Selasa, 10 September 2013

BKN: Tidak Berwenang Utak-Atik Hasil ATT Honorer K-1

JAKARTA--Hasil audit tujuan tertentu (ATT) terhadap honorer kategori satu (K1) dari 32 pemda yang telah diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ternyata masih terus disanggah.
Pemda tidak mau menerima putusan pemerintah dan terus mengupayakan agar ada peninjauan kembali terhadap hasil tersebut.
"Ini sanggahan terus masuk. Yang sudah di-ATT kan disanggah, kemudian diperiksa lagi dan diserahkan lagi, tapi hasilnya disanggah lagi," kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutarabat kepada JPNN, Senin (9/9).
Dia menyebutkan beberapa daerah telah datang ke BKN untuk mempertanyakan hasil ATT K1. Sebut saja Nganjuk dan Solok Selatan. Kedua daerah tersebut menyampaikan pengabdian tenaga honorernya rata-rata di atas 20 tahun, namun belum mendapatkan kepastian untuk diangkat menjadi CPNS.
"Kami sudah menyampaikan kepada daerah bahwa ATT dilakukan oleh tim BPKP dan KemenPAN-RB terhadap sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian BKN tidak memiliki wewenang mengubah hasil ATT ini,” tuturnya.
Ditambahkan Tumpak, seluruh hasil audit tim auditor langsung diserahkan BKN kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
"Jadi kami tidak berani untuk utak-atik lagi hasil auditnya. Kalau dibilang BKN yang menentukan lulus-tidaknya kan aneh. BKN hanya menjalankan rekomendasi tim auditor saja, salah satunya soal otorisasi itu," tandasnya. (esy/jpnn)
Load disqus comments

0 komentar