Berikut ini admin sampaikan mengenai Surat Edaran Pemutakhiran Data Pokok Tenaga Kependidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017
Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, Operator Dapodik Di Seluruh Indonesia.
Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, Operator Dapodik Di Seluruh Indonesia.
- Melakukan pemutakhiran data pokok pengawas sekolah semester 1 tahun ajaran 2016/2017 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen tenaga kependidikan dasar dan menengah (SIM Tendik Dikdasmen) versi 2017 untuk jenjang SD,SMP,SMA,SMK dan SLB paling lambat tanggal 17 april 2017.
- Prosedur penambahan pengawas sekolah pengawas sekolah baru dimasukan melalui aplikasi SIM tendik Dikdasmen oleh admin tenaga kependidikan yang telah mengikuti pelatihan aplikasi SIM Tendik Dikdasmen yang dilakukan oleh direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen beberapa minggu yang lalu.
- Dalam rangka pemetaan tenaga Administrasi sekolah tenaga perpustakaan sekolah dan tenaga Laboran sekolah wajib melengkapi data tenaga kependidikan tersebut melalui operator sekolah menggunakan aplikasi dapodik yang telah terintegrasi.
- Panduan formulir pendataan PTK dan pangkat pendataan lainnya dapat diunduh melalui pada laman http://data.tendik.kemdikbud.go.id/
Untuk selengkapnya mengenai surat edaran diatas dapat diunduh pada link dibawah ini:
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Surat Edaran Pemutakhiran Data Pokok Tenaga Kependidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat, terimakasih Salam Pendidikan.
0 komentar