Pada lampiran IV Bupati Tabalong telah mengatur tentang pejabat yang berwenang mengesahakan Foto copy Ijazah/STTB.
Hal merujuk pada persyaratan kelengkapan Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2013,
Surat yang bernomor B.1153/BK D/SI/810/09/2013 tanggal 10 september 2013,
seperti informasi yang dilansir dari BKD Tabalong mengenai hal tersebut dan di jelaskan isi keputusan Bupati Tabalong Sebagai Berikut:
BUPATI T ABALONG TTD
Hal merujuk pada persyaratan kelengkapan Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2013,
Surat yang bernomor B.1153/BK D/SI/810/09/2013 tanggal 10 september 2013,
seperti informasi yang dilansir dari BKD Tabalong mengenai hal tersebut dan di jelaskan isi keputusan Bupati Tabalong Sebagai Berikut:
PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTOCOPY IJAZAH / STTB
NO | JENIS PENDIDIKAN | YANG MENGELUARKAN DAN MENANDA TANGANI IJAZAH ASLI | YANG MENGESAHKAN / MELEGALISIR FOTOCOPY |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | SD, SLTP, SMU / SMK DAN YANG SETINGKAT | KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN | - KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN - KEPALA/KABAG/KABID/KA SUB DIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB/KOTA |
2 | UNIVERSITAS / INSTITUT | REKTOR DAN DEKAN | REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK |
3 | SEKOLAH TINGGI | KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK | KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK |
4 | AKADEMI POLITEKNIK | DIREKTUR DAN PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK | DIREKTUR / PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK |
5 | PTS AGAMA ISLAM | PIMPINAN KOPERTIS | PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS |
6 | PTS AGAMA HINDU / BUDHA / KRISTEN / KATOLIK | KETUA / DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN | KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB / KOTA DAN DIREKTUR SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN |
7 | SEKOLAH / AKADEMI / PT KEDINASAN | PIMPINAN SEKOLAH / AKADEMI / PT KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN | KEPALA SEKOLAH / KETUA / DIREKTUR AKADEMI ATAU PT YANG BERSANGKUTAN, KAPUSDIKLAT / KABID YANG BERKOMPETEN |
v Untuk ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh Tim Penilai Ijazah Luar Negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Menteri Agama / Direktur bagi pendidikan keagamaan.
v Bagi ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya keputusan Mendiknas Nomor 184/V/2001 tanggal 23 Nopember 2001, harus yang sudah ditandasahkan oleh Kopertis.
v Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai civil effect adalah ijazah dari
Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen
Pendidikan Nasional.
v Fotocopy ijazah yang dilegalisir / disahkan harus tandatangan asli, bukan scan spesimen tanda tangan. Legalisir / pengesahan ijazah yang menggunakan scan spesimen tanda tangan, dinyatakan tidak berlaku.
|
H. RACHMAN RAMSYI
0 komentar