Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer hingga tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat langsung sebagai PNS. Hal tersebut berlaku jika revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disetujui. RUU tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini berlaku.
Saat ini regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR, bahkan Selasa (13/12/2016) akan dilakukan pemaparan pandangan fraksi DPR RI terkait RUU tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono. Menurut dia nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer akan mendapat kepastian status mereka berkat pengabdian selama ini.
Di Surabaya terdapat 2.200 honorer yang harus diperhatikan
“Kami harus diistimewakan karena kami sudah mengabdi cukup lama. Padahal syarat pendidikan kami juga telah memenuhi," ungakp Eko, Senin (12/12/2016).
"Kami juga memperjuangkan honorer bukan K2 agar bisa jadi PNS sebelum 3 tahun bekerja di institusi pemerintah,” ia menambahkan.
“Kebutuhan guru dibilang butuh, memang iya. Tapi secara nasional memang kelebihan. Masalahnya itu pada pemerataan. Ada kelebihan dan kekurangan pada pelajaran tertentu,” ungkap Sumarna.
Terkait guru K2 yang ada saat ini, menurutnya, merupakan kesanggupan pemerintah daerah dalam mengadakan belanja pegawaj.
Sebab, secara regulasi kesempatan K2 untuk menjadi PNS hanya melalui tes. Dan tes juga belum ada lagi sejak moratorium. “K2 sudah selesai, tidak ada pengangkatan lagi. Formasi itu diberikan pemerintah daerah. Konteksnya di Kemenpan dan pemda,” terang dia..Baca Selengkapnya..>>
0 komentar