Nasib kawan-kawan Honorer dari kategori II ini belum jelas kapan diangkat menjadi CPNS/PNS yang mana pada rincian formasi yang sudah diumumkan terlalu kecil kalau dibanding dengan persaingan yang bakal melibatkan pelamar umum, akan kah ada Pengangkatan CPNS yang memang formasi akan terfokus pada honorer Kategori II, yang saat ini dipersilahkan untuk mendaftar pada jalur mana saja asal sesuai syarat dan ketentuan, atau cukup rincian formasi yang telah di umumkan beberapa hari yang lalu untuk di perebutkan dengan pelamar umum.
Seperti Berita yang dilansir pada radar banjarmasin tentang nasib tenaga honorer.
Tanah Laut-Tenaga Honor di Lingkungan Pemkab Tanah Laut (Tala) dipersilahkan untuk mengikuti pelaksanaan Penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekarang ini, namun harus sesuai dengan ketentuan dari persyaratan yang sudah tercantum.
"Persilahkan saja bagi tenaga honor yang ingin mendaftar, baik itu yang masuk database maupun yang belum, asal memenuhi persyaratan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Tala H Husein Irianta kepada Radar Banjarmasin, kemarin (10/9).
Husein mengatakan, untuk sementara ini tidak ada larangan dalam aturan yang diperuntukan kepada tenaga honor yang masuk kategori dua maupun tidak. Sehingga pihaknya tidak memberikan batasan-batasan dalam persyaratan CPNS ini.
Terkait honor kategori II yang masuk database berjumlah 457 orang ini, belum ada lagi tanda-tanda pengangkatan sebagai PNS. Karena belum ada pembahasan-pembahasan terkait hal itu sebelumnya.
"Nanti di Balikpapan ada pembahasan regional Kalimantan tentang honorer kategori II ini," ucapnya.
Seperti Berita yang dilansir pada radar banjarmasin tentang nasib tenaga honorer.
Tanah Laut-Tenaga Honor di Lingkungan Pemkab Tanah Laut (Tala) dipersilahkan untuk mengikuti pelaksanaan Penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekarang ini, namun harus sesuai dengan ketentuan dari persyaratan yang sudah tercantum.
"Persilahkan saja bagi tenaga honor yang ingin mendaftar, baik itu yang masuk database maupun yang belum, asal memenuhi persyaratan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Tala H Husein Irianta kepada Radar Banjarmasin, kemarin (10/9).
Husein mengatakan, untuk sementara ini tidak ada larangan dalam aturan yang diperuntukan kepada tenaga honor yang masuk kategori dua maupun tidak. Sehingga pihaknya tidak memberikan batasan-batasan dalam persyaratan CPNS ini.
Terkait honor kategori II yang masuk database berjumlah 457 orang ini, belum ada lagi tanda-tanda pengangkatan sebagai PNS. Karena belum ada pembahasan-pembahasan terkait hal itu sebelumnya.
"Nanti di Balikpapan ada pembahasan regional Kalimantan tentang honorer kategori II ini," ucapnya.
0 komentar