Kamis, 02 Juni 2016

Juknis PPDB atau Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2016/2017

Penerimaan peserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Juknis PSB tahun pelajaran 2016/2017 juga masih sama menggunakan aturan pada tahun sebelumnya.

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Pasal 3
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA adalah:
a. telah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 4
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/SDLB/MI/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
d. berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru SD/SDLB/MI/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.
Juknis PPDB atau Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2016/2017

Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/ MTs/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. memiliki SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB.

Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/SMPLB.
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK/ sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/sederajat dan memiliki ijazah;
b. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/ MAK yang dituju.

Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah ini.
DOWNLOAD JUKNIS PSB TAHUN 2016/2017
Load disqus comments

0 komentar