Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Mei 2016

SK Pembagian Tugas Mengajar Dengan Rasio Siswa Untuk SD,SMP,SMA dan SMK

SK Pembagian Tugas Mengajar Dengan Rasio Siswa Untuk SD,SMP,SMA dan SMK

Pembagian tugas mengajar ini bisa digunakan semua jenjang baik SD,SMP, maupun SMA.
SKPBM atau SKTM yang pada intinya sama saja arti dengan SK pembagian tugas mengajar ini, dilengkapi dengan jumlah siswa pada rombongan belajarnya (rombel) dilengkapi dengan TMT mengajar di sekolah saat ini semakin memperlengkap tatanan administrasi yang baik dalam pembagian tugas mengajar yang terperinci sesuai tupoksi nya.

Pada isian data sekolah silahkan sesuaikan logo daerah nya dan nama sekolahnya. cukup mudah mengubahnya karena SK pembagian tugas mengajar dengan rasio siswa ini berbasis Ms.word, nama guru, nip, tmt. jabatan golongan cukup jelas untuk penyesuai data pada sekolah masing-masing, lihat tampilan dibawah ini.
DOWNLOAD SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
Read more

Minggu, 08 Mei 2016

Pedoman Linieratitas Sertifikat Guru Lengkap

Pedoman Linieratitas Sertifikat Guru Lengkap

Pedoman Linieratitas Sertifikat Guru Lengkap - Kegiatan Pembelajaran merupakan kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Guru di Sekolah. Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan di Sekolah tentunya harus didasarkan oleh keahlian yang dimiliki oleh Guru bersangkutan. Ketentuan mengenai kesesuaian Profesi Guru dan bidang yang diajarkan tersebut sudah diatur oleh pemerintah dalam Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru.

Pedoman Linieratitas Sertifikat Guru Lengkap

Bagi Guru yang mengajar tidak sesuai dengan ketentuan Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru tentunya tidak akan memperoleh Sertifikat Guru. Maka dari itu, sangat penting bagi Bapak/Ibu untuk mengecek Linieratitas Sertifikat Mengajar yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Berikut ini merupakan dokumen ketentuan Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru Lengkap untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat yang telah dikeluarkan Kemdikbud berdasarkan Kurikulum 2013.

Dokumen Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru tersebut diatas terdiri sebanyak 12 halaman dengan ekstensi file .pdf. Bagi Bapak/Ibu yang berprofesi sebagai seorang Guru tentunya merupakan keharusan untuk mengetahui Linieratitas Sertifikat Mengajar agar pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan wewenangnya.


Read more

Rabu, 04 Mei 2016

Modul Latihan Materi PLPG Semua Mata Pelajaran di Lengkapi Pembahasan Kurikulum 2013

Sertifikasi guru pada pola PLPG tak akan lama lagi, amat disayangkan jika rekan-rekan guru gagal dalam menempuh ujian PLPG, modul materi PLPG yang dilengkapi pembahasab Kurikulum 2013 ini akan jadi bahan referensi yang bisa membantu dalam latihan atau belajar lebih awal untuk mengetahui bahan materi.

Modul materi PLPG ini cukup lengkap dari semua jenjang, SD, SMP,SMA dan SMK  pun memiliki komponen komplit dalam mata pelajaranyang diampu pada sertifikasi, Guru Kelas SD, Bahasa Indonesia, Matematika,IPA, IPS, Geografi, Fisika, Kimia dll.
Modul Latihan Materi PLPG Semua Mata Pelajaran di Lengkapi Pembahasan Kurikulum 2013
Jika berminat mengunduhnya silahkan klik pada tautan yang kami sematkan dibawah ini.
DOWNLOAD MODUL LATIHAN PLPG
Read more

Sabtu, 28 November 2015

Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai  Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selain itu Tunjangan Kinerja Juga Mengatur syarat Pembayaran pada Tunjangan Profesi/Sertifikasi dalam hal ini jabatan PNS Fungsional seperti Guru dsb, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada
:
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi
  • a. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • b. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  • d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan
    Kepegawaian Negara;
    e. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
    f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
 Baca Cara Mengetahui Kelas Jabatan PNS
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Baca Inilah Total Gaji Dan Tunjangan PNS Pada Tahun 2016 Berdasarkan UU ASN

Pasal 8
Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Selengkapnya silahkan Download PERPRES Nomor 120 Tahun 2015
Read more

Selasa, 27 Oktober 2015

Lebih Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Setelah penyatuan P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjadikan semuanya lebih mudah dalam berbagai hal tak terkecuali aplikasi pendataan yang selama ini nomor wahid di dunia pendidikan yaitu Dapodik.

Pada jenjang PAUD dikenal dengan nama Dapodik Paudni, Dapodikdas pada jenjang pendidikan dasar SD, SMP sederajat dalam naungan kemdikbud, dan Dapodikmen pada jenjang menengah.
Aplikasi-aplikasi terbut bukanlah nama baru, proses penyatuan JJM sebelumnya andai seorang guru menambah JJM untuk ketentuan jam wajib nya 24 jam, terutama jika menyangkut terbitnya SKTP atau TPG/Sertifikasi pada proses yang dulu mesti melaporkan pada op Sim Tunjangan Dinas.

Namun berbeda kini prosesnya makin mudah saat melebur menjadi satu Ditjen GTK semua aplikasi ini bisa saling terintegrasi,  salah seorang admin GTK Kemdikbud memberikan informasi sebagai berikut:

Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam mekanisme penerbitan SKTP, diantaranya :

1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.

2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).

3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai ybs melapor dan menyelesaikan masalah tsb.

4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.
Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Oleh karena itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang SMA dan SMK mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen sejak sekarang agar tidak ada masalah dengan urusan tunjangan
Read more

Senin, 28 September 2015

Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Verifikasi data saat ini pada info gtk/info ptk untuk validasi data guru guna berbagai tunjangan. begitu banyak hal keterangan yang kita temui, misal JJM Linear Kurang, PTK tak memiliki sekolah induk, PKG Belum di entri JJM belum memenuhi syarat dsb nya jika terjadi validasi data yang sesuai aturan namun dari inputnya salah atau memang PTK tersebut tak memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan.

Ini hanyalah sebagian persoalan pada link Info GTK lihat disini klik Link INFO GTK/INFO PTK
Masalah atau persoalan baru seperti ini pada beberapa PTK yang saat kita cek validasi data pada link diatas, pada keterangan lihat kasus dan solusi dibawah ini...
Salah satu penyebab terjadinya status tersebut adalah karena nuptk, nrg dan nomor peserta.

Nazarudin Kompetan (Admin GTK) Pada bulan juli saat dirjen GTK  terbentuk, maka data guru dari jenjang paud, dikdas dan dikmen disatukan.
Dari hasil penyatuan tersebut, tidak semulus yg dibayangkan.. Ternyata banyak sekali nuptk yg digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.
Ada nuptk sama, tapi nrg beda..
Ada nrg sama, nuptk beda..
Ada nuptk dan nrg sama no peserta berbeda.

Data sumber dari masing-masing jenjang masing-masing unik.. Tapi jadi tidak unik saat datanya digabungkan... Lalu timbul pertanyaan.. Bagaimana dengan status sertifikasinya..
Saya tidak bisa bilang syah juga ga bisa bilang ga syah..
S.O.P nya sedang kita tunggu.. Jadi statusnya saat ini SEDANG MENUNGGU S.O.P.

Sambil nunggu sop.. Ga salahnya siapkan..

Kasus Info GTK 1
Jika di Info Guru ada keterangan "PTK TIDAK LULUS VERIFIKASI GTK" solusinya siapkan berkas
1. Format A1 pada saat proses sertifikasi
2. Ijazah legalisir
3. Sertifikat Profesi
4. SKBM
Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Sebab hal tersebut disebabkan sistem mendeteksi NUPTK di semua jenjang Pendidikan
Alternatif perbaikan :
Bisa kolektif/dikoordinir oleh Yang menangani di Dinas Pendidikan untuk dilakukan perbaikan ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu
Bisa Langsung datang PTK nay tersebut ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu dengan melampirkan rekomendasi dari dinas pendidikan
Read more

Kamis, 24 September 2015

Info GTK untuk Cek Info PTK Tunjangan Guru Link Baru

Perubahan cek info PTK menjadi Info GTK untuk melakukan cek data tunjangan guru penerima tunjangan sertifikasi, penerima tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik tunjangan daerah terpencil. inpassing dan data tersebut hadir dari penjaringan data dapodik.

Seperti saat sebelum nya cara cek data guru valid dan tidak valid juga memilik pola yang sama NUPTK dan NRG sebagai user dan pasword berformat YYYY/MM/DD atau tahun bulan dan tanggal lahir seperti berikut
Info GTK untuk Cek Info PTK Tunjangan Guru Link Baru
Lembar Info PTK :
    Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
    Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.

Solusi tak Bisa melakukan Cek data Info PTK jika tak Punya NUPTK dan NRG 
Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum valid data dapodiknya, dapat menggunakan NAMA GURU tanpa spasi.
Contoh login pakai nama :
Muh. Iqsan Ma'arif tuliskan pada teksbox userid menjadi muhiqsanmaarif

 

Selain Validasi Data Guru Pada fiture tambahan lainnya pada menu hadir informasi UKG
Uji Kompetensi Guru

Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Untuk melihat data anda dalam database UKG, silahkan login pada info gtk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Info GTK untuk Cek Info PTK Tunjangan Guru Link Baru
Informasi Inpassing

Untuk melihat proses inpassing bagi guru-guru bukan PNS, gunakan NRG sebagai user id.
Jika anda login menggunakan NRG sebagai userid, maka pada lembar info ptk akan diinformaskan : Informasi LIP (Lembar Identitas Pengusul)

Jika anda sudah mendapatkan LIP segeralah lengkapi berkas yang diminta sesuai dengan persyaratan dan kirimkan datanya sesuai dengan petunjuk yang ada
 Informasi Proses penilaian Inpassing
 
Jika anda sudah mengirimkan berkas untuk dinilai, maka disini anda dapat melihat proses penilaian yang telah dilakukan, serta diinformasikan juga kekurangan berkas yang harus dilengkapi.

Silahkan klik link dibawah untuk mengunjungi link baru cek data Guru Penerima Tunjangan

Klik
INFO GTK
Read more