Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) tidak mempermasalahkan penambahan jam kerja guru di sekolah.
Mereka menerima jika jam kerja menjadi 40 jam, dengan catatan, pengaturan tugas dan kewajiban guru harus jelas.
"Kalau PGRI tidak mempersoalkan jam kerja 40 jam di sekolah. Delapan jam sehari dalam lima hari," kata Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi JPNN, Rabu (9/11).
Dia mengungkapkan, bila guru diwajibkan kerja 40 jam, pengaturan tugas dan kewajiban guru harus diatur jelas. Karena guru tidak hanya mengajar tapi juga mengerjakan tugas administrasi.
"Kalau harus mendampingi siswa terus, tugas administrasinya bagaimana. Ini harus diatur jelas biar tugas dan kewajiban guru bisa sejalan," tandasnya. Mendikbud Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan menyatakan, dalam upaya penguatan pendidikan karakter, guru-guru diwajibkan berada di sekolah 40 jam (lima hari).
Selain itu, jam tatap muka di dalam kelas akan dikurangi dan lebih banyak di luar kelas.
Mulai tahun depan pemerintah akan menerapkan penguatan pendidikan karakter di tingkat SD dan SMP.
Konsekuensinya, baik siswa maupun guru akan lebih lama di sekolah.
>> 40 Aturan Terbaru Untuk Guru Sekolah Sudah Di Setujui PGRI <<
"Saya yakin, kalau metodenya pas, anak-anak akan lebih suka di sekolah. Itu sebabnya tidak ada lagi PR di rumah karena sudah dikerjakan di sekolah. Sabtu dan Minggu, sekolah diliburkan. Selain itu pendidikan ekstrakurikuler dan intrakurikuler posisinya sama-sama penting," terangnya.
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai informasi aturan terbaru untuk guru guru sekolah ini mudah mudahan dapat membantu mengetahui informasi aturan ini dalam situs bahasan pendidikan ini, silahkan dibagikan.
Regards Pendidikan.
0 komentar