Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Juni 2016

Aplikasi Dupak Reguler Empat Periode Penilaian Model Paling Baru

Aplikasi dupak berbasis excel ini akan membuat rekan guru lebih mudah dalam usul kenaikan pangkat secara reguler sejak adanya permenpan no 16 tahun 2009, aplikasi dupak reguler 4 periode penilaian ini merupakan model baru yang harus rekan guru coba untuk usul kenaikan pangkat.

APLIKASI DUPAK Daftar usulan penetapan angka kredit dalam empat periode penilaian, format dupak lama maupun dupak baru tersaji dalam bentuk satu bagian aplikasi yang membuat segala nya lebih mudah dalam usul kenaikan pangkat guru.

Aplikasi dupak dalam 4 periode penilaian ini memiliki ukuran file aplikasi excel yang lumayan besar namun untuk fungsi dan manfaat tidak usah diragukan.
Aplikasi Dupak Empat Periode Penilaian, Model Baru Berbasis Excel
DOWNLOAD APLIKASI DUPAK 4 PERIODE
Read more

Senin, 25 April 2016

Buku Induk Kepegawaian Sekolah Memuat Data Individu Pegawai Lengkap

Buku Induk Kepegawaian Sekolah Memuat Data Arsip Pegawai Lengkap
Buku induk kepegawaian adalah salah bagian tata administrasi kantor maupun sekolah yang memuat data-data kepegawaian atau PNS maupun honorer, karena sejatinya buku induk ini adalah salah satu histori data pengarsipan pada suatu instansi.

Buku induk guru atau kepegawaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006, dalam buku induk yang kami bagikan ini memuat data sebagai berikut:
1. Data sekolah (disesuaikan)
2. Data pengajar dan yang pernah memimpin disekolah
3. Data pribadi guru diserta foto, kolektif satu sekolah. memuat semua data informasi pribadi guru
4. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, hal ini masuk dalam prilaku kinerja pada SKP.

Artikel terkait pada posting kami sebelumnya berbentuk aplikasi excel: baca juga
Read more

Senin, 21 Maret 2016

Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah Dan Guru Kepegawaian Format Excel

Aplikasi Administrasi Kepegawaian untuk Kepala Sekolah dan guru dalam contoh format lengkap yang terintegrasi karena format-format ini berada dalam satu aplikasi excel untuk data administrasi pendidikan yang lebih baik, pihak sekolah kiranya wajib memiliki ini guna memungkinkan administrasi sekolah yang baik. dengan isian aplikasi sebagai berikut:
Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah Dan Guru Kepegawaian Format Excel

Peg 1 - Rencana Kebutuhan Pegawai/Guru
Peg 2 - Usulan Pengadaan Pegawai / Guru
Peg 3a - Usulan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( Cpns ) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Peg 3b - Daftar Riwayat Hidup
Peg 4 - Usul Kenaikan Gaji
Peg 5 - Usul Kenaikan Gaji
Peg 6 - Data SKP dan DP 3
Peg 8 - Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Peg 9 - Buku Cuti Pegawai / Guru
Peg 10 - Surat Permintaan Berhenti dari Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipl dengan Hak Pensiun
Baca Juga Administrasi Kepala Sekolah Lengkap

Peg 11a - Surat Permintaan Pensiun PNS
Peg 11b - Daftar Susunan Anggota Kelurarga Pegawai Negeri Sipil
Peg 11c - Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama ( SP4 )
Peg 12 - Surat Pembayaran Pensuin Janda / Duda Pertama
Peg 13 - Surat Pembayaran Pensuin Janda / Duda Bagi Anak-Anak
Peg 14 - Permintaan Pensiun Janda / Duda bagi Anak-Anak yang di ajukan Wali
Peg 15 - Surat Pengaduan Permohonan Pensiun Bekas PNS / Permohonan Pembayaran Pensiun
Peg 16 - Surat Pengaduan Untuk Pensiun Janda / Duda
Peg 17a - Daftar hadir / Tidak Hadir Pegawai / Guru
Peg 17b - Daftar Rangkuman Tidak Hadi Pegawai / Guru Per Bulan
Peg 17c - Daftar Rangkuam Tidak Hadir Pegawai / Guru Per semester
Peg 18 - Data Kepagawaian
Peg 19 - kartu Pribadi Pegawai / Guru dan Daftar Urut Kepangkatan
Link Sumber Aplikasi Kepegawaian Sekolah
Read more

Minggu, 03 Januari 2016

Aplikasi SKP Dan PKG Dalam Satu Paket Untuk Guru

Aplikasi SKP plus gabung nilai PKG dihasilkan dalam aplikasi ini membuat aplikasi ini sangat digemari para Guru dan Kepala Sekolah, karena dua penilaian ini baik SKP dan PKG memiliki hitungan yang saling berkaitan oleh karena itu menjadi mudah jika kedua hal ini di satukan layaknya aplikasi kesatuan SKP plus Penilaian Kinerja Guru.

Jika pada posting yang telah lalu kami bagikan aplikasi SKP Semua PNS Guru Model Baru Tahun 2016-2017. nah untuk kali ini bedanya hanya digabungkan dua aplikasi yang terpisah namun memiliki keterkaitan hitungan hasil nilai.
Aplikasi SKP Dan PKG Dalam Satu Paket Untuk Guru
Silahkan unduh aplikasi PKG DAN SKP pada link dibawah ini.
DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PKG UNTUK GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Read more

Kamis, 31 Desember 2015

Aplikasi SKP Model Baru Tahun 2016 Untuk Aparat Sipil Negara

Read more

Senin, 07 Desember 2015

Menpan Larang Mengikuti Hari Persatuan Guru Republik Indonesia

Hari Guru Nasional tepat puncaknya tanggal 24 November yang lalu
Guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan Nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia sehat, cakap dan mandiri, tugas utama guru adalah mendidik mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih dan menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Begitulah awalan dari surat edaran Menpan tentang perayaan hari guru nasional yang bernomor B/3903/M.PAN/RB/12/2015, isi edaran tersebut secara vital melarang atau tidak membenarkan adanya perayaan hari guru dalam peringatan hari persatuan guru republik Indonesia yang jatuh pada 13 Desember tahun 2015 yang dikemas sebagai Hari Guru Nasional.

Ini dikarenakan pula peringatan hari guru Nasional sudah atau telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 November tahun 2015 sebagai hari guru nasional, jadi pada intinya tak ada lagi peringatan lain untuk Hari Guru Nasional selain pada tanggal tersebut, Perhatikan edaran dari Menpan Berikut ini.
24 November sudah resmi sebagai puncak Hari Guru Nasional hingga jika ada hari lain selain hari tersebut terutama untuk peringatan hari persatuan guru republik Indonesia yang jatuh pada 13 Desember tahun 2015 yang dikemas sebagai Hari Guru Nasional, dan sekali lagi untuk para Guru agar menghindari aktifitas pada tanggal 13 Desember sebagai Hari Persatuan Guru Republik Indonesia
Klik 
DOWNLOAD SURAT EDARAN SELENGKAPNYA
Read more

Minggu, 08 November 2015

Download Buku Saku ASN/Aparat Sipil Negara Terbaru

Buku Saku ASN bagi PNS telah diterbitkan Menpan RB dalam bentuk konten materi yang berbentuk komik hingga tujuan nawacita dari gaya kreatif ini diharapkan akan mundah dibaca dan dipahami serta dilaksanakan oleh Para ASN

Download Buku Saku ASN/Aparat Sipil Negara Terbaru
KLIK DOWNLOAD BUKU SAKU ASN
Read more

Inilah Buku Saku ASN, PNS Wajib Memilikinya

Buku Saku ASN/Aparat Sipil Negara diharapkan menjadi bahan bacaan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang reformasi birokrasi sebagai Penjabaran Nawacita pada point kedua, yakni membuat pemerintah selalu hadir membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,efektif, demokratis dan terpercaya.

Materi buku saku ASN ini sedikit agak berbeda karena materi buku saku atau Panduan ASN ini dikemas dalam bentuk komik kreatif mungkin saja agar menarik untuk dilihat dan mudah untuk dibaca serta mudah disimpan dan dibawa kemanapun oleh PNS.
Inilah Buku Saku ASN, PNS Wajib Memilikinya

Buku Saku ASN ini isinya meliputi delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni
  • 1. Mental Aparatur /ASN
  • 2. Kelembagaan
  • 3. Tata Laksana
  • 4. SDM Aparatur
  • 5. Akuntabilitas
  • 6. Pengawasan
  • 7. Peraturan Perundang-undangan
  • 8. Pelayanan Publik
Harapan dari buku ini juga mendorong pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) ASN menuju birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta memiliki pelayanan publik yang baik, begitulah buku saku ASN yang diterbitkan oleh KEMENPAN-RB ini, dan silahkan download pada link dibawah ini

DOWNLOAD BUKU SAKU ASN
Read more

Minggu, 01 November 2015

Download Panduan Anggaran Pengadaan Seragam PNS/ASN Instruksi Dari Mendagri

Alokasi Anggaran yang dibebankan untuk pengadaan seragam Dinas PNS dari Permendagri no 68 Tahun 2015 akan kami sampaikan dari instruksi Menteri dalam negeri berikut. cermati point ke tiga


Jika mau mengenal jenis seragam PNS yang baru Baca DISINI
Read more

Inilah Anggaran Pengadaan Seragam PNS Baru Dari Surat Mendagri

Dimana Anggaran pengadaan Seragam dinas baru PNS/ASN dalam permendagri no 68 tahun 2015 yang sebenarnya sudah jauh-jauh hari diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berupa surat, penyempurnaan pakain dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku untuk semua pegawai negeri sipil di Indonesia.

Surat atau pesan tersebut sekaligus revisi mengenai Permendagri tentang pemakaian seragam dinas untuk aparatur Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang asal mulanya dari Permendagri Nomor 60 tahun 2007 ke Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 diedarkan pada jumat 14 Agustus 2015, yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (lihat gambar), yang berisikan :

Kemdagri meneginstruksikan Agar disampaikan kepada seluruh aparatur negara lingkup Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk tertib memakai atribut pakaian dinas (Papan nama, tanda pangkat, tanda jabatan, tanda pengenal, dll) sesuai dengan permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
Isi Surat tersebut lebih jelasny sebagai berikut:
Diusulkan revisi Permendagri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas peraturan dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait dengan jadwal pemakaian PDH :

Hari Kamis memakai kemeja putih.

Hari jumat memakai baju batik atau khas daerah masing-masing.

Agar dialokasikan anggaran pada tahun 2016 untuk pengadaan pakaian dinas bagi seluruh aparatur sipil negara menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana isi surat ini. 

Kemudian lahir lah Permendagri no 68 Tahun 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH

Permendgri No 68 Tahun 2015 ini secara khusus menjelaskan Jenis,Bentuk Model dan Jadwal Penggunaan Seragam PNS Terbaru...Lihat Disini Klik Jenis,Model, Bentuk serta Jadwal Seragam PNS Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
Read more

Sabtu, 31 Oktober 2015

Aturan Penggunaan Seragam ASN/PNS Berdasar Permendagri No 68 Tahun 2015

Peraturan Seragam PNS terbaru memilik perbedaan yang khas, dari Uniform atau aturan cara penggunaan seragam ini menjadi perhatian sendiri bagi daerah, baik kabupaten maupun pemerintah provinsi.
Aturan Penggunaan Seragam ASN/PNS Berdasar Permendagri No 68 Tahun 2015

Dalam kebijakan yang telah diatur untuk PNS Daerah maupun dalam lingkup PNS Kementerian dalam negeri. Permendagrai no 68 tahun 2015 ini telah secara detail mengaturnya.
Silahkan bapak/ibu simak dan unduh pada link dibawah ini.


Download Jenis. Model Cara Penggunaan dalam Jadwal SERAGAM PNS/ASN Terbaru
Read more

Jumat, 30 Oktober 2015

Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Peraturan baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada hari tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir pasal penjelasannya.

Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL



Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
PDH Warna khaki
Baca Disini Anggaran Alokasi Seragam PNS  ini

(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

(3) Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang bapak.ibu bisa unduh pada link dibawah ini
PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN I PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN II PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
Read more

Kamis, 29 Oktober 2015

Pembukaan Pendaftaran Pelatihan Instruktur Berbasis TIK

Instruktur pelatihan berbasis TIK, Tekhnologi Informasi dan Komunikasi kini pun sudah merambah pada dunia pendidikan, luar biasanya Kominfo memberikan fasilitas yang baik dalam hal ini, dalam kegiatan yang bertajuk “Instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi”

BPTIK – Dalam rangka menyiapkan instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengadakan Pelatihan “Instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi” (Training of Trainers Competency Based Training) secara gratis.

A. Tanggal Pelaksanaan
  •     Hari : Senin – Jum’at
  •     Tanggal : 9 s.d 13 November 2015
  •     Lokasi : Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Kominfo, Jl. Sekolah Hijau No. 2, Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peta lokasi: klik di sini.
B. Persyaratan Umum Calon Peserta:
  •     Memenuhi Persyaratan Khusus Calon Peserta
  •     Membawa Foto copy Ijazah dan pas foto 4×6 2 lembar.
  •     Mengisi formulir biodata calon peserta
  •     Bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib
  •     Bersedia mengikuti kegiatan hingga akhir
    Pembukaan Pendaftaran Pelatihan Instruktur Berbasis TIK
C. Persyaratan Khusus Calon Peserta:

    Dosen/Guru/Instruktur pelatihan kompetensi bidang TIK.
    Pendidikan Minimal S1 (sederajat)
    Diusulkan oleh Instansi / Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
    Pengalaman mengajar / melatih kompetensi minimal 2 (dua) tahun.

D. Fasilitas Pelatihan:

    Training kit
    Sertifikat Keikutsertaan Pelatihan
    Konsumsi
    Asrama penginapan

Kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).

E. Pendaftaran

    Pendaftaran (biodata calon peserta) dapat diisi melalui formulir online (klik di SINI), paling lambat tanggal: 2 November Oktober 2015 pukul 23.59 WIB.
    Hasil seleksi peserta akan diumumkan pada tanggal 4 November 2015 di situs BPPTIK.
    Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Informasi lebih lanjut hubungi:

Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)

    Telepon (di hari kerja pada pukul: 08.00 – 16.00 WIB):
        021-2864-5050 (Asti Rismawati)
        021-2864-5023 (Moch Latif Faidah)
    e-mail: bpptik@mail.kominfo.go.id
Selengkapnya kunjungi sumber resminya Balai Pelatihan Dan Pengembangan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
Read more

Jumat, 23 Oktober 2015

Inilah Gaji Dan Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Pada Tahun 2016

Undang-undang Aparat sipil negara atau UU no 5 tahun 2014 tentangn ASN telah merilis data tunjangan-tunjangan yang akan diterima PNS hadirnya UU ASN seakan jadi warna baru bagi PNS ini menunjukaan bahwa ada regulasi baru yang kiranya mesti kita perhatikan dalam aturan adakah penghapusan data tunjangan yang ada atau tunjangan-tunjangan pada UU ASN telah menciptakan keadilan yang baru buat PNS.

Pernah disebut pada salah satu media online tunjangan sertifikasi akan dihapus, berita tersebut tidaklah sepenuhnya salah jika kita melihat nama tunjangan baru pada UU ASN ini seperti apa mekanisme tunjangan ini mari kita cermati UU no 5 tahun 2014 pada pasal 79.

Kita lihat dahulu pasal tentang Gaji "Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan"
Inilah Gaji Dan Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Pada Tahun 2016

Sementara tunjangan-tunjangan yang bakal diterima ASN/PNS pada UU ASN ini adalah sebagai berikut:
Tunjangan PNS/ASN dibagi dua jenis adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kinerja
Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seorang PNS/ASN

2.  Tunjangan Kemahalan
Tunjangan ini diberikan mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Seperti contoh
Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Kalimantan
Read more

Rabu, 21 Oktober 2015

Inilah Tampilan Aplikasi eKinerja ASN Atau Pegawai Negeri Sipil

Isi data E-Kinerja tak akan lama lagi akan diberlakukan Menpan, aplikasi e kinerja sendiri bukanlah barang baru semisal bagi daerah Aceh karena mereka sudah lebih awal menerapkan aplikasi e kinerja ini, dan untuk diketahui segala lagi bahwasanya aplikasi e-kinerja ini wajib di isi PNS/ASN

Aplikasi e-kinerja dibuat menggunakan PHP dan MySql menjadikannya lebih dinamis dan nyaman digunakan, bagaimana dengan input datanya, maka lihat tampilan-tampilan berikut yang banyak menunjukkan berbagai rekap

1. Rekap Harian
2. Rekan Mingguan
3. Rekap Bulanan
4. Rekap ABK (Form A)

Cara isi aplikasi e-kinerja ini memuat data "aplikasi boleh saja kita buat rekayasa data namun Allah maha tahu apa yang kita kerjakan setiap harinya" dengan rincian tugas pilihan waktu mulai kerja dan selesai kerja.

Hingga mencakup jam kerja dan persentasi nya, ada pekerjaan yang disetujui dan tidak disetujui menjadikan komplit cara administrasi data kinerja Pegawai lihat tampilan berikut:
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
salah satu sisi menu yang tersedia pada aplikasi menu e-kinerja
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Sisi lain berbagai rekap bisa ditampilkan, untuk melihat hasil kinerja pegawai.
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Dashboard utama, yang cara input aplikasi e-kinerja lihat data dibawah ini
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Aplikasi ini belum lah rilis sepenuhnya untuk Indonesia kita hanya tunggu kehadirannya, bagaimanapun jika rilis nanti kiranya kit sudah mengetahui apa itu aplikasi e-kinerja



Read more

Rabu, 14 Oktober 2015

Aplikasi e-Kinerja Dari Kemenpan ASN Wajib Isi

Aplikasi E-Kinerja yang tak lama lagi bakal dirilis mengingat peran dan fungsi ASN, 
Pada wilayah kearsipan bisa menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan kearsipan yang handal diharapkan mampu menjamin tersedianya arsip untuk kepentingan akuntabilitas kinerja pemerintahan, mampu menyediakan informasi untuk kepentingan publik secara cepat, tepat dan aman.

Selain itu, kerasipan juga harus mampu menjamin hal-hak keperdataan rakyat dan terselamatkannya memori kolektif nasional. “Oleh karena itu, praktik kearsipan harus berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sehingga mampu memfungsikan arsip secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penerapan sistem online, e-kinerja untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dengan penerapan sistem ini, semua penilaian kinerja dapat dimasukkan dan dilihat secara riil.

Dengan penerapan sistem elektronik ini, aksesnya tentu lebih dimudahkan karena dapat digunakan dimanapun. “Asumsi kita bahwa ASN sudah familiar dengan tekonlogi informasi. Dimanapun berada dapat mengisi,
Aplikasi e-Kinerja Dari Kemenpan ASN Wajib Isi
Hal itu diungkapkan  Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja pada acara Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang di Batam, Kamis (08/10).

Bagaimana cara input atau isi data pada aplikasi e-kinerja ?
Tentunya hal ini akan disosialisasikan kedepannya mengingat Indonesia Raya ini begitu luas ASN pun begitu banyak jumlahnya

Belum lagi jika kita bicara persiapan server aplikasi e-kinerja yang mungkin sudah melihat pengalaman BKN dalam PUPNS


Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, untuk memperbaiki dan mengontrol kinerja,  ASN wajib memiliki target dalam bekerja per hari. Karena itu, pihaknya menerapkan e-kinerja. “Kami ingin memastikan setiap PNS memiliki kinerja harian,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja yang pasti sehingga mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan. Sistem ini akan dibakukan.

Bima menambahkan, dengan penerapan sistem ini, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sebelum masuk kantor, setiap pegawai harus memiliki target harian. “Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” imbuhnya.
Sumber ASN WAJIB ISI E-KINERJA

Read more

Senin, 12 Oktober 2015

Jadwal PUPNS Tiap Daerah dari BKN

Kondisi server PUPNS nampak sudah tak bersahabat pun tak mampu lagi menampung overloadnya traffik pengunjung maka dari itu pengerjaan PUPNS dilakukan penjadwal per Kanreg atau kantor Regional tiap provinsi nya.

Usulan untuk penjadwalan PUPNS dari berbagai PNS akibat susahnya server PUPNS di akses telah pun direspon positif oleh Satgas PUPNS

Team Satgas PUPNS BKN telah membuat Jadwal PUPNS yang mesti kita perhatikan bersama agar bisa berjalan lancar nyaman dan aman sebagai berikut:
Jadwal PUPNS Tiap Daerah dari BKN

 Catatan
1. penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu Register dan Admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu Penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya.
dan penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut

Read more

Minggu, 04 Oktober 2015

Cara Pengisian Tempat Lahir PNS di PUPNS

Persoalan nama tempat lahir pada PUPNS memang agak sedikit berbeda jika kita mesti membandingkan dengan data-data lain yang mengandalkan acuan akta lahir, namun jika mengikuti sebuah kebijakan tentulah kita mesti patuh pada aturan yang resmi dan juga menaungi sebuah kebijkan demi asas manfaat yang lebih baik

Pengisian data tempat lahir PNS pada PUPNS bisa disimak hasil konfirmasi BKDD Bone ini

Setelah kami pertanyakan kepada bkn pusat terkait dengan pns yg lahir di dusun/kampung/dll yang bukan desa atau kelurahan.....harus pilih mana ???, 
kami sampaikan bahwa jawaban dari BKN pusat adalah

yang dijadikan dasar untuk tempat lahir adalah SK CPNS dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Jika cpns nama Kabupaten maka pilihlah nama Kabupaten

2. Jika cpns nama Desa/Kel maka pilihlah nama desa/kel tersebut.

3. Jika cpns nama dusun/kampung/dll yang bukan desa/kel maka pilihlah nama kabupaten

4. Jika terjadi perbedaan tempat lahir antara sk cpns vs ijasah maka pilihlah sk cpns

5. Jika tempat lahir nama sesuatu yg tidak ada pilihan di sistem misalnya "sumatra" atau "kalimantan" maka pilihlah nama provinsi dimana lahir sebenarnya pns tersebut

Perlu digaris bawahi bahwa terkait dengan tempat lahir tersebut, para pns tak perlu risau jika nama dusun/kampungx tdk ditemukan di sistem
Dan sekali lagi kami smapaikan bahwa jangan ada sedikitpun dokumen negara diganti gara-gara pupns
Cara Pengisian Tempat Lahir PNS di PUPNS
Kiranya cukup jelas. hasil Konfirmasi BKDD Bone dalam cara pengisian tempat lahir PNS pada PUPNS
Read more

Selasa, 22 September 2015

Ceklist Verifikasi Ajuan Data/ Berkas PUPNS

Ceklist Verifikasi Ajuan Berkas PUPNS Isi data secara online telah selesai dilakukan dalam PUPNS, secara umum jika data telah akurat dan sesuai dengan bukti fisiknya setelah cek dan ricek data komplit dan oke maka siap untuk dikirimkan, posting yang telah lalu baca cara kirim data PUPNS serta solusi gagal kirim

Pengisian e-PUPNS saat ini sudah mulai nyaman dibanding pertama dibuka nya pada awal september yang lalu, banyak rekan-rekan PNS/ASN yang sudah selesai input data secara online bahkan sudah dikirim untuk ajuan verifikasi.

Pada berita kabar guru yang telah lalu kami telah infokan berkas yang dikumpulkan untuk ajuan verifikasi data PUPNS jika belum mengetahuinya silahkan baca disini

Nah jika sudah sudah dikirimkan maka ajuan akan diantarkan pada level 1, 2, 3 dan 4 pada proses berjalan ada yang namanya pemeriksaan kelengkapan berkas yang berupa ceklist

Ceklist pemeriksaan berkas ini biasanya digunakan oleh tim verifikator, liha tampilan sebagai berikut
Download Ceklist Verifikasi Ajuan Data/ Berkas PUPNS
Begitulah tim verifikator level melakukan pemeriksaan berkas pada ajuan perubahan data bapak/ibu PNS sekalian. jika ada maka ceklis jika tak ada setelah dikonfirmasi kasih keterangan apa penyebabnya.

Jika Bapak/Ibu Sekedar untuk melihat atau mau tahu untuk kelengkapan data yang bakal dikumpulkan silahkan unduh file ceklist dibawah ini

Download Ceklist kelengkapan Verifikasi Berkas yang dikumpulkan dalam PUPNS
Read more

Jumat, 18 September 2015

Error 500 Data Keluarga Ini Cara Mengatasinya

PUPNS Error 500 pada data riwayat keluarga menjadi masalah baru banyak penyebanya hingga database tak mampu menjawab request browser untuk membuka menu keluarga pada PUPNS, penyabab tersebut indikasi terbanyak masalah ini muncul ada keterkaitan data suami isteri PNS. bahkan jika tak terjadi error 500 ada saja masalahnya data istri atau suami yang mestinya kedua-duanya PNS salah satu nya tak PNS jika kita rubah keterangannya invalid.

Terlepas dari semua itu mari kita simak dan ikuti solus CARA MENGATASI
Error 500 RIWAYAT KELUARGA"

Bagi yang belum Selamat dari Error 500 pada Situs PUPNS bisa mengikuti Jejak para Korban sebelumnya yang bisa BERHASIL melewati Error 500 berkat mengirim email pengaduan ke: satgaspupns2015@gmail.com
Error 500 Data Keluarga Ini Cara Mengatasinya

Contoh:
Yth, Satgas PUPNS, Saya ingin melaporkan Error 500 pada menu data Riwayat Keluarga, sehingga saya tidak dapat mengisikan data Riwayat Keluarga saya.
Berikut saya lampirkan:
- NIP :
- Nama :
- Instansi :
- Kode Registrasi:

Tentu saja semua butuh proses dalam pelaporannya seraya kita tunggu dn terus mencoba itu adalah langkah terbaik saat ini.    Demikian semoga bermanfaat
Read more