Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Mei 2016

SK Pembagian Tugas Mengajar Dengan Rasio Siswa Untuk SD,SMP,SMA dan SMK

SK Pembagian Tugas Mengajar Dengan Rasio Siswa Untuk SD,SMP,SMA dan SMK

Pembagian tugas mengajar ini bisa digunakan semua jenjang baik SD,SMP, maupun SMA.
SKPBM atau SKTM yang pada intinya sama saja arti dengan SK pembagian tugas mengajar ini, dilengkapi dengan jumlah siswa pada rombongan belajarnya (rombel) dilengkapi dengan TMT mengajar di sekolah saat ini semakin memperlengkap tatanan administrasi yang baik dalam pembagian tugas mengajar yang terperinci sesuai tupoksi nya.

Pada isian data sekolah silahkan sesuaikan logo daerah nya dan nama sekolahnya. cukup mudah mengubahnya karena SK pembagian tugas mengajar dengan rasio siswa ini berbasis Ms.word, nama guru, nip, tmt. jabatan golongan cukup jelas untuk penyesuai data pada sekolah masing-masing, lihat tampilan dibawah ini.
DOWNLOAD SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
Read more

Minggu, 08 Mei 2016

Pedoman Linieratitas Sertifikat Guru Lengkap

Pedoman Linieratitas Sertifikat Guru Lengkap

Pedoman Linieratitas Sertifikat Guru Lengkap - Kegiatan Pembelajaran merupakan kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Guru di Sekolah. Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan di Sekolah tentunya harus didasarkan oleh keahlian yang dimiliki oleh Guru bersangkutan. Ketentuan mengenai kesesuaian Profesi Guru dan bidang yang diajarkan tersebut sudah diatur oleh pemerintah dalam Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru.

Pedoman Linieratitas Sertifikat Guru Lengkap

Bagi Guru yang mengajar tidak sesuai dengan ketentuan Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru tentunya tidak akan memperoleh Sertifikat Guru. Maka dari itu, sangat penting bagi Bapak/Ibu untuk mengecek Linieratitas Sertifikat Mengajar yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Berikut ini merupakan dokumen ketentuan Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru Lengkap untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat yang telah dikeluarkan Kemdikbud berdasarkan Kurikulum 2013.

Dokumen Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru tersebut diatas terdiri sebanyak 12 halaman dengan ekstensi file .pdf. Bagi Bapak/Ibu yang berprofesi sebagai seorang Guru tentunya merupakan keharusan untuk mengetahui Linieratitas Sertifikat Mengajar agar pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan wewenangnya.


Read more

Rabu, 04 Mei 2016

Modul Latihan Materi PLPG Semua Mata Pelajaran di Lengkapi Pembahasan Kurikulum 2013

Sertifikasi guru pada pola PLPG tak akan lama lagi, amat disayangkan jika rekan-rekan guru gagal dalam menempuh ujian PLPG, modul materi PLPG yang dilengkapi pembahasab Kurikulum 2013 ini akan jadi bahan referensi yang bisa membantu dalam latihan atau belajar lebih awal untuk mengetahui bahan materi.

Modul materi PLPG ini cukup lengkap dari semua jenjang, SD, SMP,SMA dan SMK  pun memiliki komponen komplit dalam mata pelajaranyang diampu pada sertifikasi, Guru Kelas SD, Bahasa Indonesia, Matematika,IPA, IPS, Geografi, Fisika, Kimia dll.
Modul Latihan Materi PLPG Semua Mata Pelajaran di Lengkapi Pembahasan Kurikulum 2013
Jika berminat mengunduhnya silahkan klik pada tautan yang kami sematkan dibawah ini.
DOWNLOAD MODUL LATIHAN PLPG
Read more

Sabtu, 28 November 2015

Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai  Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selain itu Tunjangan Kinerja Juga Mengatur syarat Pembayaran pada Tunjangan Profesi/Sertifikasi dalam hal ini jabatan PNS Fungsional seperti Guru dsb, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada
:
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi
  • a. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • b. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  • d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan
    Kepegawaian Negara;
    e. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
    f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
 Baca Cara Mengetahui Kelas Jabatan PNS
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Baca Inilah Total Gaji Dan Tunjangan PNS Pada Tahun 2016 Berdasarkan UU ASN

Pasal 8
Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Selengkapnya silahkan Download PERPRES Nomor 120 Tahun 2015
Read more

Selasa, 27 Oktober 2015

Lebih Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Setelah penyatuan P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjadikan semuanya lebih mudah dalam berbagai hal tak terkecuali aplikasi pendataan yang selama ini nomor wahid di dunia pendidikan yaitu Dapodik.

Pada jenjang PAUD dikenal dengan nama Dapodik Paudni, Dapodikdas pada jenjang pendidikan dasar SD, SMP sederajat dalam naungan kemdikbud, dan Dapodikmen pada jenjang menengah.
Aplikasi-aplikasi terbut bukanlah nama baru, proses penyatuan JJM sebelumnya andai seorang guru menambah JJM untuk ketentuan jam wajib nya 24 jam, terutama jika menyangkut terbitnya SKTP atau TPG/Sertifikasi pada proses yang dulu mesti melaporkan pada op Sim Tunjangan Dinas.

Namun berbeda kini prosesnya makin mudah saat melebur menjadi satu Ditjen GTK semua aplikasi ini bisa saling terintegrasi,  salah seorang admin GTK Kemdikbud memberikan informasi sebagai berikut:

Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam mekanisme penerbitan SKTP, diantaranya :

1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.

2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).

3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai ybs melapor dan menyelesaikan masalah tsb.

4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.
Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Oleh karena itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang SMA dan SMK mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen sejak sekarang agar tidak ada masalah dengan urusan tunjangan
Read more

Senin, 28 September 2015

Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Verifikasi data saat ini pada info gtk/info ptk untuk validasi data guru guna berbagai tunjangan. begitu banyak hal keterangan yang kita temui, misal JJM Linear Kurang, PTK tak memiliki sekolah induk, PKG Belum di entri JJM belum memenuhi syarat dsb nya jika terjadi validasi data yang sesuai aturan namun dari inputnya salah atau memang PTK tersebut tak memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan.

Ini hanyalah sebagian persoalan pada link Info GTK lihat disini klik Link INFO GTK/INFO PTK
Masalah atau persoalan baru seperti ini pada beberapa PTK yang saat kita cek validasi data pada link diatas, pada keterangan lihat kasus dan solusi dibawah ini...
Salah satu penyebab terjadinya status tersebut adalah karena nuptk, nrg dan nomor peserta.

Nazarudin Kompetan (Admin GTK) Pada bulan juli saat dirjen GTK  terbentuk, maka data guru dari jenjang paud, dikdas dan dikmen disatukan.
Dari hasil penyatuan tersebut, tidak semulus yg dibayangkan.. Ternyata banyak sekali nuptk yg digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.
Ada nuptk sama, tapi nrg beda..
Ada nrg sama, nuptk beda..
Ada nuptk dan nrg sama no peserta berbeda.

Data sumber dari masing-masing jenjang masing-masing unik.. Tapi jadi tidak unik saat datanya digabungkan... Lalu timbul pertanyaan.. Bagaimana dengan status sertifikasinya..
Saya tidak bisa bilang syah juga ga bisa bilang ga syah..
S.O.P nya sedang kita tunggu.. Jadi statusnya saat ini SEDANG MENUNGGU S.O.P.

Sambil nunggu sop.. Ga salahnya siapkan..

Kasus Info GTK 1
Jika di Info Guru ada keterangan "PTK TIDAK LULUS VERIFIKASI GTK" solusinya siapkan berkas
1. Format A1 pada saat proses sertifikasi
2. Ijazah legalisir
3. Sertifikat Profesi
4. SKBM
Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Sebab hal tersebut disebabkan sistem mendeteksi NUPTK di semua jenjang Pendidikan
Alternatif perbaikan :
Bisa kolektif/dikoordinir oleh Yang menangani di Dinas Pendidikan untuk dilakukan perbaikan ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu
Bisa Langsung datang PTK nay tersebut ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu dengan melampirkan rekomendasi dari dinas pendidikan
Read more

Kamis, 24 September 2015

Info GTK untuk Cek Info PTK Tunjangan Guru Link Baru

Perubahan cek info PTK menjadi Info GTK untuk melakukan cek data tunjangan guru penerima tunjangan sertifikasi, penerima tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik tunjangan daerah terpencil. inpassing dan data tersebut hadir dari penjaringan data dapodik.

Seperti saat sebelum nya cara cek data guru valid dan tidak valid juga memilik pola yang sama NUPTK dan NRG sebagai user dan pasword berformat YYYY/MM/DD atau tahun bulan dan tanggal lahir seperti berikut
Info GTK untuk Cek Info PTK Tunjangan Guru Link Baru
Lembar Info PTK :
    Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
    Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.

Solusi tak Bisa melakukan Cek data Info PTK jika tak Punya NUPTK dan NRG 
Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum valid data dapodiknya, dapat menggunakan NAMA GURU tanpa spasi.
Contoh login pakai nama :
Muh. Iqsan Ma'arif tuliskan pada teksbox userid menjadi muhiqsanmaarif

 

Selain Validasi Data Guru Pada fiture tambahan lainnya pada menu hadir informasi UKG
Uji Kompetensi Guru

Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Untuk melihat data anda dalam database UKG, silahkan login pada info gtk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Info GTK untuk Cek Info PTK Tunjangan Guru Link Baru
Informasi Inpassing

Untuk melihat proses inpassing bagi guru-guru bukan PNS, gunakan NRG sebagai user id.
Jika anda login menggunakan NRG sebagai userid, maka pada lembar info ptk akan diinformaskan : Informasi LIP (Lembar Identitas Pengusul)

Jika anda sudah mendapatkan LIP segeralah lengkapi berkas yang diminta sesuai dengan persyaratan dan kirimkan datanya sesuai dengan petunjuk yang ada
 Informasi Proses penilaian Inpassing
 
Jika anda sudah mengirimkan berkas untuk dinilai, maka disini anda dapat melihat proses penilaian yang telah dilakukan, serta diinformasikan juga kekurangan berkas yang harus dilengkapi.

Silahkan klik link dibawah untuk mengunjungi link baru cek data Guru Penerima Tunjangan

Klik
INFO GTK
Read more

Minggu, 09 Agustus 2015

PKG Oleh Kepsek Dan Pengawas Dinilai Tak Efektif, Ditjen GTK Akan Mengubah Mekanisme

UKG atau  uji kompetensi guru adalah salah satu bentuk cara mengetahui pemetaan kompetensi guru, hal yang biasanya rutin dilakukan pada guru yang telah sertifikasi maupun yang ingin ikut sertifikasi, secara garis UKG ini juga alah satu bagian parameter untuk mengetahui kualitasi guru secara akademis, hal lain pada tiap tahun kita tahu dan telah mengenal PKG atau Penilaian Kinerja Guru yang biasa dilakukan oleh atasan Guru Kepala Sekolah, dan pada tingkat selanjutnya dilakukan pengawas Sekolah yang selama ini telah berlangsung, apa mungkin bisa dijadikan parameter dan menyempurnakan data UKG yang tak lolos yang saat ini diyakini mutu guru masih rendah dari hasil itu.

Panah beracun seakan diarahkan pada guru terutama yang sertifikasi ini, padahal mereka ini dibina oleh LPTK jadi kalau kita sisir-sisir LPTK juga punya peran besar, terus siapa yang membina LPTK  ini yang ikut gagal juga?.....

Kembali pada topik kita PKG yang selama ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk PKKS, hanya dinilai merupakan penilaian subjektif perlu direview kembali, seperti berita yang kami lansir dari http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4457

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG. Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/08/2015).

PKG Oleh Kepsek Dan Pengawas Dinilai Tak Efektif, Ditjen GTK Akan Mengubah Mekanisme
Pranata mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.

Sedangkan untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru, Pranata menjelaskan, pihaknya sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.

"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.

Pranata mengatakan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.

Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.

Ke depan, kata dia, profesionalisme guru  harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan
Read more

Minggu, 26 Juli 2015

Rekrut Data Calon Sertifikasi Guru, Dapodik Sempurnakan Penjaringan Data

Data calon peserta sertifikasi baik PPGJ maupun PLPG kini secara sempurna untuk pengambilan data secara basis menggunakan Dapodik, kalau dulu kita mengenal usulan peserta/guru sertifikasi ini datanya diambil dari padamu negeri, seiring dengan kebijakan Ditjen GTK yang tertuang dalam surat edaran nomor 6587/B/PTK/2015 tentang penggunaan Dapodik untuk pendataan Guru dan tenaga kependidikan pada naungan kemdikbud khususnya, maka dengan surat resmi tersebut Padamu Negeri sebagai salah satu aplikasi penjaringan yang selama ini salah satu fungsinya menjadi basis data untuk rekrutmen calon peserta sertifikasi telah dinon aktifkan, baca selengkapnya Padamu Negeri Resmi di Tutup Ditjen GTK

Kalau dulu mekanisme yang untuk penjaringan data Calon Peserta Sertifikasi harapannya seperti ini.
"Usulan calon guru yg akan disertifikasi, diharapkan menggunakan dapodik maka calon yg diusulkan sudah mempunyai 24 jam sehingga ketika dinyatakan lulus dan kembali kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan bisa terbit SKTP. Selain itu calon dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)"

"Data kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer daerah yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini bisa teratasi jika usulan calon diambil dari dapodik karena gaji pokok dan sebaran kab/kota setiap guru sudah ada. PMK dapat disusun tanpa menunggu kelulusan 100% dari Pusbangprodik.  (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)"

Kini sudah berubah Dapodik sempurnakan kegelisahan yang pada saat itu sebenarnya menjadi dilema dari kalimat diatas, jika dengan penggunaan dapodik secara komprehensif acuan tak hanya akurasi data pendidik tapi akumulasi JJM juga diperhitungkan layak atau tidak untuk diikutkan dalam program sertifikasi.

Pelan tapi pasti dapodik sudah meyakinkan diri menjawab itu, lihat tampilan info sergur kemdikbud ini.
Rekrut Data Calon Sertifikasi Guru, Dapodik Sempurnakan Penjaringan Data

Kami meyakini ini hanya awal, kedepan secara sempurna penjaringan data peserta sertifikasi sepenuhnya dari dapodik.

Read more

Jumat, 24 Juli 2015

Guru Kelas Boleh Pegang Dua Kelas, Pengawas Tak Diperkenankan Menjadi PLT

Dapodikdas versi 4.00/400 generasi ke 4 tak akan lama lagi akan rilis, untuk pengisian validasi data pada dapodik hanya sekedar kembali mengingatkan rekan-rekan semua, ada beberapa pengisian data yang harus diingatkan kembali pada rekan-rekan semua, terutama bakal rilisnya dapodik versi 4.00 baik dari cara instal dapodik maupun cara penggunaan dapodikdas versi 4.00 ini.

Sedikit kami bongkar arsip lama dalam tata cara pengisian dapodik guna validasi tunjangan yang amat penting dan mesti kita ingat kembali
Guru Kelas Boleh Pegang Dua Kelas, Pengawas Tak Diperkenankan Menjadi PLT

Hasil Konsultasi dengan Pak Nazarudin Kompetan
1. Kepala Laboratorium yang diakui itu hanya 1 pengertian kepala Lab adalah orang yang mengatur/Membuat jadwal dan pengaturan pelayan, Membuat program jangka pendek dan jangka panjang berbeda dengan Laboran adalah yang bertugas mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.

2.Guru kelas boleh memegang dua kelas dengan Pembelajaran diisi di dua rombel/kelas pada sekolah yang sama (sekolah Induk) namun bila beda sekolah itu tidak boleh
Sekolah yg tidak ada kepsek harus diisikan dengan PLT sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh pihak dinas setempat.

3.Pengawas tidak diperkenankan menjadi PLT kepsek karena nanti akan terbaca mempunyai JJM pada Aplikasi Dapodik , bila pengawas memiliki JJM disekolah maka dia harus mengajar disekolah tersebut, nah apabila Pengawas terbaca memiliki JJM disuatu sekolah maka data pengawas akan bentrok dengan aplikasi yang ada di dinas sehingga mengakibatkan datanya tidak normal karena memiliki JJM maka otomatis sertifikasinya tidak akan keluar.

4. Untuk guru yang baru diangkat menjadi CPNS/PNS dan belum memiliki Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) maka untuk pengisiannya Riwayat KGB silahkan ambil dari SK Pengangkatan ya karena disana sudah dicantumkan besaran gaji, golongan serta masa kerjanya.

5. Kepsek yg sertifikasi 027 dianjurkan mengajar pkn di kelas tinggi (4-5-6) masing-masing 2 jam, untuk yang sertifikasinya PJOK / PAI silahkan sesuaikan dengan bidang sertifikasinya.Untuk yang sertifikasinya masih berkode 125 dan sebagai Guru BIDANG LAINNYA maka itu harus dikonversi.
Untuk mencegah data fiktif maka OPS harus meminta bukti fisik kepada PTK/guru yang bersangkutan dalam mengentry datanya agar dikemudian hari OPS tidak disalahkan bila perlu pakai Materai agar lebih kuat lagi.
Sumber
https://www.facebook.com/dadan.hamdani.167/posts/10200981237241276?pnref=story
Read more

Minggu, 05 Juli 2015

Download Dapodikdas Versi 4.00

Aplikasi Dapodik versi 4.00/400 yang akan rilis memiliki fiture yang belum diketahui namun pada versi ini jauh dikembangkan lebih sempurna nampaknya, dibanding yang terdahulu, Dapodikdas versi 4.00 kegunaannya seperti yang diketahui rekan operator adalah yang utama sebagai berikut:

1. Input siswa baru tahun pelajaran 2015/2016
2. Meluluskan siswa tahun pelajran 2014/2015
3. jangan lupa jika ada data sarana dan prasarana yang mesti ditambahkan.
Download Dapodikdas Versi 4.00

Guna persiapan itu, data peserta didik baru, sangatlah penting untuk lebih awal disiapkan untuk mengingatkan bahwa kedepan akurasi data bisa lebih baik.

Berikut link unduh Dapodikdas versi 4.00
DOWNLOAD DAPODIKDAS VERSI 4.00
Read more

Selasa, 30 Juni 2015

Tes Kembali Nilai Uji Kompetensi Guru/UKG Menentukan Keberlanjutan Tunjangan Sertifikasi

Penataan ulang, pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.

Selama ini tunjangan diberikan secara merata seperti pada berita yang lalu tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi
Jelasnya Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.

Tes Kembali Nilai Uji Kompetensi Guru/UKG Menentukan Keberlanjutan Tunjangan Sertifikasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).
[Baca PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi]

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.

Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya. (esy/jpnn)
Read more

Rabu, 24 Juni 2015

Tunjangan Sertifikasi Diberikan Atas Capaian Prestasi

Tunjangan Profesi diberikan secara merata, nampak kedepan tak akan ada lagi. Harapan tunjangan profesi guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru tersebut sejak undang-undang guru dan dosen terbit hingga saat ini proses pelaksanaan atau pemantauan itu belum lah optimal, alih-alih tunjangan sertifikasi yang diberikan dengan konsep peningkatan kompetensi PTK hingga saat ini amanah yang termaktub dalam UU no 14 tahun 2005 itu belumlah dilakukan secara komprehensif profesionalitas guru yang dimaksud. Seperti berita yang kami lansir pada laman kemdikbud.go.id
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.

Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Tunjangan Sertifikasi Diberikan Atas Capaian Prestasi

Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
 [Baca Tunjangan Profesi Berdasarkan Kompetensi]

“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).

Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).  Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
[ PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi]

Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.

Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan. (Aline Rogeleonick)
Read more

Selasa, 23 Juni 2015

Inilah Tujuan Program Resertifikasi Guru

Resertifikasi Guru, istilah yang cukup lama namun cukup keren kalau kita cermati kalimatnya, seakan bahasa atau istilah baru, namun Resertifikasi Guru ini juga menjadi salah satu Design Direktor Jendral Guru dan tenaga kependidikan,(GTK ) dalam Tata Kelola Guru,  Menyikapi apa yang sampaikan Ditjen GTK Sumarna Surapranata. Pranata (laman resmi kemdikbud), tentang desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud kedepannya, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru (RSG).

Program resertifikasi ( pensertifikatan ulang atau sertifikasi kedua) yang disampaikan FX Sudarsono (UNY).  Dari pernyataan pejabat pendidikan sebagaimana telah disebut di depan, ternyata cukup banyak guru yang tidak layak mengajar. Pemerintah kabupaten dan kota tidak dapat mengambil kebijakan untuk memutuskan hubungan kerja atau mempercepat pensiun demi alasan kemanusiaan dan akan menimbulkandampak sosial yang dapat merugikan masyarakat.

Oleh karena itu kebijakan cerdas yang harus diambil adalah bagi mereka yang ingin tetap menjadi guru wajib untuk mengambil sertifikat kompetensi ulang,sedang mereka yang tidak bermaksud menjadi guru atau alih profesi dapat mengambil program non-guru dalam bidang kependidikan dengan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat.

Jika di antara guru yang menempuh ulang uji kompetensi ternyata memang tidak layak, barulah diambil kebijakan untuk memberikan kesempatan mengikuti pendidikan ulang agar dapat lulus uji kompetensi ulang ,memberi pensiun dan atau dipindah ke pekerjaan non guru.

Tujuan Program Resertifikasi Guru
Perlindungan terhadap konsumen (peserta didik) dan stakeholder lainnya sangat penting, karena jika guru salah atau keliru dalam mendidik dan menyampaikan konsep, akan menyebabkan kerugian bagi anak di kemudian hari dan juga bagimasyarakat. Mungkin perlu juga dipikirkan kebijakan dalam peraturan kenaikan jabatan guru untuk mengambil sertifikat mengajar ulang yang tarafnya lebih tinggi sesuai dengan jabatan yang akan diembannya.

Hal ini didasarkan pada perbedaan tugas dan fungsi jabatan guru yang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.26/Menpan/1989 pasal 3 yang membedakan tiga kelompok guru,yaitu;
 a) guru pratama dan guru muda,
b) guru madya dan guru dewasa,dan
c) guru pembinan dan guru utama.

Oleh karena itu seharusnya kenaikan jabatan diikuti dengan peningkatan kompetensi agar mampu melaksanakan tugasnya yang semakin kompleks dan meningkat kesulitannya.Atas dasar paparan ini maka Program resertifikasi Guru dapat diperuntukan bagi :

Guru yang dinyatakan tidak/kurang layak mengajar berdasarkan penilaian pejabat pendidikan

Dnas kabupaten dan kota dan atau oleh lembaga evaluasi terakreditasi.

Guru yang ingin mengajar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi .

Guru yang ingin mengajar bidang keilmuan di luar tugas pokoknya atau berganti tugas pokok bidang studi yang diajarnya

Guru yang akan naik jabatan ke jabatan yang lebih tinggi.

Guru yang telah lama meninggalkan tugasnya sebagai guru dan bermaksud kembali bekerja sebagai guru.

Dengan adanya kebutuhan nyata tersebut maka keberadaan lembaga sertifikasi menjadi penting. Keberadaan lembaga sertifikasi dapat di dalam lingkup atau payung LPTK terakreditasi, maupun di luar LPTK. Kerjasama kemitraan antara institusi penghasil guru, pembina guru dan pemerintah kabupaten dan kota sangat diperlukan dalam memberikan pelayan optimal kepada guru dan masyarakat penggunaguru yang ingin agar guru yang mengajar anaknya benar-benar berkualitas.
Read more

Jumat, 12 Juni 2015

Ini Beda Sertifikasi Guru Dulu Dan Sekarang

Beda sertifikasi guru pada masa dulu dan sekarang menjadi sorotan, konon kabarnya sertifikasi guru yang dulu jauh lebih nyaman alias lebih mudah dibanding saat ini, bahkan dulunya belum S1 saja bisa sertifikasi dengan hanya Portofolio.
Perkembangan sertifikasi Guru dari masa ke masa menjadi tolak ukur dari proses yang sederhana hingga kompleks berbasis kinerja, hal ini merupakan amanah Undang-Undang yang memiliki deadline pengoptimalan, hingga jika kita membandingkan yah jelas beda.

Masa ini kita kenal istilah PLPG,PPG Dalam Jabatan,PPG Prajabatan yang sedang dan tengah serta akan kita lalui demi mendapatkan predikat guru yang profesional dengan mengantongi sertifikat pendidik. dengan berbagai pola dan jalur sertifikasi guru yang telah terlewati mari kita intip beda sertifikasi guru dulu dan sekarang. dari berita yang kami lansir dari okezone.com

Kebijakan sertifikasi guru sudah berlangsung sejak delapan tahun lalu. Dan proses pemberian sertifikasi kepada guru juga berbeda.

"Dulu banyak guru yang belum S-1. Maka kemudian mereka boleh menggunakan portofolio. Guru ini sudah sekian lama mengajar, lalu aktif dalam kegiatan seminar," ungkap anggota Komisi X DPR RI, Teguh Juwarno, dalam Diskusi Pendidikan di Kemendikbud, belum lama ini.
Ini Beda Sertifikasi Guru Dulu Dan Sekarang
Dari sanalah dilakukan tahapan menyeleksi guru-guru yang berhak mendapatkan sertifikasi dan dinobatkan sebagai guru profesional. Namun, program sertifikasi guru saat ini memiliki mekanisme berbeda.

"Nah kalau sekarang yang diutamakan adalah ujian kompetensinya. Diharapkan guru profesional adalah yang memiliki kompetensi baik dan terlihat dari proses sertifikasi. Bila berhasil melewati serifikasi ini, guru tersebut berhak mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Teguh menambahkan, para guru di daerah terpencil juga akan mendapatkan tunjangan tersebut, terutama mereka yang sudah berdedikasi mengajar. Kisaran tunjangan yang didapat juga sama dengan guru-guru bersertifikasi.

"Jika para guru di daerah terpencil tidak bisa mengurus sertifikasi karena keterbatasan, maka mereka tidak perlu khawatir. Para guru itu juga akan mendapatkan tunjangan yang besarannya sama dengan tunjangan profesi," tuturnya.

Kini bagi guru yang sudah sertifikasi pun bakal menempuh syarat rasio siswa, yang jadi syarat cairnya tunjangan sertifikasi guru
[Baca Juga Rasio Guru dan Siswa Indonesia Terendah Di Dunia]
Read more

Sabtu, 06 Juni 2015

Rasio Guru Dan Siswa Indonesia Terendah Di Dunia

Rasio guru dan siswa yang tak sebanding menjadi perhatian yang cukup lama sebenarnya namun untuk melakukan penataan dan pemerataan guru ini nampak tak mudah bagi daerah, kondisi ini bahkan lebih diperparah dengan jumlah guru yang berlipat ganda sementara kualitas atau kompetensinya masih banyak dalam kategori jauh dari ideal.

Jika kita cermati pada PP 74 tahun 2008 tentang guru sebagaimana rasio ideal Guru dan Murid yang diamanahkan kebijakan dalam bentuk produk hukum kita (baca rasio siswa dan guru ideal dalam peraturan perundang-undangan) jelas sudah memberikan wanti-wanti yang cukup lama untuk diperhatikan, seiring menyangkut pendirian sekolah, penataan dan pemerataan guru.

Penataan dan pemerataan guru harus dilakukan jika ingin bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Kualitas pendidikan tidak akan meningkat kalau rasio siswa dengan gurunya timpang. (Baca Jumlah Siswa jadi Syarat Tunjangan sertifikasi)

Koordinator Provinsi Sulsel USAID Prioritas (Dikutip dari Antara Sulsel), Jamaruddin mengatakan kalau suatu sekolah kekurangan guru, tentu saja kualitas pembelajaran menjadi menurun, karena pengajaran siswa-siswa menjadi tidak maksimal.  Menurut dia jumlah guru di Indonesia sebenarnya berlebih, hanya saja persebarannya tidak merata dan kualitas guru juga masih rendah.

"Implikasinya sangat besar bagi kualitas pendidikan di Indonesia, karena itu lembaganya membantu pemerintah daerah dalam memetakan distribusi guru dan merumuskan isu-isu strategis di daerah," ujarnya.
Rasio Guru Dan Siswa Indonesia Terendah Di Dunia

Berdasarkan data Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP), rasio perbandingan antara guru dan murid di Indonesia adalah yang terendah di dunia. Hal itu dipengaruhi perekrutan guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan melampaui jumlah pendaftaran murid di segala tingkat pendidikan. (dikutip dari laman Ditjen Pendis Kemenag 06/15,Rasio Guru dan Murid Indonesia Timpang)

Menurut Anggota ACDP, Sari Soegondo, perbandingan tersebut menghasilkan rasio murid-guru 20:1, namun, 10 tahun terakhir ini mengalami peningkatan menjadi 51 persen, sehingga rasionya 15:1 dan menjadi rasio perbandingan guru terendah di dunia. Sedangkan data UNESCO 2014 menetapkan perbandingan 26:1 untuk negara-negara Asia, dan 24:1 untuk negara-negara yang berpenghasilan menengah.
Read more

Minggu, 31 Mei 2015

Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

Cara atau Panduan Verval NRG terbaru Tahun 2015 ini hasil materi rekonsiliasi Pusbangprodik.  Sesuai amanat PP no. 74 tahun 2008 bahwa NRG merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikat pendidik sebagai salah satu syarat pembayaran tunjangan profesi.  NRG hanya diterbitkan oleh Kemdikbud yang didelegasikan tugasnya kepada Pusbangprodik, Badan PSMDPK-PMP Pengelolaan NRG dilaksanakan oleh Ditjen PMPTK (2006 – 2010) dan dilanjutkan oleh Direktorat P2TK terkait dalam Sekretariat Bersama (tahun 2011) dan BPSDMPK (2012 – sekarang). Sejak 2006 sampai dengan Februari 2015, jumlah data NRG dalam database Pusbangprodik sejumlah 1.85 jutaan NRG (termasuk NRG bagi Guru Kemenag).
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

NUPTK sebagai salah satu syarat calon peserta Sertifikasi Guru pola PPG dalam jabatan berlaku sampai sekarang. Sehingga data NUPTK otomatis melekat pada arsip NRG.
Sejak 2013 melalui Padamu Negeri , BPSDMPK melaksanakan VerVal NUPTK  dari arsip 4.7 juta NUPTK yang telah diterbitkan sejak 2006 – 2012.
Untuk itu dilakukan rekonsiliasi NRG - NUPTK hasil dari Padamu Negeri dengan arsip NRG dari Pusbangprodik sejak 2014 lalu.
Dari kesimpulan hasil rekonsiliasi NRG – NUPTK tersebut, diputuskan perlu dilakukan VerVal NRG mulai 2015 untuk lebih menjamin validitas NRG yang sudah diterbitkan.

Hasil Rekonsiliasi Arsip NRG dengan NUPTK di Padamu Negeri
Dari hasil Rekonsiliasi data antara 1.85 juta arsip NRG terhadap 3.2 juta PTK di Padamu Negeri diketahui bahwa 1.500.068 data arsip NRG telah identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian:
1.4 jutaan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 4 (sudah verval NUPTK pada tahun 2014)  74 ribuan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 0 (tidak verval NUPTK pada tahun 2014) sedangkan sisanya sebanyak 357.012 belum identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian sbb:
300 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK bintang 4
55 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK dengan bintang 0
20 ribuan arsip NRG tidak ditemukan NUPTK-nya di Padamu Negeri
200 NRG/NUPTK duplikasi  jika NRG atau NUPTK Telah dinonaktifkan baca solusinya disini

Mekanisme Verval NRG di Padamu Negeri
VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya.

Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya.

Sistem Padamu Negeri otomatis mengarahkan/memandu dari setiap akun PTK untuk melakukan salah satu dari 4 Tipe VerVal NRG.
Tipe VerVal NRG
Tipe Valid NRG (berlaku dari 1.5 juta yang telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 -  Kode S26b2 dan S26c2)

Tipe Klaim NRG (berlaku dari 350 ribu yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 – Kode S26b3, S26c3 dan S26d3)

Tipe Ajuan Baru NRG (berlaku bila belum memiliki NRG atau NRG tidak ditemukan – Kode S26a, S26c1 dan S26d1)

Tipe Sengketa NRG (berlaku bila NRG milik PTK statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses VerVal NRG berlangsung – Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)
Selengkapnya Baca Berbagai arti Kode Verval NRG S26

 Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.  Lebih rincinya klik Kode Pilihan tahun pada Verval NRG
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008 Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014 Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx] Selengkapnya Baca Jalur Pola Sertifikasi Guru

Temuan Kasus selama VerVal NRG
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun tidak ditemukan di arsip NRG Pusbangprodik. solusi : pengajuan NRG baru (pilih belum memiliki NRG)
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun ternyata tercatat milik PTK lain pada arsip NRG Pusbangprodik.solusi : pengajuan klaim NRG atau sengketa NRG
Pengajuan NRG PPG yang data kelulusannya tidak masuk dalam database PPG Ditjen Dikti solusi : klarifikasi ke LPTK agar melaporkan kelulusan PPG ke Ditjen Dikti  Selengkapnya Pembahasan Solusi dan Masalah Verval NRG
VERVAL NRGPENGAJUAN BARU / BERMASALAH/SENGKETA
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015
Jika terjadi gagal Upload baca Solusi Upload File Error NRG tak ditemukan
Kebijakan Pusbangprodik pada VerVal NRG
Verval NRG wajib dilakukan oleh seluruh guru yang sudah bersertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Bagi guru yang merasa sudah memiliki NRG atau sudah pernah menerima SKTP yang mencantumkan NRG nya namun tidak ada dalam arsip database NRG Pusbangprodik maka wajib melakukan penerbitan ulang NRG/pengajuan baru saat melakukan verval NRG.

NRG melekat pada guru pemegang sertifikat pendidik. Jika terjadi ketidaksesuaian antara data NUPTK dalam database NRG dengan NUPTK dalam database Padamu Negeri, maka NRG tidak dapat diganti. Data yang diisikan dalam verval NRG adalah sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat pendidik, sedangkan perubahan sertifikat pendidik dan sertifikasi kedua akan dilaporkan pada periode verval selanjutnya.

Hasil VerVal NRG secara keseluruhan akan diinformasikan/didistribusikan kepada P2TK setelah 30 Juni 2015 sebagai pemutakhiran data terbaru dari Pusbangprodik (menjelang proses pencairan TW 2) Pusbangprodik merekomendasikan solusi kepada Direktorat P2TK agar tetap menggunakan NRG bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tahun sebelumnya hingga guru tersebut melakukan verval.
Read more

Kemdikbud Akan Lakukan Percepatan Sertifikasi Guru

Semua Guru Harus Tersertifikasi pada 1 januari 2016 itu amanah UU Guru dan Dosen, Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud nampak tak punya solusi lain selain mempercepat tersertifikasinya para guru, hal ini mengingat amanah Undang-Undang guru dan dosen no 14 tahun 2005 yang jelas mengamanatkan pada 1 januari 2016 semua guru harus tersertifikasi.
Jika tak sesuai amanah ini pun kemdikbud bisa jadi dianggap lalai dalam menjalankan amanah peraturan yang berlaku.

Selain solusi mempercepat proses sertifikasi ada opsi yang lainnnya jika pun dalam sertifikasi tidak semua bisa cepat maka memperpendek masa pelatihan hingga Perpu lah yang dianggap harus diterbitkan atau bahkan merevisi UU No 14 tahun 2005, seperti berita yang kami lansir dari Koran Sindo.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempercepat proses sertifikasi guru yang masih mencapai 7.000 guru.

Langkah tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Kepala Bagian Peraturan Perundang- undangan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khalid Fathoni mengatakan, sesuai dengan amanah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini.

Menurut dia, jika Kemendikbud tidak mampu melaksanakan amanah tersebut, kementerian akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut. ”Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU,” katanya seusai menghadiri acara Exhibition for International School in Indonesia kemarin di Jakarta. Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang.

Kemendikbud saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat sertifikasi. Dia mengakui, jika proses sertifikasi formal masih melalui lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK), amanah UU tersebut tidak akan tercapai. Oleh karena itu, ada rencana percepatan dengan melihat dedikasi guru. Misalnya seorang guru sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali tetapi tidak lulus. Karena itu Kemendikbud akan melihat rekam jejaknya. Jika dedikasinya bagus, dia berhak mendapat sertifikat.

Namun bila memang guru itu masih harus mengikuti pelatihan, masa pelatihannya diperpendek. Menurut dia, seandainya hingga Desember nanti masih ada guru yang belum tesertifikasi, Kemendikbud akan membuat peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Alternatif lain Kemendikbud akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut, khususnya tentang sertifikasi guru.

”Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnya perppu atau apa. Tapi semua perubahan kebijakan itu masih kita bahas,” terangnya. Menurut dia, jika guru belum tesertifikasi, sanksinya status gurunya harus dicabut dan dia diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha dan pustakawan. Guru yang belum tesertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Hal ini berarti dia masih bisa mengajar, tetapi haknya sebagai guru tidak akan diberikan lagi kepadanya.

”Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru,” ujarnya. Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mendukung percepatan sertifikasi guru. Sertifikasi itu tanggung jawab Kemendikbud yang diamanahkan UU. Iwan menjelaskan, sebenarnya percepatan itu adalah penggabungan portofolio guru sebagai syarat sertifikasi pada 2006 hingga saat ini dengan pendidikan profesi guru (PPG) sebagai pengganti portofolio.

Namun Kemendikbud harus meneliti kembali portofolio yang diajukan guru. Sebab kala itu portofolio dihapus lantaran banyak oknum guru yang memalsukan datanya.
Read more

Rabu, 20 Mei 2015

Contoh Deskripsi Diri Sertifikasi Guru Dalam RPL

RPL atau Rekognisi pembelajaran lampau adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru PPGJ/PPG, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Adapun komponen deskripsi diri RPL yaitu :
Pengembangan kualitas pembelajaran meliputi : Usaha kreatif, Dampak instruksional, Kedisiplinan, dan Keterbukaan terhadap saran dan kritik
Pengembangan institusi sekolah yaitu : Penyusunan EDS, Keterlibatan dalam RKAS, dan Kegiatan ekstra kurikulum
 Pengembangan kegiatan kesiswaan berupa : Peran guru terhadap kegiatan kesiswaan, Interaksi dengan siswa, dan Manfaat kegiatan
[Baca Juga Rekognisi Pembelajaran Lampau dalam 3 Bentuk]

Salah contoh uraian deskripsi diri untuk aspek pengembangan kualitas pembelajaran akan diuraikan seperti berikut :

Pengembangan Kualitas Pembelajaran RPL
Aspek ini menguraikan contoh nyata semua usaha kreatif yang telah atau sedang dilakukan oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang disertai dengan uraian dampak instruksional, kedisiplinan, dan keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat.
Contoh Deskripsi Diri Sertifikasi Guru Dalam RPL
Contoh Deskripsi Diri Rekognisi Pembelajaran Lampau
Deskripsi:

    Usaha kreatif:
Menyadari bahwa untuk pengembangan kualitas pembelajaran merupakan tujuan yang menjadi keharusan bagi pendidik, proses belajar mengajar yang saat ini dilaksanakan masih terbatas pada metode tutorial ceramah dan penyampaian materi secara dua arah, dimana fasilitas yang digunakan terbatas hanya pada LCD/Proyektor. Sangat dirasakan, bahwa proses belajar mengajar bukan hanya sekedar transfer knowledge tetapi bagaimana tercipta atmosfir akademik yang kondusif. Hasilnya minat dan gairah siswa begitu rendah, sebagai akibat kurang variatif dan kurang menariknya penyampaian. Evaluasi bagi diri saya sangat penting, bagaimana siswa akan merasa senang apabila penyampaian dan materi pelajaran disampaikan secara menarik dan variatif, seiring perkembangan teknologi informasi maka saya menerapkan suatu proses pembelajaran dengan mendesain penyampaian materi tidak hanya tutorial, melainkan melalui problem solving dan diskusi. Penyampaian materi pelajaran diselingi dengan menggunakan media visual, sehingga akan menarik dengan menampilkan ilustrasi dari kasus yang relevan dengan materi pelajaran. Kepada rekan-rekan Guru mencoba berbagi cerita untuk berbagai tugas sebagai pendidik diarahkan pada bagaimana pemanfaatan Tik dan internet, sehingga guru lebih mengenal dan menguasai teknologi. Sementara menyangkut kompetensi diri, saya selalu mengupdate dengan ikut serta pada program pengembangan keterampilan dasar teknik instruksional (PEKERTI), termasuk memanfaatkan belajar mandiri melalui media internet.

Dampak Instruksional :
dampak instruksionalnya dalam hal
(1) meningkatkan keterampilan proses ilmiah;
(2) mengembangkan strategi untuk kegiatan inkuiri yang kreatif.
Dampak penyertanya ialah dalam hal (a)memupuk semangat kreatifitas; (b) menumbuhkan kesadaran belajar secara mandiri;
(3) membiasakan toleran terhadap ambiguitas;
(4) menanamkan kesadaran terhadap hakikat kesementaraan ilmu pengetahuan.

    Kedisiplinan:
Saya selalu mengutamakan komitmen dalam menerima penugasan baik sebagai Guru maupun dalam Fungsional. Sebagai Guru di Kabupaten Tabalong dalam mengajar saya berusaha selalu memberikan materi-materi mudah diterima dan dimengerti siswa, hal ini diwujudkan dengan berusaha menguasai materi pelajaran dan berinovasi. Proses pembelajaran yang saya lakukan selalu mengacu aturan, dimana siswa harus datang tepat waktu, dan berusaha untuk mengupgrade diri pribadi. Sementara dalam pekerjaan, karena sebagai fungsional, saya selalu menyelesaikan tugas-tugas berdasarkan program kerja yang saya buat dan digariskan oleh Sekolah dan Dinas Pendidikan. Dalam menjalankan dan membuat keputusan selalu didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sebagai
contoh, saya banyak melakukan perubahan-perubahan pada saat menjabat Ketua Kelompok Kerja Guru, dimulai dengan merubah pola pertemuan yang cenderung ceramah ditambahkan dengan praktek penggunaan TIK, Pro dan kontra dari Guru terhadap diri saya sangat besar, banyak Guru yang tidak menguasai teknologi kesulitan, yang pada akhirnya menganggap saya terlalu terburu-buru. Namun, dengan penjelasan dan manfaat apa yang saya lakukan, akhirnya mereka dapat menerima.    

    Keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat:
Pada dasarnya mengukur karakter pribadi bukanlah hal yang mudah, bagi saya sendiri segala sesuatu yang terjadi pada suatu kondisi berupaya untuk selalu tenang dalam menghadapi suatu persolan, walaupun terkadang apa yang terjadi membuat kecewa dan kesal. Namun, ketika saya menjadi Ketua KKG, kemudian berinteraksi dengan teman sejawat, beberapa Guru memberikan komentar bahwa saya cenderung dapat mengendalikan diri pada situasi dan kondisi yang dihadapi, disamping sikap yang sabar dan rasional dalam menentukan dan merencanakan sesuatu, walaupun terkadang ekspresi perasaan tercermin pada saat saya kesal.

Pengembangan institusi sekolah dan pengembangan kegiatan kesiswaan, mengikuti format diatas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun deskripsi diri dengan memperhatikan hal-hal yang pernah dilakukan selama mengajar dalam mengembangkan sekolah.

Itu hanya merupakan sedikit contoh dalam pembuatan RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau  pada Pengembangan kualitas pembelajaran selanjutnya mari rekan-rekan guru mendeskripsikan apa yang telah dilakukan bagi kemajuan pendidikan

Read more

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG dan PPGJ

Welcome To Link Download.atirta13.com.com , link ini merupakan link download dari www.atirta13.com , silahkan kik tombol download untuk mendownload
Pelaksanan Sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan ( PPGJ ) tahun 2015 saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta , jadwal dan infomasi terkait selengkapnya dapat di lihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/
Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG dan PPGJ tahun 2015

Download Pedoman UKA tahun 2015


Download Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015


Verifikasi Calon Peserta
Calon peserta yang sudah verifikasi dikelompokkan sesuai TMT pendidik sbb :
  1. Mengikuti PLPG jika TMT Pendidik sebelum tahun 2006
  2. Mengikuti PPGJ jika TMT Pendidik sesudah tahun 2005
Pelaksanaan PLPG 2015 akan diselenggaran lebih dahulu sebelum pelaksanaan PPGJ. Calon peserta PLPG 2015 adalah kelompok PLPG dan status verifikasi A1 Sudah Disetujui. Tahap persetujuan A1 bagi kelompok PLPG sudah berakhir dan saat ini dalam tahap penentuan LPTK penyelenggara PLPG

Yang menjadi salah satu tahapan sertifikasi Guru adalah proses pemberkasan calon peserta sertifikasi guru oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan ( LPMP )  yang sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen  yang terbit 30 Desember 2005 ada dua pola sertifikasi Guru tahun 2015 ;
Calon peserta Sergur tahun 2015 yang sudah diverifikasi, dikelompokkan sesuai awal mulai menjadi guru (TMT pendidik). Jika calon peserta Sergur telah menjadi guru sebelum tahun 2006 akan mengikuti pola PLPG. Sedangkan jika calon peserta sertifikasi menjadi guru sesudah tahun 2005 akan diikutkan Sergur pola PPGJ.

Meskipun sama-sama proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi PLPG dan PPGJ sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka peserta Sergur pola PLPG 2015 ini mendapat sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru profesional. 

Sebaliknya, Sergur melalui pola PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPGJ adalah proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).

Pelaksanaan Sergur melalui pola PLPG tahun 2015 akan dilaksanakan lebih dulu, baru kemudian dilaksanakan sertifikasi melalui pola PPGJ. Guru yang masuk kelompok pola PLPG memiliki peluang lebih besar untuk disertifikasi pada tahun 2015 ini. 

Sementara guru yang dikelompokkan kedalam Sergur pola PPGJ masih menunggu daftar perangkingan nilai UKA atau 
UKG untuk kemudian diambil jumlah sebanyak kuota masing-masing provinsi. Sampai saat ini kini kuota Sergur 2015 melalui PPGJ belum dirilis.

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG dan PPGJ

Bagi guru yang merasa telah memenuhi syarat mengikuti sertifikasi dapat mengecek datanya secara bertahap melalui laman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Calon peserta Sertifikasi Guru dapat menggunakan pencarian mengetahui status Sertifikasi guru 2015 dengan pencarian menggunakan NUPTK atau dapat juga menelusurinya berdasarkan kriteria.


Sekian Infromasinya Semoga dapat bermanfaat buat kita semuanya , sekian dan terima kasih atas kunjangannya ……wassalam 


 " Cara Download Klik Berkas Kemudian Klik Visit Link " 
  thank you for visitor , may be useful to you all
Read more