Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Mei 2015

Akademisi, Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi Indikasi Kemunduran Pembangunan Pendidikan

Gaji guru honorer memang jauh panggang dari api meski jam kerja nya juga tak kalah dengan guru PNS bahkan kalau berbicara kedisiplinan rekan-rekan honorer ini patut di berikan apresiasi, tapi mengapa gaji tak manusiawi.

Banyak daerah yang masih menggaji guru honorernya pada nominal yang sangat tak masuk akal, seperti berita yang kami kutip dari republika.co.id.

Sistem penggajian bagi guru honor Sekolah Dasar di sejumlah kelurahan di Kota Medan dinilai tidak manusiawi karena hanya diberikan gaji sebesar Rp200 ribu per bulan.

"Coba kita renungkan bersama, apa yang bisa mereka peroleh dan beli dengan gaji sekecil itu," kata Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Mutsyuhito Solin, M.Pd, Sabtu (16/5).

Untuk kondisi saat ini, menurut dia, tidak selayaknya lagi seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang bersusah payah mengajar siswa di sekolah diberikan honor sekecil itu.

"Dimana perasaan kita melihat guru mendapat gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK) buruh di Kota Medan yang mencapai nilai jutaan rupiah," ujar Solin.

Ia mengungkapkan keheranannya dengan kondisi zaman yang serba modern, tetapi masih ada guru yang memperoleh gaji hanya Rp200 per bulan sehingga dapat mengindikasikan kemunduran pembangunan pendidikan. Oleh karena itu, katanya, pemerintah harus memperhatikan nasib guru honor yang telah mengabdi hingga puluhan tahun tersebut, termasuk peluang untuk diangkat menjadi CPNS tanpa mengikuti testing.

"Ini merupakan bentuk penghargaan bagi guru honorer yang benar-benar mengabdi dan memiliki dedikasi tinggi untuk membangun Sumber Daya Manusi (SDM) yang berkualitas," katanya.

Ia menambahkan, kondisi yang lebih menyedihkan lagi bagi kehidupan guru tersebut adalah informasi jika honor mereka ada yang belum dibayar hingga tiga bulan.
Read more

Rabu, 06 Mei 2015

Guru Swasta di Sekolah Negeri Terancam Tak Mendapat Tunjangan Profesi

Dalam beberapa aturan untuk berlaku dari syaratnya tunjangan profesi guru, dari berbagai aturan tersebut sama sekali tak mencantumkan guru swasta disekolah negeri untuk bisa menerima TPG. dari berita yang kami lansir pada situs JPPN
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, guru-guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri, terancam tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Sulistyo mengatakan hal tersebut setelah membaca pedoman pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam pedoman itu diatur bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). "Guru swasta di sekolah negeri posisinya tidak jelas," kata Sulistyo di Jakarta kemarin.

Mereka tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud tadi. Guru swasta di sekolah negeri secara definitif bukan pegawai tetap yayasan, seperti di sekolah swasta. Sehingga tidak bisa menerima TPG.

"Kita tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud itu," ujar Sulistyo. Sebab dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan. Tetapi juga guru swasta di sekolah negeri.

Sulistyo menuturkan dalam PP 74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka tetap berhak mendapatkan pencairan TPG.

"Pemerintah jangan menyia-nyiakan guru honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 1,4 juta orang," papar dia.

Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.

Padahal selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat. "Ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan. Itu tidak manusiawi," katanya.

Perlakuan pemerintah terhadap guru honorer itu, tidak sebanding dengan tuntutan yang ditetapkan. Pemerintah diantaranya meminta seluruh guru honorer mengajar dengan baik dan penuh waktu. Selain itu pemerintah juga meminta guru honorer bekerja penuh loyalitas seperti guru PNS.

Jajaran Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta di sekolah negeri. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku sedang berada di luar negeri.

Dia berjanji akan menjelaskan tentang pencairan TPG untuk seluruh guru di Indonesia, jika sudah sampai di Jakarta

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, guru-guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri, terancam tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
.
Sulistyo mengatakan hal tersebut setelah membaca pedoman pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam pedoman itu diatur bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). "Guru swasta di sekolah negeri posisinya tidak jelas," kata Sulistyo di Jakarta kemarin.
Mereka tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud tadi. Guru swasta di sekolah negeri secara definitif bukan pegawai tetap yayasan, seperti di sekolah swasta. Sehingga tidak bisa menerima TPG.

"Kita tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud itu," ujar Sulistyo. Sebab dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan. Tetapi juga guru swasta di sekolah negeri.

Sulistyo menuturkan dalam PP 74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka tetap berhak mendapatkan pencairan TPG.
"Pemerintah jangan menyia-nyiakan guru honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 1,4 juta orang," papar dia.

Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.
Padahal selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat. "Ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan. Itu tidak manusiawi," katanya.

Perlakuan pemerintah terhadap guru honorer itu, tidak sebanding dengan tuntutan yang ditetapkan. Pemerintah diantaranya meminta seluruh guru honorer mengajar dengan baik dan penuh waktu. Selain itu pemerintah juga meminta guru honorer bekerja penuh loyalitas seperti guru PNS.

Jajaran Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta di sekolah negeri. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku sedang berada di luar negeri.
Dia berjanji akan menjelaskan tentang pencairan TPG untuk seluruh guru di Indonesia, jika sudah sampai di Jakarta
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/05/06/302246/Payah!-Guru-Swasta-di-Sekolah-Negeri-Terancam-tak-Dapat-TPG#sthash.CvE2xnTC.dpuf
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, guru-guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri, terancam tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
.
Sulistyo mengatakan hal tersebut setelah membaca pedoman pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam pedoman itu diatur bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). "Guru swasta di sekolah negeri posisinya tidak jelas," kata Sulistyo di Jakarta kemarin.
Mereka tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud tadi. Guru swasta di sekolah negeri secara definitif bukan pegawai tetap yayasan, seperti di sekolah swasta. Sehingga tidak bisa menerima TPG.

"Kita tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud itu," ujar Sulistyo. Sebab dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan. Tetapi juga guru swasta di sekolah negeri.

Sulistyo menuturkan dalam PP 74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka tetap berhak mendapatkan pencairan TPG.
"Pemerintah jangan menyia-nyiakan guru honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 1,4 juta orang," papar dia.

Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.
Padahal selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat. "Ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan. Itu tidak manusiawi," katanya.

Perlakuan pemerintah terhadap guru honorer itu, tidak sebanding dengan tuntutan yang ditetapkan. Pemerintah diantaranya meminta seluruh guru honorer mengajar dengan baik dan penuh waktu. Selain itu pemerintah juga meminta guru honorer bekerja penuh loyalitas seperti guru PNS.

Jajaran Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta di sekolah negeri. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku sedang berada di luar negeri.
Dia berjanji akan menjelaskan tentang pencairan TPG untuk seluruh guru di Indonesia, jika sudah sampai di Jakarta
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/05/06/302246/Payah!-Guru-Swasta-di-Sekolah-Negeri-Terancam-tak-Dapat-TPG#sthash.CvE2xnTC.dpuf
Read more

Minggu, 26 April 2015

Dana BOS Untuk Guru Honorer Dihapus Secara Bertahap

Penghapusan gaji guru honorer yang dialokasikan dari dana BOS ini memang sudah diancang-ancang kemdikbud karena selama ini dana BOS memang harusnya diperuntukkan tidak untuk itu.

Pemerintah berencana menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Kebijakan ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% menjadi 15%. 
 
Dari berita yang kami lansir melalui koran-sindo
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.

Menurut dia, pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.

Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer.

Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid.

Hamid menuturkan, realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah. Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.

Hal itu juga untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis untuk memperluas akses pendidikan bagi semua kalangan. Selain membayar honor guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan. Perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru, ekstrakurikuler, ujian dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.

Hamid melanjutkan, meski persentase BOS untuk gaji guru honorer turun 5%, sebenarnya tidak terlalu berdampak untuk penggajian guru honorer. Sebab, komponen satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan. Dia mengungkapkan, satuan biaya BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta.

”Jadi jangan dilihat persentasenya yang turun karena nominalnya naik, maka unit cost-nya juga naik. Artinya, gaji mereka pasti relatif sama, bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,” ungkapnya. Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan menjelaskan, sepanjang pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru PNS, alokasi gaji guru honorer di BOS jangan dihapus.

Dia mengasumsikan, jika dana BOS untuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan oleh sekolah. Bahkan sekolah akan melakukan pungutan liar untuk membiayai gaji guru honorer itu. Iwan menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota memang bertanggung jawab membiayai gaji itu.

Dia mengakui, ada kabupaten/ kota yang sudah menunaikan tanggung jawabnya seperti Kota Bandung guru honorer diberi gaji Rp300.000 per bulan. Namun, menjawab persoalan gaji guru honorer ini tidak semudah membalikkan tangan. Sebab guru honorer masih diperlukan, khususnya di daerah terpencil yang kekurangan guru PNS.

”Jadi, sebelum dana BOS dihapus maka harus ada pemetaan dulu mana daerah yang kekurangan guru dan bagaimana kesejahteraan mereka ditanggung pemerintah,” ungkapnya. Pengamat pendidikan dari UPI Bandung, Said Hamid Hasan, berpendapat, jika pemerintah mau meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), pemerintah harus memberikan perhatian kepada guru, terutama guru honorer yang masih dibutuhkan siswa di semua jenjang.

Pemerintah pusat pun tidak bisa mengabaikan fakta bahwa daerah mengangkat guru honorer karena tidak ada jatah pengangkatan guru PNS. Jika memang pemerintah mau membereskan guru honorer, ujarnya, hal yang perlu dikaji pemerintah adalah berapa guru honorer yang diangkat tidak wajar. Di sisi lain, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru honorer yang pengangkatannya sesuai lantaran sekolah masih membutuhkannya.
Read more

Rabu, 08 April 2015

Lihat Jadwal Tes Eks Honorer K2 Pada Tahun 2015

Honorer K2 yang tidak lulus pada saat lalu tak perlu berkecil hati, pada honorer k2 yang telah lulus saat ini sudah banyak yang mengantongi SK CPNS, Bagaimana nasib Honorer K2 yang tidak lulus?  dari nama-nama honorer k2 yang tidak lulus pada saat lalu akan dirilis kembali untuk mengikuti tes.

dari situs menpan.go.id. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.

Lihat Jadwal Tes Eks Honorer K2 Pada Tahun 2015
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).

Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.

Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.

Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja
Read more

Rabu, 18 Maret 2015

Guru Ajukan Pensiun Dini Secara Massal, Ada Apa Gerangan?

Sekitar 300 Guru secara bersama mengajukan pensiun demi mengharap tunjangan di provinsi Jawa Timur. Sangat mengagetkan bagi rekan-rekan guru di tanah air tak tanggung-tanggung usul pensiun massal bisa terjadi hanya demi harapan tunjangan lebih besar yang didapat jika mereka pensiun. kira-kira untuk mengangkat guru kembali sejumlah ini tidaklah mudah bagi daerah namun sebaliknya jika usulan ini dikabulkan maka bersiap penerimaan CPNS akan lebih besar pada daerah ini,  hal tersebut menjadi tanggapan Menteri Anies seperti berita yang kami lansir dari JPPN.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyayangkan sikap 300-an guru PNS di Jawa Timur yang mengajukan pensiun dini rame-rame.Anies menjelaskan menjadi pendidik itu adalah panggilan hati dan harus dikerjakan dengan sepenuh jiwa.

Di sisi lain, Anies mengatakan menjadi guru jangan didasari  Niat untuk memanfaatkan kesempatan.’’Jadi guru jangan sekedar mengambil dana tunjangannya.
Setelah itu meninggalkan anak-anak didiknya. Jangan seperti itu,’’ tutur Anies usai membuka Kongres Pemuda di kantornya kemarin.Anies menjelaskan jika ratusan guru itu tiba-tiba mengajukan pensiun dini, apalagi didasarkan semangat sudah mengumpulkan banyak duit dari tunjangan guru, kasihan anak didiknya.
Guru Ajukan Pensiun Dini Secara Massal, Ada Apa Gerangan?

Mencari guru baru dengan jumlah sekian banyak, tentu tidak gampang.’’Jangan rusak dunia pendidikan. Jika niatnya ingin ekonomi (mencari uang, red) jangan jadi guru,’’ tandasnya.Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan, jika usulan pensiun dini itu akhirnya dikabulkan tidak jadi contoh guru-guru di tempat lainnya.

Demisioner Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menuturkan aturan pensiun dini memang ada. Yakni usianya berumur 50 tahun lebih dan masa kerjanya sudah 20 tahun.’’Ini aturan lama. Yang terbaru merujuk pada UU ASN (Aparatur Sipil Negara, red) masih dirancang PP-nya,’’ jelas pejabat yang memasuki masa pensiun itu.Dia mengaku masih ragu jika para PNS guru di Jatim itu pensiun dini setelah mendapatkan uang banyak dari tunjangan profesi guru.Logikanya para guru itu harusnya bekerja terus hingga pensiun, sehingga uang yang mereka kumpulkan semakin banyak. (wan)
Read more

Kamis, 19 Februari 2015

Guru Pensiunan Bisa Ngajar Lagi dan Digaji Pemerintah

Bagi Guru-Guru Senior yang sudah Pensiun bisa mengajar kembali dalam PPPK, saat ini dalam proses harmonisasi UU ASN, pada proses yang direncanakan kedepan semua mempunyai hak asal lulus dalam tes dan tak ada batasan usia didalam aturan tersebut jika ingin tetap mengabdi pada negara, asal satu syarat yang mesti paling wajib terpenuhi adalah lulus dalam tes rekrutmen PPPK.

Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Guru Pensiunan Bisa Ngajar Lagi dan Digaji Pemerintah

"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.
Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.
"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya.
Read more

Rabu, 28 Januari 2015

Honorer K2 Tua PPPK Bukan Untuk Menampungnya

Persoalan Honorer belumlah usai, bebagai wacana makin membuat para pengabdi yang nasibnya digantung ini makin gundah, harapan besar masuknya pada database honorer K2. namun nyatanya pengangkatan dan proses verifikasinya seakan berjalan lambat dibeberapa daerah, belum lagi adanya pernyataan PPPK itu sebagai penolong bagi yang gagal tes pada honorer k2. seperti berita yang dikutip dari JPPN.
Desakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR agar pemerintah memprioritaskan honorer kategori dua (K2) berusia tua dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), belum bisa dilaksanakan. 
"Sampai detik ini tidak ada kaitannya honorer K2 dengan PPPK, karena belum ada kebijakan apa-apa," tegas Subowo Joko Widodo, asdep Deputi SDM KemenPAN-RB saat menerima anggota DPRD Kabupaten Malang, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1). 

Honorer K2 Tua PPPK Bukan Untuk Menampungnya
Dia menyebutkan, skenario awal PPPK berisi kalangan profesional yang punya kompetensi. Sedangkan honorer K2, kalau menurut PP 56 Tahun 2012, harusnya sudah berakhir.  "Kalau ditanya mau diapain honorer K2, ya sudah selesai. Kan PP-nya sudah jelas," ujarnya.  Subowo menambahkan, PPPK bukan tempat penampungan honorer K2 yang tidak lulus. Sebab, untuk mengisi PPPK harus melalui proses seleksi dan sesuai kompetensi juga 

Dari pernyataan tersebut pemerintah lewat menpan nampak belum memberikan solusi yang baik akan nasib honorer k2 yang sudah cukup senior dan gagal dalam tes.
Desakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR agar pemerintah memprioritaskan honorer kategori dua (K2) berusia tua dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), belum bisa dilaksanakan.
"Sampai detik ini tidak ada kaitannya honorer K2 dengan PPPK, karena belum ada kebijakan apa-apa," tegas Subowo Joko Widodo, asdep Deputi SDM KemenPAN-RB saat menerima anggota DPRD Kabupaten Malang, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1).
Dia menyebutkan, skenario awal PPPK berisi kalangan profesional yang punya kompetensi. Sedangkan honorer K2, kalau menurut PP 56 Tahun 2012, harusnya sudah berakhir.
"Kalau ditanya mau diapain honorer K2, ya sudah selesai. Kan PP-nya sudah jelas," ujarnya.
Subowo menambahkan, PPPK bukan tempat penampungan honorer K2 yang tidak lulus. Sebab, untuk mengisi PPPK harus melalui proses seleksi dan sesuai kompetensi juga
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283813/PPPK-Bukan-untuk-Menampung-Honorer-K2-Tua#sthash.Zca9afkp.dpuf

Desakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR agar pemerintah memprioritaskan honorer kategori dua (K2) berusia tua dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), belum bisa dilaksanakan.
"Sampai detik ini tidak ada kaitannya honorer K2 dengan PPPK, karena belum ada kebijakan apa-apa," tegas Subowo Joko Widodo, asdep Deputi SDM KemenPAN-RB saat menerima anggota DPRD Kabupaten Malang, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1).
Dia menyebutkan, skenario awal PPPK berisi kalangan profesional yang punya kompetensi. Sedangkan honorer K2, kalau menurut PP 56 Tahun 2012, harusnya sudah berakhir.
"Kalau ditanya mau diapain honorer K2, ya sudah selesai. Kan PP-nya sudah jelas," ujarnya.
Subowo menambahkan, PPPK bukan tempat penampungan honorer K2 yang tidak lulus. Sebab, untuk mengisi PPPK harus melalui proses seleksi dan sesuai kompetensi juga
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283813/PPPK-Bukan-untuk-Menampung-Honorer-K2-Tua#sthash.Zca9afkp.dpuf
Desakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR agar pemerintah memprioritaskan honorer kategori dua (K2) berusia tua dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), belum bisa dilaksanakan.
"Sampai detik ini tidak ada kaitannya honorer K2 dengan PPPK, karena belum ada kebijakan apa-apa," tegas Subowo Joko Widodo, asdep Deputi SDM KemenPAN-RB saat menerima anggota DPRD Kabupaten Malang, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1).
Dia menyebutkan, skenario awal PPPK berisi kalangan profesional yang punya kompetensi. Sedangkan honorer K2, kalau menurut PP 56 Tahun 2012, harusnya sudah berakhir.
"Kalau ditanya mau diapain honorer K2, ya sudah selesai. Kan PP-nya sudah jelas," ujarnya.
Subowo menambahkan, PPPK bukan tempat penampungan honorer K2 yang tidak lulus. Sebab, untuk mengisi PPPK harus melalui proses seleksi dan sesuai kompetensi juga.
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283813/PPPK-Bukan-untuk-Menampung-Honorer-K2-Tua#sthash.Zca9afkp.dpuf
Read more