Selasa, 15 Oktober 2013

3 November, Hanya yang Lulus Tes Honorer K-II bisa diangkat CPNS

Beita untuk Tenaga Honorer KII yang dapat diangkat menjadi CPNS hanyalah mereka yang lulus tes pada 3 November mendatang. Ada pun untuk tenaga honorer KII yang tidak lulus seleksi, kebijakannya akan dikembalikan ke instansi masing-masing. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat pada Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo yang beraudiensi ke BKN Pusat di ruang rapat lantai 1 gedung I seperti berita yang dilansir dari situs bkn. Jakarta, Rabu (9/10).


Audiensi DPRD Pohuwato dengan BKN sedang berlangsung
Dalam pertemuan itu, seorang anggota dewan DPRD, Sudarmono Sompah, menanyakan kebijakan pemerintah pusat terhadap honorer yang tidak lulus seleksi. Kalau honorer yang tidak lulus tes seleksi langsung diberhentikan, lantas bagaimana dengan perkembangan mutu pendidikan di daerah kami?” tanyanya. “Karena kebanyakan honorer tersebut merupakan guru di berbagai sekolah di pedalaman Porvinsi Gorontalo,” lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa daerah harus punya komitmen terhadap pembenahan dalam penggunaan anggaran yang ada, jangan sampai belanja pegawai menghabiskan APBD/APBN. “Saya juga berharap kepada daerah untuk dapat mengkoordinasikan dengan baik kepada honorer yang tidak lulus tes agar dapat memaklumi keputusan yang ada dengan bijak.” ujarnya.
Load disqus comments

0 komentar