1. Tujuan Umum
Meningkatkan profesionalitas guru melalui pemberdayaan kapasitas KKG
2. Tujuan Khusus
a. Memberi kesempatan kepada angota KKG untuk berbagi pengalaman serta saling memberi bantuan dan umpan balik
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketermapilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional
c. Memberdayakan dan membantu anggota KKG dalam melaksanakan tugas – tugas pembelajaran di sekolah
d. Meningkatkan kompetensi dan kinerja angota KKG dalam mengembangkan profesionalisme guru
e. Mendorong guru untuk memiliki kemampuan menggunakan metoda Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif dan Menyenangkan ( PAIKEM)
f. Membantu guru yang belum memiliki jenjang akademis S.I/D IV untuk memperoleh Pengakuan Pengalaman Kerja Hasil Belajar (PPKHB) dari Perguruan Tinggi sehingga dapat membantu untuk mengurangi Sistem Kredit Semester (SKS) yang harus di tempuh.
g. Membantu guru memperoleh Continuiting Profesional De Velopment (CPD) yang dapat membantu untuk kenaikan pangkat.
0 komentar