Senin, 22 April 2013

AD/ART

ANGGARAN DASAR

KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
RAYON 1 JARO
KABUPATEN TABALONG
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami guru Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru di Rayon 1 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.

Selengkapnya...
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru yang berada di Rayon 1 Kecamatan Jaro dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Rayon 1 Kecamatan Jaro dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1.      Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru (KKG) Rayon 1 Kecamatan Jaro di singkat KKG Rayon 1 Jaro.
2.      Organisasi Kelompok kerja guru Rayon 1 Jaro didirikan di Jaro pada tanggal ...... .... untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.      KKG Rayon 1 Jaro Kecamatan Jaro berkedudukan di SDN .... selaku SDN inti.
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
KKG Rayon 1 Kecamatan Jaro bersifat Non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 3
Tujuan
KKG Rayon 1 Jaro bertujuan untuk:
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi Profesi, Akademik, Sosial dan Kepribadian melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2.      Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

BAB III
Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran rumah tangga.



Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.      Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka sekretaris atau bendahara dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG.
4.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.

BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus :
1.      Periode jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya selama 2 kali berturut-turut.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.      Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1.      Anggota KKG Rayon 1Kecamatan Jaro adalah guru-guru Kelas, Kepala Sekolah PNS maupun Non PNS yang berada diwilayah Rayon 1 Kecamatan Jaro baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
2.      Syarat syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
Kegiatan
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
A.    Kegiatan Rutin
1.      Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.      Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3.      Analisis kurikulum.
4.      Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
5.      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
B.     Kegiatan Pengembangan:
1.      Penelitian
2.      Penulisan karya tulis ilmiah
3.      Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.      Penerbitan jurnal KKG
5.      Penyusunan blogsite KKG
6.      Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
7.      Lesson study (Kerja sama antar guruuntuk memecahkan masalah pembelajaran)

BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunan program kerja :
1.      Program kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2.      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
1.      Pembiayaan KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3.      Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.      Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG, Ketua KKKS dan Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten.



BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut.
1.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2.      Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3.      Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG

Pasal 15
Pembubaran
1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2.      Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.

BAB XI
Penutup
Pasal 16
1.      Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Rayon 1 Kecamatan Jaro  di SDN ............ tanggal ........
2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   :    Jaro
Pada Tanggal   :   

                   Mengetahui                                                        Ketua KKG Rayon 1
  Kepala UPT.Inspeksi Pendidikan                                           Kecamatan Jaro
          Kecamatan Muara Uya



   H.SHOPIA ELHADI, S.Ag.M.M.Pd                              DENI RANOPTRI
   NIP.19710303 199603 1 002                                       NIP. 19831103201101 1 007
Load disqus comments

0 komentar