Tampilkan postingan dengan label KULIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KULIAH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juni 2015

Cara Pendaftaran Program Guru Garis Depan (GGD)

Panduan atau cara Daftar menjadi Guru Garis Depan, GGD adalah program sinergis antara Kemristekdikti, Kemdikbud, dan KemenPANRB yang mengapresiasi para sarjana yang akan berkarier sebagai PNS guru di garis depan Nusantara. Cikal bakal program ini bermula dari tahun 2011 saat Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidkan Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi menciptakan mekanisme pengawalan guru profesional melalui Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Tanggung jawab mengawal guru berada pada lapisan Pendidikan Tinggi, terutama dari kampus berlabel Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau LPTK. Ke depan, Kemristekdikti akan tetap terus mempersiapkan calon-calon guru untuk kebutuhan hari mendatang, melalui reformasi LPTK. Ikhtiar ini dimulai dari proses penerimaan calon mahasiswa ilmu keguruan, revitalisasi kurikulum, dan program pendidikan guru berasrama

Angkatan yang pertama, yang akan kita berangkatkan sebanyak 798 guru (Pidato Presiden Jokowi pada laman setkab). Kenapa harus ada dan dilakukan program ini? Kita tahu semuanya, negara kita ada lebih dari 17 ribu pulau. Pulau besar, sedang, maupun kecil. Kita juga mempunyai daerah-daerah yang terpencil, daerah-daerah perbatasan, kabupaten-kabupaten yang memerlukan pendidikan, pendidik, guru, daerah, ke Dompu, ke Merauke, perbatasan di Entikong, di Pulau Sebatik.

Memang daerah-daerah tadi memerlukan guru, pendidik untuk anak-anak kita. Ini adalah angkatan pertama, dan akan kita lihat perkembangan selanjutnya. Apabila kebutuhan itu memang sangat diperlukan, dan saya melihat sangat diperlukan, akan disusul dengan angkatan yang berikutnya. Angkatan kedua, ketiga, keempat, dan selanjutnya.

Guru Garis Depan (GGD) merupakan istilah bagi para guru yang akan ditempatkan di daerah 3T (terdepan,terluar dan terpencil). Program GGD baru saja dilauncingkan oleh Menteri Anies Baswedan pada akhir minggu bulan Mei 2015 lalu. Mereka para Guru Garis Depan (GGD)
Guru yang dikirim melalui program Guru Garis Depan (GGD) ini siap mengajar dan ditempatkan dimanapun. Mereka adalah guru permanen dengan status PNS, bukan lagi sebagai guru kontrak sesaat mereka mengikuti program SM-3T.  
Presiden dalam pidato pelepasan GGD berjanji akan memberikan tunjangan fungsional dan asuransi untuk Guru Garis Depan (GGD) dikutp dari laman setkab.ri.
Baca Juga Syarat Daerah bagi Guru Penerima Tunjangan Khusus

Jadi Guru Garis Depan memang tidak lah mudah banyak proses yang harus dilewati tak hanya cukup dengan pengabdian walau sejatinya ada Penghargaan Bagi Guru Dedikasi Pengabdian diwilayah 3T
Lihat gambar berikut alur atau Pola Pendaftaran Guru Garis Depan.
Cara Pendaftaran Program Guru Garis Depan (GGD)
 1. Harus Lulusan dari LPTK
 2. Mengikuti Seleksi Program SM-3T (administrasi, tes online, wawancara, prakondisi)
 3. Pengabdian selama 1 tahun di daerah 3T (pedalaman Indonesia) (2,5jt/bulan)
 4. Mengikuti program PPG Pasca SM-3T berasrama selama 1 tahun (beasiswa)dan uang saku 750.000 ribu/bulan)
 5. Tes UTL dan UTN (mendapat sertifikat pendidik)
  6. Tes CPNS formasi khusus SM-3T (memilih formasi umum juga boleh)
 Dinobatkan sebagai Guru Garis Depan/GGD (berstatus PNS, sertifikasi, mendapat tunjangan fungsional, dan asuransi) dan gaji 8 Juta per bulan nya

Bapak/Ibu sekalian berminat?

Dan terakhir, marilah kita wujudkan pemerataan pendidikan di seluruh tanah air, dari Sabang-Merauke, dari Miangas-Rote. Selamat bekerja, selamat berjuang untuk seluruh GGD. Dan di pundak kitalah anak-anak bangsa ini bergantung pendidikannya.
Read more

Rabu, 27 Mei 2015

Beasiswa S-2 Bagi Guru SD Dari Kemdikbud Tahun 2015

Direktorat  P2TK, Ditjen   Dikdas, Kemdikbud menyediakan  dana bantuan bagi guru, kepala  sekolah,  dan pengawas  pendidikan  dasar  yang bertugas  di sekolah dasar   (SD), untuk  meningkatkan  kualifikasi   lebih  lanjut  melalui pendidikan    strata dua  (S-2) pada  program/sekolah pascasarjana    perguruan    tinggi  pemerintah. Mengembangkan dan  meningkatkan wawasan pengetahuan,  kompetensi dan kinerja guru ,kepala sekolah, dan pengawas pendidikan      dasar dalam memberikan    layanan   pendidikan yang  lebih  berkualitas; Menyediakan dana bantuan langsung  bagi  guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan  dasar   untuk  mengembangkan kapasitas profesionalnya secara  berkelanjutan, Memberikan kesempatan  kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan  dasar untuk  memperoleh kualifikasi   S-2.
Baca Juga Beasiswa S2 Bagi Guru SMP

Dana bantuan   peningkatan    kualifikasi   S-2 ini diperuntukkan  bagi  guru  SD, kepala  SD, dan  pengawas   SD, yang  bertugas   di wilayah  NKRI yang  memenuhi  kriteria.
Sistem  Rekrutmen dan  Seleksi  Peserta
Rekrutmen  dan  seleksi  calon peserta  program  bantuan   peningkatan   kualifikasi  S-2 PTK SD tahun  2015  dilakukan  melalui kerjasama  Direktorat  Pembinaan  PTK Dikdas Ditjen  Dikdas  Kemdikbud,   dinas   pendidikan   provinsi/kabupaten/kota, dan  PTP dengan ketentuan  sebagai berikut.
1.  Kriteria   Calon Peserta
Seleksi  administratif    dilakukan   oleh  Direktorat   P2TK Dikdas,    Ditjen  Dikdas, Kemdikbud dengan ketentuan  calon peserta  sebagai berikut.
a)   Guru, kepala,  dan  pengawas  SD yang berstatus   sebagai  pegawai  negeri  sipil (PNS) atau  guru tetap yayasan;
b)  Berusia  maksimal  37 tahun  per  1 September   2015  yang  dibuktikan  dengan fotocopy kartu  tanda  penduduk  yang dilegalisasi  oleh pejabat  berwenang;
c)  Khusus untuk  daerah  terpencil,  tertinggal,  dan terluar  berusia  maksimum  42 tahun  per  1 September   2015 yang dibuktikan  dengan  fotokopi  Kartu Tanda Penduduk yang   dilegalisasi   oleh   pejabat    berwenang,    serta   SK  pejabat
berwenang  tentang  penetapan  daerah  terpencil,  tertinggal  dan terluar;
d)  Lulusan   jenjang    sarjana    (S-1)   dari   program    studi   yang   relevan    dan terakreditasi    oleh Badan Akreditasi  Nasional Perguruan  Tinggi  (BAN-PT);
Beasiswa S-2 Bagi Guru SD Dari Kemdikbud Tahun 2015

e)  IPK minimal  2,75  (dalam  skala  nilai  0-4)  yang  dibuktikan   dengan  fotokopi ijazah dan transkrip   nilai yang  dilegalisasi  oleh pejabat  berwenang;
f) Memiliki  pengalaman    mengajar   minimal   2  (dua)   tahun   yang  dibuktikan dengan   fotokopi  SK pengangkatan   pertama   (ditambah   dengan   SK Daerah Khusus  untuk  PTK yang  bertugas   di daerah  Khusus)  yang  dilegalisasi  oleh pejabat  berwenang
g) Memperoleh  izin untuk  mengikuti  program  peningkatan   kualifikasi  jenjang strata dua   (S-2), dibuktikan dengan   Surat   Tugas   belajar dari   pejabat berwenang;
h) Sanggup  dan  bersedia    mengikuti studi  di PTP yang  ditunjuk   oleh  Direktorat Pembinaan PTK pikdas   Ditjen  Dikdas  Kemdikbud   (UPI, UNY, UNESA, dan  UM) dengan   menandatangani surat  pernyataan bermaterai;
Beasiswa S-2 Bagi Guru SD Dari Kemdikbud Tahun 2015
Berkas  administrasi    yang  harus  disertakan    dalam  pendaftaran     adalah
a) Surat   permohonan  bantuan peningkatan    kualifikasi    S-2  (diketahui
Atasan  Langsung dan  Dinas   Pendidikan Kabupaten/Kota) kepada
Direktur   Pembinaan    PTK Dikdas
b)  Surat Pernyataan  kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi
Penyelenggara (UNESA, UM, UNY, dan  UPI);
c)   Surat  keterangan    sehat  dari  dokter;
d)  Surat Keterangan  Catatan Kepolisian (SKCK)
e)   Pas poto berwarna  ukuran  4 x 6 sebanyak  4lembar;
f)   Daftar riwayat  hidup;
g)  Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi  (dengan  cap basah);
h)  Fotocopy KTP;
i)    Fotocopy NPWP;
j)    Fotocopy SK pengangkatan  pertama.

Alamat pengiriman  berkas
Subdit  PTK SD Direktorat   Pembinaan  PTK Dikdas,  Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai  18, Jalan Jenderal  Sudirman  Senayan Jakarta.  Telp.jFaks (021) 57853741,  57851921
Download Pedoman Bantuan Kualifikasi Akademik S-2 Guru SD Disini

Read more

Menteri Nasir, Ini Cara Mengetahui Ijazah Palsu Atau Asli

Masih seputar pada ijazah palsu atau IPAL yang secara gamblang akan dilakukan cek dan ricek oleh Menristik Dikti, dan Menpan RB yang sudah membeberkan sanksi bagi pengguna ijazah palsu, kali ini Menteri Nasir membeberkan tips dan triknya untuk mengetahui Ijazah asli atau palsu tips dan trik ini sengaja untuk diketahui publik nampaknya agar dikemudian hari kita sudah mengetahui dan tahu proses sesajtinya perkuliahan seperti berita yang kami lansir dari News Okezone.

Cara Mengetahui Ijazah Palsu Atau Asli, Menristek Dikti
Dalam mencari tahu apakah ijazah yang dikeluarkan oleh sebuah perguruan tinggi tersebut asli atau palsu, terdapat sejumlah mekanisme yang bisa dilakukan.

Menurut Menristekdikti, Mohamad Nasir, cara pertama untuk mencari tahu adalah mengetahui cara masuknya. Bagaimana cara untuk masuk ke perguruan tinggi tersebut.

"Yang kedua, dia daftarnya dari ijazah itu kan. Setelah itu setiap semester dia akan mendapat berapa SKS. Data yg kami peroleh tiap mahasiswa baru, baru 8 SKS sudah dinyatakan lulus," ungkapnya di Gedung II, BPPT, Jakarta, Selasa(26/5/2015).

Biasanya, seorang sarjana baru bisa lulus setelah menyelesaikan 144 SKS dengan kurun waktu sekira tiga setengah tahun atau empat tahun. Namun di perguruan tinggi ini mahasiswa dengan delapan SKS sudah bisa lulus.
[Baca Juga Perkuliahan Online Hanya satu Perguruan Tinggi yang memiliki izin]

Kita juga akan berfokus pada mahasiswa pindahan. Jika di pangkalan data, data mereka tidak ada maka itu bisa terjadi pemalsuan atau abal-abal. Kalau sudah terjadi seperti itu maka akan dilakukan pemeriksaan.

Cara ketika adalah dengan melakukan pengecekan pada proses perkuliahannya.

"Kalau kita punya dosen, ada berapa dosennya dan kemudian siapa yang ngajar dan sistem absensinya seperti apa. Kita cek ulang. Bila tidak ada maka ada penipuan dalam perkuliahan," tambahnya.
Read more

Menristek Dikti, Hanya Ada Satu Perguruan Tinggi Online Yang Memiliki Izin

Banyaknya perguruan tinggi yang menyelenggarakan perkuliahan online atau sistem daring hingga melahirkan sarjana-sarjana atau magister rupanya perkuliahan sistem online ini cukup banyak di Indonesia yang tak memiliki Izin apakah mungkin ijazah S-1,S-2 dianggap juga tidak syah?

Indikasi pemeriksaan,cek dan ricek data ini ada kemungkinan Indikasi Menristek akan lakukan pengecekkan Ijazah Palsu pada PNS seluruh Indonesia yang secara linear Menpan RB memaparkan sanksi bagi pengguna ijazah palsu

Berbagai keuntungan dapat diperoleh dengan mengikuti pembelajaran daring.
Selain kemudahan mengakses materi dimana saja dan kapan saja, mahasiswa juga berkesempatan untuk menerima materi langsung dari para dosen tetap perguruan tinggi penyelenggara.
Untuk urusan nilai, bobot masing-masing perguruan tinggi berbeda, sehingga masing-masing perguruan tinggi tentunya memiliki standar penilaian masing-masing. Nilai yang didapatkan di kuliah daring ini akan dikonversi oleh pihak universitas asal untuk disesuaikan.

Menristek Dikti, Hanya Ada Satu Perguruan Tinggi Online Yang Memiliki Izin
Seperti berita yang kami kutip dari News Detik Menteri Nasir Menegaskan hanya ada satu perkuliahan online yang memiliki izin.
‎University of Berkley alias Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) mengaku kegiatan belajar mengajar di kampusnya dilakukan secara online terhubung langsung dengan Michigan, Amerika Serikat. Rupanya, izin perkuliahan online di Indonesia baru dipegang satu universitas saja.

"Perguruan tinggi online yang sudah ada izinnya hanya satu. Universitas Terbuka, yang lainnya belum ada penawaran. Kalau ada, itu penawaran tidak benar," kata Menteri Ristek dan Dikti M Nasir di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).

Kembali ditegaskan Nasir, Universitas Terbuka adalah satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang menggunakan sistem daring. Jika ada perguruan tinggi lain yang menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan sistem online maka perguruan tinggi itu diduga tak memiliki izin.

"Yang ada izinnya itu hanya universitas yang bisa melakukan sistem daring. Itu adalah Universitas Terbuka," ujar Nasir.

‎Terkait ijazah palsu yang ditawarkan di dunia maya, Menteri Nasir menyatakan hal itu bukan tupoksi kementeriannya. Namun ia menyatakan, ijazah palsu yang ditawarkan di dunia maya memberikan pelayanan seperti nama kampus yang diinginkan oleh kliennya.

"Kalau ada secara online itu, saya mengecek di pinggir jalan, itu yang mengeluarkan ijazah milih universitas mana dengan membayar sekian juta rupiah. Lembaganya kan tidak jelas dan berpindah-pindah. Itu bukan kami yang urus, kalau dia pegang ijazah itu, kita periksa, kalau tidak benar, kita serahkan ke kepolisian," ucap Nasir.

Walau isu ijazah palsu ramai beredar, Nasir menyatakan Indonesia masih membutuhkan banyak perguruan tinggi swasta. Hal ini karena penduduk Indonesia yang berpendidikan hingga S1 baru 30 persen dari total penduduk berusia 19-23 tahun.

"Masih banyak, kita masih perlu lebih besar seluruh Indonesia. Perbandingan antara anak usia 19-23 tahun yang menikmati perguruan tinggi baru 30 persen, harusnya ditingkatkan lebih besar, Indonesia Baru mampu," imbuh Nasir.
Read more

Minggu, 01 Maret 2015

Kriteria Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Dikdas

Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.

Kriteria Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik
1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.

3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.

4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.

5. Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.

Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:

1. Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
2. Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
4. Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
5. Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
6. Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
7. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
8. Satu lembar copy Ijazah terakhir.
9. Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
10. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
11. Melampirkan foto copy NPWP.
Kriteria Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Dikdas

Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.

2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

3. Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah akan menetapkan penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
1. Pemerintah menentukan kuota calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

2. Pemerintah menentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.

3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.

4. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
a. http://223.27.144.195:8081/
b. http://223.27.144.195:8082/
c. http://223.27.144.195:8083/
d. http://223.27.144.195:8084/
e. http://223.27.144.195:8085/
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu kali dalam satu tahun.

6. Berdasarkan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.

Selengkapnya Download Juknis Aneka Tunjangan Kemdikbud
Read more

Minggu, 25 Januari 2015

PPG Pra Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016

Dalam tipe atau jenis PPG, saat ini lagi ramai kita pada tahap PPG dalam Jabatan atau PPGJ bahasa singkatnya juga ada PPG Prajabatan, karena pada tahun 2015 ini sesuai ketentuan PPG dalam jabatan lah dalam tahap awal untuk rekrutmen guru-guru sertifikasi, seperti kita ketahui pada posting sebelumnya tentang PPG PPG sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun bisa pastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu.
Program PPG dinilai lebih tepat dibanding program PLPG hal ini cukup jelas kualitas dan profesionalisme guru hanya berkisar ukuran 9 sampai 10 hari  dalam masa PLPG.
Proses PPG ada Rekognisi pembelajaran lampau atau RPL jadi penunjang lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta, karena dengan jaminan 1 tahun membuat jauh lebih matang guna menjamin dan memberikan garansi akan kwalitas dan Profesionalisme Guru. Download Petunjuk Tekhnis PPG
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
Pada Jalur Sertifikasi Guru,  untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.

(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sedangkan syarat untuk mengikuti CPNS profesi guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki sertifikat profesi guru. Gelar Gr dan sertifikat profesi guru ini dapat diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru akan dibuka untuk umum pada awal Maret tahun 2015.
Sedari awal telah disampaikan pihak kemdikbud PPG terbagi dari dua jenis
1. PPG Dalam Jabatan, 2005 hingga 2015
2. PPG Prajabatan 2016 dan seterusnya
Syarat Mengikuti PPG baca disini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, maka para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Selain itu, dalam Permendikbut juga disebutkan bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV. Para sarjana lulusan FKIP hanya memperoleh ijazah dengan hanya menyandang gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
 Sehubungan dengan itu pemerintah lewat Direktorat Jendral Pendidikan tinggi sejak tahun 2007 telah menyelenggarkan pendidikan profesi Guru prajabatan. PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Read more

Selasa, 21 Oktober 2014

Cara Pendaftaran Mahasiswa Pada Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka Terpadu

Kuliah Secara Online melalui Data pendidikan dalam jaringan (daring). saat ini Enam perguruan tinggi ternama akan menjadi penyelenggara dalam program PDITT ini. Enam perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Gadjah Mada (UGM), STMIK Amikom Yogyakarta, dan Universitas Bina Nusantara.
Mayoritas mata kuliah PDITT menggunakan modul, video animasi dan forum diskusi sebagai bahan pembelajaran, lalu diakhiri dengan tugas dan kuis di setiap minggu. Namun model pembelajaran lain juga ditawarkan sesuai dengan materi yang diberikan.
PDITT merupakan upaya bersama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi.  Terobosan ini, kata dia, dimaksudkan  sebagai aksi nyata untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut dalam jangka panjang.  “Dalam jangka pendek, kita berupaya untuk meningkatkan mutu perkuliahan di perguruan tinggi yang dilaksanakan melalui jaringan.
Cara Pendaftaran Mahasiswa Pada Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka Terpadu
PDITT merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. PDITT berfungsi agar dapat menjembatani, meminimalisasi jurang ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Pada web ini, mahasiswa yang telah terhubung dapat mengakses beberapa mata kuliah yang telah disajikan dimana pun, dan kapan pun diinginkan.
Mahasiswa yang mengikuti kuliah dari Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka Terpadu (PDITT) tidak perlu cemas dengan sertifkat yang akan diterima. Sertifikat  ini berlaku dimana pun dan sampai kapan pun. 
Seluruh perguruan tinggi penyelenggara merupakan perguruan tinggi yang telah ditunjuk  Kemdikbud untuk menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh tersebut. Program ini sengaja dirancang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) guna membendung jurang ketersediaan bahan kuliah dan materi ajar. Sertifikat yang akan didapatkan adalah legal dan mampu dipertanggung jawabkan, jadi bagi rekan setidaknya bisa membaca untuk menentukan Pilihan baca Jurusan Kuliah berprospek baik
Berikut alur Pendaftaran/Registrasi mahasiswa pada PDITT.

Cara Pendaftaran Mahasiswa Pada Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka Terpadu
 Jika sudah memahami dan berminat kunjungi Link berikut untuk melakukan registrasi
Klik PDITT Belajar Kemdikbud selengkapnya pun sudah diberikan panduan didalamnya.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengikuti kegiatan perkuliahan di PDITT salah satunya adalah memastikan SKS, kontrak mata kuliah dan persyaratan akademik internal kampus asal telah memenuhi syarat. Pastikan pula bahwa telah dilakukan pendaftaran di perguruan tinggi masing-masing. Sehingga database yang dimasukkan di PDITT valid dan sesuai dengan data yang diberikan pihak universitas.
Berbagai keuntungan dapat diperoleh dengan mengikuti pembelajaran daring.  Selain kemudahan mengakses materi dimana saja dan kapan saja, mahasiswa juga berkesempatan untuk menerima materi langsung dari para dosen tetap perguruan tinggi penyelenggara.
Untuk urusan nilai, bobot masing-masing perguruan tinggi berbeda, sehingga masing-masing perguruan tinggi tentunya memiliki standar penilaian masing-masing. Nilai yang didapatkan di kuliah daring ini akan dikonversi oleh pihak universitas asal untuk disesuaikan
Read more