Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian - Pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis keimigrasian.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017 tentang tunjangan fungsional pemeriksa keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional pemeriksa keimigrasi dan Peraturan Presiden Nomir 26 Tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis keimigrasian.
Berdasarkan Pepres itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasian diberikan tunjangan pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasian setiap bulan.
Pemberian tunjangan pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasi bagi PNS itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Demikian mengutip dari laman Setkab, seperti ditulis Kamis (23/3/2017).
"Pemberian tunjangan dihentikan apa bila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 Perpres Nomor 25 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2017 itu.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan, menurut kedua Perpres ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar