Tampilkan postingan dengan label PGRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PGRI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 April 2015

Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal  2  Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran  Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum  untuk makin  memperkokoh  kesadaran dan  komitmen  bangsa akan  pentingnya  pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa.

Dalam rangka memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa dan mewujudkan misi Kementerian Pendidikan  dan   Kebudayaan  tahun   2014-2019   sekaligus  menginformasikan   hasil kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi, maka perlu dilaksanakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015.

Oleh  karena itu,  guna  merealisasikan hal  tersebut,  upacara bendera  dalam  rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional bisa menjadi suatu hal yang sangat mendasar bagi kita untuk dilaksanakan.
Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015

B. Tujuan,  Sasaran, dan Tema
1.  Tujuan
Memperkuat  komitmen   seluruh   pemangku   kepentingan  pendidikan   tentang pentingnya strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa.

-Mengkomunikasikan mensosialisasikan kebijakan  dan  hasil-hasil  pembangunan pendidikan nasional.

2.  Sasaran
Semua karyawan di  lingkungan  Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan beserta unit kerja di daerah, institusi pendidikan formal,  serta para Pemangku Kepentingan Pendidikan lainnya.

3.  Tema
Tema  peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun  2015 adalah "Pendidikan    dan
Kebudayaan     sebagai     Gerakan     Pencerdasan      dan    Penumbuhan     Generasi Berkarakter   Pancasila"

Kegiatan upacara bendera dilaksanakan oleh seluruh instansi/unit  kerja di pusat,  luar negeri, daerah, termasuk sekolah/madrasah baik di lingkungan pembinaan Kementerlan Pendidikan  dan  Kebudayaan,  Kementerian  Agama,  dan   Kementerian   Ristek  dan Pendidikan Tinggi.

Untuk  pelaksanaan upacara bendera di tingkat  pusat dilaksanakan di halaman kantor Kementerian .Pendidikan dan Kebudavaan, Jalan Jender.al   Sudlrman Senayan Jakarta,  dl halaman kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 34 Jakarta, di halaman  kantor  Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi,  Jalan MH Thamrin  No. 8

Jakarta.  Selain upacara bendera yang  berlangsung seperti tersebut  di atas, diadakan juga  upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional di masing-masing unit kerja di  lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan, Kementerian  Agama,  dan Kementerian Ristek dan Pendidikan  Tinggi.


Read more

Senin, 30 Maret 2015

Indonesia Darurat Guru SD, PGRI Pemerintah Gunakan Data Yang Menyesatkan

PGRI secara serius menyatakan kalau di Indonesia ini masih banyak kekurangan Guru SD, hal ini dipaparkan langsung oleh Sulistyo Ketua PGRI, entah dengan data apa PGRI melakukan klaim bahwa jumlah guru SD dalam keadaan Darurat seperti berita yang kami lansir dari merdeka.com

Indonesia Darurat Guru SD, PGRI Pemerintah Gunakan Data Yang Menyesatkan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, Indonesia masih sangat kekurangan guru. Utamanya untuk mengajar di Sekolah Dasar (SD).

Ketua Umum PGRI, Sulistyo mengatakan, kekurangan pengajar SD tersebut meliputi hampir semua bidang pelajaran, mulai dari guru kelas, guru agama hingga guru olah raga.

"Jumlah kekurangannya menurut data yang kami miliki lebih dari 400 ribu orang dan itu akan terus bertambah karena tiap bulan ada guru yang diangkat berdasarkan Inpres pada zaman Orde Baru pensiunnya semakin besar," kata Sulistyo di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. 19/03/2015
[Baca Juga Cara Pendaftaran Online Anggota PGRI]

Menurutnya, kekurangan tenaga guru meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah Jawa, bahkan DKI Jakarta. Bahkan Sulistyo menyebut kondisi ini sebagai darurat guru SD.

"Darurat guru SD dan ini serius," tegas Sulistyo.

Sulistyo melihat pemerintah belum mempunyai perencanaan yang baik untuk mencukupi kebutuhan guru. Moratorium PNS yang didengungkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menurut Sulistyo menjadi salah satu faktor terjadinya darurat guru SD di Indonesia.

"Kan awal-awal pemerintah ini Pak Menpan pernah mengatakan ada moratorium PNS ( baca guru bidang studi bisa dialihkan ke guru kelas) sehingga kami menyatakan keprihatinan karena data yang barangkali kurang bagus. Kami sampaikan bahwa pemerintah menggunakan data yang menyesatkan yang menyebut bahwa guru itu berlebihan di Indonesia, dan itu sungguh-sungguh salah," papar Sulistyo.

Sulistyo menambahkan, apabila darurat guru ini tidak segera diselesaikan, maka kurikulum apapun yang akan diterapkan pemerintah tidak akan berhasil.

Oleh sebab itu, PGRI menyampaikan kondisi ini kepada Wapres Jusuf Kalla agar pemerintah segera menuntaskan persoalan ini.

"Pak Wapres memastikan bahwa akan segera mengundang menteri terkait menteri pendidikan, menteri dalam negeri, menpan, menteri agama untuk membicarakan penyelesaian kekurangan guru. Ini satu poin yang kami merasakan gembira," ucapnya.
Sumber
Merdeka com tag pendidikan
Read more

Sabtu, 17 Januari 2015

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Istilah baru pada dunia pendidikan, sekedar mencari Contoh RPL atau Download RPL itu yang akan direncanakan untuk disediakan sebagai Contoh agar para pendidik dalam proses PPG atau PPGJ bisa mengetahui bagaimana cara pembuatannya, namun hal itu sangatlah susah untuk disediakan saat ini, kita ketahui bersama RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Modus RPL
FORMAL : Transfer Kredit, sertifikat kompetensi, sertifikat kelulusan, ijasah/diploma supplement
NON-FORMAL : sertifikat training, karir kepangkatan,
Surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, karir
kepangkatan, dll
PORTOFOLIO : Pengalaman kerja, pengakuan
terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang  paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.

Tiga Bentuk RPL yang diatur oleh
Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
a. mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh individu melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk
melanjutkan pendidikan formal dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat;
b. mengakui capaian pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian dan/atau lembaga di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar pemberian gelar yang setara; dan
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

c. mengakui tenaga ahli yang kualifikasinya setara dengan kualifikasi magister atau doktor sebagai dosen. merupakan RPL yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk
mengakomodasi calon peserta didik yang telah melakukan proses pembelajaran
mandiri secara non formal Calon peserta didik dapat langsung mengikuti fase pendidikan pada semester tertentu sesuai dengan kesetaraan capaian pembelajaran yang diakui melalui proses RPL yang syah. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggakan RPL ini harus telah
mendapatkan ijin penyelenggaraan RPL dari Dikti.
Baca Juga Download Petunjuk Tekhnis PPGJ

Merupakan representasi dari peran aktif DIkti dalam memfasilitasi dan menghargai
proses pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi di luar Kemendikbud dalam memberikan ijazah maupun gelar yang sesuai. Secara prinsip, ijazah dan gelar hanya dapat dikeluarkan dari institusi pendidikan tinggi
yang berupa perguruan tinggi. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut
harus berupa lembaga pendidikan tinggi yang keberadaannya telah dilengkapi dengan ijin pendirian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemendikbud.
Sekedar mengingat kembali Download Petunjuk Tekhnis AP2SG PPGJ
Adapun yang dinilai berupa :
No Komponen Sub Komponen
 1Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  1. Deskripsi diri
  2. Pengalaman Mengajar
  3. Pendidikan S2/S3
  4. Pelatihan
 2Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIKAnalisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
 3Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
  1. RPP/RPBK/RPTIK
  2. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
  3. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
  4. Instrumen Penilaian
 4Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
  1. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
  2. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
 5Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
  1. Orisinalitas
  2. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
  3. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
 6Penilaian Atasan Langsung
  1. Penilaian Kepala Sekolah
  2. Penilaian Pengawas
 7Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
  1. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
  2. Karya Tulis Terpublikasi
  3. Presentasi Karya Ilmiah
  4. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan

Lembaga pendidikan tinggi wajib memenuhi kriteria antara lain:
peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi
lembaga pendidikan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas; program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga
akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI tertentu berdasar pada uji kompetensi
kerja dan evaluasi kinerja lulusan; penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk keperluan evaluasi akademik;sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiwa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi Magister atau setara dari program studi yang relevan; lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim
pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
Baca Juga pada link dibawah ini
Contoh Deskripsi Diri Rekognisi Pembelajaran Lampau Sertifikasi Guru
Read more

Selasa, 02 Desember 2014

Informasi Petunjuk Tekhnis BOS 2015

Pengertian BOS Bantuan Operasional Sekolah, Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. Dan Tujuan Khusus BOS sendiri Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah
Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Besaran Dana
Tingkat SD    =    Rp    800.000,-
Tingkat SMP    =    Rp    1.000.000,-
Alokasi dana tiap sekolah
Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60
Dana BOS    =    60 x unit cost
(kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil)
Sekolah dengan jumlah peserta didik >60
Dana BOS    =    (jumlah peserta didik) x unit cost
Informasi Petunjuk Tekhnis BOS 2015

Tugas Tim BOS Sekolah
Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik;
Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah;
Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS
(RKAS) di papan pengumuman sekolah, Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman; Bertanggung jawab  secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS tiap triwulan;
Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas;
Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id baca cara pelaporan BOS Online
Proses Pendataan Sekolah
Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD);
Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;

Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual;
Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data;
Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online;
Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah;
Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit,

Penggunaan Dana
Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan

Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
Pegawai perpustakaan
Penjaga Sekolah
Satpam
Pegawai kebersihan
Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.

Pembiayaan pengelolaan BOS
Alat tulis kantor
Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
Pembelian dan perawatan perangkat komputer
Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit lihat Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk PendataanSumber Pengumuman paparan Juknis BOS 2015 bos.kemdikbud






Read more

Kamis, 27 November 2014

Cara Pendaftaran Online PGRI Untuk Anggota Baru

Kartu Anggota PGRI atau persatuan Guru Republik Indonesia bisa dilakukan pendaftaran secara online. kita ketahui juga PGRI ini organisasi profesi guru yang diakui dalam peraturan pemerintah, berbagai manfaat menjadi anggota PGRI dan kartu anggota ini juga bisa digunakan untuk bukti dan menjadikan angka kredit dalam pengusulan kenaikan pangkat serta dengan kartu ini dikatakan akan mendapat potongan harga atau diskon di beberapa perusahaan khusus baca syarat diskon Guru pada perusahaan-perusahaan ini.
Jika yang belum punya bagaimana cara mendapatkan Kartu Anggota PGRI atau bagaimana Cara registrasi secara online. tentu saat ini kita bahas cara registrasi online keanggotaan PGRI. cukup mudah untuk mendpatkan NPA. dan setahu kami PGRI ini masih dikhususkan bagi guru-guru CPNS dan PNS, kebijakan lebih baik lagi Non PNS pun bisa melakukan pendaftaran.
baik berikut cara registrasi online anggota PGRI. siapkan utamanya KTP atau kartu tanda penduduk serta foto 120x180 pixel.
Cara Pendaftaran Online Anggota PGRI Untuk Anggota Baru

Kunjungi alamat berikut PB PGRI
1. jika sudah masuk pada menu atau side bar paling kanan klik menu registrasi
2. Lengkapi isian data mohon jangan ada yang ketinggalan
Cara Pendaftaran Online Anggota PGRI Untuk Anggota Baru
3. Jika sudah selesai jangan lupa ceklist semua berbagai pernyataan seabagai syarat seorang anggota PGRI.
4. masukkan kode captha dan pilih kirim untu registrasi jika berhasil akan ada ucapan selamat, simpan data tersebut untuk kita print dan serahkan pada pengurus PGRI kabupaten agar mendapatkan kartu. dan jelasnya pada registrasi ini kita sudah mendapatkan NPA. dan berikut tampilan contoh tampilan yang sudah berhasil.
Cara Pendaftaran Online Anggota PGRI Untuk Anggota Baru


Mari di coba.jika belum mendaftarkan diri sebagai anggota PGRI. semoga web pgri tidak sedang overlimit agar mudah cara melakukan pendaftarannnya.
Read more