Tampilkan postingan dengan label PDSP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PDSP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Agustus 2015

Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP

Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.

Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."
Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP

Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senada

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK
Read more

Sabtu, 13 Juni 2015

Cara Menghapus NISN Ganda

Cara hapus NISN yang ganda tips ini saya dapatkan dari rekan salah satu Operator ternama di Kota Surabaya, beberapa sekolah dalam melakukan verval banyak yang kebingungan NISN hasil verval pada menu referensi berbeda dengan NISN yang ada atau siswa telah miliki sebelumnya, dan tentu saja NISN hasil Verval lah pada menu reverensi Verval NISN/Verval PD yang dijadikan acuan.

Namun apa yang terjadi jika di pencarian NISN ternyata NISN siswa si A nyatanya ganda, jika bisa yakini data hasil verval lah yang paling Valid itu jelas karena kita tahu datanya yang kita inputkan via dapodik, nah NISN yang satunya milik siswa tersebut kita tidak tahu datanya apakah benar-benar valid juga. tips ini juga penyempurnaan atas Solusi Data Salah NISN Ganda

Hal ini tidak saja persoalan dua NISN pada satu siswa mencari yang mana yang valid, tapi bagaimana jika kita sudah yakin salah satunya valid namun bagian lain nyatanya masih terpampang NISN dengan nama siswa tersebut nyatanya masih double/ganda data yang mana yang kita anggap valid seperti berikut:

Kita kunjungi Pencarian NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data) data menampilkan sebagai berikut setelah kita cek nama siswa tersebut dan hasilnya seperti ini.
Cara Menghapus NISN Ganda
Masukkan nama siswa tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun lahir siswa. maka akan ketahuan NISN yang valid muncul, guna melakukan perubahan, setelah muncul  maka cetak dan lihat tampilan berikut:
Cara Menghapus NISN Ganda
Data tampilan yang kita cetak tadi, dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan lakukan scan karena kita akan mengajukan usul perubahan NISN pada laman vervalpd.


Cara Menghapus NISN Ganda

Sesuaikan pada gambar dan upload, tunggu proses edit data pada menu edit data pilih status, tunggu pemberitahuan bahwa edit NISN berhasil,
Referensi Tips Mas Lindu Setiarso
 [Baca juga NISN Wajib Untuk BOS SMA dan SMK]

Read more

Selasa, 19 Mei 2015

Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud

Sistem verifikasi  dan validasi data  PTK /VERVAL PTK bertujuan untuk 'membersihkan' data  PTK yang belum  valid,  disebabkan double  counting   atau sudah  tidak aktif (pensiun/meninggal). Pada tahap  permulaan  ini, PDSP baru membersihkan   data PTK dari segi NUPTK, nama, dan sekolah induk  sehingga  sasaran verifikasl  validasi  PTK tahap  ini adalah  satu orang  PTK hanya memiliki  satu NUPTK dan satu sekolah  induk  seoagai  satuan administrasi   pangkal
(SATMINKAL) dimana  guru  tersebut  bertugas. Untuk  kedepannya,   sasaran verifikasi  validasi  data PTK akan bergeser  pada variabel-variabel lainnya.(Baca Tiga Aplikasi Milik PDSP Kemdikbud)

Kewenangan   untuk  melakukan  verifikasi  validasi  data  PTK diberikan  Kepada Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota    melalui KK Datadik  Kabupaten/Kota   dengan  menggunakan username  & password  sama seperti  saat mengakses penelusuran   data  (http://query.data.kemdikbud.go.id). Untuk  memperoleh   username  & password  dapat dilakukan  melalui  aplikasi jaringan   pengelola  data pendidikan   (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), 
sehingga bagi sekolah  yang akan melakukan  verifikasi validasi  data PTK supaya berkoordinasi  dengan  KK Datadik  yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud
Beberapa   istilah  yang  digunakan    dalam  verifikasi    validasi   data
PTK adalah:
Referensi   PTK adalah  data PTK secara keseluruhan  dari hasll pengumpulan    data melalui  sistem  DAPODIK (baik yang sudah valid maupun  yang  belum  valid).

Referensi   NUPTK adalah data  PTK yang sudah valid  berdasarkan kriteria  satu NUPTK dimiliki  satu nama PTK dan satu NPSN sekolah induk.

Residu  per jenjang  adalah  data PTK yang harus diperbaiki   karena belum  valid, yang ditampilkan   menurut jenjang  pendidikan  dan wilayah.

Residu  per jenis  error  adalah  data  PTK yang  harus diperbaiki karena belum  valid, yang ditampilkan    menu rut jenis  error yaitu  :
1. NUPTK Kosong adalah  NUPTK yang tidak  dlisi.
2. NUPTK lnvalld adalah  NUPTK yang  tidak  terdiri  dari 16 digit   (bisa
kurang  dari 16 digit  atau lebih dari  16 digit).
3. NUPTK Ganda adalah  satu NUPTK dipakai  oleh  beberapa  PTK.
4. PTK Duplikat  adalah  satu orang  PTK memiliki beberapa NUPTK
Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud
Merge  adalah  menggabungkan  beberapa  record data  PTK di tabel bawah  berdasarkan  sekolali  indukyang  paling  benar, sementara sekolah  lainnya  merupakan   sekolah  tempat  tugas mengajar  tambahan.
Skip adalah lewati  dahulu  data residu  (data belum  valid) yang muncul  di layar dan melanjutkan   ke data residu yang akan di verval berikutnya.

Sekolah bisa login pada Verval PTK Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.

Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.

Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.
Referensi Artikel : al-maududy.blogspot.com
Read more

Kamis, 16 April 2015

Integrasi Padamu Negeri Dan Dapodik Merupakan Keniscayaan

Amatlah berat sebenarnya tugas operator sekolah jika terus dimarking oleh dua pendataan yang berbeda, padahal selama ini Dapodik sudah memiliki atau menjaring data segalanya, lantas apa yang diperlukan lagi.  Persoalan ini kiranya tak punya solusi terbaik padamu negeri tetap ngotot dengan program internalnya sementara pada akar rumput input data jadi bertubi-tubi.

Amatlah lucu dikala data yang diinput sama saja. lantas apakah si pemilik padamu negeri ini bukan bagian dari kemdikbud juga, ramai terdengar padamu negeri dan dapodik akan terintegrasi namun wacana hanya tinggal wacana, penonaktifan nuptk tetap saja dilakukan pihak padamu berikut penjelasan Non Aktifnya NUPTK Padamu Negeri

Dari berita yang kkgjaro kutip pada laman dikdas kemdikbud, dikatakan integrasi dua pendataan ini adalah suatu keniscayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.

“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.

Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

http://kkgjaro.blogspot.com/2015/04/integrasi-padamu-negeri-dan-dapodik.html
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.

Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di sela Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.

Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan
Read more

Senin, 13 April 2015

Gagal Login Verval PD Berikut Cara Mengatasinya

Gagal login verval NISN atau Verval PD walau sudah registrasi dan diketahui dari kebiasaan sebelumnya bisa saja login pada pada verval PD. hal ini membuat bingung para operator sekolah dalam verifikasi dan validasi data siswa untuk NISN pada sdm data kemdikbud, pada gunakan email dan pasword yang biasanya terjadi ada saja yang salah, misal "Pasword salah"  Kode captha tak kunjung benar walau nyata kode-kodenya jelas sudah akurat yang dimasukkan.

Persoalan ini juga diketahui para admin Pusat data statistik pendidikan atau PDSP Kemdikbud pada salah satu aplikasi verval NISN tentunya tak ada yang sempurna hingga berbagai masalah dan solusi verval NISN milik mereka bisa terjadinya debugging, dan solusi jika terjadi demikian mari kita ikuti langkah berikut:

Solusi dan Panduan Gagal Login Verval PD lakukan langkah berikut:
1. Tekan Win+R atau gambar windows dan huruf r, isi dengan cmd tekan enter,
 Masuk ke comand prompt 
Gagal Login Verval PD Berikut Cara Mengatasinya

2. Ketik : tracert+spasi+alamat verval pd kemudian tekan enter
contoh penulisan : tracert vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Gagal Login Verval PD Berikut Cara Mengatasinya
Tunggu hingga proses tracert selesai atau complete, jika ia ikuti langkah berikut.
3. Setelah hasil trace nya complete, tekan tombol print screen (PrtSc SysRq) di keyboard kemudian pastekan di MS Word atau Power point

Gagal Login Verval PD Berikut Cara Mengatasinya

4. Simpan file word/power point tersebut kemudian kirimkan ke email : mursid_triasmanto@yahoo.com

tunggu tim admin PDSP mengatasinya


Catatan : tracert adalah perintah untuk menunjukkan rute yang penyebab kemungkinan website Anda tidak bisa diaksesIngat cara ini apabila rekan-rekann sudah pernah melakukan registrasi dan biasanya bisa login, namun jika kawan-kawan belum pernah registrasi yah mesti registrasi dulu di SDM Data Kemdikbud biar bisa login untuk verval NISN.  Baca jika Solusi gagal registrasi Verval PD
Read more

Selasa, 07 April 2015

Perhatikan Dua Syarat Ini Untuk Memperoleh NPSN

NPSN Bagi sekolah sangatlah penting dan Nomor pokok sekolah nasional ini jadi dasar acuan identifikasi berbabagai bantuan dari kemdikbud.

Dari berita yang kami lansir dari dikdas kemdikbud, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah nomor identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku bagi satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia. NPSN mempermudah pemerintah untuk melakukan identifikasi kepada satuan pendidikan terkait dengan kebijakan yang akan diberikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah, (BOS) dan rehabilitasi sekolah rusak.

Hingga saat ini, masih terdapat beberapa satuan pendidikan yang belum memiliki NPSN. Hal ini seperti disampaikan Nikson Anin, peserta dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perhatikan Dua Syarat Ini Untuk Memperoleh NPSN
“Bagaimana mengajukannya?” ujar Nikson di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2015.

Mendengar keluhan pengajuan NPSN tersebut, Yudhantara Bayu Ristadi Pinem, Admin Data Base Satuan Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menjawab bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan NPSN melalui aplikasi e-Verval Master Satuan Pendidikan. Pertama, identitas satuan pendidikan harus benar. Kedua, SK izin operasional yang diterbitkan harus benar.

“Jadi patokannya pada SK izin operasional, selama sekolah itu memiliki SK izin operasional maka dia berhak memiliki NPSN. Kalau tidak, mereka belum berhak memiliki NPSN,” tegas Yudha. “Di situ ada langkah-langkahnya. Tidak begitu susah, dan tidak harus ke Jakarta.”
Read more

Tiga Aplikasi Pendataan Ini Milik PDSP Kemdikbud

Aplikasi Pendataan Pendidikan satu pintu bermuara pada penjaringan data oleh Dapodik, hingga dari data dapodik bisa dimanfaatkan oleh bagian-bagian kemdikbud yang lain dalam fungsinya namun masih berada satu pintu hingga tak perlu melakukan input bertubi-tubi yang dilakukan oleh sekolah.

Sungguh istimewanya aplikasi Dapodik yang mampu memotret realita fakta dalam data yang tersajikan ini tak hanya digunakan oleh satu bagian pada pemanfaatannnya, dari berita yang kami kutip pada dikdas kemdikbud berikut aplikasi Layanan pendataan milik PDSP.
 
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembangkan tiga aplikasi pendataan pendidikan, yaitu Jaringan Pengelola Data Pendidikan, Pengelolaan Data Referensi Wilayah, dan e-Verval Master Satuan Pendidikan. Pengembangan tiga aplikasi ini bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik di jenjang Pendidikan Dasar yang biasa disebut Dapodikdas, maupun di jenjang Pendidikan Menengah yaitu Dapodikmen.
Tiga aplikasi di atas disampaikan Yudhantara Bayu Ristadi Pinem, Admin Data Base Satuan Pendidikan, PDSP, Kemendikbud, pada acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2015.
“Kenapa kita membuat jaringan pengelola data pendidikan? itu karena komunikasi kita selama ini kurang lancar, baik itu antarlini di pusat, antarlini di daerah, bahkan lintaslini. Maka dari itu kita membuat media komunikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan ini,” ujar pria yang akrab disapa Yudha ini.
Menurut Yudha, ketika di antara pengelola data saling kenal, akan tercipta sebuah kepercayaan yang mendorong sharing data.
Dalam aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan ini, terdapat beragam menu yang disajikan. Pertama, Instansi yang meliputi instansi tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kedua, kegiatan yang meliputi pelatihan, workshop, bimtek, dan sosialisasi. Ketiga, anggota yang dibagi dua, yaitu rekap anggota menurut instansi dan tugas. Keempat, sebaran yang berisi tentang informasi sebaran pengelola data di seluruh Indonesia. Kelima, registrasi anggota yang berisi tentang kantor dinas, kantor agama, UPTD, dan operator sekolah. Keenam, status pendaftaran. Ketujuh, login.
Yudha menambahkan, tidak semua orang dapat mengetahui detail isi aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan, seperti kontak person pengelola data PDSP. Hanya pengelola data pokok pendidikan tertentu yang dapat mengetahuinya dengan memperoleh username dan password terlebih dahulu.
“Nah, untuk mengetahui kontak person itu harus menggunakan login. Karena kontak person itu merupakan hal yang sangat privasi,” ujarnya.
Aplikasi yang kedua adalah Pengelolaan Data Referensi Wilayah. Yudha menjelaskan, latar belakang kelahiran aplikasi ini karena fenomena pemekaran wilayah di Indonesia yang cukup dinamis, yang apabila tidak diiringi dengan sistem pendataan yang up to date, akan menghasilkan data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ujungnya, akan berakibat pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Yudha mencontohkan, bila Kemendikbud menggunakan data tahun 2013 untuk kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 pada sebuah daerah yang pada rentang waktu tahun 2013 – 2015 terjadi pemekaran, maka akan ada satu daerah yang tidak mendapatkan BOS. Karena daeah itu tidak terdata.
“Pemekaran di daerah itu kan cepat, kita harus mengakomodir pemekaran tersebut. Kita juga mencoba integrasi dengan kementerian PDT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi, red),” tegas Yudha.
Aplikasi yang ketiga adalah e-Verval Master Satuan Pendidikan. Menurut Yudha, aplikasi ini merupakan mekanisme verifikasi dan validasi identitas satuan pendidikan. Pola verifikasi dan validasi identitas satuan pendidikan dilakukan melalui cek SK izin operasional satuan pendidikan, cek foto satuan pendidikan, dan cek titik koordinat satuan pendidikan.
Tiga Aplikasi Pendataan Ini Milik PDSP Kemdikbud
Beranda Aplikasi e-Verval Master Satuan Pendidikan.
“Kita harus memastikan bahwa satuan pendidikan itu benar-benar ada. Nah, mekanisme vervalsp ini juga untuk mengakomodir updating terkait dengan data tersebut,” ujar Yudha, yang berharap agar para pengelola data di kabupaten/kota dapat mengisi data dengan baik dan benar agar kebijakan yang dilahirkan tepat sasaran.
Read more

Kamis, 26 Maret 2015

NRG Tak Ditemukan Kemenag Akhirnya Buka Suara Dengan Edaran Resminya

Kegalauan rekan-rekan guru khususnya Guru PAI terkait banyaknya NRG yang tidak ditemukan akhirnya Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam rilis edaran resminya menyangkut VERVAL NRG dan updating data ptk dipadamu negeri dengan banyak nya kasus NRG dari Guru-Guru Kemenag yang tidak ditemukan hingga syarat wajib untuk melakukan verval nrg.

1.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan  akan  membentuk  Direktorat  Jenderal  Guru  dan Tenaga  Kependidikan   (Ditjen  GTK). Berkenaan   dengan hal tersebut, pelaksanaan    program-program yang saat ini ditangani   oleh BPSDMPK-PMP   meliputi:  Keaktifan NUPTK/PeglD  periode semester genap 2014/2015,   Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi  Guru, PKB  Kepala Sekolah dan  Pengawas (ProDEP), PKB Guru (010), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan dlklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti  oleh Ditjen GTK; lihat Cara Pengajuan Peserta Diklat Interkasi Online/DIO bagi Guru


NRG Tak Ditemukan Kemenag Akhirnya Buka Suara Dengan Edaran Resminya

2. Berkaitan dengan  urgensi  pelaksanaan  program  pada poin1di atas, updating  data Pendidik dan Tenaga Kependidikan   pada Kementerian   Agama yang saat ini masih dikelola melalui  sistem aplikasi online  di Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  tetap dilaksanakan   dengan  mengacu pada  surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan    Islam     Nomor: Dj.I/DtJI/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari  2015  perihal  Penjelasan  Updating  Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 

3.Proses verifikasi dan validasi  NRG  bagi PTK yang sudah  lulus sertifikasi  (pada  tahun  2013 atau tahun  sebelumnya),  dan proses  konversi  NRG dengan  dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara  ini tidak dapat diproses oleh sistem  dikarenakan   BPSDMPK-PMP   sedang  melaksanakan   proses integrasi  data pada layanan PADAMUNEGERI dengan Layanan DAPODIK  yang dikelola  oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).  Verval NRG dimaksud akan terproses  secara otomatis setelah integrasi  data antara  PADAMUNEGERI dan DAPODIK  selesai  dilakukan;
   
4.Verval  NRG diwajibkan bagi seluruh  PTK yang sudah  memiliki  sertifikat  pendidik  baik yang sudah memiliki  NRG rnaupun  yang  belum memiliki  NRG. Seluruh  PTK yang proses  verval  dan konversi NRG    yang  diinputkan tidak  dihiraukan/tertolak di dalam  database  NRG  diharapkan mengisi/memilih dengan keterangan NRG Tidak Ditemukan    "belum   memlliki  NRG"  sebagai   pengajuan   untuk  penerbitan   NRG  baru;

5.Verval NRG sebagairnana  dimaksud   pada poin 4 di atas diharapkan  menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerlan Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya   pernah digunakan  PTK lain dalam proses sertifikasi  dan memiliki  NRG; (Baca  Solusi dan Masalah Verval NRG)

6.Dalam  hal pelaksanaan   verval dan konversi  NRG  secara  otornatis  sebagaimana   dimaksud  pada poin  3  dan  4  mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan akan menyampaikan   penjelasan   lebih lanjut kepada  Kementerian   Agama  untuk penyelesaian   proses vervalnya.  Mengingat pentingnya pelaksanaan updating data pendidik dan  tenaga kependidikan  sebagai persiapan  pelaksanaan  Sertifikasi  Guru RA(Madrasah  Tahun  2015,  diharapkan  Saudara  dapag segera menindaklanjutinya   kepada  satuan  kerja di wilayah  masing-masing.  Demikian,  atas perhatian  dan kerjasamanya  diucapkan  terima  kasih .

Silahkan Download Surat Edaran dari Kemenag pada link dibawah ini.
Download Surat Edaran Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Edaran Guru Kemenag
Read more

Kamis, 12 Februari 2015

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Perihal penonaktifan NUPTK oleh padamu negeri menjadi bahasan yang patut kita lihat bagaiman pola nya, dan NUPTK pada terbitan mana yang mereka(padamu negeri) bekukan/non aktifkan, ancaman atau peringatan untuk NUPTK dibekukan ini memang menajdi momok tersendiri bagi PTK, pada saat lalu pihak Dapodik Menjelaskan baca disini Penonaktifan NUPTK di Padamu Negeri tak Berlaku Bagi Dapodik, kiranya juga betul dari berdasar berbagai pengalaman yang ada oleh si PTK namun kembali lagi pihak padamu negeri menjelaskan bahwa mereka bisa membekukan/menonaktifkan NUPTK yang seperti berikut Penjelasan dari Tim Pusat Padamu Negeri:

NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP.

Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.

yang menerbitkan NRG/Nomor Registrasi Guru adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat.

Ditahun ini sesuai perpres No. 14 tahun 2015. BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut. baca Perubahan Struktur Kemdikbud Perpres No 14 Tahun 2015

Solusi atau Cara Mengatasi NUPTK Dinonaktifkan/tidak aktif lagi di Padamu Negeri

Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
 Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri. 
  
Selama ini P2TK dalam seleksi penyaluran tunjangan profesi masih menggunakan database NUPTK hingga periode 2011. Sumber database NUPTK periode 2011 sebagai dasar perencanaan dan alokasi anggaran mereka. Sehingga bila ada penerbitan NUPTK baru dari Padamu Negeri dikuatirkan akan melebihi kuota anggaran yang berbasis NUPTK 2011.

Namun seiring dengan waktu mulai periode 2014 lalu, P2TK juga mengakomodir NUPTK terbitan diatas 2011 yang diverval Padamu Negeri dan telah memiliki sertifikasi guru (NRG) melalui mekanisme manual, yaitu: melaporkan langsung ke P2TK di Kemdikbud Pusat atau melaporkan ke Dinas setempat (Admin Simtun). Sayangnya prosedur baru ini tidak populer dipublikasikan untuk umum.
 


Berikut klik Video Cara pengaktifan NUPTK Non Aktif Padamu Negeri 
Read more

Selasa, 27 Januari 2015

Inilah Laman Kemdikbud Yang Menyajikan Data Referensi Pendidikan Dan Kebudayaan

Ada yang kesulitan mencari data untuk referensi pendidikan dan kebudayaan, tentu bagi yang sudah tahu betul pemilik data kemdikbud ini akan mudah menulusuri seluk beluk data pendidikan milik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini dan diketahui inilah layanan data milik PDSP Kemdikbud, sudahkah anda tahu, atau mungkin mau tahu banyak tentang data referensi pendidikan ini, seperti yang dikutip pada laman kemdikbud.
Sejak diluncurkan Oktober lalu oleh Wakil Presiden era pemerintahan Presiden SBY, Boediono, kini data referensi yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin lengkap. Data pendidikan dan kebudayaan yang menjadi bagian dari data pokok pendidikan (dapodik) ini terangkum di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
Di laman ini dapat dilihat beberapa menu yang memudahkan navigasi pengguna layanan. Mulai dari data master pendidikan, data master kebudayaan, data operasional, dan pengelolaan referensi. Pada data master pendidikan, terdapat data satuan pendidikan yang berisi data-data sekolah yang sudah terdaftar dan ditandai dengan adanya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data sekolah yang ada mencakup dari PAUD hingga pendidikan tinggi, bahkan sekolah informal dan pendidikan khusus
 Lihat Penjelasan Data Referensi Pendidikan
 
Masih di menu data master pendidikan, juga terdapat data pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandai dengan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Red- Cek Data Nuptk Pada Data Referensi PDSP dan data peserta didik yang ditandai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sedangkan untuk data master kebudayaan hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan. 

Cermati detil nya data Anda sebagai PTK, Baca Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP Kemdikbud 
Selain data master pendidikan dan kebudayaan, laman referensi ini juga menyajikan data operasional yang berkaitan dengan pendidikan. Baik yang bersifat perizinan, akreditasi, maupun jabatan fungsional. Dan untuk memverifikasi data-data tersebut, tersedia menu pengelolaan referensi yang 

Inilah Laman Kemdikbud Yang Menyajikan Data Referensi Pendidikan Dan Kebudayaan

berisi e-verval setiap jenis layanan.
E-verval merupakan layanan verifikasi dan validasi. Untuk melakukan verifikasi dan validasi, pengguna harus sudah lebih dulu terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan. Jaringan tersebut ada di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Salah Satu Petunjuknya Baca Panduan Verval NISN 
 
Jadi, kalau perlu data referensi pendidikan dan kebudayaan, silakan kunjungi laman di atas. Data yang ditampilkan adalah data pendidikan dan kebudayaan secara utuh, sehingga dapat meningkatkan layanan dalam dunia pendidikan
Read more

Jumat, 16 Januari 2015

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Kita ketahui bersama NUPTK terbitan padamu negeri selama ini tidak diakui oleh sistem tunjangan P2TK pada berbagai acuan tunjangan dari pusat, ini dikarena bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan hal ini dijelaskan oleh pihak tunjangan bahwa sesuai inmen no 2 tahun 2011 bahwa yang berhak menerbitkan NUPTK itu adalah PDSP sebagai pengelola data pendidikan,  Selengkapnya baca Dapodik dan Padamu Negeri Tidak terintegrasi  info yang kami teruskan dari Tim Pusat Padamu Negeri yang memaparkan,
Diskusi INTEGRASI DATA NUPTK
Topik: Integrasi data NUPTK antara Padamu Negeri dengan Dapodik
Sebagai awal diskusi, mohon informasi apakah NUPTK baru yang diterbitkan di PADAMU NEGERI berhasil dientri di aplikasi DAPODIK dan juga berhasil disinkronkan ke Server DAPODIK Pusat?
Info yang bermanfaat perlu diklarifikasi di semua daerah:
Dari Agung Tri Prasetyo ke Admin Tim Pusat Padamu:
Untuk masalah NUPTK yang keluaran 2012, 2013 untuk proses SKTP tahun 2014 sdh tdk ada masalah. Tapi tahun 2013 kemarin awalnya masih bermasalah karena guru yg mau diusulkan SKTP ternyata NUPTK adalah keluaran 2012 dan 2013 tetapi sblm akhir batas pengeluaran SKTP, OP. Tunj. Sertifikasi Kab/Kota berkoordinasi dengan pusat yg memproses/mengeluarkan SKTP minta untuk data NUPTK guru dari Verval Padamu Negeri + berkas2 penunjang dari yg NUPTK-nya keluaran tahun 2012 dan 2013. Tapi Alhamdulillah semua bisa diterima oleh pusat dng dikeluarkannya SKTP. Dan untuk tahun 2014 sudah tidak ada masalah lagi.... thx

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Catatatan:
Maaf, bilamana ada kiriman/argumen yang dinilai kami kurang relevan akan dihapus pada diskusi publik ini. Silakan buat pos baru bila ada topik diskusi lainnya.
Update Kesimpulan Diskusi
1. NUPTK dari Padamu Negeri berhasil di entri di aplikasi DAPODIK sekolah hingga berhasil sinkron (tekirim) ke server DAPODIK pusat. Hal ini artinya telah "terjadi integrasi" antara PADAMU dengan DAPODIK meskipun mekanismenya entri manual di aplikasi DAPODIK, belum otomasi antar server.
2. Namun NUPTK terbitan diatas tahun 2011 faktanya Tidak Valid pada Aplikasi Info Tunjangan yang dikelola oleh P2TK Dikdas (P2TK Dikmen masih manual proses penerbitan SKTPnya). Meskipun P2TK Dikdas menyatakan menggunakan DAPODIK sebagai sumber utama datanya (termasuk NUPTK). Artinya permasalahan integrasi bukan dengan sistem DAPODIK namun dengan sistem P2TK Dikdas. Perlu dipahami bahwa aplikasi DAPODIK berbeda dengan aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas (termasuk web info tunjangan).
Lihat penjelasan dari padamu negeri terkait Dapodik
3. Artinya aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas "Memiliki Sumber Data NUPTK lain" diluar dari sumber DAPODIK yang selalu di update oleh para OPS. Darimana awal sumber data lain yang dipakai SIMTUN P2TK tersebut? Sumber Data SIMTUN P2TK ternyata bersumber dari BPSDMPK PMP Kemdikbud namun database tahun 2011 lalu yang belum uptodate.
NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

4. Terjadi pembiasan informasi bahwa info yang berkembang di dunia pendidikan nasional saat ini bahwa PADAMU tidak terintegrasi dengan DAPODIK adalah KELIRU. Yang tepat adalah NUPTK terbitan Aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi dengan Aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK.
Read more

Sabtu, 27 Desember 2014

Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP


Cara periksa data Pendidik dan tenaga kependidikan di data Referensi Pendidikan PDSP, ini salah satu menu yang tersedia masih banyak menu lainnya, satuan pendidikan data peserta didik dan sebagainya kita ketahui dari penjelasan laman Data Referensi bahwa Dashboard Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menampilkan data agregat total data PTK yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). DAPODIK merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan nasional yang meliputi satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh unit utama (PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, dsb).
Data agregat PTK ditampilkan dalam bentuk grafik dan tabel sebagai data detailnya yang dirangkum berdasarkan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Besar harapan kami, dengan dibangunnya Dashboard PTK ini dapat memberikan gambaran umum keadaan data PTK.
Baca Lebih lengkap Penjelasan Aplikasi Data Referensi Pendidikan


Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: * Kompetensi pedagogik; * Kompetensi kepribadian; * Kompetensi profesional; dan * Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Katakanlah menu ini hanya salah satu bagian pemetaan dari Pusat data statistik pendidikan, ada begitu banyak menu lainnya, yang bisa kita akses untuk kita cek kesesuaian data  pada daerah atau sekolah kita pada posting yang telah lalu baca Cara Cek NUPTK Di Data Referensi Pendidikan
Kunjungi link berikut klik Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan
Akan muncul tampilan berikut dan lakukan pemilihan pada Dashboard PTK pada menu statistik lihat gambar berikut dan silahkan pilih

Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP
Jika telah melakukan pilihan pada menu yang disediakan silahkan kembali lagi lakukan pemilihan wilayah dan jenjang tingkatan dan lokasi sekolah bapak/ibu

Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP
 
Sekarang coba gunakan menu penelusuran untuk lihat lebih detail sekolah bapak ibu, klik menu tersebut pilih jenjang dan wilayah bapak ibu maka akan kita dapati daftar PTK yang ada, apakah sudah sesuai.
Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP
coba lihat pada bagian bawah nama-nama sekolah yang keluar klik lihat pada bagian kanan
Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP


Akurasi data ini didominasi dari Dapodik, pemetaan secara nasional yang dilakukan oleh Pusat Data statistik pendidikan, sangat luar biasa bagaimana kita bisa mengkases secara terbuka, data referensi pendidikan secara Nasional. selengkapnya baca Layanan Pusat Statistik Data Pendidikan
Read more

Rabu, 19 November 2014

Data Referensi Hasil Verval PD Digunakan Untuk Penulisan NISN di Ijazah, BOS,BSM/KIP Serta Ujian Nasional.

Pada bimbingan tekhnis Verval PD di Lampung utara menghasilkan berbagai penjelasan dan pencerahan untuk rekan-rekan operator semua, beberapa penjelasan dari PDSP ini yang di teruskan oleh rekan-rekan Operator agar bisa diketahui rekan di seluruh Indonesia.
berikut beberapa penjelasan dari PDSP Kemdikbud terkait beberapa hal yang wajib rekan-rekan ketahui:
1. Pengajuan NISN bagi siswa SMP/SMA/SMK bukan tanggung jawab sekolah asal SD/SMP
2. Tiga digit akhir tahun lahir tidak harus sama dengan tiga digit pertama NISN. baca kebijakan terbaru NISN
3. Data yang ada pada menu konfirmasi, harap segera dikonfirmasikan jika sudah benar agar bisa masuk ke data referensi pendidikan.
4. Perbaikan data peserta didik dilakukan disaat data peserta didik berada pada tab referensi verval PD.
5.Perbaikan Nama dan Tanggal lahir Peserta Didik akan dilanjutkan kembali pada verval pd
6.Perbaikan data tempat lahir dan ibu kandung pada Dapodik. lihat Distribusi NISN Melalui sinkronisasi Dapodik
7.Data Referensi hasil Verval PD adalah data resmi yang digunakan untuk penulisan NISN di Ijazah, pengajuan BOS,BSM/KIP serta Ujian Nasional.
8. Data SMA/SMK yang belum di Verval bisa mengajukan Formulir A1 ke PDSP dengan melalui email pdsp@kemdikbud.go.id
9. Verval SP, Verval Wilayah dan Operasional, Verval PTK adalah tugas Operator Dinas.





Dan tambahan penjelasan sebagai berikut

1. 3 digit pertama pada NISN tidak harus sama dengan tiga digit tahun lahir

  1. Jika 3 digit pertama tidak sesuai dengan 3 digit pertama tahun lahir meskipun sudah diedit maka kalau memang sudah di approve oleh admin vervalPD, NISN lamanya diabaikan saja, karena selanjutnya NISN yang di gunakan adalah NISN yg sudah di edit dan di approve tersebut
  2. NISN yang sudah terlanjur didapat dan sudah tertulis di jasah tetapi tidak sesuai formatnya, akan menjadi NISN yang sah, setelah diajukan konfirmasi yang dilampirkan dengan data pendukung yang sah,
  3. NISN yang belum tertulis pada berkas manapun, dan tidak sesuai format seperti 3 digit pertama yg tidak sesuai dengan 3 digit terakhir tahun lahir, tetapi sudah tercantum dalam referensi masih bisa di ajukan perubahan dengan melampirkan berkas pendukung yang sah,
  4. Berkas dianggap sah apabila di scan dari berkas asli, bukan hasil fotocopy.Akan tetapi berhubung banyak kendala di lapangan(sekolah), ada beberapa revisi dalam kebijakan terkait pemberkasan edit data nama dan tanggal lahir, "fotocopy berkas asli bisa/boleh di gunakan sebagai berkas"
  5. berkas yang sah untuk di lampirkan dalam pengajuan perbaikan diantaranya,
  • Akta kelahiran,
  • Surat kenal lahir
Sumber : Admin PDSP Bp. Taufik Lone
Semoga Bermanfaat

Read more

Minggu, 26 Oktober 2014

Cara Menyimpan NISN Hasil Verval PD Pada Ms.Excel

Cara menyimpan NISN hasil verval PD, kita ketahui bagaimana Proses Verval PD, dari Residu masuk ke referensi, cek pada menu konfirmasi jika yakin benar semua maka lakukan konfirmasi sebagai usul perubahan data arsip nisn nasional dari hasil verval pd yang kita lakukan dengan data-data yang akurat berdasarkan bukti-bukti yang ada pada seorang peserta didik.
NISN memang setelah setelah selesai tahapan  kita konfirmasi dalam beberapa hari kemudian terloadnya data server pdsp ke server dapodikdas, setelah kita sinkronisasi akan masuk sendiri pada aplikasi dapodikdas kita, seperti tulisan terdahulu baca mekanisme masuknya NISN Hasil Verval Pada Dapodikdas.
Terasa nyaman dalam pengelolaannya karena kita tidak perlu lagi menginputkan pada dapodikdas, toh akan masuk sendiri. namun bagaimana jika kita ingin menyimpan NISN hasil Verval pd tersebut agar lebih nyaman dilihat dalam kondisi offline, juga lebih mudah untuk kita cetak.
sedikit berbagi cerita berikut cara menyimpan hasil verval NISN kedalam bentuk Ms.Excel . karena malas untuk menunggu, koneksi inet rawan drop ini juga alasan klasik nya, rasional juga
Mari ikuti langkah berikut:
1. Login pada Verval PD, gunakan pasword dan email yang sudah bisa login atau terdaftar.
2. Pilih tab Referensi yang mana pada menu ini hasil dari verval data menu residu,
 Pilih page size bagian bawah tab referensi misal 50, artinya 50 data siswa kita akan muncul dalam satu halaman referensi
seperti tampilan berikut:
Cara Menyimpan NISN Hasil Verval PD Pada Ms.Excel
Blok semua tahan kursur dari nisn atas hingga akhir, lakukan copy atau ctrl+c.
Lalu buka Ms.Excel terserah mau 2007,2010 atau 2013 udah tested untuk 2003 pun saya rasa tak masalah.
sudah dibuka Ms. Excelnya, tekan ctrl+A, dan klik kanan pilih Format cells pilih text seperti berikut:
Cara Menyimpan NISN Hasil Verval PD Pada Ms.Excel
letakkan kursur dijajaran bawah kolom A, klik kanan pilih paste spesial, dan pilih lagi text klik oke,
Selesai dan lihat hasilnya sendiri jika kawan-kawan betul dalam panduannya maka akan tahu hasilnya sendiri, dan monggo atur, setting kertas dan rata kiri kanannya agar mudah dilihat, seperti berikut.
Cara Menyimpan NISN Hasil Verval PD Pada Ms.Excel
Jangan lupa, itu tadi dengan 50 siswa size, teruskan jika siswanya lebih dari itu.
Jika ingin lebih Mudah klik untuk Lihat disini Video Tutorial Cara simpan NISN Hasil Verval Pada Ms.Excel





Read more

Sabtu, 18 Oktober 2014

Cara/Solusi NISN di Ijazah Berbeda Dengan Hasil Verval PD

NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional Berbeda antara Ijazah dan Hasil Verval PD. Pertanyaan ini seakan jadi pertanyaan yang selalu jadi perbincangan oleh Operator Sekolah SMP dan SMA, namun tak ada jawaban yang pasti, masalah Beda NISN Hasil Verval PD ini dengan Ijazah tentu saja tidak dialami oleh Operator SD dalam Proses Verval NISN karena memang pada Sekolah Dasar lah inputan awal masuk data siswa yang tergenerate pada database NISN hal ini pada jenjang dibawahnya TK tentunya masih belum memilki NISN.
Jawaban yang ditunggu adalah bagaimana solusi jika NISN hasil Verval berbeda dengan NISN yang tertulis pada Ijazah? sering ditanyakan rekan-rekan Operator SMP dan SMA  kepada kami, barangkali ada saja munculnya saling menyalahkan terutama kepada Operator Sekolah Dasar, mengapa NISN nya datanya salah atau NISN Milik orang lain? kok bisa tetap dituliskan, inilah kalimat yang bermunculan, hal itu sangat wajar dan jika ditanyakan pada OPS pada tingkat SD, sebenarnya mereka juga tak mengerti bagaimana proses input data NISN terdahulu yang tentunya berbeda pada proses input sekarang dari dapodik, masuk keserver database PDSP masing-masing operator bisa melakukan Verval secara langsung, ini yang kita tak dapati sebelumnya, oleh karena itu Kemdikbud dalam hal ini PDSP kembali merapikan dan menata ulang NISN.

Perlu kita ketahui saat ini semua Operator baik SD,SMP dan SMA memiliki akun untuk melakukan verval PD untuk memvalidasi data NISN atau mau mengusulkan NISN baru baca Cara Penggunaan Menu Residu, semua bisa melakukan karena sejatinya proses verval nisn saat ini memang demikian adanya.



Cara/Solusi NISN di Ijazah Berbeda Dengan Hasil Verval PDDimohon dengan hormat, Kepada seluruh Ops Tingkat SMP /SMA untuk tidak menyuruh siswa SMP kelas 8-9 atau SMA/SMK Kelas 11-12, kembali ke sekolah, asal meminta NISN yang benar/Valid..
karena NISN yang tertera di Ijazah sekolah asal.. awalnya NISN tersebut sudah Valid.. kalau pun NISN tersebut menjadi salah / Invalid, bukan kesalahan dari sekolah asal tetapi kemungkinan karena Perpindahan Management NISN dari JARDIKNAS ke PDSP
(dikutip dari Pak Yans Suryana Harjasasmita)

Jadi.. bagi Siswa yang sudah duduk di SMP kelas 8-9 dan SMA/SMK 11-12 silahkan di verval di sekolah sekarang (SMP/SMA/SMK)...
 
Jika hasil verval terjadi perbedaan NISN di Ijazahsekolah asal.. ajukan terlebih dahulu NISN nya di sesuaikan dengan NISN di Ijazah sekolah asal..  pada menu verval nisn sebagai berikut menu edit Data kita pilih edit nisn, dan lampirkan data pendukung atau Dokumen perubahan dengan melakukan Scan Ijazah asli yang tertulis NISN untuk diusulkan tetap pada NISN yang ada di Ijazah...
Cara/Solusi NISN di Ijazah Berbeda Dengan Hasil Verval PD


Jika tidak bisa diajukan atau NISN sudah terdaftar atas nama siswa lain, silahkan di verval untuk mendapatkan NISN baru dan meminta sekolah asal untuk mengeluarkan Surat Pernyataan Kesalahan Penulisan NISN...
Siswa yang sudah di luluskan di data Dapodik.. sudah tidak bisa lagi di verval di sekolah asal, harus di verval di sekolah berikutnya..!!  Baca Juga jika terjadi NISN Berbeda pada siswa yang sama
Mohon maaf, jika redaksinya "kurang baik"
Demikian.. Terimakasih..!!!
 






Read more