Tampilkan postingan dengan label PPG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPG. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2015

Ini Beda Sertifikasi Guru Dulu Dan Sekarang

Beda sertifikasi guru pada masa dulu dan sekarang menjadi sorotan, konon kabarnya sertifikasi guru yang dulu jauh lebih nyaman alias lebih mudah dibanding saat ini, bahkan dulunya belum S1 saja bisa sertifikasi dengan hanya Portofolio.
Perkembangan sertifikasi Guru dari masa ke masa menjadi tolak ukur dari proses yang sederhana hingga kompleks berbasis kinerja, hal ini merupakan amanah Undang-Undang yang memiliki deadline pengoptimalan, hingga jika kita membandingkan yah jelas beda.

Masa ini kita kenal istilah PLPG,PPG Dalam Jabatan,PPG Prajabatan yang sedang dan tengah serta akan kita lalui demi mendapatkan predikat guru yang profesional dengan mengantongi sertifikat pendidik. dengan berbagai pola dan jalur sertifikasi guru yang telah terlewati mari kita intip beda sertifikasi guru dulu dan sekarang. dari berita yang kami lansir dari okezone.com

Kebijakan sertifikasi guru sudah berlangsung sejak delapan tahun lalu. Dan proses pemberian sertifikasi kepada guru juga berbeda.

"Dulu banyak guru yang belum S-1. Maka kemudian mereka boleh menggunakan portofolio. Guru ini sudah sekian lama mengajar, lalu aktif dalam kegiatan seminar," ungkap anggota Komisi X DPR RI, Teguh Juwarno, dalam Diskusi Pendidikan di Kemendikbud, belum lama ini.
Ini Beda Sertifikasi Guru Dulu Dan Sekarang
Dari sanalah dilakukan tahapan menyeleksi guru-guru yang berhak mendapatkan sertifikasi dan dinobatkan sebagai guru profesional. Namun, program sertifikasi guru saat ini memiliki mekanisme berbeda.

"Nah kalau sekarang yang diutamakan adalah ujian kompetensinya. Diharapkan guru profesional adalah yang memiliki kompetensi baik dan terlihat dari proses sertifikasi. Bila berhasil melewati serifikasi ini, guru tersebut berhak mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Teguh menambahkan, para guru di daerah terpencil juga akan mendapatkan tunjangan tersebut, terutama mereka yang sudah berdedikasi mengajar. Kisaran tunjangan yang didapat juga sama dengan guru-guru bersertifikasi.

"Jika para guru di daerah terpencil tidak bisa mengurus sertifikasi karena keterbatasan, maka mereka tidak perlu khawatir. Para guru itu juga akan mendapatkan tunjangan yang besarannya sama dengan tunjangan profesi," tuturnya.

Kini bagi guru yang sudah sertifikasi pun bakal menempuh syarat rasio siswa, yang jadi syarat cairnya tunjangan sertifikasi guru
[Baca Juga Rasio Guru dan Siswa Indonesia Terendah Di Dunia]
Read more

Selasa, 02 Juni 2015

Cara Pendaftaran Program Guru Garis Depan (GGD)

Panduan atau cara Daftar menjadi Guru Garis Depan, GGD adalah program sinergis antara Kemristekdikti, Kemdikbud, dan KemenPANRB yang mengapresiasi para sarjana yang akan berkarier sebagai PNS guru di garis depan Nusantara. Cikal bakal program ini bermula dari tahun 2011 saat Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidkan Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi menciptakan mekanisme pengawalan guru profesional melalui Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Tanggung jawab mengawal guru berada pada lapisan Pendidikan Tinggi, terutama dari kampus berlabel Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau LPTK. Ke depan, Kemristekdikti akan tetap terus mempersiapkan calon-calon guru untuk kebutuhan hari mendatang, melalui reformasi LPTK. Ikhtiar ini dimulai dari proses penerimaan calon mahasiswa ilmu keguruan, revitalisasi kurikulum, dan program pendidikan guru berasrama

Angkatan yang pertama, yang akan kita berangkatkan sebanyak 798 guru (Pidato Presiden Jokowi pada laman setkab). Kenapa harus ada dan dilakukan program ini? Kita tahu semuanya, negara kita ada lebih dari 17 ribu pulau. Pulau besar, sedang, maupun kecil. Kita juga mempunyai daerah-daerah yang terpencil, daerah-daerah perbatasan, kabupaten-kabupaten yang memerlukan pendidikan, pendidik, guru, daerah, ke Dompu, ke Merauke, perbatasan di Entikong, di Pulau Sebatik.

Memang daerah-daerah tadi memerlukan guru, pendidik untuk anak-anak kita. Ini adalah angkatan pertama, dan akan kita lihat perkembangan selanjutnya. Apabila kebutuhan itu memang sangat diperlukan, dan saya melihat sangat diperlukan, akan disusul dengan angkatan yang berikutnya. Angkatan kedua, ketiga, keempat, dan selanjutnya.

Guru Garis Depan (GGD) merupakan istilah bagi para guru yang akan ditempatkan di daerah 3T (terdepan,terluar dan terpencil). Program GGD baru saja dilauncingkan oleh Menteri Anies Baswedan pada akhir minggu bulan Mei 2015 lalu. Mereka para Guru Garis Depan (GGD)
Guru yang dikirim melalui program Guru Garis Depan (GGD) ini siap mengajar dan ditempatkan dimanapun. Mereka adalah guru permanen dengan status PNS, bukan lagi sebagai guru kontrak sesaat mereka mengikuti program SM-3T.  
Presiden dalam pidato pelepasan GGD berjanji akan memberikan tunjangan fungsional dan asuransi untuk Guru Garis Depan (GGD) dikutp dari laman setkab.ri.
Baca Juga Syarat Daerah bagi Guru Penerima Tunjangan Khusus

Jadi Guru Garis Depan memang tidak lah mudah banyak proses yang harus dilewati tak hanya cukup dengan pengabdian walau sejatinya ada Penghargaan Bagi Guru Dedikasi Pengabdian diwilayah 3T
Lihat gambar berikut alur atau Pola Pendaftaran Guru Garis Depan.
Cara Pendaftaran Program Guru Garis Depan (GGD)
 1. Harus Lulusan dari LPTK
 2. Mengikuti Seleksi Program SM-3T (administrasi, tes online, wawancara, prakondisi)
 3. Pengabdian selama 1 tahun di daerah 3T (pedalaman Indonesia) (2,5jt/bulan)
 4. Mengikuti program PPG Pasca SM-3T berasrama selama 1 tahun (beasiswa)dan uang saku 750.000 ribu/bulan)
 5. Tes UTL dan UTN (mendapat sertifikat pendidik)
  6. Tes CPNS formasi khusus SM-3T (memilih formasi umum juga boleh)
 Dinobatkan sebagai Guru Garis Depan/GGD (berstatus PNS, sertifikasi, mendapat tunjangan fungsional, dan asuransi) dan gaji 8 Juta per bulan nya

Bapak/Ibu sekalian berminat?

Dan terakhir, marilah kita wujudkan pemerataan pendidikan di seluruh tanah air, dari Sabang-Merauke, dari Miangas-Rote. Selamat bekerja, selamat berjuang untuk seluruh GGD. Dan di pundak kitalah anak-anak bangsa ini bergantung pendidikannya.
Read more

Rabu, 20 Mei 2015

Contoh Deskripsi Diri Sertifikasi Guru Dalam RPL

RPL atau Rekognisi pembelajaran lampau adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru PPGJ/PPG, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Adapun komponen deskripsi diri RPL yaitu :
Pengembangan kualitas pembelajaran meliputi : Usaha kreatif, Dampak instruksional, Kedisiplinan, dan Keterbukaan terhadap saran dan kritik
Pengembangan institusi sekolah yaitu : Penyusunan EDS, Keterlibatan dalam RKAS, dan Kegiatan ekstra kurikulum
 Pengembangan kegiatan kesiswaan berupa : Peran guru terhadap kegiatan kesiswaan, Interaksi dengan siswa, dan Manfaat kegiatan
[Baca Juga Rekognisi Pembelajaran Lampau dalam 3 Bentuk]

Salah contoh uraian deskripsi diri untuk aspek pengembangan kualitas pembelajaran akan diuraikan seperti berikut :

Pengembangan Kualitas Pembelajaran RPL
Aspek ini menguraikan contoh nyata semua usaha kreatif yang telah atau sedang dilakukan oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang disertai dengan uraian dampak instruksional, kedisiplinan, dan keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat.
Contoh Deskripsi Diri Sertifikasi Guru Dalam RPL
Contoh Deskripsi Diri Rekognisi Pembelajaran Lampau
Deskripsi:

    Usaha kreatif:
Menyadari bahwa untuk pengembangan kualitas pembelajaran merupakan tujuan yang menjadi keharusan bagi pendidik, proses belajar mengajar yang saat ini dilaksanakan masih terbatas pada metode tutorial ceramah dan penyampaian materi secara dua arah, dimana fasilitas yang digunakan terbatas hanya pada LCD/Proyektor. Sangat dirasakan, bahwa proses belajar mengajar bukan hanya sekedar transfer knowledge tetapi bagaimana tercipta atmosfir akademik yang kondusif. Hasilnya minat dan gairah siswa begitu rendah, sebagai akibat kurang variatif dan kurang menariknya penyampaian. Evaluasi bagi diri saya sangat penting, bagaimana siswa akan merasa senang apabila penyampaian dan materi pelajaran disampaikan secara menarik dan variatif, seiring perkembangan teknologi informasi maka saya menerapkan suatu proses pembelajaran dengan mendesain penyampaian materi tidak hanya tutorial, melainkan melalui problem solving dan diskusi. Penyampaian materi pelajaran diselingi dengan menggunakan media visual, sehingga akan menarik dengan menampilkan ilustrasi dari kasus yang relevan dengan materi pelajaran. Kepada rekan-rekan Guru mencoba berbagi cerita untuk berbagai tugas sebagai pendidik diarahkan pada bagaimana pemanfaatan Tik dan internet, sehingga guru lebih mengenal dan menguasai teknologi. Sementara menyangkut kompetensi diri, saya selalu mengupdate dengan ikut serta pada program pengembangan keterampilan dasar teknik instruksional (PEKERTI), termasuk memanfaatkan belajar mandiri melalui media internet.

Dampak Instruksional :
dampak instruksionalnya dalam hal
(1) meningkatkan keterampilan proses ilmiah;
(2) mengembangkan strategi untuk kegiatan inkuiri yang kreatif.
Dampak penyertanya ialah dalam hal (a)memupuk semangat kreatifitas; (b) menumbuhkan kesadaran belajar secara mandiri;
(3) membiasakan toleran terhadap ambiguitas;
(4) menanamkan kesadaran terhadap hakikat kesementaraan ilmu pengetahuan.

    Kedisiplinan:
Saya selalu mengutamakan komitmen dalam menerima penugasan baik sebagai Guru maupun dalam Fungsional. Sebagai Guru di Kabupaten Tabalong dalam mengajar saya berusaha selalu memberikan materi-materi mudah diterima dan dimengerti siswa, hal ini diwujudkan dengan berusaha menguasai materi pelajaran dan berinovasi. Proses pembelajaran yang saya lakukan selalu mengacu aturan, dimana siswa harus datang tepat waktu, dan berusaha untuk mengupgrade diri pribadi. Sementara dalam pekerjaan, karena sebagai fungsional, saya selalu menyelesaikan tugas-tugas berdasarkan program kerja yang saya buat dan digariskan oleh Sekolah dan Dinas Pendidikan. Dalam menjalankan dan membuat keputusan selalu didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sebagai
contoh, saya banyak melakukan perubahan-perubahan pada saat menjabat Ketua Kelompok Kerja Guru, dimulai dengan merubah pola pertemuan yang cenderung ceramah ditambahkan dengan praktek penggunaan TIK, Pro dan kontra dari Guru terhadap diri saya sangat besar, banyak Guru yang tidak menguasai teknologi kesulitan, yang pada akhirnya menganggap saya terlalu terburu-buru. Namun, dengan penjelasan dan manfaat apa yang saya lakukan, akhirnya mereka dapat menerima.    

    Keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat:
Pada dasarnya mengukur karakter pribadi bukanlah hal yang mudah, bagi saya sendiri segala sesuatu yang terjadi pada suatu kondisi berupaya untuk selalu tenang dalam menghadapi suatu persolan, walaupun terkadang apa yang terjadi membuat kecewa dan kesal. Namun, ketika saya menjadi Ketua KKG, kemudian berinteraksi dengan teman sejawat, beberapa Guru memberikan komentar bahwa saya cenderung dapat mengendalikan diri pada situasi dan kondisi yang dihadapi, disamping sikap yang sabar dan rasional dalam menentukan dan merencanakan sesuatu, walaupun terkadang ekspresi perasaan tercermin pada saat saya kesal.

Pengembangan institusi sekolah dan pengembangan kegiatan kesiswaan, mengikuti format diatas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun deskripsi diri dengan memperhatikan hal-hal yang pernah dilakukan selama mengajar dalam mengembangkan sekolah.

Itu hanya merupakan sedikit contoh dalam pembuatan RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau  pada Pengembangan kualitas pembelajaran selanjutnya mari rekan-rekan guru mendeskripsikan apa yang telah dilakukan bagi kemajuan pendidikan

Read more

Selasa, 10 Maret 2015

Pedoman Dan Jadwal UKA Tahun 2015 Download Disini

Uji Kompetensi Awal dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Pengembangan instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

1. Aspek kompetensi yang diujikan
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
1) Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
2) Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3) Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
4) Melaksanakan pembelajaran yang efektif
5) Menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
1) Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2) Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3) Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu

[Lihat contoh-contoh soal UKA]

2. Mata Uji dan Kisi-Kisi
Mata uji harus sesuai dengan S1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Peserta UKA hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut di atas. Informasi mata uji peserta UKA masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id Kisi-kisi dan soal UKA.

1. Persyaratan peserta UKA
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
b. Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
c. Memiliki NUPTK
d. Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
e. Guru yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang studi yang baru (sertifikasi kedua)

Pedoman Dan Jadwal UKA Tahun 2015 Download Disini

2. Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
Konfirmasi dan validasi data peserta UKA wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui AP2SG.
Calon peserta UKA dapat melihat datanya melalui laman di atas. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut adalah:
1. NUPTK
2. Nama Guru
3. Status (PNS/Bukan PNS)
4. Mata Uji pada UKA
5. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)

Lihat Juknis AP2SG

Waktu Pelaksanaan UKA Tahun 2015
1. UKA Online
Pelaksanaan UKA tahun 2015 akan berlangsung paling lama 4 (empat) hari pada tanggal 17 s.d 20 Maret 2015. UKA online dimulai secara serentak di seluruh Indonesia.
Penetapan jadwal pelaksanaan UKA ditentukan oleh LPMP bersama dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKA pada masing- masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKA.
UKA Manual
Waktu pelaksanaan UKA manual dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKA online.
Pedoman Dan Jadwal UKA Tahun 2015 Download Disini


G. Tempat UKA
Uji Kompetensi Awal akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan tempat UKA:
- Lokasi TUK mudah dijangkau
- Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan
1. Persyaratan Tempat UKA online
a. Unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kementerian lain yang memiliki fasilitas pendukung, dapat berupa

Download Buku 1 Dan Pedoman UKA Tahun 2015


Read more

Selasa, 24 Februari 2015

Jalur/Pola Sertifikasi Guru Inilah Penjelasannya

Jalur Sertifikasi guru ada berbagai macam hal ini dikenal dengan bahasa lain pola sertifikasi yang ditempuh seorang guru pada bidang yang diampunya, memang bagi kita yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru terasa asing dengan jalur-jalur sertifikasi ini, kalau kita ingin baca klik perkembangan sertifikasi guru dari masa ke masa.

Sekedar melihat kembali akan pola-pola sertifikasi yang telah ada dari PLPG,PSPL,Portofolio, hinga PPG yang nyatanya PPG sendiri memiliki beberapa pola yang mungkin kita harus ketahui bersama:
1. PPG S1 Basic science berasrama, = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)

Pola pertama, Kemdikbud menyeleksi sarjana pendidikan menjadi peserta PPG lewat program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). Peserta melewati serangkaian tes sebelum akhirnya ditempatkan selama satu tahun di daerah 3T. Peserta yang tuntas menyelesaikan tugas sebagai guru di daerah 3T mendapatkan beasiswa masuk PPG berasrama.

Pola kedua, PPG terintegrasi. Program ini diikuti lulusan SMA dari daerah 3T untuk menjalani kuliah S-1 pendidikan yang langsung dilanjutkan PPG. Kelak, lulusan program ini akan menjadi guru, misal guru SD dengan kewenangan tambahan bidang studi Matematika atau lainnya di daerah masing-masing.
2. PPG Terintegrasi = Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari daerah 3T), lulus langsung sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 Semester.

[Baca Arti Nomor Peserta Sertifikasi Guru]

Pola Ketiga Guna memenuhi kebutuhan guru SMK produktif yang banyak variasinya, dibuat program PPG Kolaboratif. Pola ketiga ini dipilih, sebab tidak semua LPTK memiliki pendidikan guru yang dibutuhkan SMK. LPTK dapat bekerja sama dengan universitas atau politeknik untuk menyediakan guru SMK produktif, misal di bidang pertanian, penerbangan, pertambangan, dan lainnya.
3. PPG SMK Kolaboratif = sama spt point 1 dan 2. namun diperuntukan bagi calon guru SMK
Pola PPG Prajabatan 

Pada mahasiswa-mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan diperguruan tinggi yang saat itu juga menempuh pendidikan Profesi Guru adapun beberapa program PPG yang berjalan pada perguruan tinggi:

PPG PGSD Berasrama
4. PPG S1 PGSD Berasrama = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)

PPG SM3T
5. PPG SM3T; Sarjana mengajar di daerah 3T = Pendidikan yang dikhusukan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada daerah 3T
Jalur/Pola Sertifikasi Guru Inilah Penjelasannya

Jalur Sertifikasi PLPG adalah sebuah media yang diberikan pemerintah kepada para guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme saat membimbing siswa-siswinya. Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sehingga mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya.

Tujuan diadakannya PLPG adalah untuk mendapatkan tanda bukti gelar "Guru Profesional" guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru. Setelah sertifikasi maka ada tunjangan yang cukup besar dalam triwulan tentu dengan kerja yang berbeda ke arah penggunaan kompetensi sebagai seorang guru profesional sehingga tanggung jawabnya terhadap keberhasilan siswa akan menjadi jauh lebih besar seiring harapan peningkatan pendidikan nasional melalui sistem sertifikasi guru ini.

[Baca Tabel Konversi Bidang Studi Sertifikasi Guru]

Seperti kita ketahui sertifikasi guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio mengumpulkan dokumen-dokumen yang dikirimkan tersebut misalnya sertifikat seminar, dokumen Silabus dan RPP.

Jika tidak lulus portofolio maka harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan selama 10 hari yang disebut dengan istilah PLPG. Dan dengan adanya peminimalisiran sertifikasi jalur Portofolio maka guru tidak perlu merasa bingung mempersiapkan portofolio dengan seperangkat dokumen kelengkapannya, menyita waktu siang dan malam bahkan tidak jarang meninggalkan tugas mengajar untuk Portofolio.
Sertifikasi melalui penilaian Portofolio dan PLPG dilakukan untuk gurudengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4 dan jika belum berpendidkan S1/D4 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun. 

Pemberian Sertifikat secara langsung (PSPL) dilakukan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IVa 


Read more

Minggu, 25 Januari 2015

PPG Pra Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016

Dalam tipe atau jenis PPG, saat ini lagi ramai kita pada tahap PPG dalam Jabatan atau PPGJ bahasa singkatnya juga ada PPG Prajabatan, karena pada tahun 2015 ini sesuai ketentuan PPG dalam jabatan lah dalam tahap awal untuk rekrutmen guru-guru sertifikasi, seperti kita ketahui pada posting sebelumnya tentang PPG PPG sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun bisa pastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu.
Program PPG dinilai lebih tepat dibanding program PLPG hal ini cukup jelas kualitas dan profesionalisme guru hanya berkisar ukuran 9 sampai 10 hari  dalam masa PLPG.
Proses PPG ada Rekognisi pembelajaran lampau atau RPL jadi penunjang lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta, karena dengan jaminan 1 tahun membuat jauh lebih matang guna menjamin dan memberikan garansi akan kwalitas dan Profesionalisme Guru. Download Petunjuk Tekhnis PPG
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
Pada Jalur Sertifikasi Guru,  untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.

(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sedangkan syarat untuk mengikuti CPNS profesi guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki sertifikat profesi guru. Gelar Gr dan sertifikat profesi guru ini dapat diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru akan dibuka untuk umum pada awal Maret tahun 2015.
Sedari awal telah disampaikan pihak kemdikbud PPG terbagi dari dua jenis
1. PPG Dalam Jabatan, 2005 hingga 2015
2. PPG Prajabatan 2016 dan seterusnya
Syarat Mengikuti PPG baca disini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, maka para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Selain itu, dalam Permendikbut juga disebutkan bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV. Para sarjana lulusan FKIP hanya memperoleh ijazah dengan hanya menyandang gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
 Sehubungan dengan itu pemerintah lewat Direktorat Jendral Pendidikan tinggi sejak tahun 2007 telah menyelenggarkan pendidikan profesi Guru prajabatan. PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Read more

Sabtu, 17 Januari 2015

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Istilah baru pada dunia pendidikan, sekedar mencari Contoh RPL atau Download RPL itu yang akan direncanakan untuk disediakan sebagai Contoh agar para pendidik dalam proses PPG atau PPGJ bisa mengetahui bagaimana cara pembuatannya, namun hal itu sangatlah susah untuk disediakan saat ini, kita ketahui bersama RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Modus RPL
FORMAL : Transfer Kredit, sertifikat kompetensi, sertifikat kelulusan, ijasah/diploma supplement
NON-FORMAL : sertifikat training, karir kepangkatan,
Surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, karir
kepangkatan, dll
PORTOFOLIO : Pengalaman kerja, pengakuan
terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang  paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.

Tiga Bentuk RPL yang diatur oleh
Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
a. mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh individu melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk
melanjutkan pendidikan formal dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat;
b. mengakui capaian pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian dan/atau lembaga di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar pemberian gelar yang setara; dan
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

c. mengakui tenaga ahli yang kualifikasinya setara dengan kualifikasi magister atau doktor sebagai dosen. merupakan RPL yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk
mengakomodasi calon peserta didik yang telah melakukan proses pembelajaran
mandiri secara non formal Calon peserta didik dapat langsung mengikuti fase pendidikan pada semester tertentu sesuai dengan kesetaraan capaian pembelajaran yang diakui melalui proses RPL yang syah. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggakan RPL ini harus telah
mendapatkan ijin penyelenggaraan RPL dari Dikti.
Baca Juga Download Petunjuk Tekhnis PPGJ

Merupakan representasi dari peran aktif DIkti dalam memfasilitasi dan menghargai
proses pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi di luar Kemendikbud dalam memberikan ijazah maupun gelar yang sesuai. Secara prinsip, ijazah dan gelar hanya dapat dikeluarkan dari institusi pendidikan tinggi
yang berupa perguruan tinggi. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut
harus berupa lembaga pendidikan tinggi yang keberadaannya telah dilengkapi dengan ijin pendirian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemendikbud.
Sekedar mengingat kembali Download Petunjuk Tekhnis AP2SG PPGJ
Adapun yang dinilai berupa :
No Komponen Sub Komponen
 1Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  1. Deskripsi diri
  2. Pengalaman Mengajar
  3. Pendidikan S2/S3
  4. Pelatihan
 2Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIKAnalisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
 3Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
  1. RPP/RPBK/RPTIK
  2. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
  3. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
  4. Instrumen Penilaian
 4Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
  1. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
  2. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
 5Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
  1. Orisinalitas
  2. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
  3. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
 6Penilaian Atasan Langsung
  1. Penilaian Kepala Sekolah
  2. Penilaian Pengawas
 7Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
  1. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
  2. Karya Tulis Terpublikasi
  3. Presentasi Karya Ilmiah
  4. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan

Lembaga pendidikan tinggi wajib memenuhi kriteria antara lain:
peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi
lembaga pendidikan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas; program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga
akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI tertentu berdasar pada uji kompetensi
kerja dan evaluasi kinerja lulusan; penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk keperluan evaluasi akademik;sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiwa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi Magister atau setara dari program studi yang relevan; lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim
pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
Baca Juga pada link dibawah ini
Contoh Deskripsi Diri Rekognisi Pembelajaran Lampau Sertifikasi Guru
Read more

Rabu, 14 Januari 2015

Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015

Agenda padamu negeri pada semester 2 tahun 2014/2015 jelasnya sebagai kelanjutan pada periode sebelumnya untuk update data NUPTK pada pangkalan data padamu negeri, Badan Pengembangan Sumber daya manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan telah merilis agenda atau jadwal kegiatan padamu negeri selama semester 2 tahun 2014/2015.
Sebagai tindak lanjut dari program penjamin mutu pendidikan yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut rangkaian yang meliputi:
1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang telah sertifikasi guru apabila tidak melakukan registrasi ulang maka NRG yang sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
Lihat Panduan Verval NRG Tahun 2015
2. Keaktifan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, apabila dalam dua semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Lihat Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG Beberapa Menu Di nonaktifkan
3.PKG/Penilaian Kinerja Guru Pada Semester dua tahun pelajaran 2014/2015 berlaku wajib bagi semua pendidik dan kepala sekolah baik negeri maupun swasta dilingkungan kemdikbud dan kemenag.
Lihat Panduan/Cara Pengaktifan NUPTK
4. Evaluasi Diri Sekolah/EDS Bagi yang belum melengkapinya pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud. silahkan angket EDS unduh dibawah
Download Angket EDS Siswa dan Guru
Hasil Padamu Negeri akan jadi acuan BPSDMPK-PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015 antara lain:
Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015

a. Program Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
b. Program UKG (Uji Kompetensi Guru)
c. Program PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
d. Program Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
e. Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia.
Baca Juga Agenda Padamu Negeri
Berkenaan dengan hal tersebut BPSDMPK-PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data padamu negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat Individu PTK hingga tingkat Institusi, akses data yang dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing, untuk itu harap dijaga kerahasian pasword dan tidak diperkenankan pada pihak lain.
Baca panduan Pembagian Tugas Padamu Negeri
Surat Resminya selengkapnya lihat edarannya disini:
Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015



Read more

Senin, 12 Januari 2015

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015

Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak mengalami banyak perubahan dengan AP2SG tahun sebelumnya, tampilan dan perilakunya tidak banyak perubahan.Dokumen yang perlu dibaca sebelum juknis ini adalah alur_data_ap2sg15.pptx, yaitu penjelasan alur data penetapan calon peserta. Dokumen terkait juknis dapat di download melalui tautan dokumen di AP2SG.
Calon peserta PPG Dalam Jabatan dikategorikan dalam kelompok berikut :
1.    PLPG 2014, calon peserta yang berasal dari peserta tidak lulus  PLPG 2014, yaitu status kelulusan selain Lulus atau Diskualifikasi.
2.    Sertifikasi-2, berasal dari peserta yang sudah pernah memiliki sertifikat pendidik dan mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi ke 2.
3.    UKG 2013-2014, kelompok calon peserta yang sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 atau UKG tahun 2014.
4.    Belum UK, calon peserta yang belum pernah mengikuti UKG.
Kategori status verifikasi AP2SG terdiri dari satatus verifikasi berikut :
Belum verifikasi, status awal data di AP2SG
Sudah Verifikasi, jika sudah dilakukan perubahan informasi dan perubahan tersebut disimpan.
Disetujui Cetak A1, status data berubah menjadi sudah dilakukan persetujuan cetak A1 oleh operator LPMP. Berkas RPL Lengkap, penandaan kelengkapan berkas RPL oleh operator LPMP.
Lihat Petunjuk Tekhnis PPGJ Tahun 2015
Pengajuan Hapus, status verifikasi jika dilakukan penghapusan oleh operator Dinas kab/kota.
Hapus, status pengajuan hapus jika sudah disetujui oleh operator LPMP status verifikasi menjadi Hapus.
Sebagai data awal calon peserta di AP2SG adalah calon peserta dari kategori 1, 3, dan 4. Data awal sesuai informasi database NUPTK per tanggal 3 Des 2014. Informasi bidang studi sertifikasi data awal sesuai mapel UKG bagi kategori 3 dan 4, sedangkan kategori 1 sesuai bidang studi sertifikasi pada saat PLPG 2014. Calon peserta yang belum ada pada data awal tersebut dapat ditambahkan melalui fasilitas penambahan calon peserta. Penambahan calon peserta dilakukan oleh operator Dinas kab/kota. Petunjuk teknis prosedur penambahan calon akan tersedia jika fasilitas penambahan sudah dibuka.
Baca Syarat PPG Dalam Jabatan Tahun 2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA
Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak mengalami banyak perubahan dengan AP2SG tahun sebelumnya, tampilan dan perilakunya diusahakan tidak banyak perubahan. Tempat dokumen terkait dan informasi terkini tidak mengalami perubahan. Aplikasi dapat diakses melalui alamat : http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg. Memulai aplikasi dilakukan dengan mengisi nama dan password
dihalaman login :

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015

Halaman utama aplikasi berupa informasi terkini. Berikut contoh halaman utama,
Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Halaman verifikasi, informasi detail peserta,  selain dapat diakses melalui tautan halaman verifikasi juga dapat dilakukan melalui pencarian. Pencarian melalui NUPTK jika ditemukan akan langsung membuka halaman verifikasi, sedangkan jika melalui nama akan ditampilkan hasil pencarian dan halaman verifikasi terbuka jika tautan detail di pilih dengan klik mouse kiri. Berikut contoh halaman detail verifikasi,
Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Informasi yang terbuka untuk pembaruhan adalah gelar depan, gelar belakang, tempat lahir, tanggal lahir, golongan, tmt pendidik, tmt pengawas (bagi pengawas), kualifikasi pendidikan terakhir, dan bidang studi  sertifikasi. Mengingat informasi yang ada sesuai data base NUPTK pada saat dilakukan penambahan calon, maka perubahan informasi harus sesuai dengan dokumen perubahan data di sistem informasi data NUPTK, yaitu S13. Tautan perbaikan jenjang tempat tugas adalah tautan utuk membuka dialog Mutasi Sekolah calon peserta.  Berikut contoh dialog perbaikan jenjang tempat tugas,
Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Tombol verifikasi diatas kotak informasi, sisi kanan bawah kotak berwarna kuning. Banyaknya dan jenis tombol yang ditampilkan sesuai dengan status verifikasi. Jenis tombol verifikasi yang ada sebagai berikut :
Tutup, menutup halaman verifikasi
Simpan, menyimpan perubahan yang dilakukan
Hapus, membuka dialog pengajuan penghapusan
Cetak A1, mencetak dokumen A1.
Prosedur penyimpanan data dapat menyebabkan perubahan setatus verifikasi menjadi belum verifikasi atau sudah verifikasi. Status sudah verifikasi dapat dicapai jika persyaratan peserta dipenuhi. Pengujian persyaratan peserta yang tidak dapat dilakukan oleh AP2SG adalah persyaratan linieritas, jadi verifikasi persyaratan ini harap dilakukan oleh operator sendiri.
Mulai tahap status verifikasi disetujui cetak A1, tombol simpan tidak ditampilkan. Jika ingin melakukan perubahan data bagi status verifikasi disetujui cetak A1, terlebih dahulu batalkan persetujuan cetak A1. Hubungi operator LPMP untuk melakukan pembatalan cetak A1.
Berikut contoh dialog pengajuan penghapusan :

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Pilihan Menu Admin
Pilihan menu tersedia sebagai berikut :
Pejabat, sarana untuk mengisi informasi pejabat PSG dan kepala dinas kab/kota.
Admin Operator, administrasi operator kab/kota terkait
Penambahan Calon, fasilitas penambahan calon peserta.
Rekap, informasi kemajuan verifikasi data
Keluar, keluar dari AP2SG
Fasilitas pada menu tersebut selain penambahan calon masih sama dengan AP2SG tahun sebelumnya, oleh karena itu tidak diurakan kembali dalam juknis ini. Sedangkan fasilitas penambahan calon akan dijelaskan lebih lanjut pada saat fasilitas tersebut sudah dibuka. Saat ini fasilitas tersebut masih belum dapat dipergunakan dengan tujuan supaya data awal tersebut diverifikasi terlebih dahulu dan mempersiapkan calon yang akan ditambahkan terutama terkait dengan validitas data di database NUPTK.
Lihat PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linear Dengan Ijazah Akademik
LPMP
Perbedaan AP2SG bagi operator LPMP dan operator Dinas kab/kota adalah pada kewenangan tugas masing-masing. Berikut fasilitas yang hanya dimiliki oleh LPMP,
Perbaikan data, operator LPMP dapat melakukan pembaruhan nama calon peserta. Fasilitas ini disediakan mengingat nama bagi calon PNS sangat disarankan untuk disesuaikan dengan nama yang tertera pada SK pengangkatan sebagai PNS yang bersangkutan.
Mutasi Sekolah, perubahan status pegawai, jenjang, tempat tugas dan mutasi sekolah ke kab/kota lain.
Persetujuan dan pembatalan status persetujuan A1.
Persetujuan pengajuan penghapusan
Pembatalan status verifikasi hapus.
Ceklis kelengkapan berkas RPL.
Berikut contoh dialog mutasi sekolah,

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
 Fasilitan lain yang hanya dimiliki oleh operator LPMP adalah prosedur persiapan UKG bagi calon yang mengikuti UKG 2015. Prosedur tersebut meliputi :
Pemilihan TUK aktif, memilih TUK yang akan dipergunakan
Penandaan TUK, pengelompokan peserta dalam TUK
Penandaan Jadwal UKG, pengaturan jadwal pelaksanaan TUK
Prosedur persiapan UKG tersebt akan dijelaskan lebih lanjut dalam juknis tahap berikut jika sudah pada waktunya. Fasilitas tersebut akan dapat diakses melalui menu UKG.
CATATAN :
Dokumen alur data AP2SG-PPGJ, jadwal pelaksanaan terkait AP2SG dan PPGJ, dan Juknis tahap1 (dokumen ini) dapat diunduh dari tautan Dokumen di AP2SG.
Dalam mempersiapkan daftar penambahan calon, prioritaskan calon dari kategori 3 dan 4 bagi guru dengan TMT Pendidik sebelum 1 januari 2006 jika masih ada.



Read more

Minggu, 04 Januari 2015

Download Petunjuk Tekhnis PPGJ Sertifikasi Tahun 2015

Petunjuk Tekhnis PPG Dalam Jabatan/PPGJ atau Juknis PPG untuk sertifikasi Guru Tahun 2015
Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.  Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82).baca PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Linear dengan Ijazah Akademik
Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebelum tanggal 30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).  Lihat Cara Seleksi Sertifikasi Jalur PPG Tahun 2015
1.Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.
Download Petunjuk Tekhnis PPGJ Sertifikasi Tahun 2015

Persyaratan Peserta
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
Guru bukan PNS: pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.  Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Rekognisi Pembelajaran Lampau/ RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.
Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai.  Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).
Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).
Selengkapnya
Download Juknis Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 disini

Read more

Kamis, 18 Desember 2014

PPG Dalam Jabatan Tahun 2015 Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linier Pendidikan S1/D-IV

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) pada berita sebelumnya Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG). 
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan

PPG Tahun 2015 Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linier Pendidikan S1/D-IVKonseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut: 
Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan Lengkap Baca PPG 2015 Ini syaratnya sebagai berikut.
1.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.    Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
3.    Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentangPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru,harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. 
b.    Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
 4.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5.    Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. 
6.    Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saatdatang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhakmeminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
C.    Penetapan Peserta 
1.    Ketentuan Umum  a.    Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015. 
b.    Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJsesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c.    Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatanpada tahun sebelumnyadapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
 d.    Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
e.    Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
f.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJatas persetujuan LPMPdengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
 1)    meninggal dunia,
2)    sakit permanen, 
3)    melakukan pelanggaran disiplin,
4)    mutasi ke jabatan selain guru, 
5)    mutasi ke kabupaten/kota lain, 
6)    mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)    pensiun,
8)    mengundurkan diri dari calon peserta,
9)    sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. g.    Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. h.    Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.  Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi danakademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut. 
a.    Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
b. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
c. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d. Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.  Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

 D. Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran
1. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran

2. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi;  penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan..
 Selengkapnya
Download Draft Buku 1 PPG Dalam Jabatan
Read more