Minggu, 21 September 2014

Cara Pengaktifan PTK Kepala Sekolah Atau Pengawas

Pada Proses Pengaktifan Seorang PTK/Guru yang memiliki jabatan tertentu katakanlah kenaikan Pangkat Jabatan, atau Mutasi jabatan yang pada prosesnya sedikit berbeda dengan cara Mutasi Guru pada login PTK  atau Cara Melaporkan PTK Non aktif walau porsinya sama saja harus melalui proses dari admin dinas/Mapenda kabupaten kota setempat atau bahkan antar kabupaten jika mutasi seorang guru ke kabupaten yang berbeda, berikut kami sampaikan sesuai agenda Verval Kepala Sekolah dan Pengawas yang bisa dilihat disini 
Yang pada awalnya tak bisa kita lewatkan Proses Pengisian EDS Siswa dan EDS PTK yang 100 persen sudah terupdate karena itulah syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut Panduan Pengaktifan PTK Sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas
Alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang menerima pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :
  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
  • Memilih sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah 

    • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
    • Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
    Mengaktifkan Pengawas Sekolah :
  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)
Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b.
Semoga Bermanfaat...Info Penting Klik Cara Pengisian Penilaian Kinerja Guru/PKG

Load disqus comments

0 komentar