Sistem Inpassing dipastikan di hapus.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus inpassing atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai gantinya akan digunakan program penyetaraan yang dihitung dengan skor tertentu.
Menurut berita yang di lansir dari metrotvnews.com
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan Kemendikbud mulai membuka program penyetaraan pada tahun ini.
"Proses penyetaraan baru bisa dilakukan pada April karena proses penilaian terjadi dua kali dalam setahun yaitu pada April dan Oktober," jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (18/8).
Pranata mengatakan inpassing dihapus karena tidak sesuai dengan amanat UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam hal ini profesionalitas guru diukur dari nilai kompetensi masing-masing. Inpassing, lanjutnya, sudah dihapus sejak 31 Agustus 2011. Tapi Peraturan Menteri (Permen)nya baru berlaku pada 2013.
Proses penilaian masih menunggu amandemen peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai hal ini. Permen ini diamandemen karena tidak mengatur mengenai kompetensi yang diwajibkan Kemendikbud. Selanjutnya penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor.
Kendati ditutup sejak Agustus 2011 lalu tapi dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 masih diproses. Proses ini meliputi penyesuaian golongan dan pangkatnya.
Perbedaan inpassing dengan penyetaraan adalah guru tidak dapat langsung naik ke golongan tinggi. Skornya harus dilihat kembali, jika dia mendapat skor tambahan dari persyaratan yang lain maka dia dapat menabung skor untuk naik ke golongan lebih tinggi.(Vera Erwaty Ismainy)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus inpassing atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai gantinya akan digunakan program penyetaraan yang dihitung dengan skor tertentu.
Menurut berita yang di lansir dari metrotvnews.com
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan Kemendikbud mulai membuka program penyetaraan pada tahun ini.
"Proses penyetaraan baru bisa dilakukan pada April karena proses penilaian terjadi dua kali dalam setahun yaitu pada April dan Oktober," jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (18/8).
Pranata mengatakan inpassing dihapus karena tidak sesuai dengan amanat UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam hal ini profesionalitas guru diukur dari nilai kompetensi masing-masing. Inpassing, lanjutnya, sudah dihapus sejak 31 Agustus 2011. Tapi Peraturan Menteri (Permen)nya baru berlaku pada 2013.
Proses penilaian masih menunggu amandemen peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai hal ini. Permen ini diamandemen karena tidak mengatur mengenai kompetensi yang diwajibkan Kemendikbud. Selanjutnya penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor.
Kendati ditutup sejak Agustus 2011 lalu tapi dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 masih diproses. Proses ini meliputi penyesuaian golongan dan pangkatnya.
Perbedaan inpassing dengan penyetaraan adalah guru tidak dapat langsung naik ke golongan tinggi. Skornya harus dilihat kembali, jika dia mendapat skor tambahan dari persyaratan yang lain maka dia dapat menabung skor untuk naik ke golongan lebih tinggi.(Vera Erwaty Ismainy)
0 komentar