Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Maret 2016

Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filing Untuk ASN

Kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan ini berisi pedoman acuan cara pengisian pajak secara online oleh ASN, pada tahapan awal, Masuk kelaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin, darimana mendapatkan e-FIN, bagaimana pengajuan E-Fin ?

e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.
Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filing Untuk ASN

e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Serta mengisi formulir.

Untuk Panduan Pengisian Secara Online Download Kartu Petunjuk dibawah ini.
Untuk panduan selengkapnya bisa diunduh pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
DOWNLOAD KARTU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN E-FILING
Read more

Sabtu, 28 November 2015

Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai  Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selain itu Tunjangan Kinerja Juga Mengatur syarat Pembayaran pada Tunjangan Profesi/Sertifikasi dalam hal ini jabatan PNS Fungsional seperti Guru dsb, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada
:
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi
  • a. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • b. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  • d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan
    Kepegawaian Negara;
    e. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
    f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
 Baca Cara Mengetahui Kelas Jabatan PNS
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Baca Inilah Total Gaji Dan Tunjangan PNS Pada Tahun 2016 Berdasarkan UU ASN

Pasal 8
Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Selengkapnya silahkan Download PERPRES Nomor 120 Tahun 2015
Read more

Minggu, 08 November 2015

Download Buku Saku ASN/Aparat Sipil Negara Terbaru

Buku Saku ASN bagi PNS telah diterbitkan Menpan RB dalam bentuk konten materi yang berbentuk komik hingga tujuan nawacita dari gaya kreatif ini diharapkan akan mundah dibaca dan dipahami serta dilaksanakan oleh Para ASN

Download Buku Saku ASN/Aparat Sipil Negara Terbaru
KLIK DOWNLOAD BUKU SAKU ASN
Read more

Inilah Buku Saku ASN, PNS Wajib Memilikinya

Buku Saku ASN/Aparat Sipil Negara diharapkan menjadi bahan bacaan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang reformasi birokrasi sebagai Penjabaran Nawacita pada point kedua, yakni membuat pemerintah selalu hadir membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,efektif, demokratis dan terpercaya.

Materi buku saku ASN ini sedikit agak berbeda karena materi buku saku atau Panduan ASN ini dikemas dalam bentuk komik kreatif mungkin saja agar menarik untuk dilihat dan mudah untuk dibaca serta mudah disimpan dan dibawa kemanapun oleh PNS.
Inilah Buku Saku ASN, PNS Wajib Memilikinya

Buku Saku ASN ini isinya meliputi delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni
  • 1. Mental Aparatur /ASN
  • 2. Kelembagaan
  • 3. Tata Laksana
  • 4. SDM Aparatur
  • 5. Akuntabilitas
  • 6. Pengawasan
  • 7. Peraturan Perundang-undangan
  • 8. Pelayanan Publik
Harapan dari buku ini juga mendorong pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) ASN menuju birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta memiliki pelayanan publik yang baik, begitulah buku saku ASN yang diterbitkan oleh KEMENPAN-RB ini, dan silahkan download pada link dibawah ini

DOWNLOAD BUKU SAKU ASN
Read more

Minggu, 01 November 2015

Download Panduan Anggaran Pengadaan Seragam PNS/ASN Instruksi Dari Mendagri

Alokasi Anggaran yang dibebankan untuk pengadaan seragam Dinas PNS dari Permendagri no 68 Tahun 2015 akan kami sampaikan dari instruksi Menteri dalam negeri berikut. cermati point ke tiga


Jika mau mengenal jenis seragam PNS yang baru Baca DISINI
Read more

Inilah Anggaran Pengadaan Seragam PNS Baru Dari Surat Mendagri

Dimana Anggaran pengadaan Seragam dinas baru PNS/ASN dalam permendagri no 68 tahun 2015 yang sebenarnya sudah jauh-jauh hari diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berupa surat, penyempurnaan pakain dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku untuk semua pegawai negeri sipil di Indonesia.

Surat atau pesan tersebut sekaligus revisi mengenai Permendagri tentang pemakaian seragam dinas untuk aparatur Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang asal mulanya dari Permendagri Nomor 60 tahun 2007 ke Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 diedarkan pada jumat 14 Agustus 2015, yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (lihat gambar), yang berisikan :

Kemdagri meneginstruksikan Agar disampaikan kepada seluruh aparatur negara lingkup Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk tertib memakai atribut pakaian dinas (Papan nama, tanda pangkat, tanda jabatan, tanda pengenal, dll) sesuai dengan permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
Isi Surat tersebut lebih jelasny sebagai berikut:
Diusulkan revisi Permendagri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas peraturan dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait dengan jadwal pemakaian PDH :

Hari Kamis memakai kemeja putih.

Hari jumat memakai baju batik atau khas daerah masing-masing.

Agar dialokasikan anggaran pada tahun 2016 untuk pengadaan pakaian dinas bagi seluruh aparatur sipil negara menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana isi surat ini. 

Kemudian lahir lah Permendagri no 68 Tahun 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH

Permendgri No 68 Tahun 2015 ini secara khusus menjelaskan Jenis,Bentuk Model dan Jadwal Penggunaan Seragam PNS Terbaru...Lihat Disini Klik Jenis,Model, Bentuk serta Jadwal Seragam PNS Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
Read more

Sabtu, 31 Oktober 2015

Aturan Penggunaan Seragam ASN/PNS Berdasar Permendagri No 68 Tahun 2015

Peraturan Seragam PNS terbaru memilik perbedaan yang khas, dari Uniform atau aturan cara penggunaan seragam ini menjadi perhatian sendiri bagi daerah, baik kabupaten maupun pemerintah provinsi.
Aturan Penggunaan Seragam ASN/PNS Berdasar Permendagri No 68 Tahun 2015

Dalam kebijakan yang telah diatur untuk PNS Daerah maupun dalam lingkup PNS Kementerian dalam negeri. Permendagrai no 68 tahun 2015 ini telah secara detail mengaturnya.
Silahkan bapak/ibu simak dan unduh pada link dibawah ini.


Download Jenis. Model Cara Penggunaan dalam Jadwal SERAGAM PNS/ASN Terbaru
Read more

Jumat, 30 Oktober 2015

Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Peraturan baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada hari tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir pasal penjelasannya.

Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL



Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
PDH Warna khaki
Baca Disini Anggaran Alokasi Seragam PNS  ini

(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

(3) Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang bapak.ibu bisa unduh pada link dibawah ini
PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN I PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN II PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
Read more

Jumat, 23 Oktober 2015

Inilah Gaji Dan Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Pada Tahun 2016

Undang-undang Aparat sipil negara atau UU no 5 tahun 2014 tentangn ASN telah merilis data tunjangan-tunjangan yang akan diterima PNS hadirnya UU ASN seakan jadi warna baru bagi PNS ini menunjukaan bahwa ada regulasi baru yang kiranya mesti kita perhatikan dalam aturan adakah penghapusan data tunjangan yang ada atau tunjangan-tunjangan pada UU ASN telah menciptakan keadilan yang baru buat PNS.

Pernah disebut pada salah satu media online tunjangan sertifikasi akan dihapus, berita tersebut tidaklah sepenuhnya salah jika kita melihat nama tunjangan baru pada UU ASN ini seperti apa mekanisme tunjangan ini mari kita cermati UU no 5 tahun 2014 pada pasal 79.

Kita lihat dahulu pasal tentang Gaji "Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan"
Inilah Gaji Dan Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Pada Tahun 2016

Sementara tunjangan-tunjangan yang bakal diterima ASN/PNS pada UU ASN ini adalah sebagai berikut:
Tunjangan PNS/ASN dibagi dua jenis adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kinerja
Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seorang PNS/ASN

2.  Tunjangan Kemahalan
Tunjangan ini diberikan mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Seperti contoh
Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Kalimantan
Read more

Rabu, 21 Oktober 2015

Inilah Tampilan Aplikasi eKinerja ASN Atau Pegawai Negeri Sipil

Isi data E-Kinerja tak akan lama lagi akan diberlakukan Menpan, aplikasi e kinerja sendiri bukanlah barang baru semisal bagi daerah Aceh karena mereka sudah lebih awal menerapkan aplikasi e kinerja ini, dan untuk diketahui segala lagi bahwasanya aplikasi e-kinerja ini wajib di isi PNS/ASN

Aplikasi e-kinerja dibuat menggunakan PHP dan MySql menjadikannya lebih dinamis dan nyaman digunakan, bagaimana dengan input datanya, maka lihat tampilan-tampilan berikut yang banyak menunjukkan berbagai rekap

1. Rekap Harian
2. Rekan Mingguan
3. Rekap Bulanan
4. Rekap ABK (Form A)

Cara isi aplikasi e-kinerja ini memuat data "aplikasi boleh saja kita buat rekayasa data namun Allah maha tahu apa yang kita kerjakan setiap harinya" dengan rincian tugas pilihan waktu mulai kerja dan selesai kerja.

Hingga mencakup jam kerja dan persentasi nya, ada pekerjaan yang disetujui dan tidak disetujui menjadikan komplit cara administrasi data kinerja Pegawai lihat tampilan berikut:
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
salah satu sisi menu yang tersedia pada aplikasi menu e-kinerja
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Sisi lain berbagai rekap bisa ditampilkan, untuk melihat hasil kinerja pegawai.
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Dashboard utama, yang cara input aplikasi e-kinerja lihat data dibawah ini
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Aplikasi ini belum lah rilis sepenuhnya untuk Indonesia kita hanya tunggu kehadirannya, bagaimanapun jika rilis nanti kiranya kit sudah mengetahui apa itu aplikasi e-kinerja



Read more

Rabu, 14 Oktober 2015

Aplikasi e-Kinerja Dari Kemenpan ASN Wajib Isi

Aplikasi E-Kinerja yang tak lama lagi bakal dirilis mengingat peran dan fungsi ASN, 
Pada wilayah kearsipan bisa menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan kearsipan yang handal diharapkan mampu menjamin tersedianya arsip untuk kepentingan akuntabilitas kinerja pemerintahan, mampu menyediakan informasi untuk kepentingan publik secara cepat, tepat dan aman.

Selain itu, kerasipan juga harus mampu menjamin hal-hak keperdataan rakyat dan terselamatkannya memori kolektif nasional. “Oleh karena itu, praktik kearsipan harus berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sehingga mampu memfungsikan arsip secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penerapan sistem online, e-kinerja untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dengan penerapan sistem ini, semua penilaian kinerja dapat dimasukkan dan dilihat secara riil.

Dengan penerapan sistem elektronik ini, aksesnya tentu lebih dimudahkan karena dapat digunakan dimanapun. “Asumsi kita bahwa ASN sudah familiar dengan tekonlogi informasi. Dimanapun berada dapat mengisi,
Aplikasi e-Kinerja Dari Kemenpan ASN Wajib Isi
Hal itu diungkapkan  Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja pada acara Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang di Batam, Kamis (08/10).

Bagaimana cara input atau isi data pada aplikasi e-kinerja ?
Tentunya hal ini akan disosialisasikan kedepannya mengingat Indonesia Raya ini begitu luas ASN pun begitu banyak jumlahnya

Belum lagi jika kita bicara persiapan server aplikasi e-kinerja yang mungkin sudah melihat pengalaman BKN dalam PUPNS


Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, untuk memperbaiki dan mengontrol kinerja,  ASN wajib memiliki target dalam bekerja per hari. Karena itu, pihaknya menerapkan e-kinerja. “Kami ingin memastikan setiap PNS memiliki kinerja harian,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja yang pasti sehingga mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan. Sistem ini akan dibakukan.

Bima menambahkan, dengan penerapan sistem ini, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sebelum masuk kantor, setiap pegawai harus memiliki target harian. “Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” imbuhnya.
Sumber ASN WAJIB ISI E-KINERJA

Read more

Senin, 12 Oktober 2015

Jadwal PUPNS Tiap Daerah dari BKN

Kondisi server PUPNS nampak sudah tak bersahabat pun tak mampu lagi menampung overloadnya traffik pengunjung maka dari itu pengerjaan PUPNS dilakukan penjadwal per Kanreg atau kantor Regional tiap provinsi nya.

Usulan untuk penjadwalan PUPNS dari berbagai PNS akibat susahnya server PUPNS di akses telah pun direspon positif oleh Satgas PUPNS

Team Satgas PUPNS BKN telah membuat Jadwal PUPNS yang mesti kita perhatikan bersama agar bisa berjalan lancar nyaman dan aman sebagai berikut:
Jadwal PUPNS Tiap Daerah dari BKN

 Catatan
1. penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu Register dan Admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu Penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya.
dan penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut

Read more

Minggu, 04 Oktober 2015

Cara Pengisian Tempat Lahir PNS di PUPNS

Persoalan nama tempat lahir pada PUPNS memang agak sedikit berbeda jika kita mesti membandingkan dengan data-data lain yang mengandalkan acuan akta lahir, namun jika mengikuti sebuah kebijakan tentulah kita mesti patuh pada aturan yang resmi dan juga menaungi sebuah kebijkan demi asas manfaat yang lebih baik

Pengisian data tempat lahir PNS pada PUPNS bisa disimak hasil konfirmasi BKDD Bone ini

Setelah kami pertanyakan kepada bkn pusat terkait dengan pns yg lahir di dusun/kampung/dll yang bukan desa atau kelurahan.....harus pilih mana ???, 
kami sampaikan bahwa jawaban dari BKN pusat adalah

yang dijadikan dasar untuk tempat lahir adalah SK CPNS dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Jika cpns nama Kabupaten maka pilihlah nama Kabupaten

2. Jika cpns nama Desa/Kel maka pilihlah nama desa/kel tersebut.

3. Jika cpns nama dusun/kampung/dll yang bukan desa/kel maka pilihlah nama kabupaten

4. Jika terjadi perbedaan tempat lahir antara sk cpns vs ijasah maka pilihlah sk cpns

5. Jika tempat lahir nama sesuatu yg tidak ada pilihan di sistem misalnya "sumatra" atau "kalimantan" maka pilihlah nama provinsi dimana lahir sebenarnya pns tersebut

Perlu digaris bawahi bahwa terkait dengan tempat lahir tersebut, para pns tak perlu risau jika nama dusun/kampungx tdk ditemukan di sistem
Dan sekali lagi kami smapaikan bahwa jangan ada sedikitpun dokumen negara diganti gara-gara pupns
Cara Pengisian Tempat Lahir PNS di PUPNS
Kiranya cukup jelas. hasil Konfirmasi BKDD Bone dalam cara pengisian tempat lahir PNS pada PUPNS
Read more

Selasa, 22 September 2015

Ceklist Verifikasi Ajuan Data/ Berkas PUPNS

Ceklist Verifikasi Ajuan Berkas PUPNS Isi data secara online telah selesai dilakukan dalam PUPNS, secara umum jika data telah akurat dan sesuai dengan bukti fisiknya setelah cek dan ricek data komplit dan oke maka siap untuk dikirimkan, posting yang telah lalu baca cara kirim data PUPNS serta solusi gagal kirim

Pengisian e-PUPNS saat ini sudah mulai nyaman dibanding pertama dibuka nya pada awal september yang lalu, banyak rekan-rekan PNS/ASN yang sudah selesai input data secara online bahkan sudah dikirim untuk ajuan verifikasi.

Pada berita kabar guru yang telah lalu kami telah infokan berkas yang dikumpulkan untuk ajuan verifikasi data PUPNS jika belum mengetahuinya silahkan baca disini

Nah jika sudah sudah dikirimkan maka ajuan akan diantarkan pada level 1, 2, 3 dan 4 pada proses berjalan ada yang namanya pemeriksaan kelengkapan berkas yang berupa ceklist

Ceklist pemeriksaan berkas ini biasanya digunakan oleh tim verifikator, liha tampilan sebagai berikut
Download Ceklist Verifikasi Ajuan Data/ Berkas PUPNS
Begitulah tim verifikator level melakukan pemeriksaan berkas pada ajuan perubahan data bapak/ibu PNS sekalian. jika ada maka ceklis jika tak ada setelah dikonfirmasi kasih keterangan apa penyebabnya.

Jika Bapak/Ibu Sekedar untuk melihat atau mau tahu untuk kelengkapan data yang bakal dikumpulkan silahkan unduh file ceklist dibawah ini

Download Ceklist kelengkapan Verifikasi Berkas yang dikumpulkan dalam PUPNS
Read more

Sabtu, 12 September 2015

Nama Sekolah Tak Ditemukan Pada PUPNS

Sesuai dengan perkembangan aplikasi e-pupns/PUPNS menu Riwayat Pendidikan nama sekolah yang sudah lama dan kini tak ada lagi, hingga waktu kita inputkan maka keterangan nama sekolah tak ditemukan karena sekolahnya saat ini sudah tak ada lagi...bagaimana solusinya akan nama sekolah yang tak ditemukan ini.

Telah disampaikan dan di uji coba kan pada masa trial atau uji coba pengisian PUPNS bahwa hal tersebut sudah ditentukan untuk penambahan nama sekolah pada riwayat pendidikan perlu memperhatikan:
1. saat ini tidak perlu penambahan nama sekolah melalui helpdesk, nama sekolah cukup diisi dengan mengetikkan nama sekolah secara autocomplit atau free teks (ketik bebas).

2. harap penulisan nama sekolah, ditulis sesuai dengan penulisan dalam ijazah. jika menggunakan singkatkan, agar digunakan singkat yang telah lazim.

Nama Sekolah Tak Ditemukan Pada PUPNS



Versi isian free teks ini ditegaskan pada riwayat pendidikan atas dasar berbagai faktor, namun free teks ini tidak pada semua menu bisa demikian, pada menu data guru, misal ini bukan bersifat free teks terus pada menu Unor Unit Organisasi ini juga free teks



Nah jika sekarang sudah tahu maka tak perlu lagi bingung pada menu riwayat pendidikan untuk nama sekolah yang tak ditemukan artinya bisa disimpan saja

Walau sayangnya tak semua menu berlaku demikian namun pada intinya dimenu ini diberikan kemudahan, salam
Read more

Jumat, 11 September 2015

Inilah Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Arti dan penjelasan Jenis KP/Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam PUPNS seakan menjadi pencermatan baru. pasalnya Jenis KP ini memang sejatinya seorang ASN/PNS harus tahu, namun berbeda dari itu kita tak ingin memperdebatkan mari kita simak Jenis Kenaikan Pangkat Sebagai berikut

JENIS-JENIS KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :
1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;
3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :
1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :
1) II/a bagi yang memiliki ijash SD
2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP
3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama
4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.
5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.
6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV
7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.
8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).
d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
Inilah Jenis Kenaikan Pangkat PNS

2. Kenaikan Pangkat Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya
d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu

1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
· PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ketentuan tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural dimililinya, dan
3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.
c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
· Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
· Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.
4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Biasa Baiknya
· PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
· Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
· Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
· Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas

5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
· Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian dinas
· Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang
· Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.

6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
· PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
· PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular
7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
· PNS yang memperoleh :
1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c
2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a
3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :
1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.
2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .
· Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
· PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah lulus tugas belajar sesuai denagn ijasah atau STTBnya, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

· Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001
10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
· KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.
· Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.

3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Anumerta
· PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
· yang dimaksud tewas :
1. Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .
2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
4. Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut
· KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas
· Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman
· Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah
· Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara
· Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan
· CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih tinggi
b. Kenaikan Pangkat Pengabdian
· KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :
1. Meninggal dunia
2. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP
3. Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

· Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :
1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :
a. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
b. Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
c. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir
· KP pengabdian ditetapkan :
1. Tanggal PNS ybs meninggal dunia
2. Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
3. Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan
· CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian
Read more

Kamis, 10 September 2015

Link Alternatif PUPNS Sedikit Harapan Akses Lebih Mudah

Link alternatif PUPNS/e-PUPNS merupakan salah satu solusi pula dalam tingginya traffik pada link utama, ip baru ini sengaja dibuat untuk mengurangi beratnya beban server yang kesannya malah menjadikan error 500 namun demikian bukan lah link langsung normal seperti lainnya link-link ini juga bisa saja tersendat karena tingginya traffik ini memang persoalannya sejatinya dunia maya....

Adalah alternatif yang membuat kita nyaman jika isian data secara online PUPNS ini kita mudah mengaksesnya, kiranya harapan semua orang saat ini.

Link PUPNS Utama Klik disini
alamat IP situs alternatif ada disediakan disini Link Alternatif PUPNS

Dengan adanya info link alternatif PUPNS ini kiranya menjadikan harapan baru untuk akses data yang lebih mudah, dan harapan kami pula e-PUPNS ini bisa berjalan dan sukses untuk PNS Indonesia
Link Alternatif PUPNS Sedikit Harapan Akses Lebih Mudah
Salam hormat untuk CPNS dan PNS atau ASN Indonesia, PUPNS semoga bisa diakses lebih mudah
Read more

Rabu, 09 September 2015

Solusi Server PUPNS Overload dari BKN

Sebenarnya kami sendiri tak begitu paham ini trik bagus atau tidak untuk dijadikan solusi web server pupns sering down atau susah loading, namun demikian mencoba mengambil makna positifnya saja karena 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS). membuat e-PUPNS tak bisa berjalan sebagaimana mestinya, tak hanya persoalan web yang belum selesai maslh lain seperti error 500 pada akun menu dan registrasi juga tak kunjung melahirkan solusi saat ini. lihat  solusi error 500

Senada dari itu Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9) memberikan solusi berupa tips dan trik Ngadatnya situs pendaftaran ulang PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) diakui oleh pihak berwenang BKNsering down, dikarenak trafik kunjungan PNS sangat banyak melampui batas daya tambang akses website e-PUPNS. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).

Solusi Server PUPNS Overload dari BKN

"Yang akan buka web pasti ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja traffiknya sangat padat, sehingga web sering down," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9).

Hutabarat menyarankan pendaftaran pada saat diluar kunjungan puncak yang biasanya pada hari kerja, terutama pada siang hari. Sebaiknya pendaftaran dilakukan pada malam hari, atau saat hari libur kanto, Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop tetapi bisa juga menggunakan smartphone/tablet.

"Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone," saran Tumpak. ‎

Dia menambahkan, jangan mendaftar menjelang batas akhir waktu, gunakankan waktu yang panjang sampai akhir Desember 2015 untuk daftar ulang. Bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar, Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline.

"Kalau sudah mendekati 31 Desember 2015 pasti pendaftarnya makin sangat banyak, hal seperti ini akan sangat berpengaruh pada kemampuan server e-PUPNS. Karenanya sering coba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN," tandasnya.
Read more

Sabtu, 05 September 2015

Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi

Periksa beberapa data pada tab/ belum disimpan saat mencoba panduan cara kirim  data untuk verifikasi pada level 1 utamanya, entah apa penyebabnya karena setelah saya input data e-PUPNS saya merasa cukup dan selesai data saya anggap akurat saya mencoba untuk kirim data, ternyata jawaban dan keterangan setelah coba kirim data "belum simpan/periksa semua tab" jelasnya GAGAL KIRIM DATA PUPNS.
Kebingungan itu saat itu apa yang salah pada data saya perasaan semua sudah lengkap? saya coba berpikir apa penyebab kesalahan mengapa data PUPNS saya tak bisa dikirimkan untuk ajuan verifikasi
Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi
Mengulangnya itu pasti namun langkah yang saya lakukan adalah perhatian bagia menu diatas, saya coba mengingat langkah kemaren dengan cara sebagai berikut:

1. Saya periksa tab menu e-PUPNS satu persatu dan menyimpannya, klik simpan
2. Saya cermati data isian penting yang jelasnya wajib diisi seperti menu stakeholder yang rawan dikosongkan.
3. Memastikan bahwa data saya akurat dan sesuai bukti-bukti fisik itu pasti saya lakukan

Saya kira cukup dan yakin data PUPNS saya sudah tersimpan semua dan terisi sesuai bukti yang ada, saya mencoba kirim kembali, alhamdulillah berhasil saya bisa cetak ajuan untuk verifikasi PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4

Akihirnya saya coba klik kirim pada bagian kanan atas, mau terkirim hingga muncul menu cetak dan verifikasi SKPD
Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi
artinya terkirim ini, maka berikut contoh formulir ajuan verifikasi SKPD
Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi
Saya print untuk saya ajukan bersama bukti-bukti berkas PUPNS yang dikumpulkan contoh bukti-bukti tersebut lihat disini
Read more

Jumat, 04 September 2015

Jenis Dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural

Mengenal Ciri dan Jenis Diklat PNS/ASN dalam penjelasan karena teramat penting pada pengisian PUPNS dengan maksud kami ingin mengingatkannya kembali, agar di e-pupns tak bingung membedakan jenis diklatnya dan pada jenjangnya. kita review untuk DIKLAT PNS
Jenis Dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.


Jenis dan Jenjang DIKLAT

Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan

4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS 
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru,
sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , contoh : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst 

Read more