Jumlah siswa kurang 10 orang dalam satu kelas maka jjm tidak diakui pada lembar info PTK, beberapa hari ini memang jadi suatu pertanyaan, karena implementasi kebijakan yang tergolong baru karena sebelumnya tak pernah terjadi kelas NON Paralel, bukan pada kelas paralel akan dampak Pembagian Rombel, jumlah siswa dalam rombel kurang dari 10 dalam suatu rombel dinyatakan JJM nya normal, namun kini aturan main berkata lain walau kita ketahui aturan untuk mendirikan sekolah dalam Kepmendiknas nomor 060/U/2002 tanggal 26 april 2002 dengan perincian ketentuan persyaratan pendirian sekolah,
Kebijakan dan implementasi dalam aturan adalah wajib dalam suatu perundang-undangan, melanggar suatu kebijkan yang termaktub dalam suatu aturan dalam kepmen adalah merupakan suatu pelanggaran hukum karena keputusan menteri sendiri adalah bagian dari perundang-undangan, namun mengapa hanya berlaku sekarang ?
Mengapa Rombel dalam kelas kurang dari 10 saat ini dikatakan tidak normal/JJM Tidak Normal/Tidak Linear karena siswa dikatakan tidak mencukupi pada Lembar Cek data Guru bukankah Kepmen/aturan tersebut sudah lama ?
Memang harus kita akui, penerapan aturan adalah hal yang terbaik dan wajib untuk kita junjung aturan tersebut yang terbit pada tahun 2002 yang lalu, bisa berlaku di tahun 2014, ditahun 2013-2003 sebelumnya entah kemana kepmen tersebut?
Kebiasaan saat cek info PTK Normal kelas Non Pararel dibawah 10 siswa kali ini berbeda memang jadi suatu tanda tanya berbeda dan membuat galau semua PTK yang menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi karena biasanya JJM Normal saja,namun lihat tampilan berikut :
Dalam Kepmen tersebut seperi inilah bunyinya yang di implementasikan saat ini tahun 2014 menjelang akhir tahun, karena entah kemana aturan ini sebelumnya, toleransi yang sangat maksimal saat lalu karena mulai berlaku di penghujung tahun 2014, kepmen menyangkut kebijakan/aturan pendirian sekolah dengan dasar hukum dan rincian sebagai berikut sebagai berikut :
Berikut Informasi dan penjelasan dari Pak Ibnu Aditya Karana menyangkut Jumlah siswa Kurang dari 10 orang dalam suatu Rombongan Belajar.
Dasar pendirian inilah yg jadi acuan .. lalu ada yg bertanya kan berlakunya mulai 1 Jan 2016 .. maaf silahkan kembali dipahami kembali PP 74 tahun 2008 yang menjadikan syarat bagi guru Penerima Tunjangan sertifikasi baca disini, yg berlaku mulai 1 Jan 2016 adalah rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan ..
Jadi pada saat acuan PP74 tahun 2008 berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008, jadi apabila blm berlakunya suatu peraturan maka peraturan sebelumnya kah yang mengatur.
Selengkapnya Download Kepmendiknas nomor 060/U/2002 disini
Kebijakan dan implementasi dalam aturan adalah wajib dalam suatu perundang-undangan, melanggar suatu kebijkan yang termaktub dalam suatu aturan dalam kepmen adalah merupakan suatu pelanggaran hukum karena keputusan menteri sendiri adalah bagian dari perundang-undangan, namun mengapa hanya berlaku sekarang ?
Mengapa Rombel dalam kelas kurang dari 10 saat ini dikatakan tidak normal/JJM Tidak Normal/Tidak Linear karena siswa dikatakan tidak mencukupi pada Lembar Cek data Guru bukankah Kepmen/aturan tersebut sudah lama ?
Memang harus kita akui, penerapan aturan adalah hal yang terbaik dan wajib untuk kita junjung aturan tersebut yang terbit pada tahun 2002 yang lalu, bisa berlaku di tahun 2014, ditahun 2013-2003 sebelumnya entah kemana kepmen tersebut?
Kebiasaan saat cek info PTK Normal kelas Non Pararel dibawah 10 siswa kali ini berbeda memang jadi suatu tanda tanya berbeda dan membuat galau semua PTK yang menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi karena biasanya JJM Normal saja,namun lihat tampilan berikut :
Dalam Kepmen tersebut seperi inilah bunyinya yang di implementasikan saat ini tahun 2014 menjelang akhir tahun, karena entah kemana aturan ini sebelumnya, toleransi yang sangat maksimal saat lalu karena mulai berlaku di penghujung tahun 2014, kepmen menyangkut kebijakan/aturan pendirian sekolah dengan dasar hukum dan rincian sebagai berikut sebagai berikut :
Berikut Informasi dan penjelasan dari Pak Ibnu Aditya Karana menyangkut Jumlah siswa Kurang dari 10 orang dalam suatu Rombongan Belajar.
Dasar pendirian inilah yg jadi acuan .. lalu ada yg bertanya kan berlakunya mulai 1 Jan 2016 .. maaf silahkan kembali dipahami kembali PP 74 tahun 2008 yang menjadikan syarat bagi guru Penerima Tunjangan sertifikasi baca disini, yg berlaku mulai 1 Jan 2016 adalah rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan ..
Jadi pada saat acuan PP74 tahun 2008 berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008, jadi apabila blm berlakunya suatu peraturan maka peraturan sebelumnya kah yang mengatur.
Selengkapnya Download Kepmendiknas nomor 060/U/2002 disini
0 komentar