Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS. Ini berarti pula bahwa penyusunan formasi CPNS untuk jabatan fungsional umum harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016.
Nomenkaltur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah ( PERMEN PAN RB No 25 Tahun 2016 ), dapat diunduh DISINI
Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam berbagai kesempatan yang mengatakan bahwa jabatan yang nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan klasifikasi serta pendidikan formal yang telah ditempuhnya.
Sebagai bahan bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti pendaftaran pada seleksi CPNS 2017 ada baiknya mencermati kesesuaian jabatan yang akan dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Berikut ini tabel kesesuaian jabatan PNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan sesuai Permen PANRB nomor 25 tahun 2016 Untuk selengkapnya Cek DISINI
Demikian yang dapat saya sampaikan mudah- mudahan bermanfaat bagi Bapak/Ibu .silahkan dibagikan. Salam Pendidikan.
0 komentar