NISN ternyata milik orang lain setelah kita lakukan search pada nisn kemdikbud/kemdiknas, ternyata NISN atau nomor induk siswa nasional milik siswa kita yang tertera di Ijazah nyatanya datanya milik orang lain saat dilakukan pencarian didata Pusat, hal ini bisa saja terjadi terutama pada Jenjang SMP. tentu membuat kita bingung apa yang harus kita lakukan padahal data NISN tersebut sudah tertera di STTB atau Ijazahnya pada sekolah sebelumnya.jelasnya
hal ini tentu berbeda dengan masalah NISN Beda pada Siswa yang sama
Berikut penjelasan Pak Taufik Lone dari PDSP (Pusat data statistik Pendidikan)
Tentang NISN yang tertulis di ijazah jenjang sebelumnya yang ternyata setelah melalui proses vervalpd, NISN tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh siswa yang bersangkutan karena ternyata pada saat dilakukan verval PD terbukti NISN tersebut adalah milik orang lain atau validitasnya tidak diakui oleh PDSP, maka solusinya bisa melalui 2 cara, yaitu :
1. Sekolah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan kekeliruan penulisan NISN yang tertera pada Ijazah jenjang sebelumnya.
Dalam Surat Pernyataan ini juga harus mencantumkan tentang NISN yang sah yang dikeluarkan oleh PDSP untuk PD yang bersangkutan dan selanjutnya menyatakan bahwa NISN yang akan digunakan adalah NISN yang sah dari PDSP tersebut dan bukan NISN yang tertulis di ijazah. Untuk selanjutnya maka surat pernyataan tersebut, akan menjadi lampiran ijasah PD, dan bisa dipergunakan apa bila diperlukan di kemudian hari.
2. Menerbitkan ijazah pengganti.
Kalau memang di mungkinkan membuat ijazah pengganti, sebaiknya dilakukan secepatnya sebelum PD menyelesaikan sekolahnya dijenjang yg sekarang.
Berikut Gambar yang mungkin akan lebih memudahkan pemahaman kita hasil Kreasi Pak Sabir Patampanua.
hal ini tentu berbeda dengan masalah NISN Beda pada Siswa yang sama
Berikut penjelasan Pak Taufik Lone dari PDSP (Pusat data statistik Pendidikan)
Tentang NISN yang tertulis di ijazah jenjang sebelumnya yang ternyata setelah melalui proses vervalpd, NISN tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh siswa yang bersangkutan karena ternyata pada saat dilakukan verval PD terbukti NISN tersebut adalah milik orang lain atau validitasnya tidak diakui oleh PDSP, maka solusinya bisa melalui 2 cara, yaitu :
1. Sekolah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan kekeliruan penulisan NISN yang tertera pada Ijazah jenjang sebelumnya.
Dalam Surat Pernyataan ini juga harus mencantumkan tentang NISN yang sah yang dikeluarkan oleh PDSP untuk PD yang bersangkutan dan selanjutnya menyatakan bahwa NISN yang akan digunakan adalah NISN yang sah dari PDSP tersebut dan bukan NISN yang tertulis di ijazah. Untuk selanjutnya maka surat pernyataan tersebut, akan menjadi lampiran ijasah PD, dan bisa dipergunakan apa bila diperlukan di kemudian hari.
2. Menerbitkan ijazah pengganti.
Kalau memang di mungkinkan membuat ijazah pengganti, sebaiknya dilakukan secepatnya sebelum PD menyelesaikan sekolahnya dijenjang yg sekarang.
Berikut Gambar yang mungkin akan lebih memudahkan pemahaman kita hasil Kreasi Pak Sabir Patampanua.
0 komentar