Program induksi bagi guru pemula/PIGP yang selanjutnya disebut program induksi
adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk
membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan
oleh guru pemula.
Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang
dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan,
akuntabel, dan berkelanjutan.
Peserta program induksi adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan
konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja
paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan
konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta
melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula
bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
tahun.
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program
induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi
persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan. Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala
sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas
lain yang relevan.
Silahkan Permendiknas no.27 tahun 2012 tentang guru induksi
Modul PIGP bagi guru pembimbing
Modul PIGP bagi Kepala Sekolah
Modul PIGP bagi Pengawas
Format-format PIGP
adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk
membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan
oleh guru pemula.
Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang
dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan,
akuntabel, dan berkelanjutan.
Peserta program induksi adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan
konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja
paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan
konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta
melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula
bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
tahun.
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program
induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi
persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan. Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala
sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas
lain yang relevan.
Silahkan Permendiknas no.27 tahun 2012 tentang guru induksi
Modul PIGP bagi guru pembimbing
Modul PIGP bagi Kepala Sekolah
Modul PIGP bagi Pengawas
Format-format PIGP
0 komentar