Tampilkan postingan dengan label BSM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BSM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juni 2015

Solusi Data Siswa Berbeda Pada KPS Dan Dapodik

Data Siswa di KPS Berbeda dengan akta lahir yang di Input pada Dapodik, bagaimana bisa terjadi perbedaan data tersebut apakah bermasalah atau terkendala usulan diterimanya bantuan pada program Indonesia Pintar, tentunya untuk menjawab bisa terjadinya demikian dalam skala pendataan ada pihak yang mungkin melakukan pendataan tanpa menjadikan bukti data yang berkuatan hukum menjadi acuan dalam input data atau biodat seseorang, sebelumnya kita bicara KPS atau Non KPS mari kita review dulu apa itu KIP/BSM yang sekarang lebih familiar dikenal dengan PIP.

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
[Baca Panduan Aplikasi Program Indonesia Pintar]
Solusi Data Siswa Berbeda Pada KPS Dan Dapodik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.

Pada portal PIP.KEMDIKBUD baca selengkapnya Cara Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar
Sangat mungkin saat ini kita dapati data siswa pada KPS berbeda dengan inputan Dapodik/Dapodikdas, Antara KPS Dan Dapodik

Kami melakukan input atau isi data siswa siswa pada Dapodik berdasarkan akta kelahiran sementara pada data Siswa KPS berbeda!!! bagaimana solusinya atau cara mengatasi perbedaan ini apakah akan bermasalah dalam usulan PIP ber KPS ?

Pertanyaan dari beberapa Operator yang melakukan pengusulan PIP ber KPS pada aplikasi PIP Kemdikbud. Hal lumrah saat ini bisa terjadi data siswa di KPS  berbeda pada dapodik yang secara akurasi acuan utama akta kelahiran siswanya.

Jika hal ini terjadi lihat pengumuman yang telah disampaikan oleh PIP Kemdikbud, solusi atau cara mengatasi data siswa KPS dan dapodik yang berbeda cermati kata-kata berikut yang kami bold dan underline:

PENGUMUMAN
Tahapan Sasaran PIP 2015
1. Siswa aktif ber-KPS
a. Pembaharuan nomor KPS dilakukan melalui dapodik sekolah, verifikasi nomor kps dapat dilihat pada menu laporan

b. Prioritas sasaran KPS:
a.Nomor KPS terdaftar pada Data Kartu TNP2K dan nomor tidak digunakan berulang
b. Data KPS yang terdaftar tetapi tidak valid nama pada kartu dengan data siswa,disesuaikan dengan kebijakan dinas, apakah dihapus nomor KPS di dapodik, atau dibiarkan.
2. Siswa aktif sesuai dengan kriteria sasaran PIP
Pemilihan usulan (FUS) dilakukan melalui menu Input penjaringan

PEMBERITAHUAN 6 Juni 2015
Pada Menu Input penjaringan , lakukan save per 5 pilihan FUS, supaya terhindar dari putus koneksi.
Read more

Senin, 01 Juni 2015

Cara Isi Aplikasi program Indonesia Pintar Menu Penjaringan

Cara atau Panduan Tutorial Pengisian Aplikasi program Indonesia Pintar(pip.kemdikbud.go.id) pada proses tata cara input, cara usul calon penerima BSM/KIP dari KPS atau Non KPS, FUS atau Format Usulan Sekolah dikhususkan bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP untuk mendapatkan bantuan PIP dalam usulan Program Indonesia Pintar hal ini dilakukan untuk mendapatkan tambahan KIP karena mekanisme program Indonesia pintar ini sejatinya tidak hanya bagi pemilik KPS/KKS/KIP namun lebih dari itu sesuai juknis atau petunjuk bantuan program ini juga mensyaratkan siswa dari non KPS/KKS/KIP dengan pertimbangan sebagai berikut:

Siswa  miskin/rentan   miskin  yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP   dapat  diusulkan  oleh sekolah dengan menggunakan  Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh  siswa dari keluarga  pemilik   KPS/KKS/KIP   ditetapkan   sebagai   penerima   SSM/PIP   2015  pada tenggat waktu yang akan ditentukan  kemudian, dengan mekanisme  sebagai  berikut:
a.   Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara  sasaran per Kabupaten/Kota   yang  akan  ditetapkan  oleh  Direktorat   Pembinaan   Sekolah  Dasar dengan prioritas PIP sebagal berikut:

1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).

Sekolah mengusulkan dengan format FUS pada pip.kemdikbud.go,id silahkan klik untuk mempelajari Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar

Kembali pada topik kita cara isi atau Input pada Program Aplikasi Indonesia Pintar/PIP 
Kemdikbud
Langkah pertama login gunakan email dan password dapodik karena loginnya Single sign Only pada Klik alamat berikut PIP.KEMDIKBUD.GO.ID
Cara Isi Aplikasi program Indonesia Pintar Menu Penjaringan
silahkan isikan email dan pasword sesuai aplikasi dapodikdasnya jika berhasil mari kita lanjutkan ke menu Penjaringan pilih input penjaringan PIP.. jika Upload maka kita mesti memiliki Format FUS (Download Format usulan sekolah) Perhatikan catatan ini 
Tahapan Sasaran PIP 2015
1. Siswa aktif ber-KPS
Pembaharuan nomor KPS dilakukan melalui dapodik sekolah, verifikasi nomor kps dapat dilihat pada menu laporan
2. Siswa aktif sesuai dengan kriteria sasaran PIP Pemilihan usulan (FUS) dilakukan melalui menu Input penjaringan

Kita akan gunakan menu input penjaringan PIP lihat gambar berikut:
Cara Isi Aplikasi program Indonesia Pintar Menu Penjaringan
klik saja pada menu tersebut maka akan muncul isian jenjang pendidikan. tahun propinsi hingga kabupaten dan sekolah kita yang harus kita isikan lihat sebagai berikut:
Cara Isi Aplikasi program Indonesia Pintar Menu Penjaringan
Sedikit tampilan bagaimana cara inputnya pada bagian tahap, jenis diusulkan sudah jelas pada gambar, jika oke data dan fakta sudah sesuai maka lakukan simpan pada bagian kanan bawah hingga seperti berikut
Cara Isi Aplikasi program Indonesia Pintar Menu Penjaringan
Berhasil tersimpan, lakukan pada siswa yang diusulkan pada sekolah bapak dan ibu.
Catatan: Hendaknya Jangan Melakukan Reload Pada Aplikasi Karena Waktu Penyimpanan data akan terjadi error, jika anda melakukan reload sebaiknya keluar dulu dari aplikasi kemudian login kembali dan input kembali data FUS anda panduan ini referensi dari master bangpung syaipul hendra.

Read more

Kamis, 30 April 2015

Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar

PIP Kemdikbud.go.id penjaringan program Indonesia pintar, sebagaiman pada surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal   Pendidikan   Dasar  akan  menyalurkan dana Program   Indonesia   Pintar   (PIP) sebagai   kelanjutan   dari   Program   Santuan   Siswa   Miskin   (SSM). Adapun   mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

1.  Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
a. Sekolah  mengentri/meng-up-date   data siswa (nomor  KPS/KKS/KIP)  calon penerima PIP 2015 yang memilki  KPS/KKS/KIP  ke dalam aplikasi  Dapodik  secara  benar dan lengkap. Data ini sekaligus  berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima  PIP 2015  dati   tingkat  sekolah   ke  Dinas  Pendidikan   Kabupaten/Kota dan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

b. Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi,   mencetak   dalam  hardcopy, dan mengesahkan  usulan calon penerima PIP  2015  dari sekolah sebagai  usulan ke Direktoral Pembinaan  Sekolah Dasar.

2.   Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa  miskin/rentan   miskin  yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP   dapat  diusulkan  oleh sekolah dengan menggunakan  Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh  siswa dari keluarga  pemilik   KPS/KKS/KIP   ditetapkan   sebagai   penerima   SSM/PIP   2015  pada tenggat waktu yang akan ditentukan  kemudian, dengan mekanisme  sebagai  berikut:
a.   Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara  sasaran per Kabupaten/Kota   yang  akan  ditetapkan  oleh  Direklorat   Pembinaan   Sekolah  Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
[Baca Juga PIP Hadir BSM Dihapuskan]

1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).

[Baca Juga Prioritas Program Indonesia Pintar]

b.   Sekolah  mengusulkan  siswa hasil seleksi melalui aplikasi  Verifikasi  Indonesia  Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar

c.    Dinas   pendidikan    Kabupaten/Kota     memvalidasi     dan  memverifikasi     calon penerima PIP  dari  sekolah   melalui   aplikasi   Verifikasi    Indonesia    Pintar  (VIP)   yang   tersedia   di laman:  pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan
Cara dan Panduan Verifikasi PIP
[Ini Beda BSM Dan Kartu Indonesia Pintar]

d.   Hasil  validasi   dan  verifikasi   calon   penerima    PIP  selanjutnya    disahkan    oleh Kepala Dinas  Pendidikan dan dikirim  ke Direktorat   Pernbinaan   Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan   hal  tersebut, kami mohon Saudara unluk   melakukan     hal-hal   sebagai berikut:
1.   menginformasikan  mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke  sekolah-sekolah diwilayah   Saudara;
2.   menetapkan satu  orang  operator  pendataan PIP di  Dinas   Pendidikan    Provins!   dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang  rnemahami  aplikasi Dapodik dengan menyertakan    nama,  nomer  telepon/Hp,   dan  alamat  email. Surat  Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Download Surat Penjaringan Program Indonesia Pintar dari Dit PSD

dikirimkan   kepada   :Direktur   Pembinaan   Sekolah   Dasar
U.p. Kasubdit   Kelembagaan    dan  Peserta didik
JI. .Jendral  Sudirman,   Gedung   E. lantal  17, Senayan,   Jakarta. atau  melalui  email  pipsd@kemdikbud.go.id
Atas  perhatian   dan  kerjasama   Saudara   kami  mengucapkan    terima  kasih

Bingung Cara isinya baca selengkapnya  Toturial dan panduan cara input aplikasi PIP secara Online
Read more

Senin, 06 April 2015

Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Ini Syaratnya

TNP2K atau Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus

Untuk tahap awal di 2014, Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah dicetak bagi 161.840  siswa di sekolah regular dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diberikan kepada 20.3 juta anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
[Baca Program Indonesia Pintar Gantikan BSM]

KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak dan anak-anak di Panti Asuhan/Sosial. KIP berlaku juga di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan.
KIP  mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Ini Syaratnya



Prioritas Syarat  Penerima KIP
1.Penerima BSM dari Pemegang KPS yg telah ditetapkan dalam SP2D 2014;
2.Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
3.Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga Peserta PKH
4.Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
5.Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
6.Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
7.Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015
8.Penerima BSM dari mekanisme Usulan Sekolah/Madrasah (FUS/FUM) yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
[Lihat Lengkapnya Kartu Indonesia Pintar dan Sehat]

Catatan:
usia sekolah (6-21 tahun) pada 2015
Anak yang status telah menikah di 2011 sebanyak + 400 ribu anak
Anak dari Panti Asuhan/Sosial menurut Dapodik ada sekitar 26 ribu anak
Menunggu Data Anak dari Panti Sosial? Pontren? dan Sekolah Agama?
Siswa terdaftar melalui FUS? Akan dicetak sesuai nama dalam SIAK (hard match) dan BDT (soft match)
Read more

Jumat, 20 Februari 2015

Keaktifan PTK Kolektif Ini Contoh Dokumen Ajuan S25a Padamu Negeri

Keaktifan Ajuan PTK secara kolektif dalam dokumen formulir S25a pada login kepala sekolah. terus mengalami proses perbaikan fiture padamu negeri tahun ini nampak kurang dalam persiapan dibanding tahun sebelumnya, dari jadwal saja sudah ada mengalami kemunduran, kemudian perbaikan guna penambahan fiture. jadwal mingguan padamu negeri, multi mapel agama

Demi mengurangi beban server padamu negeri meniadakan beberapa fiture unggulannya saat ini upload data siswa ditiadakn hingga saat ini. ajuan kolektif s25 oleh kepala sekolah ini dampak nya yan diyakini banyak ops baca tanpa kepala sekolah PTK tak akan bisa aktif pada semester ini.

Hadirnya Verval NRG Bagi Guru bersertifikasi juga merupakan fiture baru yang mengalami kemunduran jadwal yang telah dirilis sebelumnya.

Kembali ke topik tentang  Keaktifan Kolektif lewat ajuan S25a pada akun Kepala Sekolah.
Cermati kalimat berikut dari tim pusat padamu negeri agar kita lebih memahami maksud untuk ajuan kolektif yang dilakukan kepala sekolah.

1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolah yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. 

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.

CONTOH DOKUMEN S25a (rilis mulai 2 Maret 2015) mengalami kemunduran dari tanggal ketentuan..
Dokumen S25a ini berdasarkan kalkulasi dari sumber:
1. Isian Jadwal Kelas Mingguan yang memuat Guru Pengajar
2. Isian Data Siswa dan Kelas/Rombel

Contoh S25 yang dimaksud adalah seperti gambar berikut:
Keaktifan PTK Kolektif Ini Contoh Dokumen Ajuan S25a Padamu Negeri
Keaktifan PTK Kolektif Ini Contoh Dokumen Ajuan S25a Padamu Negeri

Keaktifan PTK Kolektif Ini Contoh Dokumen Ajuan S25a Padamu Negeri
Ingat Cara Cetak Ajuan Kolektif S25a ini ada pada akun Kepala Sekolah, semoga bermanfaat
Read more

Selasa, 30 Desember 2014

Kartu Indonesia Pintar Dan BSM Ini Perbedaannya

Program indonesia Pintar yang diterapkan pemerintah Jokowi-Jk pada saat lalu nama Bantuan siswa miskin dilebur menjadi PIP atau Program Indonesia Pintar, PIP sendiri memiliki dua bagian yang berbeda peruntukkannya, Mendikdasmen menjelaskan perbedaan Kartu Indonesia Pintar/KIP dan BSM, dalam pelaksanaannya,  baca KPS diseleraskan dengan Dapodik
Meski dalam proses final akhir tahun ini dalam penyaringan data untuk penerima BSM pada post sebelumnya Batas akhir PIP Dari Sinkronisasi Dapodikdas  seperti berita yang dilansir dari Republika Perbedaan KIP dan BSM.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menjangkau setidaknya 19 juta siswa pada 2015.
"Kalau dulu program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, maka pada 2015 KIP akan menjangkau 19 juta siswa," ujar Anies di Jakarta, Senin.
Untuk itu Kemdikbud telah menganggarkan Rp7,1 triliun untuk KIP. Meski menggunakan data BSM pada awal peluncurannya, Mendikbud mengklaim KIP berbeda dengan BSM.

"Kalau BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah. Kalau KIP diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah," tambah dia.
Baca didapat Data Penduduk Usia Sekolah
Kartu Indonesia Pintar Dan BSM Ini Perbedaannya
Perbedaan tersebut akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Dia menjelaskan banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan sekolah lagi.

Anies menambahkan insentif bagi anak yang putus sekolah tersebut penting karena mereka bisa kembali bersekolah.
"Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang. Kami ingin dikonsolidasikan jadi satu frngan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," terang dia.

Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan penghematan. Anies menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp250 miliar untuk pembuatan kartu.

Bantuan yang diberikan KIP tersebut tidak hanya diberikan kepada anak putus sekolah melanjutkan pendidikan ke lembaga formal, namun juga bisa ke lembaga nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja.
Read more