Pemberian Kesetaraan jabatan bagi guru Bukan PNS Permendikbud no 28 tahun 2014. Dalam permendikbud ini yang dimaksud adalah Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut
Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan
menggunakan angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah ataupemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
7. Nomor Unik adalah identitas g u r u yang dikeluarkan oleh Kementerian.
8. Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan.
Telak pada pasal 2 disebutkan persyaratan kesetaraan jabatan
(1) Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling
rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja
selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru b u k a n pegawai
negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Penghargaan terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.
(4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 t a h u n.
(5) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku sampai dengan t a h u n 2012.
(6) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku mulai tahun 2013.
Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut .
a. bertugas sebagai g u r u tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, a t a u masyarakat;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang
memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program
studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai G u r u Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
d. bagi g u r u yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai G u r u Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang d i m i l i k i;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulka n ;f memiliki nomor u n i k yang dik el u a r k a n oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai g u r u kelas / guru mata pelajaran/ g u r u bimbingan
dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan
h. memenuhi beban kerja g u r u setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya klik link dibawah
Download Permendikbud no 28 tahun 2014 tentang kesetaraan jabatan bagi guru bukan PNS DISINI
Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan
menggunakan angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah ataupemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
7. Nomor Unik adalah identitas g u r u yang dikeluarkan oleh Kementerian.
8. Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan.
Telak pada pasal 2 disebutkan persyaratan kesetaraan jabatan
(1) Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling
rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja
selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru b u k a n pegawai
negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Penghargaan terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.
(4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 t a h u n.
(5) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku sampai dengan t a h u n 2012.
(6) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku mulai tahun 2013.
Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut .
a. bertugas sebagai g u r u tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, a t a u masyarakat;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang
memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program
studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai G u r u Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
d. bagi g u r u yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai G u r u Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang d i m i l i k i;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulka n ;f memiliki nomor u n i k yang dik el u a r k a n oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai g u r u kelas / guru mata pelajaran/ g u r u bimbingan
dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan
h. memenuhi beban kerja g u r u setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya klik link dibawah
Download Permendikbud no 28 tahun 2014 tentang kesetaraan jabatan bagi guru bukan PNS DISINI
0 komentar