Sabtu, 04 April 2015

Ini Cara Kemendagri Kontrol Layanan Pendidikan Pemda

Layanan pendidikan disuatu daerah akan baik apabila ditopang dengan anggaran yang baik pula, dalam hal pelaksanaan dengan prasyarat pengawasan dan implementasi sebaik mungkin dari aparat-aparat yang memiliki integritas yang baik.

Pada suatu daerah biasanya anggaran untuk pendidikan tentulah berbeda-beda karena tergantung porsi dan pendapatan daerah tersebut, sejauh mana perhatian pusat pada suatu daerah tentang layanan pendidikan, seperti berita yang kami kutip dari JPPN.

Pemerintah daerah wajib memberikan layanan dasar pendidikan untuk warganya. Hal itu bisa dilakukan dengan mengalokasikan dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Dalam mengontrol apakah pemda memberikan layanan pendidikan atau tidak, kami lihat di APBD-nya. Berapa besar anggaran sektor pendidikan yang sudah dialokasikan oleh masing-masing pemda," tutur Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, Kamis (2/4).

Dia menambahkan, kontrol tersebut selalu dilakukan kepada semua pemda, baik provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu bertujuan agar ada keberpihakan anggaran pendidikan dalam APBD.
Tanggung jawab antarjenjang pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU itu disebutkan, pemerintah pusat bertanggung jawab dalam menyiapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Sedangkan implementasi di desentralisasikan atau diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam undang-undang ini juga disebutkan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota, diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sambung Reydonnyzar, bisa fokus pada penyiapan NSPK. Sementara, Kemendagri bisa fokus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan belanja transfer pusat ke daerah.

Selain itu, Kemendagri juga bisa melakukan penguatan dan penajaman program pendidikan melalui Pedoman Umum Penyusunan APBD. Pedoman tersebut diterbitkan setiap tahunnya pada April bersama-sama kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendikbud.
“Pekerjaan besar yang dilakukan pemerintah pusat fokus pada peningkatan dan perluasan akses. Sedangkan pemda fokus pada peningkatan kualitas atau mutu,” tegas Reydonnyzar
Load disqus comments

0 komentar