Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juli 2015

Lihat Penjelasan Padamu Negeri Untuk Program Mereka Pada Naungan Kemdikbud

Tidak dioperasikannnya padamu negeri atau ditutup secara resmi untuk sekolah naungan kemdikbud, yang diberitahukan secara resmi melalui surat ditjen GTK untuk naungan kemdikbud, berikut penjelasan Padamu Negeri untuk klarifikasinya

Sesuai dengan jadwal rangkaian agenda kegiatan berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Maka mulai 1 Juli 2015 seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud telah berakhir.
[Baca Padamu Negeri Resmi ditutup Ditjen GTK]
Lihat Penjelasan Padamu Negeri Untuk Program Mereka Pada Naungan Kemdikbud

Seiring dengan kebijakan Ditjen GTK yang baru dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Direktorat Jenderal GTK No. 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 perihal Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK, maka untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga banyak memberi nilai manfaat dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Jakarta, 1 Juli 2015

Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
 Lihat klik Sumber Resmi nya
Read more

Selasa, 30 Juni 2015

Padamu Negeri Resmi Ditutup Oleh Ditjen GTK

Berakhir sudah masa bakti Padamu negeri, pada proses penjaringan dan pemanfaatan datanya. hal ini juga salah satu bentuk ketegasan satu data yang selama ini dalam proses penyatuan atau sinkronisasi, Padamu Negeri dan Dapodik, acuan utama siapapaun tahu didunia pendidikan ini tak ada yang meragukan ke istimewaan dapodikdas,

Melelahkan bagi operator sekolah selama ini kini berakhir terang, padamu sudah kembali pada wujud asli pendataan pendidikan sejati masa-masa lelahnya input data padamu Negeri sudah terlewati.
lewat surat resmi DITJEN GTK

Dengan pelaksanaan inmen no 2 tahun 2011 maka simak sebagai berikut:
Padamu Negeri Resmi Ditutup
Oleh karena itu aplikasi penjaringan data Padamu Negeri mulai tanggal tersebut tidak dioperasikan lagi. hal-hal yang terkait melaksanakan atas nama pendataan padamu negeri tidak menjadi tanggung jawab ditjen GTK.
Berikut Jawaban adan penjelasan Padamu Negeri menjawab surat tersebut klik Penjelasan Padamu Negeri
Download Surat Resmi DITJEN GTK
Read more

Minggu, 31 Mei 2015

Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

Cara atau Panduan Verval NRG terbaru Tahun 2015 ini hasil materi rekonsiliasi Pusbangprodik.  Sesuai amanat PP no. 74 tahun 2008 bahwa NRG merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikat pendidik sebagai salah satu syarat pembayaran tunjangan profesi.  NRG hanya diterbitkan oleh Kemdikbud yang didelegasikan tugasnya kepada Pusbangprodik, Badan PSMDPK-PMP Pengelolaan NRG dilaksanakan oleh Ditjen PMPTK (2006 – 2010) dan dilanjutkan oleh Direktorat P2TK terkait dalam Sekretariat Bersama (tahun 2011) dan BPSDMPK (2012 – sekarang). Sejak 2006 sampai dengan Februari 2015, jumlah data NRG dalam database Pusbangprodik sejumlah 1.85 jutaan NRG (termasuk NRG bagi Guru Kemenag).
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

NUPTK sebagai salah satu syarat calon peserta Sertifikasi Guru pola PPG dalam jabatan berlaku sampai sekarang. Sehingga data NUPTK otomatis melekat pada arsip NRG.
Sejak 2013 melalui Padamu Negeri , BPSDMPK melaksanakan VerVal NUPTK  dari arsip 4.7 juta NUPTK yang telah diterbitkan sejak 2006 – 2012.
Untuk itu dilakukan rekonsiliasi NRG - NUPTK hasil dari Padamu Negeri dengan arsip NRG dari Pusbangprodik sejak 2014 lalu.
Dari kesimpulan hasil rekonsiliasi NRG – NUPTK tersebut, diputuskan perlu dilakukan VerVal NRG mulai 2015 untuk lebih menjamin validitas NRG yang sudah diterbitkan.

Hasil Rekonsiliasi Arsip NRG dengan NUPTK di Padamu Negeri
Dari hasil Rekonsiliasi data antara 1.85 juta arsip NRG terhadap 3.2 juta PTK di Padamu Negeri diketahui bahwa 1.500.068 data arsip NRG telah identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian:
1.4 jutaan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 4 (sudah verval NUPTK pada tahun 2014)  74 ribuan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 0 (tidak verval NUPTK pada tahun 2014) sedangkan sisanya sebanyak 357.012 belum identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian sbb:
300 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK bintang 4
55 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK dengan bintang 0
20 ribuan arsip NRG tidak ditemukan NUPTK-nya di Padamu Negeri
200 NRG/NUPTK duplikasi  jika NRG atau NUPTK Telah dinonaktifkan baca solusinya disini

Mekanisme Verval NRG di Padamu Negeri
VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya.

Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya.

Sistem Padamu Negeri otomatis mengarahkan/memandu dari setiap akun PTK untuk melakukan salah satu dari 4 Tipe VerVal NRG.
Tipe VerVal NRG
Tipe Valid NRG (berlaku dari 1.5 juta yang telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 -  Kode S26b2 dan S26c2)

Tipe Klaim NRG (berlaku dari 350 ribu yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 – Kode S26b3, S26c3 dan S26d3)

Tipe Ajuan Baru NRG (berlaku bila belum memiliki NRG atau NRG tidak ditemukan – Kode S26a, S26c1 dan S26d1)

Tipe Sengketa NRG (berlaku bila NRG milik PTK statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses VerVal NRG berlangsung – Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)
Selengkapnya Baca Berbagai arti Kode Verval NRG S26

 Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.  Lebih rincinya klik Kode Pilihan tahun pada Verval NRG
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008 Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014 Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx] Selengkapnya Baca Jalur Pola Sertifikasi Guru

Temuan Kasus selama VerVal NRG
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun tidak ditemukan di arsip NRG Pusbangprodik. solusi : pengajuan NRG baru (pilih belum memiliki NRG)
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun ternyata tercatat milik PTK lain pada arsip NRG Pusbangprodik.solusi : pengajuan klaim NRG atau sengketa NRG
Pengajuan NRG PPG yang data kelulusannya tidak masuk dalam database PPG Ditjen Dikti solusi : klarifikasi ke LPTK agar melaporkan kelulusan PPG ke Ditjen Dikti  Selengkapnya Pembahasan Solusi dan Masalah Verval NRG
VERVAL NRGPENGAJUAN BARU / BERMASALAH/SENGKETA
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015
Jika terjadi gagal Upload baca Solusi Upload File Error NRG tak ditemukan
Kebijakan Pusbangprodik pada VerVal NRG
Verval NRG wajib dilakukan oleh seluruh guru yang sudah bersertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Bagi guru yang merasa sudah memiliki NRG atau sudah pernah menerima SKTP yang mencantumkan NRG nya namun tidak ada dalam arsip database NRG Pusbangprodik maka wajib melakukan penerbitan ulang NRG/pengajuan baru saat melakukan verval NRG.

NRG melekat pada guru pemegang sertifikat pendidik. Jika terjadi ketidaksesuaian antara data NUPTK dalam database NRG dengan NUPTK dalam database Padamu Negeri, maka NRG tidak dapat diganti. Data yang diisikan dalam verval NRG adalah sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat pendidik, sedangkan perubahan sertifikat pendidik dan sertifikasi kedua akan dilaporkan pada periode verval selanjutnya.

Hasil VerVal NRG secara keseluruhan akan diinformasikan/didistribusikan kepada P2TK setelah 30 Juni 2015 sebagai pemutakhiran data terbaru dari Pusbangprodik (menjelang proses pencairan TW 2) Pusbangprodik merekomendasikan solusi kepada Direktorat P2TK agar tetap menggunakan NRG bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tahun sebelumnya hingga guru tersebut melakukan verval.
Read more

Minggu, 03 Mei 2015

Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif Dibekukan Oleh Padamu Negeri

Beberapa Guru dan Pengawas atau dalam suatu sekolah tidak mengerjakan verval NUPTK padamu negeri pada tahun yang lalu banyak diantaranya NUPTK nya dinonaktifkan dan telah mati di Padamu Negeri, kemudian timbul aturan baru jika tidak mengerjakan verval data dengan langkah-langkah Verval NUPTK di padamu negeri bagi guru maupun satu sekolah dalam dua semester berturut-turut maka ancaman juga akan kembali NUPTK dinonaktifkan atau di bekukan oleh sistem padamu negeri.

Bagaimana Solusi NUPTK yang telah mati atau dibekukan padamu negeri untuk diaktifkan kembali? karena NUPTK yang non aktif ini pada masanya hanya bisa melalui ajuan baru dan NUPTK berubah jadi Peg.Id.

Sebenarnya pada postingan sebelumnya NUPTK yang dinonaktifkan oleh sistem padamu negeri bisa diaktifkan kembali dengan syarat seperti berita yang telah lalu baca penonaktifan NUPTK dan NRG oleh padamu negeri
Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif Dibekukan Oleh Padamu Negeri

Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
Guru dan NUPTK Pengawas yang telah sertifikasi kita ketahui sistem dapodik untuk tunjangan takkan membekukan NUPTK mengikuti padamu negeri baca Penonaktifan NUPTK Tak berlaku bagi Dapodik Sehingga NUPTK Tak boleh berubah

 Solusi yang diberikan Padamu Negeri Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. Dokumen-dokumen yang dimaksud 

Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
    Fotocopy sertifikat pendidik.
    Nama Ibu kandung.
    NUPTK yang lama.


Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin Dinas atau langsung ke LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI 

Namun itu bagi yang sudah sertifikasi bagaimana dengan NUPTK yang belum sertifikasi ?
bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri.
Guru atau Pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Solusi akhirnya mengajukan NUPTK baru dengan memenuhi Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru
Read more

Jumat, 01 Mei 2015

Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015

Sehubungan tindak lanjut dari program sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitan nomor registrasi guru(NRG), Badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan mengeluarkan syarat penerbitan NUPTK Tahun 2015

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015
Update Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Update Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015

[Lihat Jadwal Padamu Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016]
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.

b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
[Baca Juga Cara Cetak Kartu GTK Padamu Negeri]
.
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.
Read more

Kamis, 16 April 2015

Integrasi Padamu Negeri Dan Dapodik Merupakan Keniscayaan

Amatlah berat sebenarnya tugas operator sekolah jika terus dimarking oleh dua pendataan yang berbeda, padahal selama ini Dapodik sudah memiliki atau menjaring data segalanya, lantas apa yang diperlukan lagi.  Persoalan ini kiranya tak punya solusi terbaik padamu negeri tetap ngotot dengan program internalnya sementara pada akar rumput input data jadi bertubi-tubi.

Amatlah lucu dikala data yang diinput sama saja. lantas apakah si pemilik padamu negeri ini bukan bagian dari kemdikbud juga, ramai terdengar padamu negeri dan dapodik akan terintegrasi namun wacana hanya tinggal wacana, penonaktifan nuptk tetap saja dilakukan pihak padamu berikut penjelasan Non Aktifnya NUPTK Padamu Negeri

Dari berita yang kkgjaro kutip pada laman dikdas kemdikbud, dikatakan integrasi dua pendataan ini adalah suatu keniscayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.

“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.

Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

http://kkgjaro.blogspot.com/2015/04/integrasi-padamu-negeri-dan-dapodik.html
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.

Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di sela Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.

Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan
Read more

Sabtu, 28 Maret 2015

Dirjen Dikdas, Dapodik Basis Data Kementerian Padamu Harus Menyesuaikan Sistem Dapodik

Dualisme pendataan ditubuh kemdikbud nampaknya sudah dikonsolidasikan oleh pihak kemendikbud sendiri untuk satu saja yaitu dapodik. sedang padamu negeri yang internal hanya menangani guru harus menyesuaikan sistem dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, hal ini bagai gayung bersambut, keluhan beberapa operator sekolah bahkan pada TOT yang digelar salah satu OP Datadik juga mengusulkan hal yang sama.

Seperti dikutip dari laman Dikdas Kemdikbud berharap hanya satu sistem pendataan
usulan salah satu OP Dinas menyangkut hal tersebut sebagai berikut

“Yang saya lihat, dampaknya itu berada pada sekolah (operator sekolah, red). Kasihan mereka. Mereka menginput data Dapodik dan Padamu, bahkan juga ada beberapa aplikasi dari pemerintah daerah. Jadi, saya berharap sistem pendataan itu mbok ya satu saja,” ujar Yusuf, peserta asal Kabupaten Temanggung di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Maret 2015.

Dirjen Dikdas, Dapodik Basis Data Kementerian Padamu Harus Menyesuaikan Sistem Dapodik
Yusuf, yang merupakan Staf Subag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung ini, menambahkan bahwa hadirnya satu sistem data akan meringankan beban kerja operator sekolah.
“Terus siapa yang harus bertanggungjawab terhadap pengajaran di sekolah bila operatornya itu terdiri dari guru? Kan yang jadi korban juga siswa, dan tujuan guru mencerdaskan anak itu akhirnya tidak tercapai karena mereka kecapekan,” tambah Yusuf.

Terhadap persoalan dualisme pendataan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, pada TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama, sempat mengatakan bahwa di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nanti hanya ada satu sistem pendataan.

“Saya mengikuti facebook, ada petisi penghapusan Padamu Negeri, dan ini di kementerian memang sudah dikonsolidasikan. Jadi nanti itu akan hanya ada satu sistem pendataan. Dan Dapodik inilah yang akan jadi basis data di kementerian, sedangkan Padamu Negeri yang khusus menangani guru itu harus menyesuaikan dengan sistem Dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, dan termasuk yang ada di PDSP,” tegas Hamid.

“Karena itu, bapak ibu sekalian jangan terlalu kuatir masalah dua sistem ini, yang penting satu sistem itu nanti akan diputuskan oleh pak menteri. Dan saya sudah menyampaikan berkali-kali kepada Mendikbud bahwa Dapodik ini merupakan basis data yang akan kita bangun ke depan,” tambahnya.*
Read more

Jumat, 27 Maret 2015

Cara Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan Padamu Negeri

Panduan Cetak Jadwal Mingguan atau jadwal pelajaran di akun admin atau operator sekolah padamu negeri ini memang memiliki beberapa persyaratan khusus yang kiranya harus kita ketahui agar bisa melakukan cetak jadwal pelajaran hasil pembuatan jadwal mingguan di padamu negeri.

Diantara syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Pastikan sekolah sudah membuat jadwal mingguan pelajaran di akun admin sekolah padamu negeri. (kalau belum buat apa yang mau di cetak bener juga baca cara pembuatan jadwal mingguan)
2. Inputan data guru dan mengampu mapel pada jadwal pelajaran mingguan sudah valid atau tepat sesuai kondisi yang ada dengan peraturan-peraturan yang berlaku sesuai kurikulum nya.
3. Pastikan data guru atau PTK sudah aktif dan berbintang 4 kuning untuk periode semester ini
4. Keaktifan PTK juga lewat ajuan S25 dari akun kepala sekolah dan di verifikasi oleh mapenda atau dinas pendidikan kab/kota setempat, klik contoh ajuan s25 kolektif

Dengan syarat demikian yang terpenuhi sistem padamu negeri secara Auto Approval akan memunculkan fiture cetak jadwal pelajaran

Jika semua syarat sudah terpenuhi barulah kita melakukan CETAK JADWAL MINGGUAN hasil input data pada akun admin operator sekolah, ikuti langkah berikut:

Panduan Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan
1.Masuk pada situs padamu negeri
2. Pilih Login Operator/Admin Sekolah
3.Pilih Menu Sekolah dan Pilih Jadwal
4. Jadwal Kelas dan lihat jadwal mingguan pilih saja untuk kelas berapa yang mau dicetak lebih awal dan lihat tampilan berikut:
Cara Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan Padamu Negeri

[Baca Juga Cara Cetak Kartu Identitas GTK Padamu Negeri]
5. Silahkan aturan cetaknya dengan model kertas yang disesuaikan keinginan bapak/ibu.
Selesai Semoga bermanfaat.
Read more

Kamis, 26 Maret 2015

Sistem Auto Approval Padamu Negeri Ini Penjelasannya

Auto Approval Padamu Negeri bisa diartikan otomatis persetujuan dalam suatu sistem dalam hal ini padamu negeri akan menerapkan ini rencana kedepannya. secara umum ada 2 jenis tipe transaksi yaitu: batch processing dan online processing. Transkasi Batch Processing itu mekanismenya data dari sumber dikumpulkan dan dilaporkan ke pusat pada periode-periode tertentu (contoh: Sistem Emis, Sistem Dapodik, Sistem Kasir Supermarket). 
Adapun transaksi online processing mekanismenya data dari sumber langsung diproses dan dilaporkan ke pusat (contoh: Sistem Padamu Negeri, Sistem Perbankan/Sistem ATM Bank).

Padamu Negeri terus bergerak maju merombak berbagai cara perubahan cara pendataan bahkan pada tiap semesternya ada saja hal yang baru, tak cukup dengan Verval NUPTK, muncul lagi PKG atau Penilaian Kinerja Guru secara online, EDS Siswa,EDS PTK pada masa-masa awalnya yang telah kita lewati atau rekan OPS telah lalui dari berbagai pengalaman yang telah ada.(Lihat layanan NUPTK Online Padamu Negeri)

Pada semester ini muncul lagi hal baru dan cara baru Padamu Negeri menerapkan sistem pengelolaan atau pembuatan jadwal mingguan otomatis untuk update riwayat mengajar (baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di padamu negeri

Pada tahun 2015/2016 kelak padamu negeri sudah membocorkan agenda terbarunya dalam pendataan secara online yang diterapkan mereka hal ini pada berita yang telah lalu kami sampaikan bisa dibaca pada link ini Agenda Padamu Negeri 2015/2016
http://kkgjaro.blogspot.sg/2015/03/sistem-auto-approval-padamu-negeri-ini.html

Kembali ke topik kita Sistem Auto Approval Padamu Negeri  mungkin baru saja kita mendengarnya karena saat ini masih berupa wacana namun kalau kita ketahui sistem yang dimaksud bisa diartikan seperti ini. contoh sistem auto approval.

Sistem Padamu Negeri menerapkan mekanisme persetujuan berjenjang menyesuaikan dengan alur birokrasi yang berlaku di struktur organisasi pendidikan dari tingkat sekolah, dinas, lpmp hingga pusat.  Untuk meningkatkan produktifitas, diwacanakan mekanisme "auto approval" dalam waktu-waktu tertentu, misal: S12 yang disetor ke Dinas bila dalam 10 hari kerja tidak segera disetujui maka sistem akan melakukan otomasi persetujuan S13.

Dan Auto Approval milik padamu negeri ini direncanakan rilis pada bulan agustus tahun 2015. semoga memudahkan harapan kita semua dari mekanisme mata rantai pendataan dan verifikasi padamu negeri ini yang dianggap terlalu panjang.
Read more

Pendataan Pendidikan Online, Daerah Ini Minim Pasokkan Listrik Kesekolah

Berbagai pendataan pendidikan secara online yang diwajibkan buat sekolah kiranya harus memperhatikan sarana daerah terutama pasokkan listrik, karena listrik ini lebih prioritas dibanding internet, dengan adanya listrik berbagai kemudahan sangat mungkin terjadi, tak hanya fasilitas akses internet yang lebih mudah banyak hal lain yang bisa terlaksana dengan adanya penerangan dari PLN ini.

Dunia pendidikan digempur dengan berbagai pendataan secara online entah karena apa berdasar kan apa hingga tak menengok kondisi daerah bahwa Indonesia ini sangat luas dan di negeri ini tak semua sama fasilitas yang dimiliki daerah, nampak hal tersebut tak berlaku dari alat-alat pendataan pendidikan yang mesti digarap secara online tak peduli apapun urusan keadaan daerah.
Pendataan Pendidikan Online, Daerah Ini Minim Pasokkan Listrik Kesekolah
Hanya Bisa Memandangi Laptop
Seperti dikutip dari JPPN Kemdikbud rilis data Daerah yang paling sedikit pasokkan listrik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir data daerah yang paling sedikit dan terbanyak memasok aliran listrik ke sekolah. Menurut Mendikbud Anies Baswedan, ada lima provinsi yang paling minim memasok listrik ke sekolah.
Yakni, Papua yang hanya 55 persen, Sulawesi Bara (63 persen), Papua Barat (66 persen), Nusa Tenggara Timur (70 persen) serta Kalimantan Barat (71 persen).

"Selain lima provinsi yang terendah aliran listriknya ke sekolah, ada lima provinsi yang justru memasok listrik terbesar," kata Anies dalam siaran pers yang diterima JPNN, Senin (23/3)
.
Kelima provinsi itu adalah Jawa Tengah yang memasok 97 persen, Bangka Belitung (96 persen), DI Jogjakarta (96 persen), Jawa Barat (95 persen), Jawa Timur (95 persen).
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengaku akan menggunakan titik-titik penyelenggaraan pendidikan sebagai lokasi untuk menumbuhkan listrik dengan sumber energi baru dan terbarukan. “Kondisi infrastruktur yang susah, maka hanya dengan energi baru dan terbarukan yang bisa digunakan,” tegas Sudirman. (esy/jpnn)
Read more

NRG Tak Ditemukan Kemenag Akhirnya Buka Suara Dengan Edaran Resminya

Kegalauan rekan-rekan guru khususnya Guru PAI terkait banyaknya NRG yang tidak ditemukan akhirnya Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam rilis edaran resminya menyangkut VERVAL NRG dan updating data ptk dipadamu negeri dengan banyak nya kasus NRG dari Guru-Guru Kemenag yang tidak ditemukan hingga syarat wajib untuk melakukan verval nrg.

1.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan  akan  membentuk  Direktorat  Jenderal  Guru  dan Tenaga  Kependidikan   (Ditjen  GTK). Berkenaan   dengan hal tersebut, pelaksanaan    program-program yang saat ini ditangani   oleh BPSDMPK-PMP   meliputi:  Keaktifan NUPTK/PeglD  periode semester genap 2014/2015,   Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi  Guru, PKB  Kepala Sekolah dan  Pengawas (ProDEP), PKB Guru (010), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan dlklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti  oleh Ditjen GTK; lihat Cara Pengajuan Peserta Diklat Interkasi Online/DIO bagi Guru


NRG Tak Ditemukan Kemenag Akhirnya Buka Suara Dengan Edaran Resminya

2. Berkaitan dengan  urgensi  pelaksanaan  program  pada poin1di atas, updating  data Pendidik dan Tenaga Kependidikan   pada Kementerian   Agama yang saat ini masih dikelola melalui  sistem aplikasi online  di Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  tetap dilaksanakan   dengan  mengacu pada  surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan    Islam     Nomor: Dj.I/DtJI/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari  2015  perihal  Penjelasan  Updating  Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 

3.Proses verifikasi dan validasi  NRG  bagi PTK yang sudah  lulus sertifikasi  (pada  tahun  2013 atau tahun  sebelumnya),  dan proses  konversi  NRG dengan  dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara  ini tidak dapat diproses oleh sistem  dikarenakan   BPSDMPK-PMP   sedang  melaksanakan   proses integrasi  data pada layanan PADAMUNEGERI dengan Layanan DAPODIK  yang dikelola  oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).  Verval NRG dimaksud akan terproses  secara otomatis setelah integrasi  data antara  PADAMUNEGERI dan DAPODIK  selesai  dilakukan;
   
4.Verval  NRG diwajibkan bagi seluruh  PTK yang sudah  memiliki  sertifikat  pendidik  baik yang sudah memiliki  NRG rnaupun  yang  belum memiliki  NRG. Seluruh  PTK yang proses  verval  dan konversi NRG    yang  diinputkan tidak  dihiraukan/tertolak di dalam  database  NRG  diharapkan mengisi/memilih dengan keterangan NRG Tidak Ditemukan    "belum   memlliki  NRG"  sebagai   pengajuan   untuk  penerbitan   NRG  baru;

5.Verval NRG sebagairnana  dimaksud   pada poin 4 di atas diharapkan  menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerlan Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya   pernah digunakan  PTK lain dalam proses sertifikasi  dan memiliki  NRG; (Baca  Solusi dan Masalah Verval NRG)

6.Dalam  hal pelaksanaan   verval dan konversi  NRG  secara  otornatis  sebagaimana   dimaksud  pada poin  3  dan  4  mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan akan menyampaikan   penjelasan   lebih lanjut kepada  Kementerian   Agama  untuk penyelesaian   proses vervalnya.  Mengingat pentingnya pelaksanaan updating data pendidik dan  tenaga kependidikan  sebagai persiapan  pelaksanaan  Sertifikasi  Guru RA(Madrasah  Tahun  2015,  diharapkan  Saudara  dapag segera menindaklanjutinya   kepada  satuan  kerja di wilayah  masing-masing.  Demikian,  atas perhatian  dan kerjasamanya  diucapkan  terima  kasih .

Silahkan Download Surat Edaran dari Kemenag pada link dibawah ini.
Download Surat Edaran Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Edaran Guru Kemenag
Read more

Rabu, 18 Maret 2015

Cara Pengajuan Peserta Diklat Interaksi Online Bagi PTK

Diklat Interaksi Online/DIO,  Indonesia memiliki 3 juta Guru yang harus senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan kualitasnya seiring dengan perkembangan jaman secara berkelanjutan. Diperlukan terobosan baru untuk dapat mempercepat banyaknya jumlah guru yang dididik dan dilatih secara berkesinambungan namun dengan anggaran yang efisien. Pendidikan dan Pelatihan secara Online menjadi salah satu pilihan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PKB) dengan berbagai manfaat
sebagai berikut:
a. Akses yang lebih luas. Penyelenggara pelatihan seperti P4TK dapat
menyediakan akses pengembangan profesional lebih luas bagi lebih banyak guru.

b. Berpotensi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Interaktivitas dari kelas online yang dilakukan oleh tim P4TK Matematika sesuai klaim mereka, berpotensi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Modul online dapat dievaluasi dari waktu ke
waktu, diperbaiki dan disesuaikan untuk pemanfaatan berikutnya.

c. Penyampaian yang fleksibel. Pelatihan disampaikan dengan lebih fleksibel dalam bentuk online secara penuh maupun hybrid, dengan berbagai skenario (misalnya belajar berkelompok dalam KKG/MGMP atau belajar secara mandiri)

d. Penggunaan yang meluas ke ruang kelas. Guru akan dapat memanfaatkan material online di ruang kelas mereka untuk para siswa.
[Download Buku 1 S/d 5 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/PKB]

e. Pemanfaatan teknologi. Ketika mengikuti pembelajaran online, guru akan belajar juga dalam memanfaatkan teknologi untuk mengumpulkan, menemukan, mengembangkan dan mempublikasikan
pengetahuan dan informasi. Dengan berbagai manfaat tersebut diatas, maka Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Peningkatan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana untuk mengujicobakan pelatihan online yang masif, terstruktur, sistematis, efisien dan berkualitas serta diakui sebagai bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Cara Pengajuan Peserta Diklat Interaksi Online Bagi PTK

Cara Pengajuan Kepesertaan Diklat Online.
Kepesertaan Guru untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dalam Program DIO diajukan secara mandiri melalui aplikasi SIAP PADAMU NEGERI. Adapun prosedur pengajuannya dapat dilihat pada diagram alir
berikut :
Mulai, Guru melengkapi persyaratan, akses padamu PTK, Ajukan kepesertaan, Persetujuan dinas, terdaftar sebagai peserta, selesai
[Download Buku Pengangan Bagi Calon Kepala Sekolah]

Tahap melakukan pengajuan kepesertaan melalui aplikasi Padamu
Negeri adalah sebagai berikut :
1. Akses ke laman Padamu Negeri, dan login menggunakan akun Padamu PTK yang Anda miliki
2. Pilih menu DIO pada menu layanan dan klik tombol AJUAN PESERTA yang tertera pada laman kerja utama.
Cara Pengajuan Peserta Diklat Interaksi Online Bagi PTK

3. Pilih PUSAT BELAJAR (PB) yang hendak Anda ikuti beserta jadwal
kegiatannya. Dan klik tombol BENAR & LANJUT jika telah sesuai
4. Periksalah kembali ajuan Anda, Anda akan di beri 3 opsi pilihan yaitu :
a. BATAL – untuk melakukan pembatalan pengajuan
b. PILIH DIO LAIN – untuk melakukan perubahan kelas dan jadwal
c. SIMPAN – apabila Anda merasa ajuan Anda sudah benar
5. Cetaklah surat ajuan untuk kemudian mendapatkan persetejuan dari pihak
yang berwenang.
Cara Pengajuan Peserta Diklat Interaksi Online Bagi PTK
6. Apabila Anda telah selesai, maka dashboard akan menampilkan status
ajuan Anda. Anda masih dapat melakukan proses pembatalan, selama dinas belum melakukan persetujuan.
Cara Pengajuan Peserta Diklat Interaksi Online Bagi PTK

7. Periksalah status ajuan Anda secara berkala, apabila telah mendapatkan persetujuan oleh Dinas maka tampilan laman ajuan Anda akan berubah.



Read more

Senin, 16 Maret 2015

Cara Cetak Kartu Identitas GTK Padamu Negeri

Cara/Panduan Cetak  Kartu Identitas GTK/Guru dan Tenaga Kependidikan di Padamu Negeri pada semester dua ini merupakan hal baru dari ajuan kolektif form S25a di ajukan verval ke admin Dinas menjadi Form S25b. karena kita ketahui bersama akun kolektif persetujuan dari login kepala sekolah ini telah kami berikan contoh sebagai berikut:
Baca Contoh Ajuan Kolektif S25 pada login Kepala Sekolah.

Dalam Proses Cetak Kartu GTK kalau pada yang lalu bernama Kartu NUPTK atau aplikasi tambahan lain Kartu NRG saat ini lahir dengan nama kartu GTK adalah akumulasi keaktifan PTK pada suatu sekolah yang telah dilakukan pembuatan jadwal hingga PTK berbintang 4 kuning sebagai tanda aktif.

Barulah bisa dilakukan ajuan kolektif S25 pada akun kepala sekolah dan diantarkan ke Dinas masing-masing untuk mendapatkan S26.
Setelah hal tersebut dilakukan barulah tiap-tiap PTK bisa melakukan login PTK dengan akunnya masing-masing untuk melakukan Cetak Kartu GTK proses ini sedikit berbeda pada semester yang lalu bisa dilakukan individu walau tanpa ajuan kolektif dari akun kasek namun saat ini berbeda.
Cara Cetak Kartu GTK Padamu Negeri


Itulah tampilan Kartu GTK di Padamu Negeri menandakan bahwa mereka adalah bagian dari Ditjen GTK. sesuai baca Struktur perubahan Kemdikbud Perpres No 14 Tahun 2015

Kartu Identitas GTK yang terlahir ini merupakan kelahiran dari berbagai proses yang di lewati, Jadwal mingguan, set kelas, kurikulum, verval NRG bagi yang memiliki sertifikat sertifikasi hingga klik keaktifan dan ajuan kolektif s25 ke ke s25b hingga lahir lah kartu ini yang bisa diakses pada akun login ptk.guru masing-masing.
[Baca Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Ini Fungsi nya]

Demikianlah proses selesainya pendataan padamu negeri untuk semester ini. dengan rincian sebagai berikut:
Pada hari ini, Senin 16 Maret 2015 telah dirilis fitur Keaktifan Kolektif PTK (S25a dan S25b) dengan syarat dan kondisi sebagai berikut.
Cara Cetak Kartu Identitas GTK Padamu Negeri

a. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning).
b. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan.
c. Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan oleh login Kepala Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki KS aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan KS hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas.
d. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Dinas.
e. Admin Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a.
f. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka setiap PTK dapat mencetak Kartu Digital GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui login PTK masing-masing.
g. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga banyak memberi manfaat



Read more

Kamis, 12 Maret 2015

Download Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah

Latihan Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah UKKS Dan Pengawas Sekolah kami bagikan untuk latihan Bapak/Ibu Kasek guna persiapan Uji Kompetensi Kepala sekolah, untuk mendownloadnya kami sediakan link yang semudah mungkin untuk diakses.
Kami memang belum menyedikan Soal UKG/uji kompetensi guru kedepan Insya Allah kami akan bagikan untuk itu pada berita atau download kali ini kami bagikan contoh soal UKKS

Dalam Soal-Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah ini kami rasa memang jauh dari sempurna karena kami pun mengakui minimnya bahan dan materi yang dimiliki hanya sebagai referensi saja buat bapak dan ibu yang kami hormati.

Disebalik contoh soal UKKS pada berita yang lalu kami bagikan kisi-kisi UKKS dan UKPS jika belum memilikinya silahkan download Kisi-Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Download Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah

Kiranya mungkin sangat bermanfaat bagi kita semua itu harapan kami semua guna peningkatan kompetensi bapak ibu, hanya dukungan dan doa dari kami semoga Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah ini bisa membantu setidaknya untuk berlatih.

Baca Jadwal Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah jika belum mengetahui jadwa; yang telah dirilis namun kebijakan tersebut diatur lebih lanjut pada dinas pendidikan masing-masing daerah.

Kembali pada pembahasan kita Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah guna UKKS yang akan datang silahkan bapak ibu download pada link dibawah ini secara gratis, inilah yang saat ini kami miliki.

Download Soal-Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah
atau Disini

Download Soal Uji Kompetensi Pengawas Sekolah

Semoga bermanfaat 
Read more

Rabu, 11 Maret 2015

NRG Tidak Ditemukan Saat Verval Di Padamu Negeri

Pada proses verval nomor registrasi guru beberapa ptk yang kebanyakan dari naungan Kemenag saat proses Verval NRG namun NRG nya tidak ditemukan walau sudah mencoba input secara manual, sayangnya hal ini menjadi pertanyaan kita semua mengapa NRG bisa tidak ditemukan atau tidak ada dalam database milik Padamu Negeri. seperti sebelumnya pada berita lalu Upload File Error NRG tidak ditemukan

Kekhawatiran itu pasti, dengan solusi usul ulang atau ajukan NRG baru menjadikan tanda tanya besar. Apakah tidak bermasalah dikemudian hari ? karena selama ini dengan NRG yang ada tidak pernah ada masalah bahkan tunjangan sertifikasinya pun tak pernah tak keluar dengan syarat Nomor registrasi guru yang ada.

Pada PP 74 Tahun 2008 tentang guru ditegaskan bahwa seorang PTK bisa saja mengikuti sertifikasi lebih dari satu kali namun PTK tersebut hanya memiliki satu NRG saja, pertanyaannya bagaimana mungkin kalau ajuan baru NRG bagi guru yang sudah memiliki NRG sebelumnya memastikan NRG yang bersangkutan tidak berubah ? ini sangat disangsikan oleh rekan-rekan ops dan PTK.

NRG Tidak Ditemukan Saat Verval Di Padamu Negeri
Tak ada garansi yang pasti dari pihak padamu negeri hanya sekedar menjelaskan mengapa bisa demikian terjadi NRG Tidak ditemukan dalam tanya jawab.

Tanya mengapa NRG dari guru-guru Kemenag tidak ditemukan ? Solusi NRG Tidak ditemukan bagaimana?
Tim Padamu: Jawab, NRG kami berbasis data dari pusbangprodik kalau NRG tersebut tidak ditemukan pada database berarti selama ini pihak kemenag tidak melaporkan NRG yang telah diterbitkan. solusinya lakukan ajuan baru.

[Baca juga Kode Pilihan Tahun Sertifikasi]

Selebihnya Tim Pusat Padamu negeri memaparkan alasan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1)

Selengkapnya baca Masalah dan Solusi Verval NRG



Read more

Selasa, 10 Maret 2015

Kode Pilihan Tahun Sertifikasi Guru Pada Verval NRG

Pada kode pilihan sertifikasi guru dalam verval NRG padamu negeri banyak kendala yang ditemui rekan-rekan terutama memilih kode bidang studi sertifikasi dan pada tahun berapa yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, ada beberap hal yang mesti kita ketahui tentang bagaiman cara memilih kode sertifikasi dan tahun seorang guru lulus dalam sertifikasi baik itu dari Jalur PLPG,Portofolio/PF atau PSPL serta PPG mengenai hal tersebut selengkapnya baca  Jalur atau Pola sertifikasi guru

Belum lagi persoalan lain yang kami dapati bagaiman persoalan NRG Tidak ditemukan serta upload File Error yang telah kami bahas waktu lalu semoga bermanfaat bagi rekan-rekan.

Kembali pada topik kita cara memilih Kode Pilihan Sertifikasi Guru verifikasi dan validasi NRG.
Pada sertifikat sertifikasi seorang PTK biasanya tercantumkan tahun kelulusannya. pada pilihan padamu negeri untuk verval NRG dengan pilihan acuan sebagai berikut:
Kode Pilihan Tahun Sertifikasi Guru Verval NRG

Keterangan Tahun
1.   Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
2.   Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
3.   Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]


Berikut kode sertifikasi  yang tersedia di padamu negeri selengkapnya :

1.  (2007-027) Umum (kelas awal dan akhir) pilihan untuk Lulusan Sertifikasi tahun 2007-2008
2.  (2009-027) Guru Kelas SD pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2009-2014
3. (2015-027) Guru Kelas SD pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2009-2014 yang kode/bidangstudinya belum tercantum pada edisi 2009-027
4.  (2007-061) Guru bidang Studi di SD yang belum tercantum pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2007 seperti: Guru Agama SD
5. (2007-62) Guru bidang Studi di SD yang belum tercantum pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2008.

Contoh Si A lulus sertifikasi tahun 2008 dengan bidang studi guru kelas dan jalur sertifikasinya Portofolio, atau mungkin PLGP satu paket saja
maka pilihan nya adalah sebagai berikut kalau kita cermati keterangan maka:

Bidang studi Guru kelas dengan kode : 027
Biar lebih mudahnya untuk mengetahui kode bidang baca Tabel Konversi Bidang Studi Sertifikasi

Jalur Sertifikasi  : Portofolio [Baca Penjelasan Jalur/Pola Sertifikasi Guru]
Lulus Sertifikasi tahun 2008

Pilihan
Pada Keterangan tahun diatas tahun 2007 dikatakan hingga tahun 2008 maka jelas kita akan pilih kode tahun 2007 seperti keterangan nomor 1. (2007-027) dan tmt nya sebelum tahun 2006.

Untuk masalah lain dalam verval NRG bisa dibaca disini Solusi dan masalah verval NRG




Read more