Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Januari 2016

Permendikbud Dapodik No 79 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudyaan tentang Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, lihat juga informasi berikut klik Permendikbud Tentang Dapodik
Permendikbud Dapodik No 79 Tahun 2015
Read more

Senin, 07 Desember 2015

Menpan Larang Mengikuti Hari Persatuan Guru Republik Indonesia

Hari Guru Nasional tepat puncaknya tanggal 24 November yang lalu
Guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan Nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia sehat, cakap dan mandiri, tugas utama guru adalah mendidik mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih dan menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Begitulah awalan dari surat edaran Menpan tentang perayaan hari guru nasional yang bernomor B/3903/M.PAN/RB/12/2015, isi edaran tersebut secara vital melarang atau tidak membenarkan adanya perayaan hari guru dalam peringatan hari persatuan guru republik Indonesia yang jatuh pada 13 Desember tahun 2015 yang dikemas sebagai Hari Guru Nasional.

Ini dikarenakan pula peringatan hari guru Nasional sudah atau telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 November tahun 2015 sebagai hari guru nasional, jadi pada intinya tak ada lagi peringatan lain untuk Hari Guru Nasional selain pada tanggal tersebut, Perhatikan edaran dari Menpan Berikut ini.
24 November sudah resmi sebagai puncak Hari Guru Nasional hingga jika ada hari lain selain hari tersebut terutama untuk peringatan hari persatuan guru republik Indonesia yang jatuh pada 13 Desember tahun 2015 yang dikemas sebagai Hari Guru Nasional, dan sekali lagi untuk para Guru agar menghindari aktifitas pada tanggal 13 Desember sebagai Hari Persatuan Guru Republik Indonesia
Klik 
DOWNLOAD SURAT EDARAN SELENGKAPNYA
Read more

Sabtu, 21 November 2015

Beginilah Isi Permendikbud Tentang Dapodik Yang Sedang Dibahas

Telah lama berjalan program Dapodik yang telah menjadi aplikasi penjaringan data pendidikan dengan mengusung wadah satu data, Dapodik atau data pokok pendidikan ini berdasarkan Inmen Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, namun jelas dengan program yang telah sukses dalam pendataan pendidikan ini perlu diperkuat penegasan lagi dengan adanya Peraturan Menteri yang khusus menaungi Dapodik itu sendiri.

Dalam rencana pada draft Permendikbud tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’
Beginilah Isi Permendikbud Tentang Dapodik Yang Sedang Dibahas

hal tersebut dikemukakan  Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015. (sumber dikdas.kemdikbud)

Draft tersebut sudah dibahas berkali-kali, Terkait dengan pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, peran operator sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan. “Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia,” ujarnya.

Jika nanti Permendikbud Tentang Dapodik tersebut telah resmi maka sekali lagi menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan. “Basis data tunggal ini diharapkan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan.

Hingga kini Dapodik digunakan Kemdikbud dari beberapa keperluan data pendidikan yang telah kita ketahui bersama, banyak hal yang telah terbantu suksesnya data pendidikan ini dengan adanya Dapodik.
Salam Satu Data
Read more

Jumat, 30 Oktober 2015

Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Peraturan baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada hari tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir pasal penjelasannya.

Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL



Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
PDH Warna khaki
Baca Disini Anggaran Alokasi Seragam PNS  ini

(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

(3) Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang bapak.ibu bisa unduh pada link dibawah ini
PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN I PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN II PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
Read more

Jumat, 24 Juli 2015

Ini Sanksi Kemdikbud Pada Sekolah Tak Laksanakan Penumbuhan Budi Pekerti

Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan dalam Penumbuhan Budi Pekerti/PBP yang telah dijanjikan pada tahun pelajaran ini dimulainya, berbagai cara dalam penumbuhan budi pekerti tersebut sudah dijabarkan, jika mencermati pada postingan kami sebelumnya baca dan download petunjuk tekhnis Penumbuhan Budi Pekerti pada sekolah yang telah dipaparkan langsung Mendikbud Anies Baswedan, secara inti sari tentang kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari, berdoa, hingga bebagai contoh pembiasaan baik dalam kegiatan tersebut.

Ada beberapa komponen Pendidikan Karakter yang disisipkan didalamnya secara rincinya baca lima komponen pendidikan karakater dalam PBP Penumbuhan Budi Pekerti sendiri masuk pada Non Kurikuler atau program penunjang intrakurikuler pada satuan pendidikan, namun apakah ada sanksi jika tidak melaksanakan Penumbuhan Budi Pekerti ini. tentunya ada lihat sebagai berikut dari berita yang kami lansir dari us.news.detik.com
Ini Sanksi Kemdikbud Pada Sekolah Tak Laksanakan Penumbuhan Budi Pekerti

"Jadi misalnya ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepseknya nanti akan dapat teguran dan kalau sekolah swasta akan dapat peringatan," jelas Anies di Kemendikbud di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Perihal untuk yang melakukan pengawasan, Anies mengutarakan hal tersebut merupakan tugas Dinas Pendidikan di Indonesia. Dan surat edaran yang dikeluarkan bersama Menteri Dalam Negeri sudah dikirimkan kepada seluruh kepala dinas.

"Pengawasan dilakukan dinas dan mereka sudah dibriefing untuk melakukan pengawasan. Dan kalau misalnya kepseknya tidak mau, jangan jadi kepala sekolah," terang Anies.

Berarti bisa dicopot?

"Jadi kalau ada orang yang mengatakan saya tidak menghormati bendera, itu keyakinan dia, tapi jangan berada di sekolah kita," jawab Anies.

Anies menegaskan, semua sekolah yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan harus melaksanakan program tersebut. Termasuk sekolah satuan pendidikan kerjasama.

"Namun program ini tidak berlaku bagi sekolah yang berada di bawah naungan dubes," tutup Anies. 
Read more

Kamis, 25 Juni 2015

Ini Surat Edaran Menpan RB, PNS Bakal Wajib Kumpulkan Ijazah

Sesuai pada pemberitaan yang lalu bahwa Ijazah PNS seluruh Indonesia akan Di Cek, secara resmi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 03 tahun 2015, tentang Penanganan Ijazah Palsu  Aparat Sipil Negara TNI/Polri, Sehubungan terungkapnya sindikat pengguna ijazah palsu dan hasil Koordinasi antara Menpan Rb, Menristek dan pendidikan tinggi.

agar melakukan penanganan ijazah palsu pada lingkungan masing-masing melalui langkah-langkah sebagai berikut:
[Baca Juga Cara Mengetahui Ijazah Palsu Atau Asli]

1. Menugaskan APIP dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah anggota ASN TNI/Polri
Ini Surat Edaran Menpan Tahun 2015,PNS Bakal Wajib Kumpulkan Ijazah

2. Apabila diperoleh indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum anggota ASN/TNI/Polri
agar dilakukan investigasi lebih lanjut.

3. Bagi Anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. Menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekrutmen,kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya.

5. Menyampaikan laporan perkembangan pelaksana penanganan ijazah palsu kepada Menpan RB paling lambat Agustus 2015.

Selengkapnya Download Surat Edaran Menpan Tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/Polri

Read more

Sabtu, 06 Juni 2015

Inilah Ancaman-Ancaman Bagi PNS Pada Pemerintahan Jokowi

Bagi PNS atau saat ini yang kita sebut ASN aparat sipil negara merupakan kewajiban memberikan layanan publik yang maksimal, pada sisi lain kompentensi,kedisiplinan semangat kerja dan terus berinovasi bagi layanan yang terbaik untuk negara ini wajib terus ditingkatkan oleh korps abu-abu ini. Revolusi mental, reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan hanya isapan jempol jika stake holder terkait pada  tidak tegas memberi sanksi atau teguran bagi aparatnya.

Pemerintahan Jokowi nampak tak mau main-main akan ini, jauh-jauh hari sudah diperingatkan, seperti senadanya berita yang telah lalu baca Inilah derita PNS era Jokowi-JK merupaka kelanjutan yang kompleks untuk melakukan reformasi birokrasi secara total.

Himbauan,saran dan teguran hingga sanksi pun sudah disiapkan, ancaman-ancaman akan sanksi tersebar luas diberbagai media, diantaranya kami rangkum sebagai berikut:

1. Percepat PNS Pensiun Dini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi kembali memunculkan wacana guna menghemat anggaran negara dengan menerapkan pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya pembahasan itu akan dibahas dalam klausul mengenai tunjangan dan pensiun PNS.

Ada dua wacana dalam melakukan pensiun dini bagi PNS. Pertama bagi mereka yang dinilai kinerjanya tidak produktif namun pengabdian sudah mencapai puluhan tahun.

Walau begitu, Yuddy mengakui tidak mudah dalam menerapkan pensiun dini bagi PNS malas. Sebab, sudah ada peraturan mengenai sanksi PNS yang mengatur mengenai kinerja.

"Bisa dikaji, untuk penyegaran agar dapat sumber daya manusia handal. Tapi pemberhentian ada syarat, ada proses tidak mudah. Seperti, dalam ketentuan karena pidana, tindak indisipliner masif dan itu bisa diberhentikan hormat dan tidak hormat," kata Yuddy  (Merdeka.com)

2. PNS berkarir mentok diminta pensiun dini
Merdeka.com - Adapun pembahasan pensiun dini, nantinya juga ditujukan kepada para PNS yang karirnya sudah mentok. Sehingga abdi negara itu sulit menembus karir paling atas. Contohnya dari jabatan eselon I menjadi menteri.

"Pensiun dini kan konsekuensi harus beri pesangon. Itu belum kita atur. Mudah-mudahan di undang-undang bisa masuk. Bisa saja di kemudian hari PNS pengabdiannya merasa sudah cukup, jabatan karir sudah mentok, jadi mau berkarir di swasta," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi.

Langkah ini disebutnya seperti para PNS dari negara Singapura. Pasalnya, di negara itu PNS diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pegawai swasta bila sudah berumur 40 tahun.
Inilah Ancaman-Ancaman Bagi PNS Pada Pemerintahan Jokowi
Jam Kerja PNS Berkeliaran
3. PNS ketahuan berijazah palsu potong gaji
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi bergerak cepat atas laporan kasus ijazah palsu para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Yuddy memastikan para PNS berijazah palsu tidak akan dipecat.

Meskipun tidak dipecat, Yuddy bakal memberi sanksi berupa pemotongan gaji bagi para PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu dalam penunjang karir.
Baca selengkapnya Sanksi PNS Berijazah Palsu

"Ijazah palsu PNS tidak dipecat, karena dia sudah lewati masa panjang pengabdian. Ijazah kan hanya untuk dongkrak pangkat dan kedudukan dia. Dia dikembalikan ke titik awal dan termasuk gaji disesuaikan (turun)," kata Yuddy

4. PNS nyambi calo akan dipenjara
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, berpesan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bebas dari segala pungutan. Hal ini diungkapkan agar masyarakat tidak terbuai iming-iming calo.

"Pesan saya kepada seluruh masyarakat yang akan mengikuti seleksi CPNS, tidak ada pungutan apapun, saya pastikan itu enggak ada," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, kebanyakan kasus pungutan itu terjadi karena adanya bocoran mengenai mereka yang lulus atau tidak lulus. Di situ, biasanya ada pegawai yang menginformasikan pada mereka yang tidak lulus, dan meminta bayaran.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengakui bila tradisi suap-menyuap untuk penerimaan PNS di instansinya masih marak. Oleh karenanya Ahok meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada dirinya bila menjumpai praktik haram tersebut. Ahok menegaskan akan memenjarakan pejabat yang melakukan tindakan peras-memeras dan praktik korupsi.

"Budaya setor-menyetor masih ada, laporkan kepada kami, jadi kalau bapak-ibu tidak melawan maka bapak-ibu menghina saya karena saya telah buka selebar-lebarnya, saya akan penjarakan saudara, bila ada yang melakukan peras-memeras," kata Ahok.

Download Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan dari Menpan-RB
Read more

Sabtu, 30 Mei 2015

Ini Sanksi Buat Guru Pengguna Ijazah Palsu

Kasus Ijazah Palsu menyeruak keberbagai kebijakan antar kementrian, saat ini menristek Dikti saat, dan tengah proses pengecekkan produk dan pengguna ijazah palsu ini pada perguruan tinggi di Indonesia,  hingga dipaparkan dari temuan hanya satu perguruan tinggi online yang memiliki izin sampai menghadirkan beberapa cara untuk mengetahui asli atau tidaknya suatu Ijazah.

Berbeda pada Menpan RB, mengungkapkan sanksi bagi pengguna ijazah palsu yang hanya copot jabatan kenaikan pangkat dibatalkan baca PNS Tak dipecat Pakai Ijazah Palsu hal ini ditegaskan menteri Yuddy jika terdapat bagi aparatnya PNS/ASN.

Kasus Ijazah palsu ini kini membuat geram menteri Anies(Mendikbud) Mendikbud menganggap jika guru melakukan pemalsuan ijazah tak ada ampun layak dipecat, hal tersebut di dasarkan Menteri Anies dari berita yang kami lansir dari JPPN.

Ini Sanksi Buat Guru Pengguna Ijazah Palsu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tidak akan melindungi oknum guru yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Menurutnya, pengguna ijazah palsu layak dipecat.

"Kalau prosesnya (menjadi guru) saja tidak benar bagaimana hasilnya. Semua yang palsu itu pasti dibatalkan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5) malam.

Anies berpendapat, pemakai ijazah palsu adalah orang yang merendahkan profesinya sendiri.

Karenanya, mantan rektor Universitas Paramadina ini mendukung penuh usaha Menteri Pendidikan Tinggi M Nasir memerangi penggunaan ijazah palsu. Anies berharap koleganya itu tidak pandang bulu dalam menjalankan misi tersebut.

"Maju terus, pokoknya Indonesia harus bersih dari orang-orang yang mau gunakan jalan pintas, Setiap warga negara diproses aja, jangan bedakan guru atau bukan, swasta atau pegawai negeri," pungkasnya
Read more

Jumat, 10 April 2015

Daerah Ini Terancam Tak Dapat Jatah CPNS Selamanya

Daerah ini terancam tak dapat Jatah CPNS Selamanya, hal tersebut adanya sedikit kebijakan daerah yang dianggap membandel oleh Menpan dalam rekruitmen CPNS sebelumnya
tentu saja membuat PAN RB geram jika saja tetap tak mau ikuti aturan yang berlaku maka seperti berita yang dikutip dari JPPN ini.

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai tegas terhadap sikap membandel Pemda Konkep yang enggan melakukan pengumuman ulang hasil seleksi CPNS 2014. Pada penerimaan CPNS 2015, KemenPAN-RB menyiapkan porsi 100 ribu orang.

Namun, Konawe Kepulauan dipastikan tidak akan mendapatkan jatah pada penerimaan tahun ini. KemenPAN-RB mengancam akan memblacklist Konkep setiap penerimaan CPNS jika instruksi MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi tidak dilaksanakan.

Daerah Ini Terancam Tak Dapat Jatah CPNS Selamanya
Menteri Yuddy memerintahkan Konkep membatalkan hasil Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan mengumumkan kembali hasil seleksi CPNS berdasarkan nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Pemda Konkep tetap bertahan dengan keputusannya untuk mengakomodir nilai TKB. Padahal, pembatalan itu berdasar investigasi Ombudsman dan BPKP Sultra yang menemukan adanya kebocoran soal pada seleksi TKB tersebut.

Kepala Bagian Publikasi dan Media KemenPAN-RB, Suwardi menjelaskan, jikapemerintah tetap tidak mengindahkan maka Konkep terancam tidak akan pernah lagi mendapatkan formasi CPNS.
"Jangan berharap akan mendapatkan formasi PNS lagi seblum masalah ini diselesaikan," tegas Suwardi saat ditemui Kendari Pos (Grup JPNN.com) di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (9/4).
Suwardi menambahkan, Pemda Konkep harus mengedepankan rasa keadilan dengan menganulir kelulusan peserta CPNS yang berlaku curang.

"Kami masih menunggu itikad baik dari Pemda Konkep untuk menindaklanjuti surat tersebut. Kasian kan orang yang sudah benar-benar lulus murni, namun hingga saat ini nasib mereka tergantung karena belum mendapat kejelasan. Jadi, Pemda jangan pernah berharap ada formasi lagi sebelum masalah ini diselesaikan," ujar Suwardi.
Read more

Minggu, 22 Maret 2015

Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Di Akui Pada Masa Jabatan

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB).

Jika kita cermati Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
[Baca Juga Standar Kepala Perpustakaan Dan Kepala Laboratorium]

Syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah/Madrasah.
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
[Download Modul Pegangan Calon Kepala Sekolah]

Masa Tugas Jabatan Kepala Sekolah.
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Jika kita simak tentang tata aturan tersebut maka sangat mungkin jika terjadi Validasi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Kasek tak diakui pada Lembar Info PTK  maka tak menutup kemungkinan salah satu masalahnya SK Kepsek yang kadaluarsa/expired seperti tampilan berikut:
Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Di Akui Pada Masa Jabatan Kepala Sekolah

Walau sebenarnya masalah tugas tambahan yang tidak diakui dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dengan ketentuan rombel nya baca disini Aturan Wakasek pada Rombel, tidak hanya itu saja masalahnya namun yang secara jelas masuk dalam masa tugas jabatan kepala sekolah hingga pada ketentuan tersebut jelas dalam kebijakan dan ketentuannya. pada Info ptk juga bisa di simak Penjelasan data Lembar INFO PTK





Read more

Rabu, 04 Februari 2015

Inilah Perubahan Dalam Struktur Kemdikbud Perpres Nomor 14 Tahun 2015

Struktur kemdikbud mengalami perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, terdapat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang merupakan penggabungan dari Kementerian Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi yang semula menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) aturan yang lalu digunakan seperti berita yang dilansir dari laman Setkab.go.id. Perpres/Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015  tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, terdapat perubahan dalam struktur Kemendikbud, Jika semula organisasi Kemendikbud didukung oleh 5 (lima) Ditjen, 3 (tiga) Badan, dan 5 (lima) Staf Ahli, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 telah berubah menjadi 4 (empat) Ditjen, 2 (dua) Badan, dan 4 (empat) Staf Ahli
.
Inilah Perubahan Dalam Struktur Kemdikbud Perpres Nomor 14 Tahun 2015
Selengkapnya organisasi Kemendikbud yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 adalah:
a. Sekretariat Jendral;
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Ditjen Kebudayaan;
f. Inspektorat Jendral.
Selain itu
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Meski demikian, menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsinoal sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres ini. Perpres ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa dalam Peraturan Presiden omor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir degan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
Read more

Sabtu, 06 Desember 2014

Mundur Tahun 2015, Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2

Nasib honorer k2 di berbagai daerah diyakin kan masih belum jelas hingga saat ini beberapa daerah bahkan tak ada pergerakan untuk pengangkatan, kemungkinan molor lompat pada tahun 2015, sudah delapan 80 persen diyakini namun untuk molor hingga pada tahun 2015 pun diyakini tak mudah karena PP 56 Tahun 2012 harus direvisi untuk dibuatkan PP baru karena pada PP 56 Tahun 2012 dinyatakan pengangkatan honorer menjadi cpns selesai pada tahun anggaran 2014, hiruk pikuk atau wacana untuk merevisi pp tersebut tak serta merta disambut baik para honorer dikarenakan adanya ide gagasan yang bakal direncanakan untuk melakukan tes kembali pada honorer kategori 2 yang telah terverifikasi dan telah pun mengikuti tes sebelumnya.
Seperti berita yang dilansir dari JPPN, dari berbagai informasi tentang kendala serta proses verifikasi honorer kategori 2 untuk revisi pp 56 tahun 2012.
Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.
"Revisi PP akan memicu stres masal. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes lagi," kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, JPPN, Jumat (5/12).
Dia menambahkan, sisa waktu yang sempit ini sebenarnya bisa diambil pemerintah untuk menyelesaikan honorer K2 asli. "Kalau pemerintah mau sebenarnya bisa. Tapi pemerintahnya setengah hati, makanya dibuat syarat macam-macam," ketusnya.

Keterlambatan ini pun senada apa yang disampakan Kemenpan R-B.
Penanganan honorer kategri dua (K2) bakal berlanjut di tahun 2015. Sebagai payung hukumnya, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. PP 56 ini mengatur pengangkatan honorer dibatasi hingga Desember 2014.
"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di hadapan honorer K2, Jumat (5/12).
Dengan akan berlanjutnya penangan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Mundur Tahun 2015, Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2
Namun sejatinya tanpa SPTJM ini seakan menjadi syarat mutlak oleh BKN yang tak bisa dihindari.
enyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang telah lulus CPNS belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi di berbagai daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan.
“Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,” kata Herman di Jakarta, Rabu (3/12).
Lebih lanjut dijelaskan, tanpa SPTJM, usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak. Terkait banyaknya usulan pemberkasan daerah yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat.
Read more

Minggu, 19 Oktober 2014

Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 Perubahan Atas Juknis BOS 2014

Permendikbud nomor 76 Tahun 2014 ini adalah sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 101 Juknis BOS 2014. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah un uk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak d l l . Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan  lihat dana BOS Kenaikan 2015. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V.
1. BOS harus menjadi sarana penting u n t u k meningkatkan akses
pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu ;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin
putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutka n ke t i n g k a t SMP;
4. Kepala SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak p u t u s sekolah di lingkungannya u n t u k diajak kembali ke bangku sekolah;
6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang t u a yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang t u a peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat w a k t u dan tidak ditetapkan jumlahnya , serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 Perubahan Atas Juknis BOS 2014

Point Penting Pada Lampiran 1 Halaman 21 Perubahan yang mendasar Menyangkut Pendataan Pendidikan. Proses Pendataan Pendidikan Dasar.
1. Sekolah menggandakan {fotocopy) formulir data pokok pendidikan
(BOS-OIA, BOS-OIB dan BOS-OIC) sesuai dengan kebutuhan . Biaya fotocopy formulir dapat dibebankan dari dana BOS;
2. Sekolah melakukan sosialisasi keseluruh peserta d i d i k , pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data
individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah;
6. Tenaga operator sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi
pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online; Baca cara Hitung Dapodik untuk Penyaluran dana BOS
7. Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/ pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di sekolah sebagai bagian pekerjaan r u t i n dan tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana BOS;
8. Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah,
Selengkapnya Download Permendikbud no 76 Tahun 2014 disini
Read more

Kamis, 02 Oktober 2014

Jumlah siswa kurang Dari 10 JJM Tidak Di Akui Pada Lembar Cek Data Guru/Lembar Info PTK

Jumlah siswa kurang 10 orang dalam satu kelas maka jjm tidak diakui pada lembar info PTK, beberapa hari ini memang jadi suatu pertanyaan, karena implementasi kebijakan yang tergolong baru karena sebelumnya tak pernah terjadi kelas NON Paralel, bukan pada kelas paralel akan dampak Pembagian Rombel,  jumlah siswa dalam rombel kurang dari 10 dalam suatu rombel dinyatakan JJM nya normal, namun kini aturan main berkata lain walau kita ketahui aturan untuk mendirikan sekolah dalam Kepmendiknas nomor 060/U/2002 tanggal  26 april 2002 dengan perincian ketentuan persyaratan pendirian sekolah,
Kebijakan dan implementasi dalam aturan adalah wajib dalam suatu perundang-undangan, melanggar suatu kebijkan yang termaktub dalam suatu aturan dalam kepmen adalah merupakan suatu pelanggaran hukum karena keputusan menteri sendiri adalah bagian dari perundang-undangan, namun mengapa hanya berlaku sekarang ?
Mengapa Rombel dalam kelas kurang dari 10 saat ini dikatakan tidak normal/JJM Tidak Normal/Tidak Linear karena siswa dikatakan tidak mencukupi pada Lembar Cek data Guru bukankah Kepmen/aturan tersebut sudah lama ?

Memang harus kita akui, penerapan aturan adalah hal yang terbaik dan wajib untuk kita junjung aturan tersebut yang terbit pada tahun 2002 yang lalu, bisa berlaku di tahun 2014, ditahun 2013-2003 sebelumnya entah kemana kepmen tersebut?
Jumlah siswa kurang  Dari 10 JJM Tidak Di Akui Pada Lembar Cek Data Guru/Lembar Info PTK

Kebiasaan saat cek info PTK Normal kelas Non Pararel dibawah 10 siswa kali ini berbeda memang jadi suatu tanda tanya berbeda dan membuat galau semua PTK yang menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi karena biasanya JJM Normal saja,namun lihat tampilan berikut :
Jumlah siswa kurang  Dari 10 JJM Tidak Di Akui Pada Lembar Cek Data Guru/Lembar Info PTK
Dalam Kepmen tersebut seperi inilah bunyinya yang di implementasikan saat ini tahun 2014 menjelang akhir tahun, karena entah kemana aturan ini sebelumnya, toleransi yang sangat maksimal saat lalu karena mulai berlaku di penghujung tahun 2014, kepmen menyangkut kebijakan/aturan pendirian sekolah dengan dasar hukum dan rincian sebagai berikut sebagai berikut :


Berikut Informasi dan penjelasan dari Pak Ibnu Aditya Karana menyangkut Jumlah siswa Kurang dari 10 orang dalam suatu Rombongan Belajar.
Dasar pendirian inilah yg jadi acuan .. lalu ada yg bertanya kan berlakunya mulai 1 Jan 2016 .. maaf silahkan kembali dipahami kembali PP 74 tahun 2008 yang menjadikan syarat bagi guru Penerima Tunjangan sertifikasi baca disini, yg berlaku mulai 1 Jan 2016 adalah rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan ..

Jadi pada saat acuan PP74 tahun 2008 berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008, jadi apabila blm berlakunya suatu peraturan maka peraturan sebelumnya kah yang mengatur.

Selengkapnya Download Kepmendiknas nomor 060/U/2002 disini




Read more

Sabtu, 07 Juni 2014

PTK Belum Sarjana 2015 Dinantikan Jadi Tata Usaha

Pada postingan yang telah lalu kita telah sampaikan beberapa ulasan Hasil TOT Dapodikdas, Diantaranya Distribusi NISN melalui mekanisme Sinc, pada tahapan ini cukup diketahui rekan-rekan operator informasi hasil tersebut, kemudian berlanjut informasi Digit SK yang diakui Hasil TOT Dapodikdas.

Pada Informasi kali ini pun tak kalah menarik dalam perkembangan Dapodik kedepan yang harus kita ketahui. TOT Dapodikdas yang berlangsung Bulan Juni. dengan hasil sebagai berikut;

Aplikasi Dapodikdas saat ini masih menjadi trending topik didunia Pendidikan di Indonesia selain informasi Penerimaan CPNS tahun 2014, banyaknya masalah yang ditimbulkan dalam melakukan pendataan PTK, Peserta Didik, pengelolan Dana Bos dan lain-lain yang berkaitan dengan Administrasi sekolah-sekolah di Indonesia. Berikut ini kami informasikan dan berbagi mengenai hasil Pelatihan Aplikasi Dapodikdas yang dilaksanakan diHotel Mega Anggrek, Jakarta Barat 4 - 7 Juni 2014 :

1. Untuk mapel mulok dikurikulum 2013 belum ada keputusan yang jelas apakah Mulok bahasa lampung dan mulok sulam tapis yang sampai sekarang belum diakui aplikasi dapodikdas akan berlanjut sampai terbit aplikasi dapodik/dapodikdas versi 3.0.0, jawaban tim pengembang aplikasi dapodikdas mereka belum menerima keputusan dan kejelasan dari pihak P2TK dan dirjendikdas tentang kedua mapel tersebut.

2. Ditahun 2015 diharuskan PTK (guru) memiliki ijazah S-1/sarjana, jika PTK belum sarjana bisa jadi akan dialihkan menjadi tenaga administrasi (TU). Guru Belum Sarjana 2015 dijadikan Tenaga Administrasi

PTK Belum Sarjana 2015 Dinantikan Jadi Tata Usaha
3. Masalah Mapel TIK di kurikulum 2013 lagi dibahas dirjendikdas dan P2TK agar bisa di ikutkan dalam pembelajaran dengan arahan seperti guru BK, JJM disesuaikan jumlah siswa, atau guru TIK mengajar SMA/SMK.

4. Untuk tugas tambahan kepala sekolah JJM diisi dengan 18, Wakil Kepala sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan diisi dengan 12 selain itu JJM 0 (PLT kepsek, Tenaga Perpustakaan)

5. Misalnya PTK A(matematika) salah entry data mengajar di rombel 7A seharusnya 7B sedangkan di rombel 7A diajar oleh PTK B(matematika juga yg sudah sertifikasi dan sudah SK dirjen) JJM matematika di rombel akan terkunci, solusi agar bisa di buka dan dikembalikan ke rombel asal (7B) kirim email ke tim pengembang (dhoni.dapodik@gmail.com) dengan subjek: JJM terkunci.

6. Untuk yang mencari jam tambahan di luar dikdas agar datanya bisa masuk lembar tunjangan/info PTK caranya siapkan surat keterangan kepsek induk menerangakan bahwa PTK menambah jam diluar dikdas kemudian siapkan juga SK pembagian tugas mengajar sekolah cabangnya, kemudian bawa kelengkapan tersebut ke Operator P2TK kab atau operator sim tunj.

7. Yang mengalami kesalahan entry data NPSN atau kode registrasi doubel bisa kirimkan email ke dhoni.dapodik@gmail.com subjek harus jelas misal: NPSN ganda, jadi tulis keterangannya NPSN yang benar (…) yang salah (….) berlaku juga untuk pengaduan masalah kekurangan sytem atau aplikasi dapodik.
Demikian informasi terbaru yang disampaikan Albert Wahyu semoga menjadikan manfaat bagi rekan-rekan yang masih mengalami kendala dalam melakukan pendataan Dapodikdas dan juga bisa menjadikan referensi untuk bisa lebih mudah dalam melakukan pendataan Dapodikdas untuk tahun ajaran baru.
Read more

Rabu, 04 Juni 2014

Jumlah Kenaikan Gaji PNS 2014 Berdasarkan PP 34 Tahun 2014

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini akrab disapa Aparat Sipil Negara, Kembali bisa bernapas lega, pasalnya kenaikan gaji 6 persen dari janji pemerintah segera direalisasikan dengan terbitnya PP No 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kini para PNS tinggal menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta update aplikasi GPP yang mengakomodir tabel baru gaji PNS Tahun 2014.

Sisi lain kenaikan gaji ini dinyatakan akan berlaku sesuai penanggalan PP tersebut, selamat buat para PNS semoga kinerja makin meningkat dengan kenaikan gaji dan upaya kesejateraan bagi Korps seragam coklat ini, dan berikut link 
Jumlah Kenaikan Gaji PNS 2014 Berdasarkan PP 34 Tahun 2014
Download PP 34 Tahun 2014


Read more

Sabtu, 24 Mei 2014

Sekolah Tak Perlu Lagi Kirim Proposal

Saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan menengah mengembangkan aplikasi-aplikasi pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan perencanaan pembangunan pendidikan baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. berita yang bersumber dari dikdas kemdikbud ini menjelaskan Hasil TOT Dapodikdas dan pemanfaatan yang multi fungsi pada peranannya.

Selain itu juga sedang dilakukan pembangunan aplikasi distribusi data dari server Pusat ke Provinsi. Kemudian akan dilanjutkan distribusi data dari Provinsi ke Kabupaten/Kota. Diharapkan, dengan begitu, pengelola Dapodikdas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan Dapodikdas dengan sebaik-baiknya.
“Bapak-Ibu sekalian minimal bisa membuat profil pendidikan di Kabupaten/Kota masing-masing. Syukur-syukur lebih dari itu,” kata Supriyatno, M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Ditjen Dikdas, saat membuka Training of Trainer Pemanfaatan Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan V di Swiss-Belhotel Bandung, Jawa Barat, pada Kamis malam, 22 Mei 2014.

Dengan tersedianya data tiga entitas pendidikan yaitu peserta didik, satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan, tambah Supriyatno, Pemerintah Daerah tak perlu lagi melakukan penjaringan data. Yang perlu terus dijaga adalah operator sekolah tetap memasukkan dan memperbarui data-data tersebut.
Sekolah Tak Perlu Lagi Kirim Proposal

Lebih lanjut Supriyatno mengatakan, kini Ditjen Dikdas sudah mulai meninggalkan proposal based planning dan beralih ke databased planning. Hal ini dilakukan lantaran proposal based planning hanya menguntungkan sekolah-sekolah yang rajin mengirim proposal. Sementara sekolah lain yang tidak mengirim proposal padahal membutuhkan bantuan tak pernah tersentuh.

“Dengan databased planning akan kelihatan sekolah mana yang membutuhkan guru, terjadi kelebihan guru, memerlukan ruang kelas baru dan perpustakaan,” ungkapnya.
ToT Pemanfaatan Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan V digelar pada 22-24 Mei 2014. Pesertanya berjumlah 103 orang. Mereka adalah petugas KK Datadik Kabupaten/Kota dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. ToT kali ini merupakan angkatan terakhir dari serangkaian penyelenggaraan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Read more

Sabtu, 10 Mei 2014

Kebijakan Terbaru NISN

Berikut penjelasan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam slide ppt pelatihan TOT Dapodikdas.

NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa,
Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang (PDSP Kemdikbud sekarang) melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN.
Pada akhir tahun 2011, PDSP baru menerima database NISN sebanyak ± 72 juta siswa dari dapodik.org
dan berikut Cara daftar Ke PDSP

TUJUAN DAN MANFAAT NISN
Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan. Jika belum verval NISN berikut Panduan Terbaru Verval NISN.

Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti:
1.BOS (Bantuan Operasional Sekolah),
2.Ujian Nasional,
3.Pangkalan Data dan
Informasi Pendidikan baca Penjelasan Aplikasi Data Referensi Pendidikan
4. Sistem Informasi Manajemen Sekolah
 5. Beasiswa, dll

STANDAR PENGKODEAN NISN
STANDAR PENGKODEAN
   Terdiri     :  10 digit angka
   dengan format     :  xxxyyyyyy
    XXX           :  3 digit terakhir tahun kelahiran
    yyyyyyy     :  nomor acak

Catatan:
bagi siswa yang telah memiliki NISN tapi 3 digit pertama tidak sesuai dengan tahun kelahiran maka NISN tetap namun data terkait siswa tersebut bisa dirubah

MEKANISME PENOMORAN NISN
Kedepan penomoran NISN melalui mekanisme pendataan (Dikdas, Dikmen dan PAUDNI).
Penomoran NISN yang dilakukan saat ini hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa transisi. Prioritas penomoran saat ini adalah untuk peserta didik kelas 6, 9,  dan 12 yang akan mengikuti ujian nasional
PROSEDUR PENGAJUAN NISN


PENCARIAN DATA SISWA

KONDISI DATA NISN
KONDISI DATA NISN YANG ADA :
a. Database dari dapodik.org
1.Kondisi tahun 2009
2.Banyak data duplikasi
3.Data tidak sesuai (ejaan nama, tempat lahir, tanggal lahir)
KONDISI DATA TERAKHIR : (Per tgl. 28 Maret 2013)
Total data NISN hasil dari cleaning data 47.365.673 siswa
Data pengajuan yang masuk via email yang sudah di validasi 3.585.357 siswa
Baca juga
cara lihat hasil NISN dari sinkronisasi dapodik
dan yang terpenting aturan Login NISN Verifikasi dan Validasi data Peserta didik

KEBIJAKAN TERBARU NISN
BELUM MENSYARATKAN NISN SEBAGAI VALIDASI MUTASI PESERTA DIDIK
berdasarkan Surat Kepala PDSP No. 4781/P3/TP/2012 tgl. 12 April 2012 pemberitahuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota perihal pelayanan NISN
Read more

Jumat, 09 Mei 2014

Digit SK Yang Diakui Hasil TOT Dapodik

Digit SK Dapodikdas
Kemaren kita telah sampaikan hasil TOT Dapodikdas bahwa Dapodik Siapkan Aplikasi Distribusi Data Ke Propinsi
NUPTK atau nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan tidak valid karena terbit setelah akhir 2011 hal ini sesuai yang dikatakan sebelumnya bahwa Dapodik dan Padamu Negeri tidak terintegrasi
database input pada dapodik Nama pada Dapodik harus sama dengan NUPTK.

 S.K. Tambahan Tugas minimal 10 digit, sk Kepala sekolah, kepala lab, kepala Perpustakaan
dan kolom Sk Pengangkatan, TMT sesuai S.K. Pengangkatan PNS
Sekolah Induk Kosong, Sekolah Induk belum dicentang atau memang
dicentang di 2 sekolah, mugkin juga ada perbedaan data di sekolah untuk penambahan JJM si PTK
dan ceklist Status keaktifan dicentang sampai Juni dan di jelaskan Bagi PTK yang Pensiun Maret, maka Tunj. Setifikasi sampai Pebruari.


NUPTK di Dapodik & Database berbeda pakai NUPTK yang Valid seperti postingan yang telah lalu solusi masalah NUPTK Di lembar Info PTK
  

Guru SD yg mutasi ke SMP atau sebaliknya & mengajar tidak sesuai
mapel pada sertifikasi berarti tidak kompeten, tidak berhak dapat tunjangan,
solusinya segera mengajukan S.K. Mutasi ke P2TK Dikdas Jakarta secara komulatif via Diknas setempat.


NUPTK & Tgl.Lahir tidak bisa muncul di Lap. Tunj.Dikdas, perhatikan
kapan NUPTK terbit, setelah akhir 2011 tdk valid
SMP yang hanya ada 3 rombel, tdk akan memungkinkan untuk  Sertifikasi, kecuali mencari JJM ke sekolah lain
 

Rasio Guru PD adalah 1:20 berlaku pada 01 Januari 2016, bila kurang  maka tidak berhak dapat Tunj. Sertifikasi.
Dapodik diisi sesuai dokumen yg syah, bila diketahui ada manipulasi
atau pemalsuan akan diproses sesuai hukum yg berlaku
Dan Pendidikan Profesi Guru PPG langsung program dari Dirjen DIKTI, tidak ada mapel seperti PLPG, jika  lulus  laporkan ke Pusbangprodik utk diberi NRG
Read more

Minggu, 20 April 2014

Data Peserta UN 2015 Diambil Dari Dapodik

Dapodik Akan Pasok Nama Peserta UN Pada 2015, begitulah berita yang berada pada laman dikdas kemdikbud
Pada  Tahun 2015, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan digunakan sebagai pemasok data siswa peserta Ujian Nasional. Dengan sistem yang kini tengah berjalan, Dapodik menyimpan data individual siswa se-Indonesia. Dengan begitu penyelenggara UN tak perlu lagi menjaring data peserta UN tiap tahun.
Demikian disampaikan Supriyatno, M.A., Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menyampaikan paparan tentang Data Pokok Pendidikan Dasar 2014 di hadapan peserta Rapat Koordinasi Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur, Selasa malam, 15 April 2014.
“Kami sudah bertemu dengan tim teknis penyelenggara UN di Pusat Penilaian Pendidikan,” ungkapnya.
Peserta UN, tambah Supriyatno, bisa ditetapkan jauh-jauh hari dengan melihat data siswa yang duduk di jenjang pendidikan akhir. Namun, konsekuensinya, seluruh sekolah harus melakukan pemasukan data siswa ke sistem aplikasi Dapodik.
“Ini untuk menghindari siswa tidak masuk ke dalam sistem sehingga ketinggalan dalam UN,” tegasnya.
Maka sudah menjadi tanggung jawab semua pihak, lanjut Supriyatno, untuk mendukung Dapodik terutama dalam pembaruan dan pelengkapan data.

Baca juga Ujian Kompetensi direncanakan menggantikan UN
Read more