan berikut panduan update riwayat mengajar secara otomatis untuk proses keaktifan ptk semester 2 tahun 2015
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id/ .
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
3. Pada halaman dasboard PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
4. Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri, Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Tinggal klik oke jika tepat, namun jika kurang tepat atau ada tambahan lagi mesti melakukan input manual lagi, ini suatu keharusan nampaknya karena tak ada tampilan fiture penambahan.

Baris Kedua ada pilihan Unggah Foto sama seperti yang lalu, Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel, dilanjutkan Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.
Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital NUPTK akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Selesai, semoga bermanfaat...
Read more