Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
[Baca Juga Perbedaan PLT dan PLH Kepala Sekolah]
Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat
Download Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah dan Madrasah
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
[Download Modul Pegangan Calon Kepsek]
Nomor Unik Kepala Sekolah (Arti Nomor NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
Penyerahan Sertifikat Kepala Sekolah
LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM, . LP2CKSM Contoh Sertifikat Kepala Sekolah Sebagai Berikut:
Kembali pada topik kita, NUKS atau nomor unik kepala sekolah
NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
Berikut cara cek NUKS Secara online jika berhasil Login bisa juga dilakukan Verifikasi data Kepala Sekolah
Silakan Login Menggunakan NUKS dan Tanggal Lahir Anda Atau Pilih Pencarian untuk Mencari NUKS Anda klik pada link Berikut CEK NUKS ONLINE
Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
[Baca Juga Perbedaan PLT dan PLH Kepala Sekolah]
Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat
Download Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah dan Madrasah
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
[Download Modul Pegangan Calon Kepsek]
Nomor Unik Kepala Sekolah (Arti Nomor NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
Penyerahan Sertifikat Kepala Sekolah
LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM, . LP2CKSM Contoh Sertifikat Kepala Sekolah Sebagai Berikut:
Kembali pada topik kita, NUKS atau nomor unik kepala sekolah
NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
Berikut cara cek NUKS Secara online jika berhasil Login bisa juga dilakukan Verifikasi data Kepala Sekolah
Silakan Login Menggunakan NUKS dan Tanggal Lahir Anda Atau Pilih Pencarian untuk Mencari NUKS Anda klik pada link Berikut CEK NUKS ONLINE
0 komentar