Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Januari 2016

Permendikbud Dapodik No 79 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudyaan tentang Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, lihat juga informasi berikut klik Permendikbud Tentang Dapodik
Permendikbud Dapodik No 79 Tahun 2015
Read more

Senin, 18 Januari 2016

Download Dapodik Paud Dikmas Versi 2.0.0 Terbaru 2016

Dapo Paudni Versi 2.0.0/200 DAPODIK PAUD-DIKMAS sangat diperlukan untuk penyiapan data
dan informasi bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi pelaksanaan semua program di lingkungan Ditjen PAUDNI. Dalam perkembangannya, SIM-PNFI telah melakukan pengelolaan data yang meliputi data pokok pendidikan (satuan, pendidik dan
peserta didik), daya serap anggaran, portal/laman Ditjen PNFI serta
pendataan dan pemetaan mutu. Seiring dengan perkembangan dan perubahan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DAPODIK PNFI diintegrasikan dengan sistem DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terintegrasi dan dikoordinasikan dengan Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Download Dapodik Paud Dikmas Versi 2.0.0 Terbaru 2016

Program pengembangan dan implementasi DAPODIK PAUDDIKMAS meliputi Komponen; (1) Pengembangan Formulir dan Struktur Database (2) Pengembangan Aplikasi DAPODIK Terintegrasi
(3) Pengembangan Aplikasi Pendataan Mutu (4) Uji coba aplikasi DAPODIK (5) Workshop/TOT DAPODIK dan Mutu (6) Bimbingan Teknis DAPODIK (7) Harmonisasi DAPODIK dan Mutu (8)
Pengelolaan dan Analisis Data serta (9) Penyusunan Bahan Informasi.

Download Dapodik Paud Dikmas Versi 2.0.0
Read more

Jumat, 15 Januari 2016

Dapodikdas 4.1.0 Beserta Panduan Penggunaan Nya

Dapodik 410 kini sudah rilis untuk hal tersebut pun sudah disediakan panduan penggunaan dapodikdas 4.1.0 yang diperuntukkan untuk semester genap tahun 2015/2016
Pengguna disarankan memastikan memperhatikan menu validasi saat hendak melakukan sinkronisasi. Karena jika terdapat data yang invalid ( ) maka sinkronisasi tidak dapat dilakukan. Lalu bagi PTK yang tidak memiliki email akan mendapatkan peringatan/warning, tanda peringatan tidak mencegah pengguna untuk melakukan sinkronisasi.
Dapodikdas 4.1.0 Beserta Panduan Penggunaan Nya

Untuk memudahkan mempelajarinya,pembaharuan dan perubahan dalam data PTK akan disajikan dalam kelompok menu aplikasi sebagai berikut walau sebetulnya Dapodikdas 410 ini bisa diunduh dilaman resmi atau disini :
Data PTK
[Perbaikan] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK.[Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK.
Identitas PTK yang pada versi sebelumnya dibukakan kuncinyan kini dapa versi 4.1.0 dikunci kembali. Jika pengguna akan melakukan perubahan pada data-data yang dikunci tersebut, dapat dilakukan melalui vervalptk. Selanjutnya penginputan data NIK harus 16 digit, jika tidak terpenuhi maka data NIK tidak dapat disimpan.

DOWNLOAD DAPODIKDAS 4.1.0
MANUAL PANDUAN DAPODIKDAS 4.1.0
Read more

Jumat, 04 September 2015

Dapodikdas 401 Ini Kelebihannya

[Dapodikdas 4.0.1 atau Dapodik 401 hadir untuk memperbaharui versi
Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
[Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
[Perbaikan] Link generate prefill
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik
[Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
[Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
[Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel

Cara Updatenya lihat
Dapodikdas 401 Ini Kelebihannya
Selesai tekan f5
Read more

Minggu, 05 Juli 2015

Download Dapodikdas Versi 4.00

Aplikasi Dapodik versi 4.00/400 yang akan rilis memiliki fiture yang belum diketahui namun pada versi ini jauh dikembangkan lebih sempurna nampaknya, dibanding yang terdahulu, Dapodikdas versi 4.00 kegunaannya seperti yang diketahui rekan operator adalah yang utama sebagai berikut:

1. Input siswa baru tahun pelajaran 2015/2016
2. Meluluskan siswa tahun pelajran 2014/2015
3. jangan lupa jika ada data sarana dan prasarana yang mesti ditambahkan.
Download Dapodikdas Versi 4.00

Guna persiapan itu, data peserta didik baru, sangatlah penting untuk lebih awal disiapkan untuk mengingatkan bahwa kedepan akurasi data bisa lebih baik.

Berikut link unduh Dapodikdas versi 4.00
DOWNLOAD DAPODIKDAS VERSI 4.00
Read more

Minggu, 29 Maret 2015

Verifikasi dan Validasi Proses Pembelajaran PDSPK Kemdikbud

Sistem "Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran" Verval PP dimaksudkan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar (PBM) dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sumber data Dapodik. pada daftar formula parameter.
Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar  Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota

Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI 
Rombel atau rombongan belajar SD/MI adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belaja
Akreditasi Sekolah SD/MI 
Akreditasi sekolah SD/MI adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SD/MI yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.

Verifikasi dan Validasi Proses Pembelajaran PDSPK
Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV 
 Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.

Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi  Perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar
 Perbandingan antara jumlah peserta didik SMP/MTs pada masing-masing rombongan belajar di SMP/MTs. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Sumber :
http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/beranda.php
Read more

Kamis, 26 Maret 2015

Perhitungan Beban Kerja Guru Dan Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Aturan

Perhitungan beban kerja guru dan tugas tambahan sebagai syarat tervalidasi nya dan diakuinya beban seorang guru mengajar dan tugas tambahan yang di ampunya demi terbitnya tunjangan sktp, tun sertifikasi, akademik, fungsional dsb, validitas data INFO PTK diambil dari hasil sinkronisasi dapodikdas, dengan ketentuan JJM Diakui,JJM Linear sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3)

2. Guru yang mendapat tugas tambahan :
a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
Perhitungan Beban Kerja Guru Dan Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Aturan

3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)

2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)

[Baca Juga SIM Rasio Cara Hitung Kebutuhan Guru Oleh Kemdikbud]
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP :
a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
h) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
j) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah

4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b) SMP berdasarkan tipe sekolah :
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah) Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul

KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Tersedia air bersih.
6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana

SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Hal hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui jika :
a. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b. Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
d. organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
e. Memiliki laboran dan atau teknisi lab

Baca juga Dapodikdas Akomodir Tugas Tambahan Wali Kelas, Pembina OSIS, Guru Piket
PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP


Read more

Pendataan Pendidikan Online, Daerah Ini Minim Pasokkan Listrik Kesekolah

Berbagai pendataan pendidikan secara online yang diwajibkan buat sekolah kiranya harus memperhatikan sarana daerah terutama pasokkan listrik, karena listrik ini lebih prioritas dibanding internet, dengan adanya listrik berbagai kemudahan sangat mungkin terjadi, tak hanya fasilitas akses internet yang lebih mudah banyak hal lain yang bisa terlaksana dengan adanya penerangan dari PLN ini.

Dunia pendidikan digempur dengan berbagai pendataan secara online entah karena apa berdasar kan apa hingga tak menengok kondisi daerah bahwa Indonesia ini sangat luas dan di negeri ini tak semua sama fasilitas yang dimiliki daerah, nampak hal tersebut tak berlaku dari alat-alat pendataan pendidikan yang mesti digarap secara online tak peduli apapun urusan keadaan daerah.
Pendataan Pendidikan Online, Daerah Ini Minim Pasokkan Listrik Kesekolah
Hanya Bisa Memandangi Laptop
Seperti dikutip dari JPPN Kemdikbud rilis data Daerah yang paling sedikit pasokkan listrik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir data daerah yang paling sedikit dan terbanyak memasok aliran listrik ke sekolah. Menurut Mendikbud Anies Baswedan, ada lima provinsi yang paling minim memasok listrik ke sekolah.
Yakni, Papua yang hanya 55 persen, Sulawesi Bara (63 persen), Papua Barat (66 persen), Nusa Tenggara Timur (70 persen) serta Kalimantan Barat (71 persen).

"Selain lima provinsi yang terendah aliran listriknya ke sekolah, ada lima provinsi yang justru memasok listrik terbesar," kata Anies dalam siaran pers yang diterima JPNN, Senin (23/3)
.
Kelima provinsi itu adalah Jawa Tengah yang memasok 97 persen, Bangka Belitung (96 persen), DI Jogjakarta (96 persen), Jawa Barat (95 persen), Jawa Timur (95 persen).
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengaku akan menggunakan titik-titik penyelenggaraan pendidikan sebagai lokasi untuk menumbuhkan listrik dengan sumber energi baru dan terbarukan. “Kondisi infrastruktur yang susah, maka hanya dengan energi baru dan terbarukan yang bisa digunakan,” tegas Sudirman. (esy/jpnn)
Read more

SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Inilah Solusinya

Pada Info PTK menyangkut tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah dalam validasi tidak valid berwarna merah dan jjm yang semestinya 18 jam tidak diakui pada catatan masalah yang terlampir dijelaskan bahwa SK SUDAH KADALUARSA.

Hal ini tentu mengagetkan saat melakukan cek info ptk atau lapor tunjangan dikdas mengapa bisa terjadi demikian, apa masalahnya dan bagaimana jika sk kasek terdeteksi kadaluarsa.

Sebelumnya kita simak dulu ada apa dengan sk kepala sekolah ini hingga terkena dampak periodesasi oleh sistem dalam pengelolaan tunjangan, hal ini sebenarnya bukan lah hal asing dalam aturan karena cukup diketahui pada yang bersangkutan atau pihak dinas pendidikan di daerah bahwa ada proses administrasi yang baik terutama menyangkut permendiknas no 28 tahun 2010 pada pasal berikut:
SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Inilah Solusinya

Masa Tugas Jabatan Kepala Sekolah.
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Telah pun kita ketahui apa masalahnya berbenturan dengan aturan yang mana jika sk kasek tak dilakukan updating maksimal 4 tahun oleh daerah setempat.

Solusi SK Kadaluarsa ini untuk OPS silahkan melaporkan ke Kepala Sekolah yang bersangkutan dan pihak yang bersangkutan bisa menghubungi Dinas Pendidikan setempatnya memohon untuk pembaharuan sk terbaru dengan tugas tambahan kepala sekolah

Tugas tambahan tidak valid keterangan SK Kadaluarsa ..solusi isi TST (Tanggal Selesai Tugas) kemudian tambah tugas tambahan isi lagi dengan SK penunjukan tugas tambahan dari kepsek yg sdh diperbaharui isi TMT ingat TST SK yg lama harus sinkron dgn TMT SK yg baru...berlaku 1 tahun ...khusus tuk tugas tambahan Kepsek segera hubungi disdik ...tugas tambahan Kepsek berlaku 4 tahun dan tugas tambahan wakasek,kep.lab,kep.perpustakaan berlaku 1 tahun
Read more

Kamis, 12 Maret 2015

Dapodikdas Akomodir Tugas Tambahan Wali Kelas,Pembina OSIS, Guru Piket

Pada aplikasi dapodikdas tersedia fiture tugas tambahan mulanya, terdapat sembilan rincian tugas tambahan PTK, yaitu Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Kepala laboratorium, Wakil Kepala Sekolah, Plt. Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah Sarpras,  dan Wakil Kepala Sekolah Humas.

Kemudian, seiring evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan kelahiran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, rincian tugas tambahan PTK di atas bertambah.

“Seiring kelahiran Permendikbud Nomor 4 tahun 2015, ada lima tugas tambahan bagi PTK, yaitu Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Pembina Ekstra Kurikuler, dan Menjadi Tutor Paket A, B, C,” ujar Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di Gedung E Lantai 5 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015.
“Pramuka dan olahraga, masuk dalam kategori Pembina Ekstra Kurikuler,” tambahnya.

Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
Pada tahun 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, dan melahirkan kebijakan tentang Penerapan Kurikulum 2013 Secara Bertahap. Langkah yang dilakukan, salah satunya adalah penundaan pelaksanaan kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakannya selama 1 (satu) semester, dan sekolah tersebut diharuskan kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan (KTSP).
Kebijakan itu, berdampak pada sebagian guru yang tidak bisa memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Sehingga mereka tidak bisa memperoleh SK Tunjangan Profesi sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk mengatasi kondisi itu, maka diterbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, yang terkait dengan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka, sebagai bagian dari pemenuhan beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu

Read more

Kamis, 26 Februari 2015

Permendikbud No 4 Tahun 2015 Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan

Guru piket,ekstra,pembina pramuka,wali kelas akan diakui JJM nya hal ini berkaitan dengan Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Permendikbud No 4 Tahun 2015 Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.
Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.

Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.


Download Permendikbud no 4 Tahun 2015
Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai
dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.

Read more

Sabtu, 21 Februari 2015

SIM Rasio Cara Hitung Kebutuhan Guru Oleh Kemdikbud

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.

Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
SIM Rasio Cara Hitung Kebutuhan Guru Oleh Kemdikbud



Fitur-Fitur untuk penggunaan Aplikasi SIM Rasio.
1. Pilih Menu Jenis Analisis, 2. Doubel Klik akan Turun level dibawahnya, 3. Naik ke level diatasnya, 4. Pilih Mapel yg akan ditampilkan, 5. Ganti halaman, Refresh,6.  Membuka halaman yg pernah dipanggil, 7. Melihat Nama Guru,Cetak atau simpan ke excel. seperti tampilan berikut:
SIM Rasio Cara Hitung Kebutuhan Guru Oleh Kemdikbud
Klik satu/lebih bulatan legend untuk on/off grafik sesuai warna legend


Deskripsi Grafik :
Kab. Tulungagung Kelebihan Guru Matematika di SMP Negeri. Kelebihan tersebut terdiri dari guru Non PNS baik yg sudah S1 maupun yg belum S1 yg sebenarnya tidak diperlukan.

Catatan :
Pengangkatan Guru sebaiknya setelah dilakukan redistribusi guru dalam kabupaten/kota dan antar kab/kota

Keberadaan SIM Rasio ini juga menjadikan alat pemilihan subsidi tunjangan Fungsional, Memastikan tidak memberikan kuota Subsidi Tunjangan Fungsional di beberapa kabupaten/kota jika terdeteksi kelebihan guru, Hal ini karena jumlah guru PNS sudah berlebih sehingga guru bukan PNS tidak diperlukan.

Dan link untuk mengakses SIM RASIO silahkan klik pada perambah dibawah ini.





Read more

Senin, 09 Februari 2015

Istimewanya Aplikasi Dapodik Lihat Cara Kerjanya

Perlu kita sadari dan ketahui bagaiman aplikasi dapodik ini bekerja dan sebelum membuat aplikasi ini sudah jauh-jauh hari diperhitungkan, artinya dalam pembuatan aplikasi ini tak asal saja tanpa memperhatikan kondisi wilayah yang heterogen di Indonesia ini, kalau kita berada pada kondisi fasilitas internet yang paling bagus mungkin tidak akan terasa istimewanya aplikasi ini, berbeda pada tiap daerah yang tak punya fasilitas yang sama, walau tak punya fasilitas internet yang nyaman namun keluhan untuk sinkronisasi dapodikdas ini sangatlah minim, artinya dapodik ini sudah tahu keadaan geografis serta sarana prasarana didunia pendidikan Indonesia.

Brainstorming bagaimana Dapodik bekerja : dikutip dari Info Pendataan Ditjen Dikdas
Tantangan yang dihadapi dalam proses penjaringan data modern adalah kondisi SDM maupun perangkat dilapangan yg masih minim. sistem pendataan diciptakan utk mencari solusi , TP tdk menutup mata kondisi infrastruktur yg ada. Sekolah sebagai client /Sumber data dapat dikategorikan menjadi 3 klompok 
Istimewanya Aplikasi Dapodik Lihat Cara Kerjanya

1. Sekolah online (30%)
skolah tsb memiliki komptr Dan jaringan internet, skolah kategori ini mampu melakukan aktivitas Pendataan secara full online, krna fasiltas Dan SDM mendukung tidak menjadi kendala jika harus terhubung internet kapanpun.
2. Sekolah offline (50%)
Sekolah memilikI komputer namun tidak memiliki jaringan internet ,
3. Sekolah tanpa teknologi (20%)
Sekolah tdk memiliki komptr apalagi trhubung jaringan internet.

Dapodik telah menganalisis dalm studi awal nya Dan mnghasilkan jawaban atas Tantangan tSB.
Sekolah online : tdk masalah
Sekolah offline:
dalam sistem aplikasi Dapodik dqpat bekerja SCR offline, kbutuhan internet hanya Saat melakukan pengiriman data saja. sehingga meringankan beban Sekolah dalam Hal kterbatasan akses internet,
Sekolah tanpa teknologi :

1 instance (instalasi) Aplikasi Dapodik dapat
Digunakan lbh Dr 1 pengguna dengan akun sekolah yang berbeda. Hal INI utk memfasilitasi jika skolah tdk punya perangkat komputer, internet maupun SDM. Dengan dmikian skolah tsb dpat di Bantu dg menggunakan/meminjam komputer Dinas/Uptd/sklah lain.
Dg sistem cerdas sinkronisasi data 2 arah kendala diatas dpat diatasi.
Efektif , guru tdk perlu mninggalkan kelas
Efisien , 1x kerja bermacam manfaat.
Hasil :
dapodik mampu Menilai Ptk yg eligable utk mendapatkan Tunjangan profesi Dan aneka tunjangan lainnya.
Dapodik mampu mendeteksi kekurangan dan kelebihan guru tingkat nasional/prov kabkota/Sekolah bahkan sampai individu guru yg dimaksud scra detail.
Dapodik mampu mendistribusikan NISN s.d Ke satuan pendidikan.
Dapodik mampu memotret realita fakta yang ada menjadi sbuah binary data utk kemudian dimanfaatkan dlm penyelesaian permasalahan sputar Dunia pendidikan.
Dll..
Dan yang paling penting adalah data individu termasuk rahasia penguasaan data wajib oleh negara, tanpa ada unsur komersialisasi di dlmnya.
Ini semua karena kerja keras Dan Kerja cerdas operator skolah seluruh nusantara dengan 1 semangat data berkualitas.
Tak terlupa kinerja kkdatadik Dinas kabkota, para Relawan Dapodik yg tidak dibayar bkn krna tdk bernilai tapi krna Tak ternilai.
Dear rekans ops seluruh nusantara, Kita SUdah mencapai titik INI.
Single source of data.
Salam 1 data berkualitas utk pendidikan yg lebih berkelas.
Read more

Jumat, 30 Januari 2015

Dapodikdas 2015 Tanya Jawab Aplikasi Pendataan

Dapodikdas 2015 Tanya Jawab Aplikasi PendataanDapodikdas 3.0.3 Penguncian pada penggunaan kurikulum di aplikasi dapodik bagi sekolah yang menggunakan kurikulum KTSP 2006 tidak akan bisa memilih kurikulum 2013 pada tabel rombongan belajar (pengguna kurikulum 2013 adalah sekolah yang telah ditentukan oleh Kemdikbud) Penambahan fasilitas UN, sehingga pengguna aplikasi dapat mengecek data peserta UN dan mengekspornya dari aplikasi ke dalam bentuk excel. Penambahan caption “Dilarang diganti dengan nama peserta didik lain” di tabel peserta didik. Tingkat pendidikan untuk SLB dapat memilih tingkat 1 – tingkat 12. Penambahan unduhan Excel pada tabel PD Keluar dan PTK Keluar. Kolom nomor KPS/KKS pada tabel peserta didik.

Apakah rombel harus dihapus untuk mengubah dari kurikulum KTSP ke 2013 begitu juga sebaliknya?
Tidak, cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.

Bagaimana langkah mengganti kurikulum agar tidak perlu menghapus rombelnya?
Silahkan pilih rombelnya ganti kurikulum yang sesuai dengan mengklik kolom kurikulum setelah diganti klik simpan.
Lalu refresh atau tekan ctrl+f5.
Setelah itu klik rombongan belajarnya lalu klik pembelajaran .
Setelah muncul pembelajarannya silahkan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan baik itu KTSP atau kurikulum 2013 lalu klik simpan.
Jika kurikulum SMP 2013 diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
Jika KTSP SMP diganti ke kurikulum SMP 2013 (sekolah terpilih kurikulum SMP 2013), hapus mata pelajaran TIK.

Apakah username dan password harus di ganti dengan yg baru?
Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang lama saja, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan mengganti username dan password bisa di ganti.
Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?
Silahkan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang bila belum berhasil silahkan hubungi dinas kab/kota setempat.

Apakah PTK dan PD harus di mapping ulang di dalam tabel rombel setelah di patch?
Tidak, karena rombel tidak dihapus hanya mengganti kurikulum dan mengedit pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan

Apakah validasi dan sync ada perubahan?
Tidak ada perubahan sama dengan semester 1 baik cara dan metodeloginya.

Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync) ?
Data invalid tidak akan menghalangi pengiriman data ke server ketika melakukan sinkronisasi.
Jika ada PD/PTK yg mutasi (pindah sekolah/baru) di inputkan di patch 3.03?
Untuk PD/PTK yang pindah/mutasi ke sekolah baru silahkan diinputkan di semester 2 atau sesuaikan dengan surat mutasi/pindahnya.

Apakah kode registrasi berubah di versi 3.03?
Tidak, secara default tidak ada perubahan kode registrasi sekolah, namun jika sekolah menghendaki mengubah koderegistrasi karena sesuatu hal(keamanan data), maka dapat diubah melalui dinas pendidikan kab/kota setempat. Namun hati-hati dalam mereset kode registrasi karena aplikasi kode registrasi lama akan ditolak oleh sistem pada saat sinkronisasi.

Kapan aplikasi 3.03 expired ?
Sesuai dengan periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 yaitu tanggal 30 Juni 2015
Apa yang harus dilakukan setelah 3.03 ?
Akan ada updating versi sesuai dengan kebutuhan dan periodisasi pendataan, ikuti informasi terupdate di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Apakah penerbitan NISN masing menggunakan dapodikdas ?
Ya, Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan dapodikdas dan vervalpd

Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?
Dinas menghubungi pusat untuk dilakukan proses merging
Proses merging di pusat dapat memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang. Setelah proses merging selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di pusat. Maka akan terlihat PD, PTK dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk di sekolah induk.

Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan melakukan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Maka secara otomatis data di Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp

Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan melakukan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Maka secara otomatis data di Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp
Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan menambahkan sekolah baru melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id, NPSN akan diterbitkan oleh PDSP dan secara otomatis kode registrasi dapat diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas). Kemudian sekolah melakukan proses instalasi aplikasi versi 3.02 + patch aplikasi versi 3.03, generate prefill, dan registrasi seperti biasa
Jika ada kesalahan identitas sekolah yang dikunci di aplikasi
alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan? Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan mengubah identitas sekolah tersebut melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id dan otomatis akan mengupdate data di Dapodik saat melakukan sinkronisasi.

Jika ada pertanyaan terkait integrasi kurikulum 2013 dan aplikasi Dapodik silakan hubungi pengaduan.kemdikbud.go.id
Jika sekolah/ dinas tetap mempertahankan implementasi kurikulum 2013 diluar sekolah yang ditentukan, apa yang harus dilakukan?
Hubungi pengaduan.kemdikbud.go.id
Jika ingin berpindah komputer/laptop untuk mengerjakan aplikasi Dapodikdas, apa yang harus dilakukan?
Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu install aplikasi, registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir.DI komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi .Jika tidak dilakukan tahapan seperti diatas,dapat menyebabkan data berganda.
Sekolah saya ada di daftar validasi pada laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?
Lakukan perbaikan sesuai dengan informasi data invalid

Jika sekolah saya masuk kedalam validasi rombel berganda, apa yang harus dilakukan?
Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill baru tersebut dengan username dan password berbeda/sama (tidak masalah).
Periksa rombongan belajar, maka akan nampak rombel yang berganda tersebut.
Keluarkan anggota rombel, hapus pembelajaran, setelah itu rombel dapat dihapus.

Jumlah siswa berbeda antara di aplikasi dapodik lokal saya dan di laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?
Jumlah siswa yang ditampilkan di laman dapo.dikdas adalah siswa yang masuk ke dalam rombongan belajar sesuai dengan periode aktif semesternya. Jika berbeda, kemungkinan ada peserta didik yang belum masuk kedalam rombongan belajar. Periksa kembali lalu sinkronkan. Jika langkah ini tetap menghasilkan perbedaan jumlah data, lakukan generate ulang prefill lalu registrasikan dengan prefill yang baru, data tersebut merupakan data yang sesuai di server. Periksa, lengkapi, lalu sinkronkan kembali.

Read more