Kamis, 07 November 2013

Pengertian Mapping Rombel Dapodikdas

Pada data Dapodikdas ada istilah Mapping Rombel. kalau kita perhatikan istilah mapping ini erat kaitannya pada pemetaan bisa dipecahkan/dipindahkan dan dibentuk baru lagi. sebenarnya menurut standar pelayanan minimal indonesia menerapkan 32 siswa perkelas namun aturan dari P2TK Dikdas menyangkut pengisian Data pokok pendidikan dasar hanya 20 siswa perkelas.
Sebuah kelas akan bisa dihitung sebuah Rombongan Belajar jika dalam kelas tersebut terdapat.
Ruang belajar, sarana belajar, Siswa dan Guru, melihat kenyataan pendataan Dapodikdas ada beberapa hal yang harus diperhatikan aturan jika Aturan Saat melakukan Mapping Rombel yaitu sarana dan prasarana sudah di entri, Siswa atau peserta didik dan Guru atau PTK Sudah di entri pula artinya harus urut dulu pengerjaannya, dan untuk sarana ada ruang belajar yang layak bukan ruang yang diperuntukkan untuk Ruang lab, Musholla dll.

Jumlah siswa minimum per rombel 20 orang siswa siswa dimasukkan kedalam rombel dan jumlah minimum 20 ini hukumnya wajib tak perduli pada tingkat sekolah apapun, untuk yang dibawah itu dikhawatirkan rombel akan jadi tidak normal, namun pada sekolah yang terdaftar pada daerah khusus berdasarkan SK Bupati, syarat ini bisa saja tidak berlaku.
Guru pun dimasukkan didalamnya, dan guru boleh memegang tidak hanya satu Rombel kecuali Guru Kelas jangan kemana-mana ya?
Guru yang sudah sertifikasi diwajib kan mengajar yang sesuai bidang sertifikasinya. dan dalam satu Rombel tidak boleh ada dua guru atau lebih yang memegang mapel yang sama atau bahasa lainnya team teaching.

Rombel bisa dikatakan tidak norma jika siswa kurang 20 orang, Jumlah jam mengajar pada satu minggu melebihi ketentuan yang berlaku, KTSP 32 + 4 =36 dan Kurikulum 2013 38 Jam. itu jumlah perminggu sesuaikan saja sekolah kita pakai KTSP atau Kurikulum 2013 dan jangan melebihi JJM perminggu tersebut.
Dan tak kalah Penting perhatikan pula ini
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen
Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)

2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
(1) Tipe A (= 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah begitu pula Kepala. Laboratorium

Belum ada solusi jelas untuk permasalahan rombel sedikit pada Dapodikdas 2013 namun wakasek rata-rata 4. positifnya Wakasek diluar hitungan itu maka tidak akan dihargai Jam Wakaseknya dan ini terkoneksi pada tunjangan profesinya
Semoga bermanfaat




Load disqus comments

0 komentar