Kemudian, seiring evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan kelahiran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, rincian tugas tambahan PTK di atas bertambah.
“Seiring kelahiran Permendikbud Nomor 4 tahun 2015, ada lima tugas tambahan bagi PTK, yaitu Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Pembina Ekstra Kurikuler, dan Menjadi Tutor Paket A, B, C,” ujar Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di Gedung E Lantai 5 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015.
“Pramuka dan olahraga, masuk dalam kategori Pembina Ekstra Kurikuler,” tambahnya.
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
Pada tahun 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, dan melahirkan kebijakan tentang Penerapan Kurikulum 2013 Secara Bertahap. Langkah yang dilakukan, salah satunya adalah penundaan pelaksanaan kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakannya selama 1 (satu) semester, dan sekolah tersebut diharuskan kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan (KTSP).
Kebijakan itu, berdampak pada sebagian guru yang tidak bisa memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Sehingga mereka tidak bisa memperoleh SK Tunjangan Profesi sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk mengatasi kondisi itu, maka diterbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, yang terkait dengan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka, sebagai bagian dari pemenuhan beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu
0 komentar