Minggu, 07 April 2013

TUNJANGAN GURU BERDASARKAN DAPODIK PERLU DIPERBAIKI




 
Persoalan guru masih belum sepenuhnya tuntas. Beberapa waktu lalu PB PGRI beraudiensi dengan Dirjen Dikdas, Prof. Dr. Suyanto, Ph. D untuk melaporkan berbagai persoalan guru SD dan SMP.


Persoalan itu berkaitan dengan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik). Ketua Umum PB PGRI, Dr. H. Sulistiyo, M. Pd, mengatakan bahwa Dapodik ini memang membantu percepatan pengumpulan data, tetapi perlu dipikirkan oleh pemerintah, bahwa Dapodik ini belum mengakomodasi guru yang mengajar bukan berdasarkan sertifikat.

Hal tersebut karena sampai dengan tahun 2010, dalam persyaratan mengikuti sertifikasi, guru boleh memilih sesuai S1 yang dimiliki atau tugas yang dijalankan. Hal inilah yang menyebabkan banyak guru mempunyai sertifikat tidak linier dengan ijazah S1-nya.

Akibat peraturan atau kebijakan yang kurang memperhatikan berbagai aspek itu, guru-guru tersebut bisa kehilangan tunjangan fungsionalnya karena datanya ditolak oleh sistem. Hal di atas terjadi di Kabupaten Sidoarjo, di mana ada 1600 guru tidak terdaftar namanya di Dapodik. Demikian halnya di Ngawi, Jember, dan Banyuwangi.

Ironisnya, mereka dinyatakan tidak mengajar 24 jam/minggu atau mengajar 24 jam tapi tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki (diberi tugas mapel lain). Kejadian di atas menimbulkan pertanyaan tersendiri, apakah seluruh pemda/dinas pendidikan sudah melakukan pemerataan/penugasan guru agar memenuhi beban kerjanya sebagaimana diamanatkan dalam Permen 39 dan Permen 30 serta SKB 5 Menteri?

Itulah sebabnya PGRI mengusulkan agar Dapodik diperbaiki karena penyesuaian dan penataan guru belum final. Selain itu, PGRI juga mengusulkan agar nasib guru Non-PNS diperhatikan.

sumber :

http://khazaam-khazaam.blogspot.com/2013/03/tunjangan-guru-berdasarkan-dapodik.html
Load disqus comments

0 komentar